Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Berat Perusak Raja Ampat

Oleh

image-gnews
Iklan

Sanksi lebih tegas bagi Nobel Caledonia, agen perjalanan Inggris yang mengoperasikan kapal Caledonian Sky, mesti dijatuhkan. Kapal pesiar itu telah merusak terumbu karang langka seluas lebih dari 13 ribu meter persegi di Pulau Kri, perairan dangkal di Kepulauan Raja Ampat, Papua, pada 4 Maret lalu.

Kerusakan terjadi ketika kapten kapal berbobot 4.290 ton itu memaksa kapalnya keluar dari perairan sedalam 6 meter tanpa menunggu air pasang. Kapal yang mengangkut 102 turis dan 79 kru itu baru saja selesai mengitari Pulau Waigeo untuk pengamatan burung. Karena air surut, kapal dari Papua Nugini menuju Manila itu dipaksa meninggalkan perairan dengan ditarik menyamping oleh kapal yang didatangkan dari Sorong.

Pemerintah Provinsi Papua Barat tak cukup mendenda mereka akibat kerusakan ini. Tim evaluasi dari Universitas Papua memang merekomendasikan agar pemerintah meminta denda US$ 1,28-1,92 juta atau sekitar Rp 25,9 miliar akibat perusakan tersebut. Denda merupakan hukuman yang baik, tapi tak cukup keras bagi perusak lingkungan.

Hukuman berat layak dijatuhkan karena, selain awak Caledonian Sky telah melanggar standar operasi dan kelaziman mengoperasikan kapal besar, kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan sangat merugikan. Dengan alat penunjuk arah, nakhoda semestinya paham bahwa perairan Pulau Kri dangkal. Ketika kapal terjebak di sana, seharusnya mereka menunggu air pasang agar bisa mengapung kembali.

Kelalaian itu saja sudah memastikan bahwa mereka bersalah. Maka, sekadar denda tak cukup karena memulihkan terumbu karang yang rusak perlu waktu puluhan tahun. Pemerintah daerah harus meminta perusahaan agen perjalanan itu menandatangani kontrak perbaikan terumbu karang hingga pulih kembali. Apalagi, wilayah terumbu karang yang rusak itu masuk dalam zona taman nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menghukum mereka dengan denda sebetulnya masih tergolong ringan. Denda hanya akan membebaskan mereka dari tanggung jawab atas kerusakan yang telah ditimbulkan. Dan denda itu pun baru bisa dicairkan dalam jangka waktu 1-2 tahun. Maka, pemerintah perlu menagih komitmen kesanggupan mereka untuk merestorasi karang hingga pulih seperti sediakala.

Membebankan denda dan pemulihan lingkungan yang telah rusak kepada pelakunya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan. Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak lingkungan dan alam wajib memulihkannya dengan cara remediasi, rehabilitasi, restorasi, atau cara lainnya. Dan Pasal 82 memberikan kewenangan kepada bupati hingga menteri untuk memaksa upaya pemulihan kepada perusak tersebut.

Saatnya kita menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia punya komitmen yang tegas bagi perlindungan alam. Para perusak harus membayar apa yang sudah dilakukannya. Indonesia mesti menciptakan preseden penegakan hukum yang tak pandang bulu, terutama hukum lingkungan.

Membawa pemilik Nobel Caledonia ke pengadilan adalah jalan terakhir. Hukuman dan pesan dalam penegakan hukum di bidang lingkungan ini jauh lebih kuat dengan denda dan komitmen memperbaiki kerusakan terumbu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

3 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.


Halal Bihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

4 menit lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halal Bihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Gejala dan Penyebab Narsistik yang Perlu Diketahui

6 menit lalu

Ilustrasi anak narsis atau foto selfie. shutterstock.com
Gejala dan Penyebab Narsistik yang Perlu Diketahui

Gangguan kepribadian narsistik rentan menyebabkan banyak masalah jika tak dikendalikan.


May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

17 menit lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

27 menit lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

34 menit lalu

Ilustrasi pijat bayi. massagemag.com
Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

Tak ada pedoman pasti kapan bayi mulai dapat dipijat untuk pertama kalinya.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

40 menit lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

41 menit lalu

Pemain Real Madrid melakukan selebrasi. REUTERS/Juan Medina
Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

Real Madrid kian kokoh di puncak klasemen Liga Spanyol setelah mengalahkan Real Sociedad 1-0 pada pekan ke-33. Simak skenario juara dan klasemennya.


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

42 menit lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.


Seo Ye Ji Buka Akun Instagram, Penggemar Tidak Sabar Melihat Aktingnya Lagi

47 menit lalu

Seo Ye Ji. Instagram.com/@yeyeji_seo
Seo Ye Ji Buka Akun Instagram, Penggemar Tidak Sabar Melihat Aktingnya Lagi

Ada tiga foto yang dibagikan Seo Ye Ji dalam akun Instagram barunya