Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Pajak Tanah

image-profil

image-gnews
Iklan

Yustinus Prastowo
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis

Belum lama ini, pemerintah melempar wacana tentang ekonomi berkeadilan, suatu upaya pemerataan sumber daya, termasuk kepemilikan lahan. Hal ini patut diapresiasi sebagai kebijakan yang progresif, tapi kegagalan mengartikulasikan gagasan secara jernih di ruang publik membuat wacana tersebut terlalu cepat menuai kontroversi ketimbang wacana yang produktif.

Kita masih berada di antara dua bayang-bayang ideologi ekonomi raksasa: kapitalisme dan sosialisme. Kapitalisme menekankan pada penguasaan individu atas alat produksi dan penumpukan laba sebagai motif bisnis yang utama. Sebaliknya, sosialisme mendasarkan prinsipnya pada penguasaan kolektif atas alat produksi dan menekankan redistribusi yang merata.

Indonesia memilih sebuah jalan tengah dengan tetap menghormati hak milik pribadi, tapi memberikan hak kepada negara untuk menguasai alat produksi vital yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menyerahkan redistribusi yang adil pada mekanisme pasar adalah utopia karena bertentangan dengan motif ekonomi individual. Dan, ide redistribusi lahan, baik melalui pembatasan penguasaan maupun disinsentif kepengusahaan, secara sui generis merupakan mandat konstitusi.

Dalam prakteknya, corak kebijakan ekonomi Indonesia terlalu mengabdi pada mekanisme pasar dan kurang menghadirkan negara sebagai regulator dan akselerator. Dalam konteks kapitalisme, negara memang hadir hanya jika ada ekses yang tak dapat diselesaikan oleh pasar. Kini, kita semakin paham bahwa pandangan itu lebih bersifat ideologis daripada sebagai fakta empiris. Maka, kehadiran negara dengan ide ekonomi berkeadilan yang porosnya redistribusi lahan menemukan kemendesakannya.

Sebagaimana umumnya rancangan kebijakan publik di Indonesia, masalah praktisnya adalah adanya kesenjangan antara tataran normatif dan praktis. Banyak sekali ide bagus tapi tidak implementatif lantaran beberapa kendala teknis-administratif, seperti format otonomi daerah, asimetri kewenangan kelembagaan, dan arsitektur fiskal.

Ini jelas tampak ketika ide ekonomi berkeadilan melalui rencana "pajak tanah" diumumkan. Pemerintah sibuk meredam kontroversi dan kebingungan yang timbul, alih-alih menjelaskan konsep dasar, visi, dan rencana aksi yang artikulatif dan jelas. Sudah diduga, di tengah bombardir gugatan publik yang mengarah pada "in-stabilitas pasar" dan potensi kegaduhan, ide bagus ini lalu tenggelam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah sebaiknya tidak menunda, melainkan menyusun peta jalan yang komprehensif dan layak diterapkan. Ide mengoptimalkan instrumen fiskal berupa "pajak tanah" layak didukung dengan basis penguasaan dan pengusahaan. Penguasaan lahan berlebih, selain tidak sesuai dengan visi reforma agraria dan undang-undang bidang pertanahan, juga merupakan sumber ketimpangan karena sentralisasi alat produksi pada segelintir orang dan kelompok. Pengusahaan juga menjadi basis pengenaan karena lahan tidak produktif bertentangan dengan fungsi tanah sebagai hak milik maupun alat produksi.

Pemilihan jenis pajak dan dasar pengenaan pajak juga perlu dipertimbangkan dengan saksama, terutama aspek kesederhanaan administrasi dan keadilan. Saat ini setidaknya kita memiliki beberapa jenis pajak atas tanah, baik yang dikelola pusat maupun daerah. Ada pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PPh Final) yang dipungut pusat, bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) yang dipungut daerah, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor P3 (perhutanan, perkebunan, dan pertambangan) yang dikelola pusat, dan PBB sektor P2 (pedesaan dan perkotaan) yang dikelola daerah.

Meskipun cukup ideal, pajak atas keuntungan modal sulit diterapkan karena membutuhkan basis data yang akurat dan integrasi administrasi pertanahan yang baik. Dalam jangka menengah, pemerintah sebaiknya memaksimalkan peran jenis pajak yang ada supaya kebijakan ini segera dapat diimplementasikan dan berdampak positif.

Masalah asimetri kewenangan perlu segera diurai. Untuk mengatasi aksi spekulasi, PPh final dan BPHTB dapat dioptimalkan dengan skema tarif final progresif: semakin tinggi untuk yang menjual tanah di bawah waktu tertentu. Selanjutnya, untuk lahan tak produktif, pemerintah dapat menggunakan PBB tarif progresif agar ada disinsentif tiap tahun bagi lahan menganggur. Maka, undang-undang mengenai PBB, pajak daerah, dan retribusi daerah perlu diubah. Peraturan pemerintah untuk mengkoordinasikan semuanya juga perlu segera dibuat.

Meski solusi ini membutuhkan perubahan aturan dan koordinasi yang baik, secara teknis paling mungkin diterapkan dalam jangka menengah dan dapat menjadi solusi bagi masalah ketimpangan. Pemerintah sebaiknya teguh dengan gagasannya dan berani melawan arus penolakan para tuan tanah dan mafia pemburu rente agar bumi, air, udara, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya sungguh-sungguh digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Iklan

PBB


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uni Eropa Kritik Keputusan Parlemen Israel Sahkan RUU Pelarangan UNRWA

12 jam lalu

Josep Borrell, Kelapa Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa. Sumber: AFP via Getty Images/politico.eu
Uni Eropa Kritik Keputusan Parlemen Israel Sahkan RUU Pelarangan UNRWA

Uni Eropa mengkritik langkah parlemen Israel untuk melarang operasi UNRWA dan mencapnya sebagai organisasi teroris.


Kelompok Pemberontak Myanmar Klaim Berhasil Rebut Markas Besar Junta Dekat Perbatasan Cina

23 jam lalu

Pemandangan umum kamp kelompok pemberontak etnis Myanmar Front Nasional Chin terlihat di sisi Myanmar perbatasan India-Myanmar dekat desa Farkawn di India di negara bagian timur laut Mizoram, India, 13 Maret 2021 REUTERS/Rupak De Chowdhuri
Kelompok Pemberontak Myanmar Klaim Berhasil Rebut Markas Besar Junta Dekat Perbatasan Cina

Kelompok etnis MNDAA mengklaim berhasil merebut markas besar junta militer Myanmar di kota Lashio, dekat perbatasan dengan Cina.


PBB: Korban Tewas akibat Tanah Longsor di Ethiopia Sedikitnya 500 Orang

1 hari lalu

Warga menggali untuk menemukan jenazah korban longsor menyusul hujan lebat yang mengubur warga di zona Gofa, Ethiopia Selatan, 23 Juli 2024. Departemen Komunikasi Pemerintah Zona Gofa/Handout via REUTERS
PBB: Korban Tewas akibat Tanah Longsor di Ethiopia Sedikitnya 500 Orang

Badan kemanusiaan PBB mengatakan lebih dari 15.000 warga Ethiopia harus dievakuasi setelah tanah longsor mematikan terjadi pada Senin.


Top 3 Dunia: Rumah Termahal di Dunia hingga Lowongan Kerja PBB

1 hari lalu

Antilia milik Mukesh Ambani menjadi rumah termahal di dunia. Foto: Pixabay
Top 3 Dunia: Rumah Termahal di Dunia hingga Lowongan Kerja PBB

Berita Top 3 Dunia pada Kamis 24 Juli 2024 diawali oleh daftar 8 rumah termahal di dunia, termasuk Antilia milik taipan India Mukesh Ambani.


PBB Buka Lowongan Kerja dan Relawan bagi Anak Muda, WNI Bisa Daftar

1 hari lalu

Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
PBB Buka Lowongan Kerja dan Relawan bagi Anak Muda, WNI Bisa Daftar

PBB membuka lowongan pekerjaan dan sukarelawan melalui program perekrutan bagi anak muda dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Pendaftaran dibuka hingga Agustus 2024.


Elon Musk Aktifkan Starlink di Rumah Sakit Gaza

2 hari lalu

CEO Tesla Inc. sekaligus SpaceX Elon Musk menjawab pertanyaan wartawan usai peluncuran layanan internet berbasis satelit Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod Denpasar, Bali, Minggu, 19 Mei 2024.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Elon Musk Aktifkan Starlink di Rumah Sakit Gaza

Elon Musk menyampaikan melalui media sosial X bahwa layanan internet Starlink kini aktif di suatu rumah sakit di Gaza


Kemlu, UNDP dan IOM Bikin Program Kolaborasi Tata Kelola Migrasi

3 hari lalu

Ilustrasi pemudik di Pelabuhan. TEMPO/Johannes P. Christo
Kemlu, UNDP dan IOM Bikin Program Kolaborasi Tata Kelola Migrasi

Kemlu ingin memastikan warganya melakukan migrasi dengan aman dan teratur. Migrasi adalah pilihan dan hak bagi semua orang


Menlu Retno Marsudi Sebut Putusan Mahkamah Internasional Berpihak pada Perjuangan Bangsa Palestina

3 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menemui wartawan usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Menlu Retno Marsudi Sebut Putusan Mahkamah Internasional Berpihak pada Perjuangan Bangsa Palestina

Menlu Retno menyebut penetapan fatwa hukum yang bersejarah tersebut menjadi harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional.


Indonesia Dukung Mahkamah Internasional, Israel Harus Akhiri Pendudukan di Palestina

5 hari lalu

Seorang pria mengibarkan bendera Palestina ketika orang-orang melakukan protes pada hari sidang publik yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memungkinkan para pihak memberikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan yang tidak mengikat. pendapat hukum, di Den Haag, Belanda, 21 Februari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Indonesia Dukung Mahkamah Internasional, Israel Harus Akhiri Pendudukan di Palestina

Indonesia menyebut Mahkamah Internasional telah menetapkan keputusan yang dinanti dunia internasional.


Inilah Alasan Mahkamah Internasional Memutuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

5 hari lalu

Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di Rafah, dengan segera.
Inilah Alasan Mahkamah Internasional Memutuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Mahkamah Internasional mengatakan kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan bentuk aneksasi.