Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan yang Merepotkan Mendagri

Oleh

image-gnews
Iklan

Putusan Mahkamah Konstitusi mencabut wewenang Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah bermasalah patut disesalkan. Selama ini wewenang Mendagri dianggap sebagai terobosan dalam membersihkan perda yang menghambat jalannya birokrasi dalam urusan investasi, pajak, dan retribusi. Akibatnya, Mendagri tak lagi punya pegangan hukum ketika akan membatalkan perda yang menabrak peraturan lebih tinggi.

Itulah yang semestinya dijadikan pertimbangan MK dalam memutus perkara pada dua hari lalu. Sebab, wewenang Mendagri membersihkan perda bermasalah secara cepat sejauh ini masih dibutuhkan. Apa boleh buat, Mendagri kini tidak berwenang mencabut perda bermasalah. Wewenang pembatalannya telah beralih ke Mahkamah Agung.

Bisa dibilang, sikap majelis hakim MK gamang dan terbelah. Empat dari delapan hakim menyatakan tidak setuju atau dissenting opinion. Artinya, hakim berbeda pendapat dalam menyikapi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 251 yang selama ini menjadi pegangan Mendagri dalam membatalkan perda bermasalah.

Bagaimanapun, putusan MK yang mengikat itu harus dijalankan. Proses pembatalan perda bermasalah selanjutnya hanya bisa ditempuh lewat dua jalur, yaitu uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung dan melalui mekanisme di legislatif. Mekanisme legislatif maksudnya: pemerintah daerah bersama DPRD menyusun perda baru menggantikan perda bermasalah.

Proses uji materi jelas tidak semudah ketika Mendagri mencoret perda yang dianggap ganjil. Proses di MA bisa sangat lama karena banyak kasus menumpuk. Apalagi jika nantinya ditambah ribuan perda bermasalah yang satu per satu menunggu giliran sidang. Yang jelas, dalam tata cara ke MA, Mendagri harus mengadukan lebih dulu perda mana yang dikategorikan bermasalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumlah perda bermasalah memang bejibun. Lembaga swadaya masyarakat Setara Institute mencatat ada 2.246 perda yang dicabut selama 2002-2009. Pada 2010-2014, sebanyak 1.502 perda sejenis dianulir. Tahun lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan 3.143 perda error. Begitu banyak perda telah dibatalkan dan seolah-olah hilang satu tumbuh seribu.

Munculnya perda bermasalah tak lepas dari proses penyusunannya, yang di antaranya minim melibatkan publik, bahkan tanpa kajian komprehensif. Tak sedikit pula perda "titipan" yang disusun sekadar menuruti keinginan konstituen sebagai kompensasi janji anggota legislatif ataupun kepala daerah saat berkampanye. Modus ini sudah bertahun-tahun berlangsung.

Jika demikian adanya, semestinya pemerintah pusat serius terlibat dalam proses pembahasan rancangan perda. Penyusunan perda merupakan ranah executive review atau kewenangan pemerintah, yang memastikan sebuah perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hal ini mesti dilakukan sebelum disahkan, bukan beraksi setelah perda itu selesai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

16 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

22 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

26 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

26 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

31 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

34 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

48 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

52 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

54 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

58 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.