Misiyah Misi
Direktur Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif Perempuan
Kesetaraan gender adalah tujuan kelima dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) yang ditentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk dilaporkan oleh sekitar 40 negara dalam bentuk Voluntary National Review. Laporan rutin yang mencatat kemajuan setiap negara dalam mencapai tujuan SDG itu akan dibahas dalam Forum Politik Tingkat Tinggi di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, pekan depan.
Pada Hari Perempuan Internasional ini, pemerintah Indonesia sudah saatnya memberikan laporan komprehensif tentang kemajuan/ketertinggalan dari tujuan kelima SDG itu. Tujuan kesetaraan gender mengandung enam target dan saya akan menguraikan perkembangannya masing-masing.
Pertama, mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia telah memiliki banyak kebijakan yang mendukung kesetaraan gender, seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, dan peraturan-peraturan yang diterbitkan kepala daerah. Ironisnya, masih banyak produk hukum yang mendiskriminasi perempuan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan-peraturan daerah diskriminatif yang menghambat pemenuhan hak-hak perempuan.
Kedua, menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan pada 2015 mencapai 321.752 kasus. Tragedi bocah perempuan Papua diperkosa, dibunuh, dan ditenggelamkan hidup-hidup dalam lumpur menjadi deretan panjang peristiwa keji yang dialami YY dan anak-anak perempuan lain yang rata-rata dialami keluarga miskin. Perlindungan hukum dan lembaga-lembaga pelayanan di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di berbagai daerah tidak berfungsi efektif. Banyak aspek yang mesti dibenahi, terutama memprioritaskan pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
Ketiga, menghapuskan semua praktek berbahaya, seperti perkawinan dini dan paksa serta sunat perempuan. Dua isu ini masih kontroversial di Indonesia. Bahkan perkawinan anak perempuan dilegitimasi oleh Undang-Undang Perkawinan yang mengatur 16 tahun sebagai usia perempuan dapat menikah. Kuatnya pandangan konservatif dari masyarakat dan penegak hukum telah menggagalkan upaya menaikkan usia perkawinan yang diproses melalui peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi pada 2014.
Hal serupa juga terjadi pada kasus sunat perempuan, yang dipertahankan atas nama keyakinan beragama. Tapi, ternyata, di balik itu juga terkuak motif bisnis. Di Kota Makassar terpampang spanduk penawaran jasa sunat perempuan dan peminatnya membeludak. Dalam konteks SDG, Indonesia semestinya membuat peta jalan penghapusan dua praktek berbahaya tersebut, minimal dimulai dengan penyediaan data dan menerbitkan kebijakannya.
Keempat, mengenali dan menghargai pekerjaan mengasuh dan pekerjaan rumah tangga. Tragedi menggantungnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di DPR sampai 12 tahun merupakan bukti dari tidak adanya pengakuan dan penghargaan pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan. Kekosongan hukum ini mengorbankan pekerja rumah tangga di dalam dan luar negeri. Buruh migran yang sebagian besar adalah pekerja rumah tangga kerap tidak dibayar, diperbudak dengan jam kerja panjang, tidak mendapat libur, mengalami kekerasan fisik dan seksual, bahkan berujung pada kematian.
Kelima, menjamin partisipasi penuh dan efektif serta kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat. Indikator target kelima ini memang terbatas pada politik di ruang publik, politik parlemen, dan manajerial. Namun Indonesia juga belum berhasil mencapai kuota 30 persen. Bahkan, dari hasil pemilihan umum terbaru ini, hanya 17,3 persen perempuan yang duduk di DPR RI. Banyak masalah yang menyebabkan rendahnya pemenuhan kuota ini, dari budaya yang masih menghambat perempuan, kurangnya dukungan publik, hingga berbagai hambatan sistemik.
Keenam, menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi serta hak reproduksi. Indikator dari target ini adalah jumlah perempuan berusia 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri berdasarkan informasi yang cukup terkait dengan hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan kesehatan reproduksi mereka. Indikator ini berkaitan dengan kualitas kesehatan reproduksi perempuan, terutama kematian ibu. Indonesia mesti belajar dari kegagalan MDG pada 2015: angka kematian ibu yang dipatok 106 masih bertengger di angka 305.
Selamat Hari Perempuan Internasional. Perempuan membutuhkan kehadiran pemerintah dan parlemen. Perempuan harus sadar atas hak-haknya untuk mendapatkan kesetaraan, keadilan gender, otonomi perempuan, rasa aman, dan kesejahteraan.