Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencabutan Hak Politik Koruptor  

image-profil

image-gnews
Iklan

Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menyerahkan terpidana kasus suap gula impor, Irman Gusman, ke penjara Sukamiskin, Bandung, Kamis pekan lalu. Pada 20 Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan sejumlah denda terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu. Hakim juga mencabut hak politik Irman, sehingga Irman tidak bisa dipilih untuk jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.

Menurut penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), dari 576 vonis kasus korupsi pada 2016, hanya ada tujuh vonis yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Vonis itu di antaranya dijatuhkan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Djoko Susilo, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaaq, dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewi Yasin Limpo.

Yang memprihatinkan, menurut penelitian ICW, rata-rata koruptor hanya divonis 2 tahun 2 bulan penjara selama 2016. Pada 2013, rata-rata vonis 2 tahun 11 bulan; pada 2014, 2 tahun 8 bulan; dan 2015, 2 tahun 2 bulan. Dengan rendahnya vonis itu, penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik menjadi harapan dalam pemberantasan korupsi.

Hak politik adalah salah satu rumpun hak asasi manusia sebagaimana diatur Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Pencabutan hak politik, khususnya hak untuk dipilih sebagai pejabat publik, adalah bentuk dari hukuman karena yang bersangkutan tidak amanah dalam memegang jabatan publik dan agar yang bersangkutan tidak bisa lagi menyalahgunakan wewenangnya.

Dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan, pembatasan atau pencabutan hak asasi manusia hanya diperkenankan berdasarkan undang-undang. Tujuannya, menjamin pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.

Pencabutan hak politik diatur dalam Pasal 35 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahwa hak-hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim di antaranya hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, serta hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Dengan demikian, basis hukum bagi hakim dalam memutuskan pencabutan hak politik telah sah karena ada dasar hukum setara dengan undang-undang, yaitu KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak ada yang tidak sepakat bahwa pejabat publik yang terbukti melakukan korupsi harus dihukum seberat-beratnya dan dilarang menduduki jabatan publik. Namun definisi dan ukuran jabatan publik juga harus jelas dan terukur. Apakah jabatan publik itu diperoleh melalui mekanisme pemilihan umum, seperti anggota DPR, bupati, gubernur, dan presiden? Ataukah melalui jalur karier, seperti jabatan struktural di pemerintah, hakim, jaksa, dan polisi? Ataukah juga jabatan yang termasuk sebagai jabatan yang diperoleh lewat keputusan politik, seperti jabatan menteri dan pimpinan lembaga negara?

Pasal 25 Kovenan Hak Sipil jelas menyatakan bahwa pencabutan hak politik "hanya" terkait dengan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti jabatan sebagai anggota parlemen, bupati, gubernur, dan presiden. Tapi pencabutan hak politik tidak bisa dilakukan secara permanen. Harus ada batasan yang jelas seberapa lama hak politik itu dicabut. Ini sesuai dengan Komentar Umum Nomor 24 yang dirumuskan Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa pembatasan hak politik harus jelas dan transparan.

Dalam kasus korupsi mantan anggota DPR, Dewi Yasin Limpo, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk memulihkan haknya dalam memilih yang dicabut oleh pengadilan sebelumnya dan memperpendek pencabutan hak untuk dipilih dari 12 tahun menjadi 5 tahun. Belajar dari vonis pencabutan hak politik yang berbeda antara satu hakim dan hakim lain serta rendahnya vonis berupa pencabutan hak politik, Mahkamah Agung perlu merumuskan peraturan MA sebagai basis untuk memadukan dan menyelaraskan putusan hakim atas vonis pencabutan hak politik.

Dalam hal pencabutan hak untuk memegang jabatan publik, yang termasuk dalam ranah hak sipil, Pasal 35 ayat 1 KUHP hanya mengatur bahwa hakim bisa mencabut "hak memegang jabatan tertentu". Klasifikasi jabatan tertentu itu harus jelas dan transparan agar tidak multitafsir dalam penerapannya. Pemerintah perlu menerbitkan peraturan untuk mendefinisikan jenis jabatan tertentu itu.

Pencabutan hak politik terhadap koruptor adalah tindakan yang patut didukung supaya memberikan efek jera dalam pemberantasan korupsi di tengah rendahnya vonis kasus korupsi. Namun, agar efektif dan berefek jera, diperlukan instrumen hukum tambahan agar mekanisme pencabutan hak politik terhadap koruptor tetap selaras dengan hak asasi manusia dan menjadi gerakan hukum progresif dalam pemberantasan korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

15 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

15 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

44 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

8 Februari 2024

Cawapres no urut 3 Mahfud Md saat berpidato di depan ribuan pendukung di Lapangan Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Senin 4 Februari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud Md menyetujui sejak dulu jika koruptor dijatuhi hukuman mati.


Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

6 Februari 2024

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memamang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

Ketua NCW mengklaim menemukan 22 perusahaan yang terima aliran dana koruptor dan terafiliasi dengan Raffi Ahmad.


Raffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang

5 Februari 2024

Presenter Raffi Ahmad saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memamang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Raffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang

Artis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad, membantah dirinya terlibat pencucian uang


Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

5 Februari 2024

Hotman Paris Hutapea (tengah) mendampingi Raffi Ahmad (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024. Dia membantah tuduhan soal keterlibatan Raffi Ahmad dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

Raffi Ahmad membantah dirinya terlibat dalam TPPU.


Anies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor

18 Januari 2024

Presidential candidate Anies Baswedan, former Jakarta Governor, along with his running mate Muhaimin Iskandar, speaks about their anti-corruption policies during a dialog held by country's anti-graft agency Corruption Eradication Commission (KPK) at its headquarters in Jakarta, Indonesia, January 17, 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Anies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor

Anies Baswedan ingin masyarakat umum juga mendapat insentif ketika melaporkan dan memburu pelaku korupsi.