Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaringan Pedofilia Internasional

Oleh

image-gnews
Iklan

Setelah kepolisian membongkar jaringan pedofilia internasional di media sosial, pemerintah dan masyarakat semestinya berfokus melindungi para korbannya. Sebab, kejahatan ini melibatkan anak-anak--baik sebagai korban maupun pelaku--dengan masa depan panjang.

Polisi menyebutkan, anggota grup pedofilia yang dinamai "Official Loli Candy's Group" itu cukup besar, lebih dari 7.000 orang. Anggota grup diwajibkan mengunggah atau membagikan tautan foto dan video berkonten pornografi anak. Polisi menduga ribuan anak menjadi korban anggota grup dunia maya ini.

Orientasi seksual terhadap anak-anak memang masih menjadi perdebatan. Sebagian aktivis menganggapnya pilihan--seperti orientasi seksual terhadap sesama atau lawan jenis. Sebagian lain menilainya sebagai "kelainan". Namun semua sepakat, orientasi seksual yang diwujudkan dengan pelanggaran hukum, termasuk pemaksaan, seperti dilakukan oleh anggota grup Official Loli Candy's itu merupakan kejahatan.

Mereka yang terbukti mencabuli anak selayaknya dihukum berat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengancam pelakunya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Administrator grup media sosial itu pun bisa dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Apalagi bila mereka juga mendapat keuntungan ekonomi.

Kejahatan yang mereka lakukan berdampak panjang. Banyak korban harus bergulat dengan rasa trauma seumur hidup. Bahkan tak jarang korban berubah menjadi pelaku di kemudian hari. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk berfokus pada perlindungan para korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejahatan pedofilia di Indonesia sudah pada tingkat sangat mengkhawatirkan. Tahun lalu, Kementerian Sosial mencatat Indonesia menduduki posisi nomor dua di dunia dalam hal pengunggahan pornografi di situs pedofilia. Menurut ECPAT--organisasi yang bergerak melawan eksploitasi seksual komersial anak--pada September 2016-Februari 2017 terdapat enam kasus pornografi dengan jumlah korban 157 anak.

Anak yang menjadi korban semestinya ditangani dengan serius. Tak cukup hanya dengan program rehabilitasi Kementerian Sosial, perlindungan terhadap korban mesti melibatkan keluarga, lingkungan, juga sekolah. Hal ini bertujuan mencegah korban mendapat stigma buruk dalam jangka panjang.

Di sisi lain, pencegahan juga harus dilakukan. Masyarakat mesti lebih awas, dan segera bertindak bila melihat tanda kejahatan pedofilia. Tindakan proaktif yang dilakukan pelapor dalam kasus "Loli Candy's Group" selayaknya dijadikan contoh baik.

Kebanyakan pelaku pedofilia merupakan orang yang dikenal atau bahkan dekat dengan korban. Keluarga, karena itu, menjadi faktor terpenting untuk melindungi anak-anak. Pendidikan seks sejak dini perlu diberikan. Juga pelajaran perlindungan diri menghadapi ancaman kejahatan ini. Keluarga pula yang berperan mengawasi anak-anak dalam menggunakan Internet, yang menjadi basis operasi kejahatan seksual pedofilia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Nasi Liwet Solo, Menu Sahur Praktis yang Dapat Dicoba

1 menit lalu

Nasi liwet bisa menjadi ide buka puasa/Foto: Doc. Frisian Flag
Nasi Liwet Solo, Menu Sahur Praktis yang Dapat Dicoba

Salah satu menu yang dapat dicoba adalah menu nasi liwet Solo apabila ingin menjadikannya sebagai menu sahur, dapat dicoba.


Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

6 menit lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

12 menit lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.


Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

19 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

23 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

26 menit lalu

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama istrinya, Rustini Murtadho saat pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 yang digelar untuk memilih Presiden dan Wail Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota itu dilaksanakan serentak di 38 Province dengan jumlah DPT 204.807.222 pemilih. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

Dari hasil survei, nama Cak Imin berada di bawah Khofifah, namun di atas Tri Rismaharini.


Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

27 menit lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan sambutan di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

Menurut Prabowo, keinginan itu bisa dilakukan bila ada dukungan untuk memberi nasihat. Prabowo meminta Golkar mendukungnya membangun pemerintahan.


Serba-Serbi Film Konser Aespa, Tayang April 2024

34 menit lalu

Grup idola K-pop, aespa. Foto: Instagram/@aespa_official
Serba-Serbi Film Konser Aespa, Tayang April 2024

Aespa akan merilis film konser berjudul Aespa: World Tour in Cinemas pada April 2024


Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

35 menit lalu

Ilustrasi pria dan wawancara kerja. Shutterstock
Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

Saat melakukan wawancara kerja, fokuslah pada pertanyaan terkait pekerjaan dan hindari bertanya soal kehidupan pribadi pelamar kerja.