Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Regulasi Angkutan Online

Oleh

image-gnews
Iklan

KEPUTUSAN pemerintah mengatur angkutan berbasis aplikasi Internet sudah tepat. Kegiatan usaha transportasi di negeri ini, termasuk layanan transportasi online, memang harus diatur. Tujuannya, selain berjalan tertib, penyedia layanan transportasi tidak saling "bunuh" dan ada kepastian hukum.

Masalahnya, peraturan seperti apa yang sebaiknya diberlakukan? Dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, ada 11 butir regulasi baru yang akan mengikat angkutan online. Direncanakan berlaku per 1 April 2017, masih ada sejumlah poin dalam peraturan itu yang menimbulkan reaksi pro dan kontra.

Salah satu hal yang paling disorot publik adalah tarif. Kementerian Perhubungan akan menerapkan batas atas dan bawah tarif yang besarannya ditetapkan pemerintah daerah (gubernur, wali kota, atau bupati). Dengan demikian, tarif di tiap daerah berpotensi berbeda, disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah tersebut.

Penetapan batas bawah tarif angkutan online, yang selama ini murah, tentu mengecewakan publik sebagai pengguna. Masyarakat belum lama menikmati transportasi yang mudah, murah, dan nyaman-dari sebelumnya menggunakan layanan angkutan kota dengan tarif yang kadang sewenang-wenang. Mengapa bisa demikian? Sebab, sopir bisa menaikkan tarif seketika saat harga bahan bakar minyak meningkat tanpa menunggu ketetapan tarif dari otoritas. Sebaliknya, jika pemerintah menurunkan harga bensin, harga yang telanjur naik drastis itu tak juga "turun drastis".

Angkutan konvensional kelabakan ketika muncul angkutan online. Layanan berbasis aplikasi ini menawarkan kemudahan akses dengan harga terjangkau dan relatif lebih nyaman. Sopir transportasi konvensional pun sibuk berunjuk rasa saat penumpang berbondong-bondong meninggalkannya. Dalam logika sederhana, itulah hukum pasar: konsumen "merapat" ke tempat yang menawarkan layanan lebih baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi benar, pengaturan batas atas penting untuk melindungi konsumen dari tarif tinggi pada waktu tertentu. Misalnya pada jam sibuk, saat permintaan meningkat. Sebaliknya, alasan pemerintah menetapkan batas bawah tarif agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan keseimbangan atau kesetaraan usaha, rasanya tidak tepat.

Betul bahwa persaingan usaha yang sehat wajib dijaga. Tapi kepentingan publik untuk mendapat transportasi yang murah tidak boleh diabaikan. Acuannya jelas: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 138 menegaskan, pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.

Ada baiknya pemerintah mendengarkan pendapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha bahwa pengaturan batas bawah justru menjadi disinsentif bagi pengusaha, dan melemahkan semangat berinovasi. Ketentuan batas bawah tarif akan membuat ongkos transportasi sulit turun. Ini artinya membiarkan konsumen menanggung inefisiensi operator jasa transportasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

1 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

5 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

6 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

6 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

6 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

6 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

6 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

6 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

16 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

20 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.