Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keniscayaan Pemberhentian Gubernur Ahok

image-profil

image-gnews
Iklan

Hendra Nurtjahjo
Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2011-2016

Masa cuti kampanye, yang memiliki konsekuensi status nonaktif kepala daerah yang dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah berakhir pada 11 Februari 2017. Maka, Ahok sudah dapat aktif kembali sebagai gubernur pada 12 Februari 2017. Namun Ahok kini telah menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus hukum pidana penodaan agama.

Status terdakwa ini membawa konsekuensi hukum pemberhentian Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Ini yang harus ditegakkan oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan. Tanggung jawab konstitusional pemberhentian gubernur ini merupakan suatu conditio sine qua non, kondisi yang mengharuskan Presiden mau tidak mau memberhentikan Ahok.

Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah-belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Berkenaan dengan hal tersebut, timbul sejumlah pertanyaan hukum. Pertama, apakah Presiden dan Menteri Dalam Negeri dapat memperpanjang masa cuti Ahok sebagai gubernur nonaktif? Jawabnya tidak, karena empat hal. Pertama, ketentuan masa cuti kampanye telah berakhir. Kedua, tidak ada lagi istilah perpanjangan masa cuti karena kampanye telah berakhir. Ketiga, status nonaktif dalam alasan perpanjangan cuti tidak dapat dibenarkan secara hukum. Keempat, status nonaktif dapat diberlakukan kembali, tapi harus dengan dasar hukum yang berbeda, yaitu Pasal 83 (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah tentang pemberhentian kepala daerah dengan status terdakwa.

Kedua, apakah Presiden dan Menteri harus menunggu tuntutan jaksa atau usul dari DPRD untuk menonaktifkan Ahok? Pasal 83 membebankan kewajiban untuk memberhentikan itu kepada Presiden, bukan kepada Menteri. Pemberhentian ini merupakan pemberhentian sementara, bukan tetap. Pemberhentian tetap oleh Presiden hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Pemberhentian sementara ini tidak perlu menunggu usul dari DPRD DKI Jakarta.

Pemberhentian ini juga tidak perlu menunggu pemberitahuan atau tuntutan dari Jaksa Agung atau jaksa penuntut umum. Pasal 83 tidak menyebut dan tidak mensyaratkan adanya "tuntutan jaksa penuntut umum", melainkan "kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun". Apakah jaksa akan menuntut di bawah atau di atas 5 tahun adalah persoalan lain yang sama sekali tidak menjadi syarat dari Pasal 83.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, apakah Presiden boleh mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan alasan subyektif tertentu? Peraturan itu dapat dikeluarkan karena adanya kegentingan memaksa. Dalam konteks kasus ini, sama sekali tidak ada keadaan yang dapat dinilai secara subyektif oleh Presiden sebagai suatu keadaan darurat.

Keempat, apakah penonaktifan kepala daerah tersebut merupakan tindakan maladministrasi? Ombudsman memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengingatkan lembaga-lembaga negara untuk menegakkan hukum secara tegas dan nondiskriminatif. Beberapa kepala daerah yang telah terkena ketentuan hukum pemberhentian tersebut merupakan preseden yang harus dilaksanakan oleh lembaga negara terkait. Penafsiran dan perlakuan yang berbeda atas kasus ini adalah tindakan diskriminasi hukum yang, dalam perspektif Ombudsman, adalah tindak maladministrasi.

Kelima, adakah implikasi hukum serius apabila Presiden tidak menonaktifkan Ahok? Apabila Presiden tidak mematuhi hukum atau memberlakukan hukum secara berbeda dalam suatu kasus, maka hal ini merupakan pelanggaran sumpah jabatan dan akan berimplikasi yuridis serius dalam perspektif hukum tata negara.

Ringkasnya, apabila Presiden Jokowi tidak memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI, hanya ada dua kemungkinan yang dapat terjadi. Pertama, proses pemakzulan akan bergulir sebagai proses hukum tata negara. Langkah ini bergantung pada konstelasi politik di DPR. Kedua, terbukanya alasan politik untuk terjadinya gerakan sosial yang menuntut Presiden untuk mundur dari jabatan atau softly movement agar Presiden menegakkan hukum secara adil.

Kedua kemungkinan itu akan selalu memunculkan instabilitas politik dan memicu munculnya kerusuhan sosial yang luas. Situasi ini rentan terhadap intervensi kekuatan asing yang memiliki kepentingan ideologi dan kapital dalam menguasai dan mengkooptasi kedaulatan NKRI. Hal inilah yang harus kita cegah melalui proses hukum yang adil dan beradab.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Blusukan di Jakarta, Pj Gubernur Heru Budi: Ya, Bagus

23 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memeriksa pengerukan Kali Semongol, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (28/6/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Gibran Blusukan di Jakarta, Pj Gubernur Heru Budi: Ya, Bagus

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pemerintah daerah telah menyetujui perizinan agenda blusukan Gibran Rakabuming Raka.


58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

27 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan dirinya telah mundur sebagai Komisaris Utama alias Komut PT Pertamina (Persero). Ia mengunggah bukti pengunduran dirinya lewat postingan di Instagram @basukibtp, Jumat, 2 Februari 2024 (Sumber: Instagram)
58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya


Siapa Temani Jokowi Rayakan HUT RI ke-79 di IKN?

28 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan baju daerah Ageman Songkok Singkepan Ageng saat mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Siapa Temani Jokowi Rayakan HUT RI ke-79 di IKN?

Pelaksanaan HUT RI ke-79 di IKN akan dihadiri Jokowi. Siapa saja pejabat yang mendampingi?


Jakarta 497 Tahun, 14 Gubernur DKI Jakarta: Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, hingga Anies Baswedan

30 hari lalu

Jejak Kesenian Ali Sadikin
Jakarta 497 Tahun, 14 Gubernur DKI Jakarta: Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, hingga Anies Baswedan

Jakarta berusia 497 tahun pada 22 Juni 2024. Berikut 14 Gubernur DKI Jakarta sejak Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, Ahok, hingga Anies Baswedan.


Kritik Anies Baswedan untuk Tindakan Relokasi Kucing Liar di GBK

33 hari lalu

Dokter hewan melakukan perawatan hewan kucing usai menjalani operasi angkat rahim di Rumah Sakit Hewan Jakarta, Selasa 30 April 2024.  Tahun ini Hari Dokter Hewan Sedunia jatuh pada tanggal 27 April. Momen ini, juga menjadi waktu untuk mengingat semua hewan baik hewan peliharaan, liar, ataupun ternak.  TEMPO/Subekti.
Kritik Anies Baswedan untuk Tindakan Relokasi Kucing Liar di GBK

Anis Baswedan kritik relokasi kucing liar di sekitar GBK yang dianggap tidak memperhatikan kesejahteraan hewan


Jubir Anies Baswedan Belum Mau Komentar soal Program Rumah DP Nol Rupiah yang Diperiksa KPK

36 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan saat Peresmian Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap, Jakarta, Kamis, 8 September 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan rumah DP nol persen tahap kedua yang sudah terbangun sebanyak 1.348 unit di Cilangkap, Jakarta Timur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jubir Anies Baswedan Belum Mau Komentar soal Program Rumah DP Nol Rupiah yang Diperiksa KPK

Juru bicara Anies Baswedan bakal mendalami pemeriksaan dugaan korupsi program rumah DP nol rupiah terlebih dulu sebelum berkomentar lebih jauh.


Partai Pengusung Anies Baswedan di Pilpres 2024 Siap Dorong ke Pilkada DKI Jakarta 2024: Top Priority

24 Mei 2024

Anies Baswedan saat menghadiri silaturahmi dan halal bihalal dengan PKL dan warga kampung Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) di Kampung Marlina, Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara pada Ahad, 19 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Partai Pengusung Anies Baswedan di Pilpres 2024 Siap Dorong ke Pilkada DKI Jakarta 2024: Top Priority

Anies Baswedan menyatakan tengah memikirkan dengan serius terkait dorongan NasDem, PKS, dan PKB terhadap dirinya maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.


Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

8 Mei 2024

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies dan Ahok sulit bersanding di Pilkada DKI Jakarta 2024


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

28 April 2024

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

9 April 2024

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.