Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhiri Rangkap Jabatan

Oleh

image-gnews
Iklan

Tradisi menempatkan penyelenggara negara sebagai komisaris di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus diakhiri. Kebiasaan yang sudah berurat-akar itu tidak pantas diteruskan. Pekan lalu, menurut Ombudsman Republik Indonesia, dalam tiga tahun terakhir terdapat 99 penyelenggara negara menjadi komisaris pada 48 perusahaan negara atau daerah. Ini jumlah yang tentu tidak sedikit.

Banyak argumen kenapa kebiasaan ini tidak layak dilanjutkan. Dari sisi perundang-undangan, penempatan penyelenggara negara sebagai komisaris menabrak Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini melarang pelaksana pelayanan publik menjadi komisaris di badan usaha milik negara ataupun daerah.

Adanya penyelenggara negara di dalam badan usaha negara tentu berisiko menciptakan konflik kepentingan. Ada potensi munculnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) jika perusahaan yang dipimpin oleh pejabat eselon I itu mengikuti lelang pemerintah. Perusahaan itu menang bukan karena unggul atas apa yang ditawarkan, melainkan karena pengaruh penyelenggara negara tersebut.

Alasan bahwa pejabat pemerintah di perusahaan itu diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan juga mudah dibantah. Sebab, pemerintah bisa dengan mudah menempatkan para profesional di dalam perusahaan negara itu. Bahkan para profesional ini bisa mencurahkan seluruh waktunya mengawasi jalannya perusahaan--hal yang tak bisa diharapkan dari penyelenggara negara yang ditempatkan di sana.

Selain itu, banyak instrumen yang bisa dipakai untuk pengawasan tanpa harus menempatkan seorang pejabat di sana, misalnya melalui rapat umum pemegang saham. Dengan posisi sebagai pemegang saham mayoritas, bukankah pemerintah bebas memilih manajemen yang sesuai dengan garis kebijakannya? Malah, pada BUMN/BUMD yang berstatus perusahaan terbuka, pengawasan tata kelola perusahaan sudah dikerjakan secara berkala oleh otoritas bursa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada yang berpendapat bahwa kebijakan rangkap jabatan merupakan upaya memberikan tambahan penghasilan bagi pejabat pemerintah. Jika ini benar, sungguh mengusik rasa keadilan. Setelah muncul kebijakan remunerasi, pendapatan pejabat eselon I mencapai Rp 70 juta per bulan atau 1.750 persen lebih tinggi dari pendapatan per kapita Indonesia 2016 yang hanya Rp 4 juta per bulan.

Upaya menghapus rangkap jabatan sebetulnya pernah dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani sembilan tahun lalu. Sri saat itu melarang anak buahnya merangkap jabatan di BUMN maupun perusahaan swasta setelah memperbaiki remunerasi pada jajarannya. Langkah Sri saat itu terbilang sukses karena efeknya adalah para pejabat di departemen memang hanya berfokus pada bidangnya.

Rangkap jabatan pada perusahaan negara harus diakhiri. Karena itu, sikap Menteri BUMN Rini Soemarno membolehkan pejabat eselon satu menduduki jabatan komisaris pada perusahaan negara patut kita sesalkan. Alasan pejabat itu bertindak sebagai pengawas tidak bisa diterima. Semestinya Menteri Rini memberi contoh dengan melarang tegas anak buahnya merangkap jabatan. Larangan itu setidaknya mencegah munculnya bibit KKN.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anwar Usman Disebut Masih Pakai Fasilitas Ketua meski Sudah Dicopot, Begini Kata MK

1 menit lalu

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Disebut Masih Pakai Fasilitas Ketua meski Sudah Dicopot, Begini Kata MK

Anwar Usman dipecat dari kursi Ketua MK oleh MKMK pada November 2023 akibat pelanggaran etik berat.


Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

4 menit lalu

Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen.  gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?


Bahas Lebaran, TVXQ Minta Maaf di Konser 20&2 Jakarta

7 menit lalu

Duo TVXQ di konser mereka. Foto: TEMPO| Raden Putri.
Bahas Lebaran, TVXQ Minta Maaf di Konser 20&2 Jakarta

Selain berterima kasih kepada para penggemar, TVXQ juga meminta maaf karena baru sempat menggelar konser di Indonesia lagi.


Kuasa Hukum Robert Bonosusatya Jelaskan Kerja Sama antara PT RBT dan PT Timah

17 menit lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Kuasa Hukum Robert Bonosusatya Jelaskan Kerja Sama antara PT RBT dan PT Timah

Kuasa hukum Robert Bonosusatya menjelaskan kerjasama antara PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dengan PT Timah Tbk.


Menlu Iran Klaim Serangan Drone ke Isfahan dari Dalam Negeri

18 menit lalu

Ilustrasi serangan drone. REUTERS/Gleb Garanich
Menlu Iran Klaim Serangan Drone ke Isfahan dari Dalam Negeri

Iran mengatakan serangan drone ke Isfahan berasal dari dalam negeri. Iran membantah Israel terlibat.


Waspada DBD, Demam Berdarah Baik Drastis di Sulsel 1.620 Warga Terjangkit dan 9 Orang Meninggal

19 menit lalu

Ilustrasi nyamuk demam berdarah (pixabay.com)
Waspada DBD, Demam Berdarah Baik Drastis di Sulsel 1.620 Warga Terjangkit dan 9 Orang Meninggal

Waspada DBD di beberapa daerah. Di Sulawesi Selatan kasus demam berdarah naik drastis, 1.620 warga terjangkit dan 9 orang meninggal.


PKB Buka Pendaftaran Kandidat Pilkada 2024, Ini Kriterianya Menurut Cak Imin

22 menit lalu

Calon wakil presiden nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ditemui di Pameran Create Art Make Impact di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu, 2 Maret 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
PKB Buka Pendaftaran Kandidat Pilkada 2024, Ini Kriterianya Menurut Cak Imin

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan kriteria sosok yang akan diusung partainya dalam pilkada 2024.


Buat White Ocean, Fans Siapkan Kejutan untuk TVXQ

32 menit lalu

Yunho di konser TVXQ. Foto: TEMPO| Raden Putri.
Buat White Ocean, Fans Siapkan Kejutan untuk TVXQ

Salah satu fan project tersebut adalah membuat white ocean atau lautan cahaya putih ketika TVXQ sedang tampil.


Reza Rahadian Mengaku tertarik Perankan Leluhurnya, Siapa Thomas Matulessy?

35 menit lalu

Ketua Komite Festival Film Indonesia atau FFI 2021, Reza Rahadian saat menghadiri peluncuran FFI 2021 secara virtual pada Kamis, 15 Juli 2021. Dok. FFI 2021.
Reza Rahadian Mengaku tertarik Perankan Leluhurnya, Siapa Thomas Matulessy?

Dalam YouTube Reza Rahadian mengaku tertarik memerankan Thomas Matulessy jika ada yang menawarkan kepadanya dalam film. Apa hubungan dengannya?


Termasuk Nama Potensial di Pilkada Jakarta, Mengapa Anies Baswedan Belum Terpikir Maju?

35 menit lalu

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyambangi rumah dinas pasangannya dalam kontestasi pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, di Jl. Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024. Anies bersama keluarganya tiba di rumah dinas Cak Imin pukul 14.46 WIB. TEMPO/Defara
Termasuk Nama Potensial di Pilkada Jakarta, Mengapa Anies Baswedan Belum Terpikir Maju?

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan enggan menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan maju lagi pada Pemilikan Kepala Daerah DKI Jakarta.