Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keniscayaan Pemberhentian Gubernur Ahok

image-profil

image-gnews
Iklan

Hendra Nurtjahjo
Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2011-2016

Masa cuti kampanye, yang memiliki konsekuensi status nonaktif kepala daerah yang dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah berakhir pada 11 Februari 2017. Maka, Ahok sudah dapat aktif kembali sebagai gubernur pada 12 Februari 2017. Namun Ahok kini telah menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus hukum pidana penodaan agama.

Status terdakwa ini membawa konsekuensi hukum pemberhentian Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Ini yang harus ditegakkan oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan. Tanggung jawab konstitusional pemberhentian gubernur ini merupakan suatu conditio sine qua non, kondisi yang mengharuskan Presiden mau tidak mau memberhentikan Ahok.

Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah-belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Berkenaan dengan hal tersebut, timbul sejumlah pertanyaan hukum. Pertama, apakah Presiden dan Menteri Dalam Negeri dapat memperpanjang masa cuti Ahok sebagai gubernur nonaktif? Jawabnya tidak, karena empat hal. Pertama, ketentuan masa cuti kampanye telah berakhir. Kedua, tidak ada lagi istilah perpanjangan masa cuti karena kampanye telah berakhir. Ketiga, status nonaktif dalam alasan perpanjangan cuti tidak dapat dibenarkan secara hukum. Keempat, status nonaktif dapat diberlakukan kembali, tapi harus dengan dasar hukum yang berbeda, yaitu Pasal 83 (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah tentang pemberhentian kepala daerah dengan status terdakwa.

Kedua, apakah Presiden dan Menteri harus menunggu tuntutan jaksa atau usul dari DPRD untuk menonaktifkan Ahok? Pasal 83 membebankan kewajiban untuk memberhentikan itu kepada Presiden, bukan kepada Menteri. Pemberhentian ini merupakan pemberhentian sementara, bukan tetap. Pemberhentian tetap oleh Presiden hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Pemberhentian sementara ini tidak perlu menunggu usul dari DPRD DKI Jakarta.

Pemberhentian ini juga tidak perlu menunggu pemberitahuan atau tuntutan dari Jaksa Agung atau jaksa penuntut umum. Pasal 83 tidak menyebut dan tidak mensyaratkan adanya "tuntutan jaksa penuntut umum", melainkan "kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun". Apakah jaksa akan menuntut di bawah atau di atas 5 tahun adalah persoalan lain yang sama sekali tidak menjadi syarat dari Pasal 83.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, apakah Presiden boleh mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan alasan subyektif tertentu? Peraturan itu dapat dikeluarkan karena adanya kegentingan memaksa. Dalam konteks kasus ini, sama sekali tidak ada keadaan yang dapat dinilai secara subyektif oleh Presiden sebagai suatu keadaan darurat.

Keempat, apakah penonaktifan kepala daerah tersebut merupakan tindakan maladministrasi? Ombudsman memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengingatkan lembaga-lembaga negara untuk menegakkan hukum secara tegas dan nondiskriminatif. Beberapa kepala daerah yang telah terkena ketentuan hukum pemberhentian tersebut merupakan preseden yang harus dilaksanakan oleh lembaga negara terkait. Penafsiran dan perlakuan yang berbeda atas kasus ini adalah tindakan diskriminasi hukum yang, dalam perspektif Ombudsman, adalah tindak maladministrasi.

Kelima, adakah implikasi hukum serius apabila Presiden tidak menonaktifkan Ahok? Apabila Presiden tidak mematuhi hukum atau memberlakukan hukum secara berbeda dalam suatu kasus, maka hal ini merupakan pelanggaran sumpah jabatan dan akan berimplikasi yuridis serius dalam perspektif hukum tata negara.

Ringkasnya, apabila Presiden Jokowi tidak memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI, hanya ada dua kemungkinan yang dapat terjadi. Pertama, proses pemakzulan akan bergulir sebagai proses hukum tata negara. Langkah ini bergantung pada konstelasi politik di DPR. Kedua, terbukanya alasan politik untuk terjadinya gerakan sosial yang menuntut Presiden untuk mundur dari jabatan atau softly movement agar Presiden menegakkan hukum secara adil.

Kedua kemungkinan itu akan selalu memunculkan instabilitas politik dan memicu munculnya kerusuhan sosial yang luas. Situasi ini rentan terhadap intervensi kekuatan asing yang memiliki kepentingan ideologi dan kapital dalam menguasai dan mengkooptasi kedaulatan NKRI. Hal inilah yang harus kita cegah melalui proses hukum yang adil dan beradab.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

11 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.


Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

25 hari lalu

Sejumlah pengendara menerobos banjir yang merendam kawasan Daan Mogot, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Intensitas hujan yang tinggi membuat banjir setinggi 10-30 cm yang merendam di kawasan tersebut. TEMPO/Fajar Januarta
Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.


Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

38 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme


Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

40 hari lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

Belakangan beberapa nama mulai dibicarakan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta, walaupun masih jauh waktu pelaksanaannya. Siapa saja?


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

42 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Wali Kota Solo dari Masa ke Masa Ada Bapak dan Anak, Jokowi dan Gibran

49 hari lalu

Presiden terpilih Joko Widodo (kiri) dan anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka (kanan) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan sebelum menuju Gedung MPR di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Senin 20 Oktober 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Wali Kota Solo dari Masa ke Masa Ada Bapak dan Anak, Jokowi dan Gibran

Berikut daftar nama yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, ada nama bapak dan anak, Jokowi dan Gibran.


4 Nama yang Santer Dikabarkan Maju Pilgub DKI 2024, Ada Sahroni hingga Ridwan Kamil

50 hari lalu

Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Besaran tukin pegawai ASN di Jakarta tersebut berhubungan dengan perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
4 Nama yang Santer Dikabarkan Maju Pilgub DKI 2024, Ada Sahroni hingga Ridwan Kamil

Berikut sejumlah nama yang santer dikabarkan akan maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, mulai dari Ridwan Kamil hingga Sahroni.


Ahok Bukan Lagi Komisaris Utama Pertamina, Ini Perjalanan Karier Politiknya

4 Februari 2024

Joko Widodo alias Jokowi (kanan) dan Basuki Tjahaja Purnama seusai dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di ruang rapat Gubernur, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2012. Bersama Ahok, Jokowi memerintah DKI Jakarta sekitar dua tahun, sebelum akhirnya mencalonkan diri sebagai calon Presiden pada Pemilu 2014. TEMPO/Tony Hartawan
Ahok Bukan Lagi Komisaris Utama Pertamina, Ini Perjalanan Karier Politiknya

Ahok mundur sebagai Komisaris Utama Pertamina untuk dukung Paslon Ganjar-Mahfud. Ini karier politik Basuki Tjahaja Purnama.


Alasan Rhoma Irama Dukung Anies Baswedan-Cak Imin, Begini Bunyi Deklarasinya

31 Januari 2024

Calon presiden Indonesia dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama musisi legendaris Rhoma Irama membacakan Deklarasi dukungan terhadap pasangan AMIN di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. Pada kesempatan tersebut, musisi legendaris Rhoma Irama mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Rhoma Irama Dukung Anies Baswedan-Cak Imin, Begini Bunyi Deklarasinya

Raja Dangdut Rhoma Irama mendeklarasikan dukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam Pemilu 2024. Begini bunyi deklarasi selengkapnya.


Mengulik Politik Meja Makan ala Jokowi, Diplomasi Kuliner Tak Sekadar Mengisi Perut

30 Januari 2024

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Mengulik Politik Meja Makan ala Jokowi, Diplomasi Kuliner Tak Sekadar Mengisi Perut

Presiden Jokowi tercatat beberapa kali melakukan politik meja makan menjelang Pilpres 2024. Begini politik meja makan ala Jokowi.