Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

Sebuah mahkamah bersidang berhari-hari dengan seru. Tontonan menarik di televisi bagi yang bosan dengan sinetron dari India. Namanya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tugasnya memeriksa apakah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyalahi etika ketika bertemu dengan Direktur Utama PT Freeport yang disertai seorang juragan minyak.

Ini mahkamah yang lucu. Puncak lucunya ketika mengakhiri sidang tanpa keputusan. Apakah Setya Novanto dihukum ringan, sedang, atau berat, sesuai dengan kriteria hukuman yang ada, tak jelas disebut. Memang, ketika 17 anggota MKD memberikan "keputusan pribadi", ada 10 orang menyatakan Setya patut diberi hukuman sedang, sementara tujuh lainnya mengganjar hukuman berat. Selain tak memutuskan apa-apa, MKD malah membacakan surat pengunduran diri Setya sebagai Ketua DPR, padahal MKD hanya mendapatkan tembusan.

Prof. Mahfud Md., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, heran dengan ulah MKD ini. Kata dia, dampaknya nanti adalah Setya Novanto tak pernah secara formal dinyatakan bersalah. Setya mundur bukan karena keputusan MKD tetapi "kesadarannya" sendiri. Apa kata Ketua MKD, Surahman Hidayat? Dia berkukuh bahwa Novanto sudah menyalahi etika, terbukti semua anggota menyatakan begitu. Namun sidang MKD tidak diteruskan karena keburu ada surat pengunduran diri.

Pakar hukum bertanya, untuk apa bersidang kalau tak membuat keputusan? Sementara itu, Surahman berpegang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang di pasal 127 berbunyi: Pengaduan pelanggaran terhadap anggota DPR tidak dapat diproses apabila teradu: a. meninggal dunia; b. telah mengundurkan diri; atau c. telah ditarik keanggotaannya oleh partai politik. Karena Novanto sudah mengundurkan diri, meski saat-saat terakhir, sidang tak bisa diteruskan.

Berdebat soal ini tentu percuma. Sejak dari perundang-undangan, MKD itu "tidak normal". Tingkat kesalahan etika ada tiga: ringan, sedang, dan berat. Tapi pelanggaran berat harus dilanjutkan dengan membentuk panel, melibatkan empat orang di luar DPR dan tiga anggota MKD. Hasil panel ini dibawa ke sidang paripurna dan panel bisa menganulir keputusan MKD. Celah ini yang ditempuh pendukung Novanto sehingga mendadak sontak "menghukum berat". Lucu, anggota MKD yang tadinya meragukan rekaman itu asli dan menolak menyebut Setya melanggar etika, malah sang pelapor disebut tak beretika, tiba-tiba balik menghukum berat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Manuver MKD vulgar sejak awal. Mereka memakai "busana hakim" dan mengumumkan di awal sidang mereka harus dipanggil "yang mulia"sebutan formal untuk hakim-hakim di pengadilan negeri. Tapi ulah mereka jauh dari hakim. Para "yang mulia" tak segan-segan bertengkar di dalam sidang, mana ada hakim seperti itu. Bahkan tiga "yang mulia" menemui seorang saksi yang terkait dalam perkara. Mereka melecehkan kemuliaannya. Anehnya, pada saat sidang terakhir untuk menjatuhkan vonismeskipun vonisnya tidak jadi adasebutan "yang mulia" hilang. Bahkan baju yang "diduga meniru hakim" pun tak dikenakan lagi.

Inilah mahkamah sesuka hati. Sesama hakim saling mengadukan. Akbar Faisal diadukan Ridwan Bae, pengaduan diterima pimpinan DPR, lalu Akbar dinonaktifkan menjelang memberi keputusan. Adapun Akbar yang mengadukan Ridwan Bae tak direspons pimpinan DPR. Lucunya, usai sidang MKD, Ridwan mencabut pengaduan itu.

Pertanyaan tersisa, apakah wawasan MKD mencerminkan parlemen keseluruhan? Kalau urusan sidang mengadili etika begini saja tak dipahami, bagaimana DPR bisa menghasilkan undang-undang untuk bangsa ini?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penghapusan Jurusan di SMA, Kemendikbud: Banyak yang Salah Pilih Saat Kuliah

1 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Penghapusan Jurusan di SMA, Kemendikbud: Banyak yang Salah Pilih Saat Kuliah

Kemendikbudristek menghapus jurusan di SMA sebagai implementasi Kurikulum Merdeka.


Kemendikbud Minta Kemenkeu Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan

9 menit lalu

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbud RI, saat menyampaikan sambutannya dalam agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemendikbud Minta Kemenkeu Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan

Anggaran pendidikan 2024 mencapai Rp 665 triliun atau 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

24 menit lalu

Refiqka Asmilla Rahma. UGM
Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

Perjalanan penuh tantangan Refiqka Asmilla lolos Fakultas Kedokteran Hewan UGM. Ia anak buruh kebun sabit di Sorolangun, Jambi.


Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

34 menit lalu

Tim Indonesia tampil memukau pada defile yang dilakukan di atas kapal menyusuri sungai Seine, Kota Paris, Prancis, Jum'at, (26/7)
Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

Setelah bergabung dengan IOC pada 1952, Indonesia mengirim kontingen pertamanya ke Olimpiade Helsinki 1952. Segini total perolehan medali Indonesia.


Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

55 menit lalu

Santorini, Yunani (Pixabay.com)
Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

Pihak berwenang di Yunani akan menangkap dan mungkin mengadili siapa pun yang melakukannya


Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

57 menit lalu

Pedayung putra Indonesia La Memo menjalani sesi latihan jelang Olimpiade Paris 2024 di Pemusatan Latihan Nasional Dayung, Situ Cipanunjang, Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Juli 2024. La Memo turun pada disiplin rowing nomor perseorangan scull (dua dayung) putra pada ajang Olimpiade Paris 2024. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

Atlet dayung putra Indonesia disiplin rowing, La Memo, bakal memulai perjalanannya di Olimpiade Paris 2024. Bagaimana kiprahnya?


Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

1 jam lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

MUI masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah.


Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa yang paling penting Pasar Jongke ini dijaga kebersihan dan kehigienisannya.


Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

1 jam lalu

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

Anggota Komisi VII DPR RI menilai program hilirisasi nikel di era Jokowi dilakukan secara ugal-ugalan


Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

1 jam lalu

Marina Bay Sands, hotel dan resor ikonik Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

Turis Cina itu ingin mengambil foto udara Marina Bay Singapura, tempat banyak gedung pencakar langit, hotel mewah, dan pusat perbelanjaan mewah.