Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penangkapan yang Tak Membuat Jera

Oleh

image-gnews
Iklan

Penangkapan banyak pejabat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak pernah membuat jeri pejabat lainnya untuk terus mengulangi perbuatan serupa. Jaket khusus berwarna jingga, kilatan lampu kamera jurnalis yang terus menyorot, dan kecaman dari berbagai sudut terhadap koruptor yang diterungku komisi antikorupsi betul-betul tak ada artinya bagi pejabat lain yang bermental korup.

Pekan lalu, di tengah berita sidang perkara megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, komisi antikorupsi menangkap sejumlah pejabat PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia. Para petinggi badan usaha milik negara itu disangka menerima suap dalam pembuatan dua kapal perang pesanan Kementerian Pertahanan Filipina pada 2004. Indonesia mengalahkan sejumlah perusahaan dari negara lain dalam proses tender senilai Rp 1,1 triliun.

PAL rupanya menggunakan perusahaan perantara, yakni Ashanti Sales Incorporated, yang berbasis di Singapura, untuk memenangi tender tersebut. Perusahaan itu mendapat imbalan 4,75 persen, yang sebagian di antaranya--yaitu 1,25 persen--ditarik kembali untuk dibagi-bagikan kepada petinggi PAL. "Modus primitif" ini, menurut komisi antikorupsi, dipakai para tersangka, termasuk Direktur Utama M. Firmansyah Arifin dan Direktur Keuangan Saiful Anwar.

Kejahatan ini diduga dilakukan dengan sistematis dan "telaten". Para pelaku menarik sedikit demi sedikit uang kutipan dari sebuah bank di Singapura untuk menghindari kecurigaan otoritas keuangan negara itu. Mereka mungkin berpikir, jejak elektronik perbankan tidak bisa dicium para penyelidik antikorupsi.

Sungguh memprihatinkan, rezim demi rezim telah berganti, tapi praktek korup tak bisa segera dikurangi dari para pejabat pemerintah dan perusahaan negara. Kalau kita menyebutkan contoh kasus, komisi antikorupsi belum tuntas menyidik perkara dugaan suap dalam pembelian mesin Rolls-Royce yang melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Sejumlah pejabat perusahaan negara pun telah masuk sel penjara dalam korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan olahraga di Hambalang, Jawa Barat, beberapa tahun lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses seleksi calon pejabat badan usaha milik negara seharusnya lebih diperketat. Jika perlu, komisi antikorupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dilibatkan dalam menjaring para calon. Lebih dari itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara sepatutnya menjauhkan sejauh-jauhnya pertimbangan kepentingan pribadi dalam mengisi manajemen perusahaan negara.

Auditor internal pun mesti diperkuat. Tim ini harus diisi orang-orang berintegritas, yang berani berteriak jika menemukan kecurangan dalam praktek bisnis perusahaannya. Jika perlu, mereka diberi insentif bila menemukan kasus yang bisa dibuktikan di pengadilan. Mereka pun perlu mendeteksi sejak dini ketidakwajaran harta kekayaan, aktivitas, dan gaya hidup pejabat perusahaan negara beserta keluarganya.

Pembenahan ini mesti segera dilakukan. Apalagi, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, praktek gratifikasi di negara tetangga kepada petinggi badan usaha milik negara lazim dilakukan guna menghindari deteksi aparat penegak hukum Indonesia. Penangkapan demi penangkapan tersangka koruptor tak pernah membuat jera pejabat lainnya. Upaya ekstra perlu dilakukan untuk menghentikan mereka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

1 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

5 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

6 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

6 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

6 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

6 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

6 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

6 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

16 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

20 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.