Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bela Negara

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

Undang-Undang Dasar 1945 empat kali direvisi. Di amendemen ketiga pada Pasal 27, yang tadinya dua ayat, ditambah satu ayat lagi. Bunyinya: (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Amendemen ini saya kira hanya pemanis. Siapa sih warga negara yang tak mau membela negara? Bahkan para pujangga kita di masa lalu melahirkan pepatah: "Hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri, masih enak di negeri sendiri." Kalau tim nasional sepak bola kita bertanding ke luar negeri, saya selalu membelanya, meski yakin tak bisa menang. Jadi, ada atau tidak ayat tambahan itu saya kira tak menjadi masalah.

Ternyata saya keliru, maklum buta hukum. Sebuah ayat, apalagi pasal, di setiap undang-undang rupanya berujung pada "kepentingan tertentu". Saya jadi yakin selundupan pasal tembakau di Undang-Undang Kesehatan, munculnya poin kretek di Rancangan Undang-Undang Kebudayaan, pasti ujung-ujungnya adalah "kepentingan tertentu". Juga ada payung hukum untuk sebuah rencana besar yang membutuhkan anggaran.

Tambahan ayat di Pasal 27 UUD itu, contohnya, bukan hal sepele. Lewat ayat yang kalimatnya ringkas itu, lahir Direktorat Jenderal Bela Negara di Kementerian Pertahanan. Dan kini direktorat itu merancang program bela negara yang akan diresmikan Presiden Jokowi. Bahkan, sebelum diresmikan secara nasional, sudah ada pelatihan "kader-kader bela negara". Para kader di seluruh Bali, misalnya, siap memasuki markas di kompleks militer pusat pendidikan dan pelatihan Kodam Udayana.

Apakah ini wajib? Karena konstitusi menyebutkan "wajib", maka program yang diberi nama "Pendidikan dan Pelatihan Kader Bela Negara" itu awalnya disebut wajib. Bahkan wajib diikuti anak usia taman kanak-kanak sampai usia 50 tahun. Targetnya, 10 tahun ke depan ada 100 juta warga yang mengikuti program ini. Namun belakangan penjelasan dari Kementerian Pertahanan berbeda, bukan wajib melainkan sukarela.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang jelas, tak sama dengan wajib militer, begitu penjelasan Kementerian Pertahanan lagi. Wajib militer itu sudah disiapkan rancangan undang-undangnya dengan nama RUU Komcad (Komponen Cadangan). RUU ini, bersama RUU Rahasia Negara dan RUU Keamanan, sudah diserahkan pemerintah ke DPR pada Januari lalu. Mungkin karena tahu DPR sangat lelet membahas undang-undang (dari target 37 baru selesai 2 UU), maka program bela negara harus diluncurkan.

Wajib militer itu berat, hanya untuk usia 18 tahun ke atas. Bela negara lebih santai karena disesuaikan dengan peserta. Pegawai bank beda latihannya dengan murid sekolah dasar. Materi untuk politikus beda dengan materi untuk penyairkalau ada yang mau ikut. Inti materinya soal disiplin nasional, lalu mengobarkan semangat nasionalisme, patriotisme, dan cinta Tanah Air. "Ini bagian dari pembentukan karakter bangsa yang juga mendorong program pemerintah dalam revolusi mental," kata Laksamana Pertama M. Faisal, Direktur Bela Negara. Kurikulum pun sudah disiapkan dengan rapi.

Kenapa kurikulum dan materi bela negara ini tak dihibahkan saja ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, juga ke Kementerian Pendidikan Tinggi untuk diajarkan di sana? Mungkin sasarannya lebih luas, seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Termasuk pegiat di media sosial. Di dunia maya, kita sering baca celotehan yang mem-bully Presiden Jokowi, bahkan dengan kasar. Setelah program bela negara ini berjalan, tentu yang melecehkan Jokowi tak ada lagi. Kalau kita wajib membela negara, tentu wajib juga membela Kepala Negara. Begitu kan arahnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

7 menit lalu

Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

CrowdStrike telah menerbitkan tinjauan pascainsiden atas gangguan itu. Posting terperinci tersebut menyalahkan bug dalam perangkat lunak pengujian.


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

8 menit lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

9 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menilai anggaran Rp7.500 per porsi tidak cukup untuk program makan bergizi gratis


Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

15 menit lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Para pejabat Palestina mengatakan mayat-mayat itu termasuk korban perang Israel-Hamas dan mayat-mayat yang digali ketika pasukan Israel menerobos Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

Otoritas Kesehatan Palestina secara teratur menghitung jumlah korban yang tewas akibat perang Israel di Gaza, tetapi Israel meragukan hasilnya.


Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

16 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

Jokowi meresmikan Pasar Jongke di Kota Solo yang merupakan proyek prioritas Gibran-Teguh.


Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

16 menit lalu

Seorang pelanggan menikmati minuman di teras kafe dan restoran Les Deux Magots, ketika kafe, bar, dan restoran membuka kembali teras mereka setelah tutup selama berbulan-bulan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Paris, Prancis, 19 Mei , 2021. [REUTERS / Christian Hartmann]
Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

Untuk Olimpiade Paris, 3.000 kafe dengan teras luas akan diizinkan buka hingga tengah malam.


Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

17 menit lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

22 menit lalu

Pelatih Timnas U-19 Indonesia, Indra Sjafri (kiri) dan Pelatih Malaysia U-19, Juan Torres Garrido saat konferensi pers menjelang semifinal Piala AFF U-19 2024 di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

Indra Sjafri percaya diri dapat kembali membawa Timnas Indonesia U-19 ke final Piala AFF U-19 untuk kedua kalinya.


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

23 menit lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Trailer Baru The Lord of the Rings: The Rings of Power Season 2 Resmi Dirilis

26 menit lalu

The Lord of the Rings: The Rings of Power Season 2. Dok. Prime Video
Trailer Baru The Lord of the Rings: The Rings of Power Season 2 Resmi Dirilis

Trailer The Lord of the Rings: The Rings of Power Season 2 menampilkan cuplikan terbaru tentang Cincin legendaris, pertempuran, dan pengaruh Sauron.