Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjadikan Komnas HAM Bermartabat  

image-profil

image-gnews
Iklan

Muhammad Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mestinya lembaga yang terhormat dan bermartabat. Namun, alih-alih mengukir prestasi, dari lembaga ini justru muncul sejumlah kabar "miring." Dari soal rebutan ketua, mobil, hingga penilaian disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2006.

Tak ada cara yang efektif untuk membenahi Komnas HAM selain melakukan restrukturisasi kelembagaan secara total. Sebagai lembaga yang memegang amanah dua Undang-Undang: UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas memiliki peran strategis. Ironis jika persoalan internal lembaga ini membuat kepercayaan publik kian tergerus.

Karena itulah seleksi calon anggota Komnas HAM 2017-2022 mesti menjadi momentum bagi lembaga ini untuk melakukan "reformasi"-berbenah diri. Panitia seleksi harus lebih jeli dan ketat memeriksa rekam jejak, kompetensi, profesionalisme, integritas, dan komitmen kandidat yang dapat melakukan pembenahan di tubuh Komnas HAM. Kandidat yang sekadar "mencari makan" mesti disingkirkan.

Ada beberapa catatan yang patut menjadi pertimbangan dalam menentukan nakhoda kepemimpinan Komnas HAM ke depan. Pertama, terkait dengan persoalan pelanggaran HAM masa lalu. Dari 11 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM, delapan di antaranya masih menunggu kepastian penyidikan dan penuntutan dari Kejaksaan Agung.

Tidak ditindaklanjutinya proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tentu bukan tanpa sebab. Penyebabnya, proses penyelidikan Komnas HAM tidak sesuai dengan standar yang dapat ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan masih minimnya kapasitas staf Komnas HAM dalam hal penyelidikan. Bahkan di Komnas HAM tidak ada divisi khusus yang menangani pelanggaran HAM berat.

Meski telah menjadi warisan pekerjaan rumah turun-menurun dari anggota Komnas HAM sebelumnya, tampaknya tidak ada satu pun anggota Komnas HAM yang berani berinovasi dan melakukan terobosan hukum di balik kelemahan undang-undang.

Kedua, lambatnya pengajuan kembali undang-undang terkait dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Percepatan pengajuan RUU KKR merupakan langkah nyata bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dibanding model kompromi non-yudisial dengan pemerintah yang hanya "jebakan" memperlambat proses penyelesaian. Akibat kebanyakan "kompromi", Komnas HAM justru dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada Februari 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang paling mengejutkan, RUU KKR pun tidak lolos masuk daftar Program Legislasi Nasional 2017. Padahal penyusunan RUU KKR telah menjadi mandat delegasi sejumlah undang-undang, di antaranya Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. KKR Aceh kini telah terbentuk melalui qanun Aceh. Namun, tanpa adanya UU KKR Nasional, pelaksanaan KKR di Aceh dapat kehilangan landasan dan mati suri.

Ketiga, lazim terdengar bahwa kandidat komisi negara kerap didominasi para pencari kerja (job seeker). Jabatan di komisi negara sering menjadi tempat singgah para pensiunan atau aktivis senior lembaga swadaya masyarakat. Akibatnya, menduduki jabatan di komisi negara merupakan lahan empuk meningkatkan pendapatan, bahkan tidak jarang dijadikan batu loncatan mendongkrak popularitas.

Keempat, memiliki latar belakang aktivis di organisasi atau lembaga tertentu sering menjadikan anggota Komnas HAM masih menggunakan pola pikir organisasi atau lembaga asalnya. Akibatnya, pemahaman anggota terhadap isu HAM kerap mengacu pada kepentingan organisasi atau lembaga asal anggota tersebut. Maka tak mengherankan jika Komnas HAM kerap mengalami benturan kepentingan dalam beberapa hal.

Kelima, konflik internal antara anggota Komnas HAM dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM yang tak kunjung mereda. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan, pengalaman, dan kapasitas anggota Komnas HAM dalam mengelola administrasi lembaga negara. Akibatnya, pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota tak pernah berjalan mulus. Benturan administrasi dan kepentingan kerap menjadi kendala tidak optimalnya pelaksanaan tugas Komnas HAM.

Sejumlah catatan ini menjadi poin penting tim Panitia Seleksi Anggota Komnas HAM 2017-2022 di bawah pimpinan Profesor Jimly Asshiddiqie. Tentu kita tidak ingin meneruskan Komnas HAM yang "tidak bergigi" selamanya. Terlebih, poin keempat Nawacita Presiden Joko Widodo menyatakan akan memprioritaskan perlindungan anak, perempuan, dan kelompok masyarakat termarginalkan, serta penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan atas kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

Itu sebabnya, dalam pemilihan kandidat, publik perlu diberi akses seluas-luasnya guna mengawasi proses tersebut. Figur-figur yang mampu menjaga martabat Komnas HAM-lah yang harus dipilih, bukan justru figur yang menggerus lembaga ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

"Komnas HAM menyesalkan peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya," ujar Atnike.


OPM Tuduh TNI Salah Tembak Mati 3 Warga Sipil, Komnas HAM Akan Turun Tangan Memeriksa

4 hari lalu

Kendaraan milik TNI-Polri di bakar massa saat kerusuhan di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Foto: ANTARA/HO/Dokumentasi
OPM Tuduh TNI Salah Tembak Mati 3 Warga Sipil, Komnas HAM Akan Turun Tangan Memeriksa

OPM menuding TNI telah salah tembak 3 warga sipil di Papua. Kondisi itu memicu aksi kemarahan warga. Komnas HAM bakan turun tangan memeriksa.


Amnesty Interantional Minta Komnas HAM Investigasi Penembakan di Puncak Jaya

7 hari lalu

Perwakilan koalisi masyarakat sipil untuk demokrasi dan anti korupsi; (dari kanan) mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan Kabid Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni saat melayangkan surat terbuka kepada MK, pada Kamis, 4 April 2024 di Gedung MK. Mereka mendorong Presiden Jokowi dipanggil dalam sidang PHPU Pilpres 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Amnesty Interantional Minta Komnas HAM Investigasi Penembakan di Puncak Jaya

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Komnas HAM investigasi mendalam atas penembakan 3 warga di Puncak Jaya.


Amnesty Internasional Desak Pemerintah dan Komnas HAM Usut Penembakan 3 Warga Kampung Karubate Papua

7 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Amnesty Internasional Desak Pemerintah dan Komnas HAM Usut Penembakan 3 Warga Kampung Karubate Papua

Amnesty Internasional menegaskan tindakan anggota TNI yang menembak tiga warga Kampung Karubate Papua tidak dapat dibenarkan dan harus segera diusut.


Maraton, Kuasa Hukum I Wayan Suparta Laporkan Dugaan Penyiksaan 10 Polisi ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM

8 hari lalu

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara
Maraton, Kuasa Hukum I Wayan Suparta Laporkan Dugaan Penyiksaan 10 Polisi ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM

Kuasa hukum I Wayan Suparta secara maraton melaporkan dugaan penyiksaan oleh 10 polisi Polres Klungkung ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM.


LBH Papua Kecam Penembakan Aktivis HAM Yan Christian Warinussy di Manokwari

8 hari lalu

Pegiat HAM Papua, Yan Christian Warinussy melapor ke SPKT Polresta Manokwari Papua Barat setelah mengalami teror penembakan orang tak dikenal. Foto: Istimewa
LBH Papua Kecam Penembakan Aktivis HAM Yan Christian Warinussy di Manokwari

LBH Papua minta Ketua Komnas HAM dan perwakilan Komnas HAM Papua membentuk tim investigasi untuk mengusut peristiwa penembakan aktivis HAM itu.


Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, LBH Medan Nilai Ada Kejanggalan dalam Penetapan 3 Tersangka

10 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu tiba di Markas Puspom AD, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.  Eva didamping kuasa hukum, suaminya, LBH, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) saat mendatangi Markas Puspom AD. TEMPO/Subekti
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, LBH Medan Nilai Ada Kejanggalan dalam Penetapan 3 Tersangka

LBH Medan khawatir kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV berhenti hanya pada penetapan 3 orang tersangka saja.


Anak wartawan Tribrata TV Karo ke Jakarta Bikin Laporan ke Puspom TNI AD, KPAI, Komnas HAM dan LPSK

11 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu tiba di Markas Puspom AD, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Eva melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HB dalam kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara. TEMPO/Subekti
Anak wartawan Tribrata TV Karo ke Jakarta Bikin Laporan ke Puspom TNI AD, KPAI, Komnas HAM dan LPSK

Anak wartawan Tribrata TV melaporkan kasus yang menimpa ayah dan ibunya, anak dan adiknya yang tewas terbakar di dalam rumah.


Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR

14 hari lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR

Sejumlah pihak menanggapi keputusan Jokowi yang resmi memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Ini respons Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR


Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Pertimbangan Hakim

14 hari lalu

Reaksi terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin seusai divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022. Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja
Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim mengamini pembelaan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sehingga memberikan vonis bebas.