Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Raja Salman dan Kerentanan Buruh Migran

image-profil

image-gnews
Iklan

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE

Awal bulan ini, ada euforia penyambutan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud yang melakukan kunjungan kenegaraan dan berlibur di Indonesia. Dalam catatan sejarah, baru ada dua kunjungan kenegaraan Raja Arab Saudi ke sini, yaitu pada 1970 dan tahun ini.

Tentu saja ada banyak kepentingan yang hendak dipetik dari lawatan Raja Salman, dari sisi ekonomi, kuota haji, hingga tentu saja soal-soal keislaman yang akhir-akhir ini mempengaruhi kehidupan sosial-politik di tingkat nasional, regional, dan global. Salah satu isu yang seharusnya menjadi agenda, meski kadang-kadang cuma terselip atau bahkan disembunyikan, adalah masalah perlindungan buruh migran Indonesia.

Arab Saudi adalah salah satu negara tujuan utama buruh migran Indonesia. Ada sekitar 1,5 juta buruh migran kita yang bekerja di sana. Sebagian besar buruh perempuan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Penempatan PRT ke Arab Saudi yang dimulai pada 1970-an ini menjadi tonggak awal industri pengerahan tenaga kerja ke luar negeri melalui mekanisme kontrak berperantara agen perekrut. Dalam perkembangannya, pola inilah yang kemudian direplikasi sebagai model penempatan buruh migran Indonesia ke luar negeri hingga saat ini, meskipun pola tersebut hanya menguntungkan agen perekrut dan menjebak buruh migran dalam skema jeratan utang.

Menurut hasil pemantauan berbagai organisasi yang bekerja untuk buruh migran (Migrant CARE dan Serikat Buruh Migran Indonesia) serta data penanganan kasus yang dimiliki pemerintah, buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi memiliki tingkat kerentanan tertinggi dibanding negara-negara tujuan lainnya. Sebagai negara tujuan buruh migran, Arab Saudi memiliki sistem keimigrasian kaffala yang sangat berpotensi membelenggu mobilitas buruh migran, terutama PRT, karena kontrol dari majikan. Sistem kaffala ini mewajibkan setiap orang yang bekerja kepada majikan perorangan, dalam dokumen keimigrasiannya, memerlukan persetujuan majikan untuk dapat ke luar Saudi. Dalam prakteknya, sistem tersebut menjadi alat legitimasi majikan untuk menahan paspor para PRT migran yang bekerja kepadanya.

Dari situasi inilah muncul banyak kasus kekerasan, penyiksaan, pemerkosaan, bahkan berujung pada pembunuhan yang dialami PRT migran Indonesia di rumah majikan lantaran mereka susah kabur karena paspornya ditahan. Kalaupun bisa melarikan diri, mereka juga tak bisa langsung menyelamatkan diri ke KBRI dan segera pulang ke Tanah Air. Hingga saat ini, ada puluhan ribu buruh migran Indonesia berstatus sebagai pelawat lewat batas (overstayers) yang belum bisa pulang. Mereka sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia, baik untuk tujuan kerja paksa maupun eksploitasi seksual. Karena dampak buruk dari sistem keimigrasian kaffala ini, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) merekomendasikan sistem tersebut diakhiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus tragis lain yang dihadapi buruh migran Indonesia, terutama PRT migran, di Saudi adalah hukuman mati. Arab Saudi termasuk salah satu negara yang masih aktif menerapkan hukuman mati meski dikecam lembaga hak asasi manusia internasional dan PBB. Menurut Amnesty International, selama 2015-2016, algojo Saudi telah mengeksekusi mati 311 orang, termasuk dua PRT migran Indonesia, Siti Zaenab dan Karni. Keduanya dieksekusi dalam waktu berdekatan pada April 2015. Sebelumnya, dua PRT migran Indonesia juga dieksekusi, yaitu Yanti Iriyanti (2008) dan Ruyati (2011).

Fakta-fakta suram tersebut hendaknya membuat kita tidak terlalu larut dalam euforia kedatangan Raja Salman. Pemerintah harus menegaskan bahwa masih banyak buruh migran Indonesia yang menghadapi kerentanan, bahkan menjadi korban kekerasan (fisik dan seksual) yang bisa berujung pada kematian di negeri Sang Raja.

Sejatinya, dalam kunjungan kenegaraan Presiden RI pada September 2015 ke Arab Saudi, Presiden Jokowi telah meminta agar ada pengampunan dari Raja Salman terhadap para PRT migran Indonesia yang dihukum mati dan jaminan perlindungan bagi buruh migran Indonesia di negara itu. Kini, Presiden Jokowi mengingatkan kembali atau bahkan menagih komitmen Raja Salman. Kita tentu bersepakat pada penegasan Raja Salman bahwa Arab Saudi sepandangan dengan Indonesia, yakni yang dibutuhkan adalah nilai-nilai Islam moderat yang melindungi kemanusiaan.

Tentu saja komitmen perlindungan buruh migran Indonesia di Saudi tidak hanya ditagih kepada Raja Salman, tapi juga harus dilaksanakan pemerintah Indonesia. Selama ini kualitas diplomasi perwakilan RI di Saudi terlalu lemah untuk menjadi garda depan penagih keadilan bagi buruh migran kita. Harus ada perubahan yang signifikan dari paradigma lama dalam menangani buruh migran sebagai pekerjaan pemungut sampah menjadi amanat menghadirkan negara kepada warga negaranya yang bermasalah di luar negeri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

5 Februari 2024

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

"Pemerintah tak mampu bekerja sendiri memberikan perlindungan terhadap PMI baik dari hulu ke hilir," kata Maizidah Salas aktivis PMI usai debat capres


Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

12 Desember 2023

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menjelaskan latar belakang terbitnya aturan itu, yakni karena Pekerja Migran Indonesia mempunyai kontribusi signifikan terhadap perekonomian.


Kisah Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Raih Beasiswa, Ingin Bawa Orang Tua Pulang

16 Oktober 2023

Serin Andarias dan Joakim Naya Watun, penerima beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM). Kemendikbud
Kisah Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Raih Beasiswa, Ingin Bawa Orang Tua Pulang

Kemendikbudristek memberikan beasiswa bagi anak-anak pekerja migran Indonesia.


Inpres Tata Kelola Pekerja Migran Akan Disusun, Menaker: Merinci Tugas Kementerian sampai Desa

28 September 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Inpres Tata Kelola Pekerja Migran Akan Disusun, Menaker: Merinci Tugas Kementerian sampai Desa

Pemerintah segera menyusun instruksi presiden (inpres) yang berisi perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran.


Bea Cukai Jatim Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 96,6 Miliar

13 September 2023

Petugas bea cukai memasukan barang bukti narkotika jenis ganja ke dalam mesin incinerator saat pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika di halaman kantor BNN Jabar, Bandung, Kamis, 16 Juni 2022. BNN Provinsi Jawa Barat memusnahkan narkotika sebanyak 1,039 kilogram sabu, dan 39,66 kilogram ganja dari hasil pengungkapan perkara pada periode Juni 2022 di berbagai kota di Jawa Barat. ANTARA /Raisan Al Farisi
Bea Cukai Jatim Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 96,6 Miliar

Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kanwil Jawa Timur membongkar modus-modus penyelundupan barang jenis Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) ke Indonesia.


7 Juta Pekerja Migran di ASEAN, Menaker: Berdampak Besar bagi Perekonomian dan Kemajuan Kawasan

9 September 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
7 Juta Pekerja Migran di ASEAN, Menaker: Berdampak Besar bagi Perekonomian dan Kemajuan Kawasan

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 menghasilkan dua dokumen penting di bidang ketenagakerjaan.


Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

30 Juni 2023

Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

Pemerintah menolak membuka informasi tentang kajian lingkungan atau Amdal proyek ibu kota negara atau IKN.


Pengiriman Buruh Migran Ilegal ke Timur Tengah Melonjak di Masa Moratorium

3 Juni 2023

Pengiriman pekerja imigran ke Timur Tengah tetap tinggi meski dalam masa moratorium sejak 2015.
Pengiriman Buruh Migran Ilegal ke Timur Tengah Melonjak di Masa Moratorium

Pengiriman buruh migran ke Timur Tengah tetap tinggi meski dalam masa moratorium sejak 2015.


Bareskrim Sebut Total WNI Korban TPPO ke Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang

16 Mei 2023

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno (kanan) dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria (kiri) melaporkan dugaan TPPO di Myanmar, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023. Pada keteranganya ada dua orang yang dilaporkan berinisial P dan A. Keduanya merupakan WNI yang diduga memiliki hubungan jaringan internasional terkait perdagangan orang dengan modus penipuan online yang disiksa, hingga diperbudak di daerah konfik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Sebut Total WNI Korban TPPO ke Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang

Bareskrim menyatakan 5 korban terakhir TPPO ke Myanmar telah berhasil diamankan di KBRI Bangkok.


Ramai soal Penyekapan WNI di Myanmar, Migrant Care Catat Ada 200 Kasus Serupa di 2022

6 Mei 2023

Tangkapan layar Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Senin 1 Agustus 2022. ANTARA/Prisca Triferna
Ramai soal Penyekapan WNI di Myanmar, Migrant Care Catat Ada 200 Kasus Serupa di 2022

Migrant Care menduga kasus penyekapan 20 WNI di Myanmar hanyalah sekelumit dari kasus serupa yang terjadi kepada buruh migran