Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhiri Rangkap Jabatan

Oleh

image-gnews
Iklan

Tradisi menempatkan penyelenggara negara sebagai komisaris di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus diakhiri. Kebiasaan yang sudah berurat-akar itu tidak pantas diteruskan. Pekan lalu, menurut Ombudsman Republik Indonesia, dalam tiga tahun terakhir terdapat 99 penyelenggara negara menjadi komisaris pada 48 perusahaan negara atau daerah. Ini jumlah yang tentu tidak sedikit.

Banyak argumen kenapa kebiasaan ini tidak layak dilanjutkan. Dari sisi perundang-undangan, penempatan penyelenggara negara sebagai komisaris menabrak Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini melarang pelaksana pelayanan publik menjadi komisaris di badan usaha milik negara ataupun daerah.

Adanya penyelenggara negara di dalam badan usaha negara tentu berisiko menciptakan konflik kepentingan. Ada potensi munculnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) jika perusahaan yang dipimpin oleh pejabat eselon I itu mengikuti lelang pemerintah. Perusahaan itu menang bukan karena unggul atas apa yang ditawarkan, melainkan karena pengaruh penyelenggara negara tersebut.

Alasan bahwa pejabat pemerintah di perusahaan itu diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan juga mudah dibantah. Sebab, pemerintah bisa dengan mudah menempatkan para profesional di dalam perusahaan negara itu. Bahkan para profesional ini bisa mencurahkan seluruh waktunya mengawasi jalannya perusahaan--hal yang tak bisa diharapkan dari penyelenggara negara yang ditempatkan di sana.

Selain itu, banyak instrumen yang bisa dipakai untuk pengawasan tanpa harus menempatkan seorang pejabat di sana, misalnya melalui rapat umum pemegang saham. Dengan posisi sebagai pemegang saham mayoritas, bukankah pemerintah bebas memilih manajemen yang sesuai dengan garis kebijakannya? Malah, pada BUMN/BUMD yang berstatus perusahaan terbuka, pengawasan tata kelola perusahaan sudah dikerjakan secara berkala oleh otoritas bursa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada yang berpendapat bahwa kebijakan rangkap jabatan merupakan upaya memberikan tambahan penghasilan bagi pejabat pemerintah. Jika ini benar, sungguh mengusik rasa keadilan. Setelah muncul kebijakan remunerasi, pendapatan pejabat eselon I mencapai Rp 70 juta per bulan atau 1.750 persen lebih tinggi dari pendapatan per kapita Indonesia 2016 yang hanya Rp 4 juta per bulan.

Upaya menghapus rangkap jabatan sebetulnya pernah dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani sembilan tahun lalu. Sri saat itu melarang anak buahnya merangkap jabatan di BUMN maupun perusahaan swasta setelah memperbaiki remunerasi pada jajarannya. Langkah Sri saat itu terbilang sukses karena efeknya adalah para pejabat di departemen memang hanya berfokus pada bidangnya.

Rangkap jabatan pada perusahaan negara harus diakhiri. Karena itu, sikap Menteri BUMN Rini Soemarno membolehkan pejabat eselon satu menduduki jabatan komisaris pada perusahaan negara patut kita sesalkan. Alasan pejabat itu bertindak sebagai pengawas tidak bisa diterima. Semestinya Menteri Rini memberi contoh dengan melarang tegas anak buahnya merangkap jabatan. Larangan itu setidaknya mencegah munculnya bibit KKN.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PDI Perjuangan Lakukan Tabur Bunga Peringati Peristiwa Kadatuli

1 menit lalu

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning melakukan tabur bunga, memperingati peristiwa penyerbuan Kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 atau disebut peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Juli 2024. TEMPO/Afrilia.
PDI Perjuangan Lakukan Tabur Bunga Peringati Peristiwa Kadatuli

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengawali tabur bunga mengelilingi Kantor DPP PDI Perjuangan diikuti dengan pejabat lainnya, kader dan simpatisan PDI Perjuangan.


Pertamina Boyong 42 Penghargaan di Nusantara CSR Awards

2 menit lalu

Pertamina berhasil meraih 42 penghargaan di ajang Nusantara CSR Awards 2024, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.Dok. Pertamina
Pertamina Boyong 42 Penghargaan di Nusantara CSR Awards

Pertamina Group meraih predikat Platinum Elite yakni penghargaan tertinggi sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis secara penuh tanggung jawab, ramah lingkungan dan berkelanjutan.


Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

10 menit lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Kemendikbud mengklaim jumlah kecurangan dalam PPDB terus berkurang setiap tahun.


Ahok Jadi Kader Terkuat PDIP untuk Maju di Pilkada Jakarta

12 menit lalu

Politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama (ahok) dan Djarot Saiful Hidayat menyapa Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP,  Ancol, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2024. Dalam orasinya Mega mengatakan partainya tak akan mundur meski merasa pemilu kali ini partainya telah dirugikan, dia tetap menyuarakan kepada kadernya untuk terus maju untuk menegakan sistem demokrasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ahok Jadi Kader Terkuat PDIP untuk Maju di Pilkada Jakarta

Ahok menjadi kader prioritas PDIP untuk diusung dalam Pilkada Jakarta.


Australia Desak Myanmar Cari Solusi untuk Akhiri Konflik

14 menit lalu

Paing Takhon (kanan) saat demo menentang kudeta militer di Yangoon, Februari 2021. (Myanmar Now)
Australia Desak Myanmar Cari Solusi untuk Akhiri Konflik

Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong berpesan kepada junta militer Myanmar bahwa konflik yang berlangsung saat ini "tidak berkelanjutan" bagi rezim maupun rakyat.


Bareskrim Akan Periksa Kepala BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online

17 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Akan Periksa Kepala BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online

Bareskrim telah menjadwalkan pemanggilan Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang menyebut inisial T sebagai pengendali judi online di RI.


Pertamina Raih Penghargaan ESG Bidang Hubungan dengan Pelanggan

20 menit lalu

Pertamina berhasil meraih penghargaan pada kategori ESG (Environmental, Social & Governance) di ajang IDEAS Awards 2024. Dok. Pertamina
Pertamina Raih Penghargaan ESG Bidang Hubungan dengan Pelanggan

PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 meraih berbagai penghargaan pada kategori Environmental, Social & Governance (ESG) atas inovasinya dalam memberikan layanan prima kepada pelanggan.


Jokowi ke IKN Besok, Cek Jalan Tol hingga Istana Negara

23 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi ke IKN Besok, Cek Jalan Tol hingga Istana Negara

Istana Kepresidenan memastikan bahwa Presiden Jokowi akan melawat ke IKN besok.


Jokowi Akan Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka HUT RI ke-79 pada 9 Agustus

28 menit lalu

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi membuka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 13 Juni 2024. Foto Humas BPIP
Jokowi Akan Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka HUT RI ke-79 pada 9 Agustus

Setelah pengukuhan, BPIP akan memindahkan Paskibraka dari Jakarta ke IKN dengan dua tahap penerbangan.


Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Buat Kebijakan untuk Atasi Diabtes dan Gagal Ginjal pada Anak

33 menit lalu

Ilustrasi - Petugas memeriksa kesehatan anak di tengah kasus gagal ginjal akut misterius yang sedang merebak. Dugaannya kasus disebabkan cemaran etilen glikol pada obat sirup. (HO/Antara)
Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Buat Kebijakan untuk Atasi Diabtes dan Gagal Ginjal pada Anak

DPR meminta pemerintah segera membuat kebijakan komprehensif untuk mencegah kasus diabetes dan gagal ginjal pada anak.