Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Pemilihan Pimpinan DPD

Oleh

image-gnews
Iklan

Terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada kemarin dinihari menunjukkan betapa lembaga ini telah melenceng dari niat pembentukannya. Para utusan daerah itu tetap memaksakan pemilihan pimpinan DPD meski hal tersebut melawan putusan Mahkamah Agung (MA).

Ironisnya, terpilihnya Oesman hanya berselang enam hari setelah MA meminta pimpinan DPD mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib. Dalam putusan atas uji materi tata tertib tersebut, MA menyebutkan peraturan DPD bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Putusan itu sekaligus menggugurkan tata tertib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2 tahun 6 bulan. Masa jabatan pimpinan DPD kemudian dikembalikan menjadi 5 tahun. Tapi lembaga tinggi negara tersebut tidak mematuhi putusan uji materi itu.

Keputusan para senator mengocok ulang pimpinan baru DPD mengundang kecurigaan. Apalagi selama ini peraturan tata tertib diubah demi mengutak-atik masa jabatan pimpinan. Akibatnya, muncul kesan jabatan pimpinan digilir demi bagi-bagi kekuasaan. Kekisruhan yang sempat terjadi pada sidang paripurna, dua hari lalu, menegaskan bahwa lembaga ini tak terlepas dari tarik-ulur kepentingan.

Itu sebabnya, sulit untuk membantah bahwa terpilihnya Oesman, yang juga Ketua Umum Partai Hanura, bebas dari kepentingan partai politik. Wakil rakyat Kalimantan Barat itu terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DPD periode 2017-2019. Adapun Nono Sampono (senator asal Maluku) menjadi Wakil Ketua DPD I dan Damayanti (senator dari Sumatera Utara) menjabat Wakil Ketua DPD II.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudah menjadi pengetahuan publik, DPD kini tak terlepas dari pertarungan kepentingan partai politik. Mayoritas utusan daerah ini belakangan masuk menjadi anggota partai politik. Tak mengherankan bila tindak-tanduk mereka lebih kental memperjuangkan kepentingan partai ketimbang menyuarakan aspirasi daerah yang mereka wakili.

Bergesernya peran ini melenceng dari semangat awal pembentukan DPD sebagai institusi yang merepresentasikan perwakilan daerah. Sebagai wakil dari jalur perorangan, senator daerah semestinya berfokus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tidak terserap DPR. Di antaranya memperjuangkan masyarakat adat dan kelompok minoritas yang kerap tak pernah tersentuh partai politik di parlemen.

Ribut-ribut pemilihan pimpinan ini semakin memperburuk citra dan kewibawaan DPD. Sejak didirikan pada 2004, kiprah lembaga perwakilan ini nyaris tak terdengar karena minim prestasi. Karena itulah, masyarakat di daerah tak merasakan manfaat keberadaan DPD.

Agar tak menelan ludah sendiri, sudah seharusnya MA tidak melantik pimpinan baru DPD. Apalagi peraturan tata tertib yang mengatur pemilihan tersebut sudah dibatalkan. Langkah ini sekaligus untuk menjaga agar lembaga perwakilan daerah ini tak tercemari oleh kepentingan sempit segelintir orang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

10 menit lalu

Kapal Motor Samarinda membawa penumpang yang duduk di atas atap kapal dari Tarempa tujuan Matak, Anambas. Foto: Istimewa
Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

Kapal tenggelam di perairan Anambas diduga akibat kelebihan jumlah penumpang.


Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

19 menit lalu

Crowdstrike falcon. Istimewa
Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

CrowdStrike telah menerbitkan tinjauan pascainsiden atas gangguan itu. Posting terperinci tersebut menyalahkan bug dalam perangkat lunak pengujian.


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

21 menit lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

21 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menilai anggaran Rp7.500 per porsi tidak cukup untuk program makan bergizi gratis


Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

28 menit lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Para pejabat Palestina mengatakan mayat-mayat itu termasuk korban perang Israel-Hamas dan mayat-mayat yang digali ketika pasukan Israel menerobos Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

Otoritas Kesehatan Palestina secara teratur menghitung jumlah korban yang tewas akibat perang Israel di Gaza, tetapi Israel meragukan hasilnya.


Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

28 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

Jokowi meresmikan Pasar Jongke di Kota Solo yang merupakan proyek prioritas Gibran-Teguh.


Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

28 menit lalu

Seorang pelanggan menikmati minuman di teras kafe dan restoran Les Deux Magots, ketika kafe, bar, dan restoran membuka kembali teras mereka setelah tutup selama berbulan-bulan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Paris, Prancis, 19 Mei , 2021. [REUTERS / Christian Hartmann]
Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

Untuk Olimpiade Paris, 3.000 kafe dengan teras luas akan diizinkan buka hingga tengah malam.


Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

29 menit lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

34 menit lalu

Pelatih Timnas U-19 Indonesia, Indra Sjafri (kiri) dan Pelatih Malaysia U-19, Juan Torres Garrido saat konferensi pers menjelang semifinal Piala AFF U-19 2024 di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

Indra Sjafri percaya diri dapat kembali membawa Timnas Indonesia U-19 ke final Piala AFF U-19 untuk kedua kalinya.


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

36 menit lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.