Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukum Politikus Perongrong KPK

Oleh

image-gnews
Iklan

Publik harus menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak angket untuk memeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindakan segelintir anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak angket ini jelas melecehkan hukum dan patut diganjar sanksi setimpal. Mereka tak layak lagi dipilih pada pemilihan umum 2019.

Rencana penggunaan hak angket itu sungguh mengada-ada. Dalam rapat kerja antara Komisi Hukum DPR dan KPK, pertengahan April lalu, beberapa politikus menanyakan kebenaran pengakuan kolega mereka, politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani, ketika diperiksa KPK. Di depan penyidik, Miryam konon mengaku ditekan oleh lima anggota DPR agar memberikan keterangan palsu soal pembagian suap di balik proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu kini sedang disidangkan di pengadilan.

Lima anggota DPR yang disebut menekan Miryam adalah Bambang Soesatyo (Golkar), Desmond Junaedi Mahesa (Gerindra), Sarifuddin Sudding (Hanura), Aziz Syamsudin (Golkar), dan Masinton Pasaribu (PDI Perjuangan). Tak mengherankan, mereka berlimalah yang gencar mencecar pimpinan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Dengan tindakan itu, secara terang-terangan mereka telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai anggota DPR. Apalagi, setelah gagal memaksa KPK menyerahkan rekaman itu, mereka kini berusaha menggalang penggunaan hak angket.

Upaya Bambang Soesatyo cs itu seharusnya ditolak Sidang Paripurna DPR karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menurut Pasal 77 ayat 3 peraturan itu, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mustahil para anggota DPR itu tak paham bahwa penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam tidak memenuhi kriteria tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jelas sekali serangan atas KPK ini didesain untuk mengganggu proses hukum yang sedang bergulir dalam kasus korupsi e-KTP. Terlebih KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang Ketua DPR Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Nama Setya disebut-sebut sejumlah saksi sebagai aktor paling berpengaruh di balik skandal megakorupsi ini.

Kemarin surat pengajuan hak angket ini dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR. Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat sudah menyatakan menolak usul itu. Sikap fraksi-fraksi lain di Senayan seharusnya tak berbeda. Namun penolakan hak angket saja tak cukup. Daftar nama mereka yang mengusulkan hak angket juga harus segera diumumkan kepada publik. Rakyat harus tahu siapa politikus yang aktif merongrong KPK dan menghalangi gerakan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

37 menit lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

1 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

2 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

2 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

2 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

2 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

2 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

2 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

2 jam lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.