Dewan Perwakilan Rakyat harus segera merampungkan proses seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). DPR tidak boleh mengulur proses tersebut, apalagi memanfaatkannya untuk tawar-menawar politik dengan pemerintah.
DPR mesti merampungkan uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan Bawaslu karena pada 12 April nanti masa tugas KPU akan habis. Bila proses di DPR berlarut-larut, dikhawatirkan hal itu akan mengganggu kinerja KPU dan Bawaslu periode berikutnya. Pada 2017 ini saja KPU harus menuntaskan 101 pemilihan kepala daerah yang sudah tiga perempat jalan.
Tim seleksi KPU dan Bawaslu yang beranggotakan 11 orang dibentuk untuk membantu presiden menjaring calon yang mumpuni. Tim panitia seleksi sudah merampungkan serangkaian tugas mereka. Presiden Joko Widodo sudah menerima hasilnya, kemudian mengirim nama-nama calon tersebut kepada pimpinan DPR.
Surat Presiden sudah dikirim pada awal Maret lalu, tapi didiamkan oleh DPR. Presiden mengusulkan 14 calon komisioner KPU dan 10 calon komisioner Bawaslu. DPR selanjutnya menguji mereka untuk memilih tujuh komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu. Patut disayangkan sikap DPR yang terkesan ogah-ogahan merespons hasil kerja pemerintah. Alasan pimpinan Komisi Pemerintahan DPR agar seleksi komisioner KPU dan Bawaslu ditunda menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu selesai terkesan mengada-ada.
Amendemen UU Pemilu bisa tak jelas kapan selesainya. Diduga DPR sebenarnya tidak mau memproses hasil kerja panitia seleksi karena mereka ingin KPU diisi "orang-orang partai". Mereka ingin proses seleksi diulang agar calon yang sesuai dengan selera bisa masuk. Sangat disayangkan bila sinyalemen tersebut benar.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu harus independen. Karena itu, proses penjaringan oleh tim panitia seleksi KPU dan Bawaslu pun dilakukan secara independen. Niat baik DPR memanggil panitia seleksi KPU dan Bawaslu dipertanyakan karena seolah hendak mendelegitimasi peran panitia seleksi KPU dan Bawaslu. Pemanggilan tim panitia seleksi oleh Komisi Pemerintahan DPR tidak perlu dilakukan.
UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sudah mengatur hak dan wewenang masing-masing pihak. Bila DPR tak menyukai para calon, ya tak usah dipilih. Pasal 15 UU tersebut menyebutkan, bila tidak ada calon komisioner KPU yang terpilih atau yang terpilih kurang dari tujuh orang (atau lima komisioner Bawaslu), DPR bisa meminta presiden mengajukan bakal calon lain. Dan undang-undang mengatur hanya memberi batas waktu 14 hari kepada presiden.
DPR diharapkan segera menyelesaikan tugasnya secara efektif. Dengan begitu, hasil uji kelayakan dan kepatutan berjalan sesuai dengan rencana serta menghasilkan nama-nama komisioner yang berintegritas dan cakap, sehingga mampu menyelenggarakan tahapan pemilu dengan baik.