Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kretek

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

Di negeri yang banyak masalah ini, bukan hanya urusan asap dan gaji presiden yang membuat gaduh. Sebentar lagi sebuah kata akan ramai diperdebatkan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kata itu adalah "kretek".

Yang unik, "kretek" tak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Yang ada "keretek". KBBI memberi tiga arti: (1) bunyi daun terbakar, (2) rokok yang tembakaunya dicampuri serbuk cacahan cengkih, (3) kereta berkuda beroda dua, dokar.

Kata "kretek" muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan yang sebentar lagikalau DPR bekerja normal setelah tunjangannya dinaikkanakan dibahas. RUU ini sangat penting untuk bangsa yang dulu pernah berbudaya luhur. Semangat RUU ini adalah mari kita warisi dan lestarikan budaya asli Nusantara.

Pasal 36 berbunyi, "Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab, menghargai, mengakui, dan/atau melindungi sejarah dan warisan budaya." Lalu pasal 37 disebutkan apa-apa yang perlu diberi penghargaan, pengakuan, dan/atau perlindungan itu. Ada 14 poin dan salah satunya: "kretek tradisional". Tak ada penjelasan, apa yang dimaksud "kretek tradisional" itu.

RUU Kebudayaan merinci ke-14 poin warisan budaya itu. Dalam pasal 49 disebutkan bagaimana memberi penghargaan, pengakuan, dan/atau perlindungan sejarah dan warisan budaya terhadap "kretek tradisional". Caranya: (a) inventarisasi dan dokumentasi, (b) fasilitasi pengembangan kretek tradisional, (c) sosialisasi, publikasi, dan promosi kretek tradisional, (d) festival kretek nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal "kretek tradisional" berhenti di pasal-pasal itu, pertanyaan besar yang akan bikin gaduh, apa "kretek" itu? Jika yang dimaksudkan adalah "keretek" dan mengambil arti dalam kamus, "bunyi daun terbakar", tentu mengada-ada. Meski kita tahu DPR sering bikin ulah, membuat undang-undang tentang "daun yang terbakar" (dan bukan hutan yang terbakar) tentu kebangetan. Maka para pemerhati pun beralih ke arti yang lain dalam kamus: berurusan dengan rokok. Lantas RUU ini "diduga" mau mengatur soal rokok kretek yang sengaja kata "rokok" dihilangkan untuk kamuflase. "Undang-undang ini pasti permainan raja-raja rokok untuk kepentingan bisnisnya," begitulah mungkin aktivis kesehatan bereaksi.

Supaya tulisan ini juga berpotensi bikin gaduh, anggap saja benar yang dimaksud dalam RUU Kebudayaan itu adalah soal rokok-merokok yang dibalut dengan keretek. Apakah itu pantas menjadi warisan budaya? Pada masa tembakau belum ditanam, leluhur kita mewariskan kebiasaan makan sirih dicampur buah pinang. (Di Bali lantas dinamai "nginang"). Ketika tembakau didatangkan dari Eropa, dan Belanda "memaksa" petani tanam tembakau, leluhur kita menggunakan tembakau sebagai "penutup makan sirih".

Munculnya tembakau yang dibakar dan kemudian disebut rokok justru dianggap sebagai budaya yang menyimpang. Para perokok digolongkan "pemberontak budaya" setidak-tidaknya "imannya meragukan", begitulah kisah sejak Roro Mendut, perokok (non-kretek) sejati. Kini, di abad modern, rokok disebut pembunuh (di bungkusnya ada peringatan "Rokok Membunuhmu"). Pembatasan merokok dilakukan di banyak tempat. Bukankah itu menjadi aneh kalau ada undang-undang yang menyebut kretek (meski tak ada kata rokok) harus dilindungi, dipromosikan, difestivalkan, dan seterusnya?

Akhirnya, mari berpikir adem, mudah-mudahan "kretek" dalam RUU Kebudayaan ini dimaksudkan "keretek" yang berarti kereta berkuda yang memang layak difestivalkan. Semoga DPR bijak, jelaskan dulu apa arti "kretek" dalam RUU itu sebelum ada yang berniat gaduh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Philippe Troussier Tersingkir dari Kepelatihan Timnas Vietnam, Berikut Perjalanan Kariernya

7 menit lalu

Philippe Troussier. vnexpress.net
Philippe Troussier Tersingkir dari Kepelatihan Timnas Vietnam, Berikut Perjalanan Kariernya

Federasi Sepak Bola Vietnam (VFF) mengakhiri kontrak pelatih Philippe Troussier pada Senin, 26 Maret 2024


Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

15 menit lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim bahwa Pemilu 2024 sebagai yang paling damai.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

17 menit lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut Tim Hukum Ganjar-Mahfud melakukan praktik nepotisme terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2024.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

19 menit lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

25 menit lalu

Peta Distrik Sarmi, Papua. google.com
Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

Yayasan Pusaka mengidentifikasi deforestasi di Papua Januari-Februari 2024 seluas 765,71 Ha meski Indonesia mendapatkan dana dari komunitas global.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

27 menit lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.


Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di H-2 Idul Fitri, Ini Moda Transportasi Terpopuler

30 menit lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di H-2 Idul Fitri, Ini Moda Transportasi Terpopuler

Kementerian Perhubungan memprediksi potensi puncak arus mudik lebaran terjadi pada H-2 lebaran atau Senin, 8 April 2024.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

35 menit lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

36 menit lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

42 menit lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.