Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM dan Paradigma Baru

image-profil

image-gnews
Iklan

Kemala Atmojo
Pemerhati masalah HAM

Kritik terhadap kinerja Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhir-akhir ini terus bermunculan. Sepak terjang Komnas HAM dianggap kurang tajam dan tak terdengar gaungnya. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menyatakan Komnas HAM membutuhkan komisioner yang bisa membersihkan birokrasi, memutarbalikkan wajah negara dalam pemenuhan HAM, dan berkomunikasi dengan baik.

Sebenarnya, usaha pe-menuhan HAM saat ini tidak sesulit seperti era 1970-1980-an. Perubahan paradigma HAM telah terjadi di tingkat internasional dan nasional. Dalam Sidang Tahunan Ke-70 Majelis Umum PBB di Amerika Serikat, misalnya, Majelis menyepakati visi dan program Tata Dunia Baru yang hendak diraih melalui cetak biru 17 Sustainable Development Goals (SGDs) dan ratusan target guna membebaskan rakyat dan lingkungan dari kelaparan, ketimpangan, dan perubahan iklim. Visi dan program Tata Dunia Baru PBB ini disebut sebagai Agenda 2030 PBB. Implementasi agenda tersebut diharapkan dapat menjadi arah baru tata dunia guna mengatasi krisis sistemik yang merapuhkan daya tahan dan daya saing setiap negara.

Dinamika global selama 100 tahun terakhir memperlihatkan aneka risiko akibat pemanasan global, rapuhnya daya sangga ekosistem planet bumi, ledakan pertumbuhan penduduk, dan kemiskinan. Selain itu, terjadi konflik di zona kaya sumber alam, penipisan sumber daya alam akibat eksploitasi sistematis untuk pertumbuhan ekonomi tanpa upaya konservasi, rapuhnya kontrol negara terhadap sumber-sumber mineral, dan korupsi kronis di sektor-sektor sumber-sumber alam di berbagai negara.

Indonesia pun memiliki faktor risiko di atas. Sekitar 260 juta penduduk dan lingkungannya menghadapi risiko kenaikan level permukaan laut, gelombang laut, bencana alam, dan punahnya spesies-spesies langka.

Khusus perihal HAM pada bidang perdamaian, keamanan, dan keadilan, Resolusi Agenda 2030 PBB telah menyatakan bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak akan dapat direalisasikan tanpa perdamaian dan keamanan. Paradigma baru ini sangat berbeda dibanding sebelumnya. Dulu, banyak yang meyakini bahwa target investor adalah negara yang penduduknya dapat dieksploitasi dan dikontrol. Eksploitasi sumber-sumber alam dan tenaga kerja pada masyarakat periferal adalah tujuan investasi masyarakat kapitalis. Maka, untuk mempertahankan dominasi keuangannya, perusahaan-perusahaan multinasional berupaya mempertahankan kontrol terhadap penduduk di negara-negara miskin yang kaya sumber alam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada awal abad ke-20 hingga akhir 1970-an itu, elite-elite dalam negeri menikmati keuntungan dari aliran investasi luar negeri dan berupaya melakukan kompromi guna menjaga keran aliran investasi asing. Rezim pemerintah menekan oposisi guna mengamankan investasi. Aliran pemikiran itu melihat bahwa represi terhadap HAM memudahkan suatu negara menjadi surga bagi investor asing.

Kini, paradigma lama tersebut sudah tidak mampu merespons krisis sejak akhir abad ke-20. Pertama, paradigma dan pendekatan pembangunan tersebut gagal menghasilkan pembangunan berkelanjutan yang mensyaratkan sehat, cerdas, damai, sejahteranya rakyat, dan sehat lestarinya ekosistem negara. Kedua, semakin kuat tuntutan masyarakat terhadap pengakuan, penjaminan, dan perlindungan hak-hak dasarnya. Ketiga, pendekatan dan paradigma lama sangat merapuhkan daya saing sumber daya manusia suatu negara.

Sejak akhir abad ke-20, banyak perkembangan skala global yang mendorong lahirnya paradigma baru: pembangunan bangsa dan negara berbasis HAM. Misalkan, Dewan Keamanan PBB mengutuk perdagangan ilegal berlian yang memicu perang saudara di Sierra Leone. Parlemen Eropa merespons laporan tentang pelecehan HAM yang dilakukan perusahaan-perusahaan asal Eropa di sejumlah negara berkembang. Orang-orang yang selamat dari tragedi Holocaust menggugat bank-bank, perusahaan-perusahaan asuransi, dan industri di Eropa dengan tuduhan terlibat dalam tindakan melanggar HAM pada masa Perang Dunia II. Para penggugat mendapat kompensasi jutaan dolar AS setelah dibantu pemerintah Amerika Serikat.

Awal abad ke-21, perusahaan-perusahaan yang dituduh melanggar HAM berisiko "dihukum" pula oleh pasar global. Hal ini dapat merapuhkan citra, reputasi, bahkan nilai saham perusahaan. Sejumlah riset empiris juga menyatakan bahwa negara-negara yang memiliki level pengakuan, penjaminan, dan perlindungan HAM selalu mencatat hasil lebih baik dalam memenuhi syarat-syarat proyek infrastruktur yang didanai oleh Bank Dunia. Menurut Bank Dunia (1991), negara-negara yang menjamin HAM mampu meraih rata-rata kenaikan pendidikan perempuan dan pengurangan jumlah bayi meninggal.

Komnas HAM harus menjelaskan kepada pemerintah dan masyarakat bahwa pengakuan dan perlindungan HAM membuat suatu negara menarik bagi aliran investasi. Pengakuan dan perlindungan HAM dapat meningkatkan stabilitas politik dan mengurangi risiko biaya bagi investor akibat isu-isu pelanggaran HAM. Pengakuan dan penjaminan HAM pada akhirnya akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi program pengembangan sumber daya manusia dan mendorong masyarakat lebih terbuka, terlatih, dan efisien secara ekonomi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

"Komnas HAM menyesalkan peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya," ujar Atnike.


OPM Tuduh TNI Salah Tembak Mati 3 Warga Sipil, Komnas HAM Akan Turun Tangan Memeriksa

4 hari lalu

Kendaraan milik TNI-Polri di bakar massa saat kerusuhan di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Foto: ANTARA/HO/Dokumentasi
OPM Tuduh TNI Salah Tembak Mati 3 Warga Sipil, Komnas HAM Akan Turun Tangan Memeriksa

OPM menuding TNI telah salah tembak 3 warga sipil di Papua. Kondisi itu memicu aksi kemarahan warga. Komnas HAM bakan turun tangan memeriksa.


Amnesty Interantional Minta Komnas HAM Investigasi Penembakan di Puncak Jaya

7 hari lalu

Perwakilan koalisi masyarakat sipil untuk demokrasi dan anti korupsi; (dari kanan) mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan Kabid Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni saat melayangkan surat terbuka kepada MK, pada Kamis, 4 April 2024 di Gedung MK. Mereka mendorong Presiden Jokowi dipanggil dalam sidang PHPU Pilpres 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Amnesty Interantional Minta Komnas HAM Investigasi Penembakan di Puncak Jaya

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Komnas HAM investigasi mendalam atas penembakan 3 warga di Puncak Jaya.


Amnesty Internasional Desak Pemerintah dan Komnas HAM Usut Penembakan 3 Warga Kampung Karubate Papua

7 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Amnesty Internasional Desak Pemerintah dan Komnas HAM Usut Penembakan 3 Warga Kampung Karubate Papua

Amnesty Internasional menegaskan tindakan anggota TNI yang menembak tiga warga Kampung Karubate Papua tidak dapat dibenarkan dan harus segera diusut.


Maraton, Kuasa Hukum I Wayan Suparta Laporkan Dugaan Penyiksaan 10 Polisi ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM

8 hari lalu

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara
Maraton, Kuasa Hukum I Wayan Suparta Laporkan Dugaan Penyiksaan 10 Polisi ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM

Kuasa hukum I Wayan Suparta secara maraton melaporkan dugaan penyiksaan oleh 10 polisi Polres Klungkung ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM.


LBH Papua Kecam Penembakan Aktivis HAM Yan Christian Warinussy di Manokwari

8 hari lalu

Pegiat HAM Papua, Yan Christian Warinussy melapor ke SPKT Polresta Manokwari Papua Barat setelah mengalami teror penembakan orang tak dikenal. Foto: Istimewa
LBH Papua Kecam Penembakan Aktivis HAM Yan Christian Warinussy di Manokwari

LBH Papua minta Ketua Komnas HAM dan perwakilan Komnas HAM Papua membentuk tim investigasi untuk mengusut peristiwa penembakan aktivis HAM itu.


Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, LBH Medan Nilai Ada Kejanggalan dalam Penetapan 3 Tersangka

10 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu tiba di Markas Puspom AD, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.  Eva didamping kuasa hukum, suaminya, LBH, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) saat mendatangi Markas Puspom AD. TEMPO/Subekti
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, LBH Medan Nilai Ada Kejanggalan dalam Penetapan 3 Tersangka

LBH Medan khawatir kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV berhenti hanya pada penetapan 3 orang tersangka saja.


Anak wartawan Tribrata TV Karo ke Jakarta Bikin Laporan ke Puspom TNI AD, KPAI, Komnas HAM dan LPSK

11 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu tiba di Markas Puspom AD, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Eva melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HB dalam kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara. TEMPO/Subekti
Anak wartawan Tribrata TV Karo ke Jakarta Bikin Laporan ke Puspom TNI AD, KPAI, Komnas HAM dan LPSK

Anak wartawan Tribrata TV melaporkan kasus yang menimpa ayah dan ibunya, anak dan adiknya yang tewas terbakar di dalam rumah.


Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR

14 hari lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR

Sejumlah pihak menanggapi keputusan Jokowi yang resmi memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Ini respons Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR


Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Pertimbangan Hakim

14 hari lalu

Reaksi terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin seusai divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022. Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja
Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim mengamini pembelaan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sehingga memberikan vonis bebas.