Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjadikan Komnas HAM Bermartabat  

image-profil

image-gnews
Iklan

Muhammad Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mestinya lembaga yang terhormat dan bermartabat. Namun, alih-alih mengukir prestasi, dari lembaga ini justru muncul sejumlah kabar "miring." Dari soal rebutan ketua, mobil, hingga penilaian disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2006.

Tak ada cara yang efektif untuk membenahi Komnas HAM selain melakukan restrukturisasi kelembagaan secara total. Sebagai lembaga yang memegang amanah dua Undang-Undang: UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas memiliki peran strategis. Ironis jika persoalan internal lembaga ini membuat kepercayaan publik kian tergerus.

Karena itulah seleksi calon anggota Komnas HAM 2017-2022 mesti menjadi momentum bagi lembaga ini untuk melakukan "reformasi"-berbenah diri. Panitia seleksi harus lebih jeli dan ketat memeriksa rekam jejak, kompetensi, profesionalisme, integritas, dan komitmen kandidat yang dapat melakukan pembenahan di tubuh Komnas HAM. Kandidat yang sekadar "mencari makan" mesti disingkirkan.

Ada beberapa catatan yang patut menjadi pertimbangan dalam menentukan nakhoda kepemimpinan Komnas HAM ke depan. Pertama, terkait dengan persoalan pelanggaran HAM masa lalu. Dari 11 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM, delapan di antaranya masih menunggu kepastian penyidikan dan penuntutan dari Kejaksaan Agung.

Tidak ditindaklanjutinya proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tentu bukan tanpa sebab. Penyebabnya, proses penyelidikan Komnas HAM tidak sesuai dengan standar yang dapat ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan masih minimnya kapasitas staf Komnas HAM dalam hal penyelidikan. Bahkan di Komnas HAM tidak ada divisi khusus yang menangani pelanggaran HAM berat.

Meski telah menjadi warisan pekerjaan rumah turun-menurun dari anggota Komnas HAM sebelumnya, tampaknya tidak ada satu pun anggota Komnas HAM yang berani berinovasi dan melakukan terobosan hukum di balik kelemahan undang-undang.

Kedua, lambatnya pengajuan kembali undang-undang terkait dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Percepatan pengajuan RUU KKR merupakan langkah nyata bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dibanding model kompromi non-yudisial dengan pemerintah yang hanya "jebakan" memperlambat proses penyelesaian. Akibat kebanyakan "kompromi", Komnas HAM justru dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada Februari 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang paling mengejutkan, RUU KKR pun tidak lolos masuk daftar Program Legislasi Nasional 2017. Padahal penyusunan RUU KKR telah menjadi mandat delegasi sejumlah undang-undang, di antaranya Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. KKR Aceh kini telah terbentuk melalui qanun Aceh. Namun, tanpa adanya UU KKR Nasional, pelaksanaan KKR di Aceh dapat kehilangan landasan dan mati suri.

Ketiga, lazim terdengar bahwa kandidat komisi negara kerap didominasi para pencari kerja (job seeker). Jabatan di komisi negara sering menjadi tempat singgah para pensiunan atau aktivis senior lembaga swadaya masyarakat. Akibatnya, menduduki jabatan di komisi negara merupakan lahan empuk meningkatkan pendapatan, bahkan tidak jarang dijadikan batu loncatan mendongkrak popularitas.

Keempat, memiliki latar belakang aktivis di organisasi atau lembaga tertentu sering menjadikan anggota Komnas HAM masih menggunakan pola pikir organisasi atau lembaga asalnya. Akibatnya, pemahaman anggota terhadap isu HAM kerap mengacu pada kepentingan organisasi atau lembaga asal anggota tersebut. Maka tak mengherankan jika Komnas HAM kerap mengalami benturan kepentingan dalam beberapa hal.

Kelima, konflik internal antara anggota Komnas HAM dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM yang tak kunjung mereda. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan, pengalaman, dan kapasitas anggota Komnas HAM dalam mengelola administrasi lembaga negara. Akibatnya, pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota tak pernah berjalan mulus. Benturan administrasi dan kepentingan kerap menjadi kendala tidak optimalnya pelaksanaan tugas Komnas HAM.

Sejumlah catatan ini menjadi poin penting tim Panitia Seleksi Anggota Komnas HAM 2017-2022 di bawah pimpinan Profesor Jimly Asshiddiqie. Tentu kita tidak ingin meneruskan Komnas HAM yang "tidak bergigi" selamanya. Terlebih, poin keempat Nawacita Presiden Joko Widodo menyatakan akan memprioritaskan perlindungan anak, perempuan, dan kelompok masyarakat termarginalkan, serta penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan atas kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

Itu sebabnya, dalam pemilihan kandidat, publik perlu diberi akses seluas-luasnya guna mengawasi proses tersebut. Figur-figur yang mampu menjaga martabat Komnas HAM-lah yang harus dipilih, bukan justru figur yang menggerus lembaga ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

26 menit lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan Komnas HAM wajib melakukan investigasi sebagai bagian dari tugasnya.


Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

5 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

5 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.


Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

6 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat


Viral Video Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI, PAHAM: Extra Judicial Killing

6 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Viral Video Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI, PAHAM: Extra Judicial Killing

PAHAM Papua mendesak Komnas HAM dan Panglima TNI segera melakukan investigasi atas kasus penyiksaan aparat TNI terhadap warga tersebut.