Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Berat Perusak Raja Ampat

Oleh

image-gnews
Iklan

Sanksi lebih tegas bagi Nobel Caledonia, agen perjalanan Inggris yang mengoperasikan kapal Caledonian Sky, mesti dijatuhkan. Kapal pesiar itu telah merusak terumbu karang langka seluas lebih dari 13 ribu meter persegi di Pulau Kri, perairan dangkal di Kepulauan Raja Ampat, Papua, pada 4 Maret lalu.

Kerusakan terjadi ketika kapten kapal berbobot 4.290 ton itu memaksa kapalnya keluar dari perairan sedalam 6 meter tanpa menunggu air pasang. Kapal yang mengangkut 102 turis dan 79 kru itu baru saja selesai mengitari Pulau Waigeo untuk pengamatan burung. Karena air surut, kapal dari Papua Nugini menuju Manila itu dipaksa meninggalkan perairan dengan ditarik menyamping oleh kapal yang didatangkan dari Sorong.

Pemerintah Provinsi Papua Barat tak cukup mendenda mereka akibat kerusakan ini. Tim evaluasi dari Universitas Papua memang merekomendasikan agar pemerintah meminta denda US$ 1,28-1,92 juta atau sekitar Rp 25,9 miliar akibat perusakan tersebut. Denda merupakan hukuman yang baik, tapi tak cukup keras bagi perusak lingkungan.

Hukuman berat layak dijatuhkan karena, selain awak Caledonian Sky telah melanggar standar operasi dan kelaziman mengoperasikan kapal besar, kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan sangat merugikan. Dengan alat penunjuk arah, nakhoda semestinya paham bahwa perairan Pulau Kri dangkal. Ketika kapal terjebak di sana, seharusnya mereka menunggu air pasang agar bisa mengapung kembali.

Kelalaian itu saja sudah memastikan bahwa mereka bersalah. Maka, sekadar denda tak cukup karena memulihkan terumbu karang yang rusak perlu waktu puluhan tahun. Pemerintah daerah harus meminta perusahaan agen perjalanan itu menandatangani kontrak perbaikan terumbu karang hingga pulih kembali. Apalagi, wilayah terumbu karang yang rusak itu masuk dalam zona taman nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menghukum mereka dengan denda sebetulnya masih tergolong ringan. Denda hanya akan membebaskan mereka dari tanggung jawab atas kerusakan yang telah ditimbulkan. Dan denda itu pun baru bisa dicairkan dalam jangka waktu 1-2 tahun. Maka, pemerintah perlu menagih komitmen kesanggupan mereka untuk merestorasi karang hingga pulih seperti sediakala.

Membebankan denda dan pemulihan lingkungan yang telah rusak kepada pelakunya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan. Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak lingkungan dan alam wajib memulihkannya dengan cara remediasi, rehabilitasi, restorasi, atau cara lainnya. Dan Pasal 82 memberikan kewenangan kepada bupati hingga menteri untuk memaksa upaya pemulihan kepada perusak tersebut.

Saatnya kita menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia punya komitmen yang tegas bagi perlindungan alam. Para perusak harus membayar apa yang sudah dilakukannya. Indonesia mesti menciptakan preseden penegakan hukum yang tak pandang bulu, terutama hukum lingkungan.

Membawa pemilik Nobel Caledonia ke pengadilan adalah jalan terakhir. Hukuman dan pesan dalam penegakan hukum di bidang lingkungan ini jauh lebih kuat dengan denda dan komitmen memperbaiki kerusakan terumbu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Muhammadiyah Sebut Keputusan Resmi Pengelolaan Tambang Diambil Usai Konsolidasi Nasional

22 menit lalu

Logo Muhammadiyah. ANTARA/HO-istimewa
Muhammadiyah Sebut Keputusan Resmi Pengelolaan Tambang Diambil Usai Konsolidasi Nasional

Konsolidasi yang digelar Muhammadiyah berlangsung sejak Sabtu dan Minggu, 27-28 Juli 2024 di Yogyakarta.


Kapolri Mutasi 157 Personel, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Dimutasi ke Kemendag

22 menit lalu

Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi turut melepas Presiden Joko Widodo bertolak menuju Jakarta melalui Pangkalan TNI AU Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, pada Rabu, 19 Juni 2024. Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Kepala Negara lepas landas sekitar pukul 15.10 WIB. Foto Sekretariat Presiden
Kapolri Mutasi 157 Personel, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Dimutasi ke Kemendag

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dimutasi sebagai pati Itwasum Polri untuk penugasan di Kementerian Perdagangan. Bersiap maju Pilkada Jateng.


Pertamina Boyong 42 Penghargaan di Nusantara CSR Awards

26 menit lalu

Pertamina berhasil meraih 42 penghargaan di ajang Nusantara CSR Awards 2024, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.Dok. Pertamina
Pertamina Boyong 42 Penghargaan di Nusantara CSR Awards

Pertamina Group meraih predikat Platinum Elite yakni penghargaan tertinggi sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis secara penuh tanggung jawab, ramah lingkungan dan berkelanjutan.


Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

33 menit lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Kemendikbud mengklaim jumlah kecurangan dalam PPDB terus berkurang setiap tahun.


Ahok Jadi Kader Terkuat PDIP untuk Maju di Pilkada Jakarta

35 menit lalu

Politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama (ahok) dan Djarot Saiful Hidayat menyapa Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP,  Ancol, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2024. Dalam orasinya Mega mengatakan partainya tak akan mundur meski merasa pemilu kali ini partainya telah dirugikan, dia tetap menyuarakan kepada kadernya untuk terus maju untuk menegakan sistem demokrasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ahok Jadi Kader Terkuat PDIP untuk Maju di Pilkada Jakarta

Ahok menjadi kader prioritas PDIP untuk diusung dalam Pilkada Jakarta.


Australia Desak Myanmar Cari Solusi untuk Akhiri Konflik

37 menit lalu

Paing Takhon (kanan) saat demo menentang kudeta militer di Yangoon, Februari 2021. (Myanmar Now)
Australia Desak Myanmar Cari Solusi untuk Akhiri Konflik

Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong berpesan kepada junta militer Myanmar bahwa konflik yang berlangsung saat ini "tidak berkelanjutan" bagi rezim maupun rakyat.


Bareskrim Akan Periksa Kepala BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online

40 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Akan Periksa Kepala BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online

Bareskrim telah menjadwalkan pemanggilan Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang menyebut inisial T sebagai pengendali judi online di RI.


Pertamina Raih Penghargaan ESG Bidang Hubungan dengan Pelanggan

43 menit lalu

Pertamina berhasil meraih penghargaan pada kategori ESG (Environmental, Social & Governance) di ajang IDEAS Awards 2024. Dok. Pertamina
Pertamina Raih Penghargaan ESG Bidang Hubungan dengan Pelanggan

PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 meraih berbagai penghargaan pada kategori Environmental, Social & Governance (ESG) atas inovasinya dalam memberikan layanan prima kepada pelanggan.


Jokowi ke IKN Besok, Cek Jalan Tol hingga Istana Negara

46 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi ke IKN Besok, Cek Jalan Tol hingga Istana Negara

Istana Kepresidenan memastikan bahwa Presiden Jokowi akan melawat ke IKN besok.


Jokowi Akan Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka HUT RI ke-79 pada 9 Agustus

51 menit lalu

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi membuka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 13 Juni 2024. Foto Humas BPIP
Jokowi Akan Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka HUT RI ke-79 pada 9 Agustus

Setelah pengukuhan, BPIP akan memindahkan Paskibraka dari Jakarta ke IKN dengan dua tahap penerbangan.