Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi dan Lingkup Korporasi  

image-profil

image-gnews
Iklan

Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Pemidanaan terhadap korporasi kembali menjadi perhatian penegak hukum setelah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Tapi ruang lingkup korporasi seharusnya tidak dibatasi dalam definisi sempit sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha. Secara normatif, ruang lingkup korporasi mencakup kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbadan hukum maupun tidak (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi).

R. Wiyono (2012) mengklasifikasikan definisi korporasi dalam UU Tipikor menjadi enam jenis, yaitu (i) kumpulan orang dan kekayaan yang terorganisasi yang berbentuk badan hukum, (ii) kumpulan orang dan kekayaan yang terorganisasi yang bukan berbentuk badan hukum, (iii) kumpulan orang yang terorganisasi yang berbentuk badan hukum, (iv) kumpulan orang yang terorganisasi yang tidak berbentuk badan hukum, (v) kumpulan kekayaan yang terorganisasi yang berbentuk badan hukum, dan (vi) kumpulan kekayaan yang terorganisasi yang tidak berbentuk badan hukum.

Jika disandingkan dengan ketentuan yang lebih baru, ruang lingkup korporasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga mengadopsi definisi yang diatur dalam UU Tipikor. Maka, pengertian korporasi akan menjangkau pihak-pihak yang tidak hanya berstatus perusahaan, tapi juga entitas lainnya, seperti partai politik dan organisasi kemasyarakatan.

Sayangnya, peraturan MA tersebut lebih banyak menyentuh korporasi dalam pengertian perusahaan. Maka, penegak hukum perlu melakukan penyesuaian.

UU Tipikor membatasi pemberian sanksi terhadap korporasi, baik pidana pokok maupun tambahan. Dalam pidana pokok, korporasi hanya bisa dikenai denda. Adapun sanksi pidana tambahannya adalah perampasan barang (termasuk perusahaan), pembayaran uang pengganti, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun, dan pencabutan sebagian atau seluruh hak-hak atau keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semangat menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana harus dilihat dalam perspektif yang berbeda, yaitu bagaimana desain pencegahan yang bisa dilakukan oleh korporasi. Peraturan MA memang dirancang sebagai panduan da_lam mempidanakan korporasi, namun ada dimensi pencegahan yang patut dicermati.

Pasal 4 ayat 2 peraturan itu menyebutkan bahwa, dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi dalam beberapa hal, termasuk apabila korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan.

Peraturan ini memberikan pesan yang kuat bagaimana meminimalkan potensi korporasi dijerat secara pidana. Pertama, pentingnya kebijakan dan tindakan pencegahan yang ditujukan untuk mengawasi area internal korporasi. Kedua, jika sistem pencegahan ini didesain oleh korporasi, setidaknya unsur kesalahan korporasi dapat diminimalkan.

Sistem pencegahan korupsi di area internal korporasi perlu distandarkan oleh institusi negara, yakni pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK tentu saja dikaitkan dengan fungsi pencegahan dan pihak yang dapat menindak korporasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

16 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

15 jam lalu

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?


Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

16 jam lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok terkait dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor yang berdampak 51 calon peserta didik.


Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

17 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

JPU perkara korupsi Jalan Tol MBZ menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut 5 tahun penjara.


Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

19 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

Kejaksaan Negeri Bandung menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, terpidana korupsi di PT Telkom pada 19 Juli 2024.


Menteri Sakti Wahyu Trenggono Mendatangi KPK, Pekan Lalu Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

20 jam lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menteri Sakti Wahyu Trenggono Mendatangi KPK, Pekan Lalu Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

Pada pekan lalu, Sakti Wahyu Trenggono tak memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi kasus korupsi di PT Telkom.


Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Honorer

1 hari lalu

Lima tersangka korupsi seleksi penerimaan PPPK guru honorer di Kabupaten Batubara menjadi tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Honorer

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan mantan Bupati Batubara Zahir merupakan tersangka keenam.


Proyek PJUTS EBTKE Wilayah Timur dan Barat Juga Diindikasikan Dikorupsi

1 hari lalu

Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman, keluar dari gedung Pelayanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM setelah melakukan penggeledahan. Kamis, 4 Juli 2024. Jihan
Proyek PJUTS EBTKE Wilayah Timur dan Barat Juga Diindikasikan Dikorupsi

Bareskrim Sebut Proyek PJUTS Wilayah Timur dan Barat Terindikasi Dikorupsi


Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut

1 hari lalu

Burhanuddin Abdullah. ANTARA/Rezza Estily
Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut

Eks Gubernur Bank Indonesia atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, menjadi Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.


Eks Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp 29,2 Miliar

2 hari lalu

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Washing Plant menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Eks Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp 29,2 Miliar

Jaksa mengatakan perbuatan yang dilakukan eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar membuat negara dirugikan sebesar Rp 29,2 miliar.