Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM dan Paradigma Baru

image-profil

image-gnews
Iklan

Kemala Atmojo
Pemerhati masalah HAM

Kritik terhadap kinerja Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhir-akhir ini terus bermunculan. Sepak terjang Komnas HAM dianggap kurang tajam dan tak terdengar gaungnya. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menyatakan Komnas HAM membutuhkan komisioner yang bisa membersihkan birokrasi, memutarbalikkan wajah negara dalam pemenuhan HAM, dan berkomunikasi dengan baik.

Sebenarnya, usaha pe-menuhan HAM saat ini tidak sesulit seperti era 1970-1980-an. Perubahan paradigma HAM telah terjadi di tingkat internasional dan nasional. Dalam Sidang Tahunan Ke-70 Majelis Umum PBB di Amerika Serikat, misalnya, Majelis menyepakati visi dan program Tata Dunia Baru yang hendak diraih melalui cetak biru 17 Sustainable Development Goals (SGDs) dan ratusan target guna membebaskan rakyat dan lingkungan dari kelaparan, ketimpangan, dan perubahan iklim. Visi dan program Tata Dunia Baru PBB ini disebut sebagai Agenda 2030 PBB. Implementasi agenda tersebut diharapkan dapat menjadi arah baru tata dunia guna mengatasi krisis sistemik yang merapuhkan daya tahan dan daya saing setiap negara.

Dinamika global selama 100 tahun terakhir memperlihatkan aneka risiko akibat pemanasan global, rapuhnya daya sangga ekosistem planet bumi, ledakan pertumbuhan penduduk, dan kemiskinan. Selain itu, terjadi konflik di zona kaya sumber alam, penipisan sumber daya alam akibat eksploitasi sistematis untuk pertumbuhan ekonomi tanpa upaya konservasi, rapuhnya kontrol negara terhadap sumber-sumber mineral, dan korupsi kronis di sektor-sektor sumber-sumber alam di berbagai negara.

Indonesia pun memiliki faktor risiko di atas. Sekitar 260 juta penduduk dan lingkungannya menghadapi risiko kenaikan level permukaan laut, gelombang laut, bencana alam, dan punahnya spesies-spesies langka.

Khusus perihal HAM pada bidang perdamaian, keamanan, dan keadilan, Resolusi Agenda 2030 PBB telah menyatakan bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak akan dapat direalisasikan tanpa perdamaian dan keamanan. Paradigma baru ini sangat berbeda dibanding sebelumnya. Dulu, banyak yang meyakini bahwa target investor adalah negara yang penduduknya dapat dieksploitasi dan dikontrol. Eksploitasi sumber-sumber alam dan tenaga kerja pada masyarakat periferal adalah tujuan investasi masyarakat kapitalis. Maka, untuk mempertahankan dominasi keuangannya, perusahaan-perusahaan multinasional berupaya mempertahankan kontrol terhadap penduduk di negara-negara miskin yang kaya sumber alam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada awal abad ke-20 hingga akhir 1970-an itu, elite-elite dalam negeri menikmati keuntungan dari aliran investasi luar negeri dan berupaya melakukan kompromi guna menjaga keran aliran investasi asing. Rezim pemerintah menekan oposisi guna mengamankan investasi. Aliran pemikiran itu melihat bahwa represi terhadap HAM memudahkan suatu negara menjadi surga bagi investor asing.

Kini, paradigma lama tersebut sudah tidak mampu merespons krisis sejak akhir abad ke-20. Pertama, paradigma dan pendekatan pembangunan tersebut gagal menghasilkan pembangunan berkelanjutan yang mensyaratkan sehat, cerdas, damai, sejahteranya rakyat, dan sehat lestarinya ekosistem negara. Kedua, semakin kuat tuntutan masyarakat terhadap pengakuan, penjaminan, dan perlindungan hak-hak dasarnya. Ketiga, pendekatan dan paradigma lama sangat merapuhkan daya saing sumber daya manusia suatu negara.

Sejak akhir abad ke-20, banyak perkembangan skala global yang mendorong lahirnya paradigma baru: pembangunan bangsa dan negara berbasis HAM. Misalkan, Dewan Keamanan PBB mengutuk perdagangan ilegal berlian yang memicu perang saudara di Sierra Leone. Parlemen Eropa merespons laporan tentang pelecehan HAM yang dilakukan perusahaan-perusahaan asal Eropa di sejumlah negara berkembang. Orang-orang yang selamat dari tragedi Holocaust menggugat bank-bank, perusahaan-perusahaan asuransi, dan industri di Eropa dengan tuduhan terlibat dalam tindakan melanggar HAM pada masa Perang Dunia II. Para penggugat mendapat kompensasi jutaan dolar AS setelah dibantu pemerintah Amerika Serikat.

Awal abad ke-21, perusahaan-perusahaan yang dituduh melanggar HAM berisiko "dihukum" pula oleh pasar global. Hal ini dapat merapuhkan citra, reputasi, bahkan nilai saham perusahaan. Sejumlah riset empiris juga menyatakan bahwa negara-negara yang memiliki level pengakuan, penjaminan, dan perlindungan HAM selalu mencatat hasil lebih baik dalam memenuhi syarat-syarat proyek infrastruktur yang didanai oleh Bank Dunia. Menurut Bank Dunia (1991), negara-negara yang menjamin HAM mampu meraih rata-rata kenaikan pendidikan perempuan dan pengurangan jumlah bayi meninggal.

Komnas HAM harus menjelaskan kepada pemerintah dan masyarakat bahwa pengakuan dan perlindungan HAM membuat suatu negara menarik bagi aliran investasi. Pengakuan dan perlindungan HAM dapat meningkatkan stabilitas politik dan mengurangi risiko biaya bagi investor akibat isu-isu pelanggaran HAM. Pengakuan dan penjaminan HAM pada akhirnya akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi program pengembangan sumber daya manusia dan mendorong masyarakat lebih terbuka, terlatih, dan efisien secara ekonomi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siapakah Natalius Pigai Aktivis HAM yang Digadang Jadi Menteri Prabowo?

3 hari lalu

Natalius Pigai. TEMPO/Imam Sukamto
Siapakah Natalius Pigai Aktivis HAM yang Digadang Jadi Menteri Prabowo?

Natalius Pigai mantan komisioner Komnas HAM salah seorang yang dipanggil Prabowo untuk terlibat sebagai menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

3 hari lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam dan menemukan 3 jenis pelanggaran HAM.


Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

3 hari lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

Komnas HAM selesai melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky. Mereka menemukan adanya 3 pelanggaran HAM.


Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

7 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Mereka melaporkan sejumlah Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012, karena tidak membayar gaji pokok pegawai Kemlu saat ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri. TEMPO/Ilham Balindra
Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

Komnas HAM menyatakan belum pernah menerima laporan soal penahanan gaji seperti yang diadukan oleh para pensiunan Kemenlu ini.


Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

8 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Sebanyak 40 orang dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri hadir ke Gedung Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012. TEMPO/Ilham Balindra
Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

40 pensiunan Kemenlu menyatakan gaji pokok mereka tak dibayarkan oleh negara selama 51 tahun.


Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

12 hari lalu

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo
Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

Benny Susetyo tutup usia di RS Mitra Medika Pontianak pada Sabtu dini hari pukul 00.15 WIB.


2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

16 hari lalu

Sejumlah suporter sepak bola menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin 3 Oktober 2022. Aksi tersebut dilakukan ratusan suporter di Bali bersama pemain Bali United sebagai bentuk empati, solidaritas dan penghormatan terakhir bagi seluruh korban dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa belum mendapat keadilan meskipun peristiwa itu sudah berlangsung dua tahun lalu.


Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

16 hari lalu

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat tersebut dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK. ANTARA/Reno Esnir
Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.


Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

16 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri menangkap otak di balik pembubaran diskusi diaspora di Kemang.


Penyerangan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini Respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya

17 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Penyerangan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini Respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya

Beberapa tokoh dan lembaga angkat suara soal aksi penyerangan dan pembubaran diskusi diaspora oleh Forum Tanah Air (FTA). Apa kata mereka?