Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghinaan

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia

Presiden itu mirip pendeta. Yakni orang yang masih hidup tapi menyandang simbol. Presiden adalah simbol kepala negara yang harus dijaga kehormatannya. Bendera kebangsaan saja harus kita hormati dalam setiap apel tatkala dikibarkan ke atas tiang. Padahal wujud nyatanya hanyalah dua potong kain berwarna merah dan putih yang disambung. "Siapa berani menurunkan engkau, serentak rakyatmu membela...." demikian himne untuk menjaga kehormatan simbol itu.

Pendeta simbol dari orang suci penuntun umat dan dianggap sebagai orang yang paling dekat dengan Tuhan. Pendeta kalau dicaci dan dihina tak boleh marah-begitu teorinya. Ada keyakinan, setiap hinaan dan caci yang diterimanya, justru mengurangi dosanya. Dosa itu mental kepada sang pemaki. Akan halnya presiden, karena yang diurusi masalah duniawi, tentu wajar marah jika dihina. Ini bedanya. Namun ternyata Presiden Jokowi berperilaku pendeta, ia tenang saja dan menyebut, "Caci dan maki itu adalah makanan sehari-hari."

Apakah ada yang berani menghina pendeta? Tentu ada, meski tak banyak. Pendetanya mungkin senyum-senyum, tapi umatnya tak bisa terima. Sang penghina bisa mendapat ganjaran dari umat. Jangan-jangan presiden juga begitu. Meski hinaan menjadi "makanan sehari-hari", tetap ada yang tidak terima. Yakni sekelompok masyarakat yang percaya bahwa kehormatan presiden sebagai simbol kepala negara harus ditegakkan.

Persoalan sekarang, apakah menghina dan melakukan kritik, sama atau tidak? Ini yang perlu diperjelas. Apalagi kalau itu dijadikan rambu dalam undang-undang. Ternyata merumuskan ini dalam bahasa hukum sulit, meskipun dalam "bahasa rasa" juga tak kalah sulitnya karena ada pengaruh budaya yang tak sama.

Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang sekarang, pasal penghinaan kepada presiden masih ada. Ini dianggap langkah mundur karena pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi pada 2006. Tapi, konon pasal ini tak persis sama, karena pasal penghinaan itu dengan rambu-rambu delik aduan. Jika dulu dalam status delik umum, setiap aparat hukum, apakah itu polisi atau jaksa, siap memberangus siapa pun yang dianggap menghina presiden dengan rumusan yang juga bisa melar seperti karet. Versi sekarang menjadi delik aduan. Kalau presiden secara pribadi tidak mengadukan penghinaan itu ke polisi, ya, tak ada masalah. Tergantung presiden, apakah hinaan dijadikan "makanan sehari-hari" atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika benar bahwa terjadi perubahan dari delik umum menjadi delik aduan, tentu berbeda dengan yang dulu. Tapi tetap akan ada masalah jika rumusan penghinaan itu tidak dirinci dengan jelas. Kita membutuhkan rumusan yang lebih pasti, yang mana penghinaan dan yang mana hanya sekadar kritik atau koreksi. Kalau itu tetap saja sulit dilakukan, alangkah bijaknya kalau pasal itu dihapuskan sama sekali.

Toh, masih ada pasal tentang pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan, juga sebagai delik aduan. Pasal ini tinggal dipertegas dengan tak membedakan apakah pejabat negara atau bukan. Dalam bahasa hukum sering disebut "barang siapa". Jadi, presiden itu termasuk "barang siapa", tak ada bedanya dengan petugas parkir atau hakim. Begitu merasa dicemarkan, "barang siapa" itu bisa mengadu ke polisi.

Cuma, simbol-simbol negara yang harus dihormati jadi kabur. Terkesan pula kita membiarkan ketidaksantunan makin subur, padahal memberi kritik bisa dilakukan dengan tidak mencaci atau menghina. Bukankah menghina dan mencaci itu juga memperlihatkan keburukan diri sendiri? Lagi pula, menghina kok tak capek-capeknya. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

1 menit lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

Polisi mengandeng PPATK untuk menelusuri aset warga negara India yang menjalankan praktik penipuan dengan modus investasi forex emas.


Jadwal Bulu Tangkis Beraksi di Olimpiade Paris 2024: 4 Wakil Indonesia Tampil, termasuk Jojo, Apriyani / Fadia, Fajar / Rian

3 menit lalu

Pebulutangkis Tunggal Putra Indonesia Jonatan Christie. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadwal Bulu Tangkis Beraksi di Olimpiade Paris 2024: 4 Wakil Indonesia Tampil, termasuk Jojo, Apriyani / Fadia, Fajar / Rian

Empat wakil Indonesia dari cabang olahraga bulu tangkis di Olimpiade Paris 2024, termasuk Jonatan Christie, Apriyani / Fadia, dan Fajar / Rian.


Pameran di GIIAS 2024: Wuling Motors Rayakan 7 Tahun di Indonesia

4 menit lalu

Harga Wuling Cloud EV dibanderol Rp 398 juta. (Foto: Gooto/Kusnadi Chahyono)
Pameran di GIIAS 2024: Wuling Motors Rayakan 7 Tahun di Indonesia

Wuling Motors Indonesia merayakan 7 tahun kehadirannya di Indonesia pada ajang pameran GIIAS 2024.


10 Hotel di Thailand dengan Diskon yang Menarik di Traveloka

7 menit lalu

Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028
10 Hotel di Thailand dengan Diskon yang Menarik di Traveloka

Promo EPIC Brand Day Sale di Traveloka untuk pemesanan hotel, tiket pesawat dan wahana wisata.


Timnas Bola Voli Putri Indonesia Tampil di SEA V League 2024: Ini Daftar 14 Pemainnya, Termasuk Megawati Hangestri dan Wilda

8 menit lalu

Megawati Hangestri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Timnas Bola Voli Putri Indonesia Tampil di SEA V League 2024: Ini Daftar 14 Pemainnya, Termasuk Megawati Hangestri dan Wilda

Timnas bola voli putri Indonesia akan diperkuat 14 pemain saat tampil di SEA V League 2024 yang akan berlangsung di Vietnam dan Thailand.


Peringatan Kudatuli 2024 di PDIP Tampilkan Aksi Teatrikal Kerusuhan

11 menit lalu

Peringatan Kudatuli 2024 memperagakan aksi teatrikal penyerangan kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan.
Peringatan Kudatuli 2024 di PDIP Tampilkan Aksi Teatrikal Kerusuhan

Ketua Bidang Sejarah DPP PDIP, Bonnie Triyana, dalam sambutannya menekankan pentingnya merawat ingatan peristiwa Kudatuli ini.


Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

14 menit lalu

Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berjabat tangan setelah pidato Trump di Museum Israel di Yerusalem 23 Mei 2017. [REUTERS / Ronen Zvulun / File Foto]
Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

Donald Trump menulis di media sosialnya kalau dia siap kembali ke Pennsylvania tempat dia menjadi incaran penembakan


Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

15 menit lalu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Alfamart meresmikan Rumah Sehat Baznas (RSB) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu, 24 Juli 2024. Pembangunan RSB ini merupakan bagian dari sedekah/donasi konsumen Alfamart periode Juli-November 2023. Dok. Baznas
Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

Baznas bersama Sedekah Konsumen Alfamart Resmikan Rumah Sehat di Kendal


5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

15 menit lalu

Sejumlah pesepak bola Timnas Indonesia mengikuti latihan jelang pertandingan semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Lapangan THOR, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Juli 2024. Timnas Indonesia akan bertemu Malaysia dalam semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo pada Sabtu (27/7). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

Mulai rekor head to head hingga kondisi kedua tim menjadi beberapa fakta menarik laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024.


6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

18 menit lalu

Ilustrasi susu almond. Foto: Freepik.com/Jcomp
6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

Jenis-jenis susu selain susu sapi, antara lain susu kedelai, susu almond, susu beras, dan susu santan. Apa kelebihan dan kekurangannya?