Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghinaan

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia

Presiden itu mirip pendeta. Yakni orang yang masih hidup tapi menyandang simbol. Presiden adalah simbol kepala negara yang harus dijaga kehormatannya. Bendera kebangsaan saja harus kita hormati dalam setiap apel tatkala dikibarkan ke atas tiang. Padahal wujud nyatanya hanyalah dua potong kain berwarna merah dan putih yang disambung. "Siapa berani menurunkan engkau, serentak rakyatmu membela...." demikian himne untuk menjaga kehormatan simbol itu.

Pendeta simbol dari orang suci penuntun umat dan dianggap sebagai orang yang paling dekat dengan Tuhan. Pendeta kalau dicaci dan dihina tak boleh marah-begitu teorinya. Ada keyakinan, setiap hinaan dan caci yang diterimanya, justru mengurangi dosanya. Dosa itu mental kepada sang pemaki. Akan halnya presiden, karena yang diurusi masalah duniawi, tentu wajar marah jika dihina. Ini bedanya. Namun ternyata Presiden Jokowi berperilaku pendeta, ia tenang saja dan menyebut, "Caci dan maki itu adalah makanan sehari-hari."

Apakah ada yang berani menghina pendeta? Tentu ada, meski tak banyak. Pendetanya mungkin senyum-senyum, tapi umatnya tak bisa terima. Sang penghina bisa mendapat ganjaran dari umat. Jangan-jangan presiden juga begitu. Meski hinaan menjadi "makanan sehari-hari", tetap ada yang tidak terima. Yakni sekelompok masyarakat yang percaya bahwa kehormatan presiden sebagai simbol kepala negara harus ditegakkan.

Persoalan sekarang, apakah menghina dan melakukan kritik, sama atau tidak? Ini yang perlu diperjelas. Apalagi kalau itu dijadikan rambu dalam undang-undang. Ternyata merumuskan ini dalam bahasa hukum sulit, meskipun dalam "bahasa rasa" juga tak kalah sulitnya karena ada pengaruh budaya yang tak sama.

Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang sekarang, pasal penghinaan kepada presiden masih ada. Ini dianggap langkah mundur karena pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi pada 2006. Tapi, konon pasal ini tak persis sama, karena pasal penghinaan itu dengan rambu-rambu delik aduan. Jika dulu dalam status delik umum, setiap aparat hukum, apakah itu polisi atau jaksa, siap memberangus siapa pun yang dianggap menghina presiden dengan rumusan yang juga bisa melar seperti karet. Versi sekarang menjadi delik aduan. Kalau presiden secara pribadi tidak mengadukan penghinaan itu ke polisi, ya, tak ada masalah. Tergantung presiden, apakah hinaan dijadikan "makanan sehari-hari" atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika benar bahwa terjadi perubahan dari delik umum menjadi delik aduan, tentu berbeda dengan yang dulu. Tapi tetap akan ada masalah jika rumusan penghinaan itu tidak dirinci dengan jelas. Kita membutuhkan rumusan yang lebih pasti, yang mana penghinaan dan yang mana hanya sekadar kritik atau koreksi. Kalau itu tetap saja sulit dilakukan, alangkah bijaknya kalau pasal itu dihapuskan sama sekali.

Toh, masih ada pasal tentang pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan, juga sebagai delik aduan. Pasal ini tinggal dipertegas dengan tak membedakan apakah pejabat negara atau bukan. Dalam bahasa hukum sering disebut "barang siapa". Jadi, presiden itu termasuk "barang siapa", tak ada bedanya dengan petugas parkir atau hakim. Begitu merasa dicemarkan, "barang siapa" itu bisa mengadu ke polisi.

Cuma, simbol-simbol negara yang harus dihormati jadi kabur. Terkesan pula kita membiarkan ketidaksantunan makin subur, padahal memberi kritik bisa dilakukan dengan tidak mencaci atau menghina. Bukankah menghina dan mencaci itu juga memperlihatkan keburukan diri sendiri? Lagi pula, menghina kok tak capek-capeknya. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Kemenhub Ungkap Persiapan dan Jumlah Armada Transportasi Mudik Tahun Ini

16 menit lalu

Jalan Pantura Kudus-Demak, Jawa Tengah yang rusak akibat banjir mulai diperbaiki untuk persiapan arus mudik lebaran 2024 pada Kamis 28 Maret 2024. Perbaikan dan pengaspalan dilaksanakan dari jembatan batas antar kabupaten sampai depan Pasar Karanganyar, tepatnya di kilometer 44+500 B - 45+900 B arah Kudus-Demak. Tempo/Budi Purwanto
Kemenhub Ungkap Persiapan dan Jumlah Armada Transportasi Mudik Tahun Ini

Kemenhub sebut pekerjaan proyek di sekitar ruas jalan yang dimanfaatkan sebagai jalur mudik akan dihentikan mulai 31 Maret hingga 21 April 2024.


Ini Alasan Jokowi Enggan Bahas Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport, meski Kehilangan Rp30 T

46 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan rombongan berkunjung ke Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, 1 September 2022. Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, terletak di ketinggian 3.325-4.285 meter di atas permukaan laut (mdpl). Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Alasan Jokowi Enggan Bahas Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport, meski Kehilangan Rp30 T

Presiden Jokowi tidak akan membahas perpanjangan izin konsentrat tembaga PT Freeport, meskipun direkturnya mengingatkan bisa kehilangan Rp30 triliun


Kemenhub Sebut Potensi Pemudik Capai 193,6 Juta Orang Tahun Ini

1 jam lalu

Sejumlah penumpang angkutan kapal laut tujuan Tanjung Priok, Jakarta menunggu keberangkatan di terminal keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu 27 Maret 2024. PT Pelni (Persero) Cabang Batam menyiapkan tiket mudik lebaran gratis sebanyak 1.172 lembar untuk kuota keberangkatan 27 Maret, 7 dan 13 April 2024 menggunakan KM Kelud kelas ekonomi rute Batam-Belawan, Sumatera Utara dan Batam-Tanjung Priok, Jakarta. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Kemenhub Sebut Potensi Pemudik Capai 193,6 Juta Orang Tahun Ini

Angka tersebut meningkat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada musim mudik lebaran 2023, yakni 123,8 juta orang.


Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

Jokowi akan menggunakan taktik mengulur-ulur waktu untuk melawan larangan hilirisasi nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)


Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

1 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya karena menghentikan kasus Aiman Witjaksono soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Polisi Belum Mau Buka Identitas Mahasiswa Pelapor Kasus TPPO Ferienjob: Masih Dilindungi dan Diperiksa

1 jam lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Polisi Belum Mau Buka Identitas Mahasiswa Pelapor Kasus TPPO Ferienjob: Masih Dilindungi dan Diperiksa

Dugaan TPPO di balik program ferienjob ini bermula dari pengaduan empat mahasiswa ke KBRI di Jerman.


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

2 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Tim Hukum AMIN Duga Jokowi Gerakkan Para Menteri Menangkan Prabowo-Gibran, Ini Jejak Mereka

2 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Tim Hukum AMIN Duga Jokowi Gerakkan Para Menteri Menangkan Prabowo-Gibran, Ini Jejak Mereka

Presiden Joko Widodo disebut-sebut Tim Hukum AMIN menggerakkan atau membiarkan menteri di kabinetnya kampanyekan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024


Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

2 jam lalu

Gunung Semeru erupsi pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 08.28 WIB (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gunung Semeru melaporkan adanya erupsi disertai gempa awan panas guguran selama 27 menit, Kamis sore, 28 Maret 2024,