Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serius Mengurus Teror Para Koruptor

Oleh

image-gnews
Iklan

Sudah dua pekan berjalan, penelusuran tentang pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum juga menemui titik terang. Kredibilitas kepolisian dipertaruhkan dalam kasus ini.

Tak seperti ketika menangani kasus-kasus terorisme, yang begitu cekatan, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian kali ini hanya memberikan pernyataan yang cenderung mengambang. Dia menjelaskan, penyimburan air keras terhadap Novel diduga berkaitan dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Novel memang menjabat Kepala Satuan Tugas KPK untuk penyidikan korupsi e-KTP. Dalam kasus ini, setelah tiga tahun menyidik, KPK mendakwa dua tersangka awal, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemdagri Sugiharto, pada 9 Maret lalu. Dakwaan terhadap mereka mengungkap proyek senilai Rp 5,84 triliun ini menyebabkan negara merugi hingga Rp 2,3 triliun. Ratusan miliar rupiah di antaranya disinyalir dibagikan kepada setidaknya 62 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014.

Benar bahwa sehari sebelum teror air keras menimpanya, Novel meneken rekomendasi pencekalan Ketua DPR Setya Novanto. Tapi koruptor KTP elektronik bukan satu-satunya musuh Novel. Kiprah Novel membongkar berbagai mega-skandal korupsi membuat banyak orang sakit hati. Ketika mengusut dugaan suap di Mahkamah Agung, misalnya, ia pernah ditabrak mobil dari belakang. Sewaktu membongkar korupsi simulator kemudi di Korps Lalu Lintas Polri, yang diduga ada kaitannya dengan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan--kini Kepala Badan Intelijen Negara--Novel malah dijadikan tersangka. Dendam musuh-musuh lama Novel itu seharusnya tak diabaikan oleh Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, reputasi dipertaruhkan. Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Kapolri segera mencari penyerang Novel. Tapi kinerja kepolisian jauh dari harapan publik.

Sejak awal kasus ini muncul, banyak orang sudah ragu akan keseriusan polisi dalam mengusutnya. Keraguan itu semestinya dijawab oleh Presiden Jokowi dengan membentuk tim pencari fakta independen. Sebab, selama ini, banyak teror sejenis yang diusut polisi dibiarkan menghilang. Sebut saja kasus penyerangan terhadap aktivis antikorupsi Tama S. Langkun, yang sampai sekarang tak terbongkar juga.

Tim independen ini amat diperlukan untuk menghindari tabrakan kepentingan. Hubungan komisi antirasuah dengan Polri kerap memanas, terutama kala KPK mengusut korupsi yang diduga melibatkan petinggi kepolisian. Presiden seharusnya menunjukkan komitmen yang lebih nyata soal perang melawan korupsi. Dia bisa menginstruksikan pembentukan tim independen sekaligus meminta kepolisian bertindak profesional. Sebab, bila kasus ini dibiarkan, teror dari barisan koruptor bisa menjadi-jadi. Negara pun akhirnya kalah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

10 menit lalu

Kapal Motor Samarinda membawa penumpang yang duduk di atas atap kapal dari Tarempa tujuan Matak, Anambas. Foto: Istimewa
Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

Kapal tenggelam di perairan Anambas diduga akibat kelebihan jumlah penumpang.


Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

19 menit lalu

Crowdstrike falcon. Istimewa
Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

CrowdStrike telah menerbitkan tinjauan pascainsiden atas gangguan itu. Posting terperinci tersebut menyalahkan bug dalam perangkat lunak pengujian.


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

21 menit lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

21 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menilai anggaran Rp7.500 per porsi tidak cukup untuk program makan bergizi gratis


Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

27 menit lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Para pejabat Palestina mengatakan mayat-mayat itu termasuk korban perang Israel-Hamas dan mayat-mayat yang digali ketika pasukan Israel menerobos Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

Otoritas Kesehatan Palestina secara teratur menghitung jumlah korban yang tewas akibat perang Israel di Gaza, tetapi Israel meragukan hasilnya.


Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

28 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

Jokowi meresmikan Pasar Jongke di Kota Solo yang merupakan proyek prioritas Gibran-Teguh.


Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

28 menit lalu

Seorang pelanggan menikmati minuman di teras kafe dan restoran Les Deux Magots, ketika kafe, bar, dan restoran membuka kembali teras mereka setelah tutup selama berbulan-bulan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Paris, Prancis, 19 Mei , 2021. [REUTERS / Christian Hartmann]
Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

Untuk Olimpiade Paris, 3.000 kafe dengan teras luas akan diizinkan buka hingga tengah malam.


Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

29 menit lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

34 menit lalu

Pelatih Timnas U-19 Indonesia, Indra Sjafri (kiri) dan Pelatih Malaysia U-19, Juan Torres Garrido saat konferensi pers menjelang semifinal Piala AFF U-19 2024 di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

Indra Sjafri percaya diri dapat kembali membawa Timnas Indonesia U-19 ke final Piala AFF U-19 untuk kedua kalinya.


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

35 menit lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.