Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bela Negara

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

Undang-Undang Dasar 1945 empat kali direvisi. Di amendemen ketiga pada Pasal 27, yang tadinya dua ayat, ditambah satu ayat lagi. Bunyinya: (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Amendemen ini saya kira hanya pemanis. Siapa sih warga negara yang tak mau membela negara? Bahkan para pujangga kita di masa lalu melahirkan pepatah: "Hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri, masih enak di negeri sendiri." Kalau tim nasional sepak bola kita bertanding ke luar negeri, saya selalu membelanya, meski yakin tak bisa menang. Jadi, ada atau tidak ayat tambahan itu saya kira tak menjadi masalah.

Ternyata saya keliru, maklum buta hukum. Sebuah ayat, apalagi pasal, di setiap undang-undang rupanya berujung pada "kepentingan tertentu". Saya jadi yakin selundupan pasal tembakau di Undang-Undang Kesehatan, munculnya poin kretek di Rancangan Undang-Undang Kebudayaan, pasti ujung-ujungnya adalah "kepentingan tertentu". Juga ada payung hukum untuk sebuah rencana besar yang membutuhkan anggaran.

Tambahan ayat di Pasal 27 UUD itu, contohnya, bukan hal sepele. Lewat ayat yang kalimatnya ringkas itu, lahir Direktorat Jenderal Bela Negara di Kementerian Pertahanan. Dan kini direktorat itu merancang program bela negara yang akan diresmikan Presiden Jokowi. Bahkan, sebelum diresmikan secara nasional, sudah ada pelatihan "kader-kader bela negara". Para kader di seluruh Bali, misalnya, siap memasuki markas di kompleks militer pusat pendidikan dan pelatihan Kodam Udayana.

Apakah ini wajib? Karena konstitusi menyebutkan "wajib", maka program yang diberi nama "Pendidikan dan Pelatihan Kader Bela Negara" itu awalnya disebut wajib. Bahkan wajib diikuti anak usia taman kanak-kanak sampai usia 50 tahun. Targetnya, 10 tahun ke depan ada 100 juta warga yang mengikuti program ini. Namun belakangan penjelasan dari Kementerian Pertahanan berbeda, bukan wajib melainkan sukarela.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang jelas, tak sama dengan wajib militer, begitu penjelasan Kementerian Pertahanan lagi. Wajib militer itu sudah disiapkan rancangan undang-undangnya dengan nama RUU Komcad (Komponen Cadangan). RUU ini, bersama RUU Rahasia Negara dan RUU Keamanan, sudah diserahkan pemerintah ke DPR pada Januari lalu. Mungkin karena tahu DPR sangat lelet membahas undang-undang (dari target 37 baru selesai 2 UU), maka program bela negara harus diluncurkan.

Wajib militer itu berat, hanya untuk usia 18 tahun ke atas. Bela negara lebih santai karena disesuaikan dengan peserta. Pegawai bank beda latihannya dengan murid sekolah dasar. Materi untuk politikus beda dengan materi untuk penyairkalau ada yang mau ikut. Inti materinya soal disiplin nasional, lalu mengobarkan semangat nasionalisme, patriotisme, dan cinta Tanah Air. "Ini bagian dari pembentukan karakter bangsa yang juga mendorong program pemerintah dalam revolusi mental," kata Laksamana Pertama M. Faisal, Direktur Bela Negara. Kurikulum pun sudah disiapkan dengan rapi.

Kenapa kurikulum dan materi bela negara ini tak dihibahkan saja ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, juga ke Kementerian Pendidikan Tinggi untuk diajarkan di sana? Mungkin sasarannya lebih luas, seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Termasuk pegiat di media sosial. Di dunia maya, kita sering baca celotehan yang mem-bully Presiden Jokowi, bahkan dengan kasar. Setelah program bela negara ini berjalan, tentu yang melecehkan Jokowi tak ada lagi. Kalau kita wajib membela negara, tentu wajib juga membela Kepala Negara. Begitu kan arahnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

54 detik lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.


Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

6 menit lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

Selain ketiga sopir Sahbirin Noor tersebut, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya.


PAFI Beri 6 Alasan untuk Bangun Pagi dan Berolahraga

14 menit lalu

foto ilustrasi. Dok. https://satu.tempo.co/
PAFI Beri 6 Alasan untuk Bangun Pagi dan Berolahraga

Olahraga pagi dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan fisik dan mental.


Ada Pesan Lawan KDRT dalam Film India Do Patti yang Tayang di Netflix

16 menit lalu

Shaheer Sheikh dan Kriti Sanon di film Do Patti. Netfilx
Ada Pesan Lawan KDRT dalam Film India Do Patti yang Tayang di Netflix

Film India terbaru di Netflix, Do Patti, sedang ramai dibicarakan publik lantaran menyajikan kisah perlawanan terhadap KDRT. Begini sinopsisnya.


Hasil Liga Arab Saudi Pekan Ke-9: Al Nassr vs Al Hilal 1-1, Cristiano Ronaldo Gagal Cetak Gol

16 menit lalu

Pemain Al Nassr, Cristiano Ronaldo. REUTERS/Stringer
Hasil Liga Arab Saudi Pekan Ke-9: Al Nassr vs Al Hilal 1-1, Cristiano Ronaldo Gagal Cetak Gol

Al Nassr menahan juara bertahan Al Hilal dengan skor 1-1 dalam pertandingan pekan kesembilan Liga Arab Saudi. Cristiano Ronaldo gagal cetak gol.


Dalam Sehari Dua Kecelakaan Terjadi Akibat Truk Ugal-ugalan, di Tol Pemalang dan Cikokol Tangerang

21 menit lalu

Petugas gerbang exit Tol Bojong menunjukkan kondisi barang bukti mobil wartawan TV One yang mengalami kecelakaan di Gerbang Exit Tol Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam kecelakaan ini, tiga orang yang merupakan sopir dan penumpang meninggal dan dua lagi terluka. ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Dalam Sehari Dua Kecelakaan Terjadi Akibat Truk Ugal-ugalan, di Tol Pemalang dan Cikokol Tangerang

Dua kecelakaan yang melibatkan truk terjadi di lokasi berbeda dalam sehari, Kamis, 31 Oktober 2024, di Tol Pemalang dan Cikokoll Tangerang.


7 Orang Tewas Akibat Dermaga Ambruk di Pulau Hatta, Ini Kisah Pulau dengan Nama Sang Proklamator

26 menit lalu

Pemandangan  di Pinggir Pantai Pulau Hatta, Banda Neira, Maluku Tengah, 18 Mei 2016. Wisatawan bisa menikmati tebing dan pair putih di sepanjang Pinggiran Pulau Hatta .TEMPO/Iqbal Lubis
7 Orang Tewas Akibat Dermaga Ambruk di Pulau Hatta, Ini Kisah Pulau dengan Nama Sang Proklamator

Tim SAR gabungan telah mengevakuasi korban akibat ambruknya konstruksi beton di Pulau Hatta. Di manakah Pulau Hatta, nama serupa proklamator?


5 Legenda Juventus di Abad ke-21, Tak Ada Nama Cristiano Ronaldo

35 menit lalu

Alessandro Del Piero. AP/Scott Heppell
5 Legenda Juventus di Abad ke-21, Tak Ada Nama Cristiano Ronaldo

Juventus berulang tahun ke-127 pada 1 November 2024. Siapa saja legenda klub berjuluk nyonya tua ini?


Top 3 Dunia: Kantor UNRWA di Tepi Barat Dibuldoser hingga Bill Clinton Dukung Genosida Gaza

36 menit lalu

Mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Rodham Clinton (kanan) dan mantan Presiden AS Bill Clinton tiba untuk pelantikan Joe Biden sebagai Presiden ke-46 Amerika Serikat di Front Barat Capitol AS di Washington, AS, 20 Januari 2021. Mantan Presiden Donald Trump tidak hadir dalam acara ini. REUTERS/Kevin Lamarque
Top 3 Dunia: Kantor UNRWA di Tepi Barat Dibuldoser hingga Bill Clinton Dukung Genosida Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 1 November 2024 diawali oleh Israel merusak kantor badan bantuan PBB, UNRWA di Tepi Barat, pada Kamis.


Terpopuler Bisnis: Hitungan Pajak iPhone 16 saat Dibeli dari Luar Negeri, Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo

36 menit lalu

Seorang pria memegang Apple iPhone 16 Pro Max menjelang peluncuran penjualan smartphone seri iPhone 16 baru di Moskow, Rusia 20 September 2024. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Terpopuler Bisnis: Hitungan Pajak iPhone 16 saat Dibeli dari Luar Negeri, Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo

Kemenperin melarang seri ponsel pintar terbaru dari pabrikan Apple, yaitu iPhone 16 untuk diperjualbelikan di Indonesia.