Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK dalam Ancaman DPR

Oleh

image-gnews
Iklan

Sungguh tak dapat dibenarkan perlakuan pimpinan dan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat dengar pendapat pada Selasa lalu. Memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani, anggota DPR dari Fraksi Hanura yang diduga terlibat korupsi proyek e-KTP, merupakan intervensi sekaligus tindakan mengumbar kekuasaan yang salah tempat.

Sebagai orang-orang pilihan yang memahami hukum di fraksinya, pimpinan dan anggota Komisi Hukum tahu pasti bahwa KPK, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. "Kekuasaan mana pun", menurut penjelasan pasal itu, adalah kekuatan dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara korupsi, atau keadaan dan situasi serta alasan apa pun.

Memaksa membuka rekaman pemeriksaan sama artinya dengan meminta membuka berita acara pemeriksaan (BAP) di luar persidangan. Tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum acara pidana. BAP yang bersifat rahasia itu tak boleh dibuka ke publik karena menyangkut penyidikan perkara. Jika BAP dibuka, penyidik dapat kesulitan menggali fakta karena proses sudah dicampuri dan penyidikan rentan dimanipulasi, misalnya barang bukti dihilangkan atau dikondisikan.

Sikap ngotot anggota DPR tak ayal menimbulkan pertanyaan: inikah kesetiakawanan sesama anggota DPR? Ataukah siasat menyelamatkan orang-orang yang diduga terlibat? Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, disebutkan sedikitnya 60 anggota DPR periode 2009-2014 menerima gelontoran duit dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Miryam membenarkan nama-nama itu di BAP, tapi mencabut semua keterangan ketika bersaksi. Dalam sidang, penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi bahwa Miryam mengaku diancam enam anggota DPR agar tidak mengakui membagi-bagikan duit. Lima nama yang disebutkan Miryam itu adalah ketua dan anggota Komisi Hukum. Kesaksian Novel merupakan fakta yang akan diuji validitasnya dalam persidangan.

Mengancam KPK dengan hak angket tak selayaknya dilakukan DPR, termasuk pula ancaman merevisi Undang-Undang KPK tiap kali "ketenangan" DPR terusik. Seperti ketika Ketua DPR Setya Novanto disebut terlibat dalam dokumen dakwaan e-KTP yang tersiar luas. Terakhir, ancaman mengirim nota protes ke Presiden ketika KPK meminta Setya dicegah ke luar negeri.

Menghadapi semua ancaman itu, KPK harus tegar menjalankan tugas memberantas korupsi di negeri ini. KPK harus mendorong Miryam yang terancam agar memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Miryam pun sudah sepantasnya buka mulut, menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) untuk mengungkap megakorupsi e-KTP yang melibatkan begitu banyak legislator, birokrat, pejabat BUMN, dan pengusaha.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

4 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

8 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

22 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

26 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

28 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

32 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

33 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

33 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

33 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

33 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.