Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Pajak Tanah

image-profil

image-gnews
Iklan

Yustinus Prastowo
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis

Belum lama ini, pemerintah melempar wacana tentang ekonomi berkeadilan, suatu upaya pemerataan sumber daya, termasuk kepemilikan lahan. Hal ini patut diapresiasi sebagai kebijakan yang progresif, tapi kegagalan mengartikulasikan gagasan secara jernih di ruang publik membuat wacana tersebut terlalu cepat menuai kontroversi ketimbang wacana yang produktif.

Kita masih berada di antara dua bayang-bayang ideologi ekonomi raksasa: kapitalisme dan sosialisme. Kapitalisme menekankan pada penguasaan individu atas alat produksi dan penumpukan laba sebagai motif bisnis yang utama. Sebaliknya, sosialisme mendasarkan prinsipnya pada penguasaan kolektif atas alat produksi dan menekankan redistribusi yang merata.

Indonesia memilih sebuah jalan tengah dengan tetap menghormati hak milik pribadi, tapi memberikan hak kepada negara untuk menguasai alat produksi vital yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menyerahkan redistribusi yang adil pada mekanisme pasar adalah utopia karena bertentangan dengan motif ekonomi individual. Dan, ide redistribusi lahan, baik melalui pembatasan penguasaan maupun disinsentif kepengusahaan, secara sui generis merupakan mandat konstitusi.

Dalam prakteknya, corak kebijakan ekonomi Indonesia terlalu mengabdi pada mekanisme pasar dan kurang menghadirkan negara sebagai regulator dan akselerator. Dalam konteks kapitalisme, negara memang hadir hanya jika ada ekses yang tak dapat diselesaikan oleh pasar. Kini, kita semakin paham bahwa pandangan itu lebih bersifat ideologis daripada sebagai fakta empiris. Maka, kehadiran negara dengan ide ekonomi berkeadilan yang porosnya redistribusi lahan menemukan kemendesakannya.

Sebagaimana umumnya rancangan kebijakan publik di Indonesia, masalah praktisnya adalah adanya kesenjangan antara tataran normatif dan praktis. Banyak sekali ide bagus tapi tidak implementatif lantaran beberapa kendala teknis-administratif, seperti format otonomi daerah, asimetri kewenangan kelembagaan, dan arsitektur fiskal.

Ini jelas tampak ketika ide ekonomi berkeadilan melalui rencana "pajak tanah" diumumkan. Pemerintah sibuk meredam kontroversi dan kebingungan yang timbul, alih-alih menjelaskan konsep dasar, visi, dan rencana aksi yang artikulatif dan jelas. Sudah diduga, di tengah bombardir gugatan publik yang mengarah pada "in-stabilitas pasar" dan potensi kegaduhan, ide bagus ini lalu tenggelam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah sebaiknya tidak menunda, melainkan menyusun peta jalan yang komprehensif dan layak diterapkan. Ide mengoptimalkan instrumen fiskal berupa "pajak tanah" layak didukung dengan basis penguasaan dan pengusahaan. Penguasaan lahan berlebih, selain tidak sesuai dengan visi reforma agraria dan undang-undang bidang pertanahan, juga merupakan sumber ketimpangan karena sentralisasi alat produksi pada segelintir orang dan kelompok. Pengusahaan juga menjadi basis pengenaan karena lahan tidak produktif bertentangan dengan fungsi tanah sebagai hak milik maupun alat produksi.

Pemilihan jenis pajak dan dasar pengenaan pajak juga perlu dipertimbangkan dengan saksama, terutama aspek kesederhanaan administrasi dan keadilan. Saat ini setidaknya kita memiliki beberapa jenis pajak atas tanah, baik yang dikelola pusat maupun daerah. Ada pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PPh Final) yang dipungut pusat, bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) yang dipungut daerah, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor P3 (perhutanan, perkebunan, dan pertambangan) yang dikelola pusat, dan PBB sektor P2 (pedesaan dan perkotaan) yang dikelola daerah.

Meskipun cukup ideal, pajak atas keuntungan modal sulit diterapkan karena membutuhkan basis data yang akurat dan integrasi administrasi pertanahan yang baik. Dalam jangka menengah, pemerintah sebaiknya memaksimalkan peran jenis pajak yang ada supaya kebijakan ini segera dapat diimplementasikan dan berdampak positif.

Masalah asimetri kewenangan perlu segera diurai. Untuk mengatasi aksi spekulasi, PPh final dan BPHTB dapat dioptimalkan dengan skema tarif final progresif: semakin tinggi untuk yang menjual tanah di bawah waktu tertentu. Selanjutnya, untuk lahan tak produktif, pemerintah dapat menggunakan PBB tarif progresif agar ada disinsentif tiap tahun bagi lahan menganggur. Maka, undang-undang mengenai PBB, pajak daerah, dan retribusi daerah perlu diubah. Peraturan pemerintah untuk mengkoordinasikan semuanya juga perlu segera dibuat.

Meski solusi ini membutuhkan perubahan aturan dan koordinasi yang baik, secara teknis paling mungkin diterapkan dalam jangka menengah dan dapat menjadi solusi bagi masalah ketimpangan. Pemerintah sebaiknya teguh dengan gagasannya dan berani melawan arus penolakan para tuan tanah dan mafia pemburu rente agar bumi, air, udara, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya sungguh-sungguh digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Iklan

PBB


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Negara di Dunia Bela UNRWA ketika Israel Tuntut Penghentian Dana

11 jam lalu

Foto yang dirilis pada 15 Februari 2024 menunjukkan sebuah lubang besar di pusat kesehatan UNRWA yang hancur akibat serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Gaza. UNRWA menyebut bahwa data terbaru menunjukkan 84 persen dari seluruh fasilitas kesehatan di Gaza telah mengalami dampak langsung dari serangan-serangan yang terus berlangsung. UNRWA/Handout via REUTERS
Negara di Dunia Bela UNRWA ketika Israel Tuntut Penghentian Dana

Philippe Lazzarini mengatakan saat ini ada "kampanye berbahaya" oleh Israel untuk mengakhiri operasi UNRWA di Gaza.


Tim Khusus PBB Sebut Iran dan Israel Sama-sama Langgar Hukum Internasional

1 hari lalu

Tim Khusus PBB Sebut Iran dan Israel Sama-sama Langgar Hukum Internasional

Lima orang pelapor khusus PBB menilai Iran dan Israel sama-sama melanggar hukum internasional dalam serangan berbalas baru-baru ini.


Kepala BMKG Beberkan Sejumlah Hambatan Skema Peringatan Dini Bencana di Forum PBB

1 hari lalu

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menghadiri 2nd Stakeholders Consultation Meeting, the 10th World Water Forum di Bali, Kamis, 12 Oktober 2023. (BMKG)
Kepala BMKG Beberkan Sejumlah Hambatan Skema Peringatan Dini Bencana di Forum PBB

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati membahas masalah kesenjangan sistem peringatan dini bencana di forum UN OCean Decade di Spanyol.


Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

2 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.


PBB Khawatir Israel Bakal Bidik Fasilitas Nuklir Iran sebagai Serangan Balasan

2 hari lalu

Kepala IAEA, Rafael Grossi. Reuters
PBB Khawatir Israel Bakal Bidik Fasilitas Nuklir Iran sebagai Serangan Balasan

Kepala pengawas nuklir PBB mengatakan pada Senin khawatir mengenai kemungkinan Israel menargetkan fasilitas nuklir Iran.


Kementerian Luar Negeri Iran: Serangan Balasan Tehran ke Israel bagian dari Membela Diri

4 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Iran: Serangan Balasan Tehran ke Israel bagian dari Membela Diri

Kementerian Luar Negeri Iran sebut Iran berhak membela diri dari serangan Israel seperti yang diatur dalam pasal 51 Piagam PBB


PBB Mengutuk Serangan Drone dan Rudal Iran ke Israel

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres tiba di bandara Al Arish, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Mesir, 20 Oktober 2023. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
PBB Mengutuk Serangan Drone dan Rudal Iran ke Israel

Sekretaris Jenderal PBB mengutuk keras serangan udara Iran terhadap Israel, mengatakan kawasan Timur Tengah dan dunia "tidak mampu" berperang lagi.


Komite PBB Gagal Sepakati Usulan Keanggotaan Palestina

6 hari lalu

Bendera Palestina berkibar di samping bendera PBB untuk pertama kali di Markas Besar PBB di Manhattan, New York, 1 Oktober 2015. Sidang majelis Umum PBB menyetujui keputusan untuk mengibarkan bendera Palestina dan Vatikan. REUTERS/Andrew Kelly
Komite PBB Gagal Sepakati Usulan Keanggotaan Palestina

Komite Penerimaan Anggota Baru Dewan Keamanan PBB gagal mencapai kesepakatan terkait permohonan keanggotaan penuh Palestina


Sekjen PBB Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Umat Muslim Dunia

8 hari lalu

Sekjen PBB, Antonio Guterres. REUTERS
Sekjen PBB Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Umat Muslim Dunia

Sekjen PBB Antonio Guterres lewat unggahan di Instagram mengucapkan Selamat hari Raya Idulfitri kepada seluruh umat Muslim di dunia.


Australia Pertimbangkan Pengakuan Palestina sebagai Negara

9 hari lalu

Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong melakukan persiapan sebelum dimulainya Pertemuan Para Menteri Luar Negeri KTT Asia Timur di Jakarta, 14 Juli 2023. ADI WEDA/Pool via REUTERS
Australia Pertimbangkan Pengakuan Palestina sebagai Negara

Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong menilai solusi dua negara antara Israel-Palestina merupakan satu-satunya harapan memutus "siklus kekerasan".