Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gafatar

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

Mumpung Romo Imam lagi santai, saya bertanya dengan serius, apakah ada beda antara agama dan kepercayaan, dikaitkan dengan "bacaan" yang ada di konstitusi. "Apa contohnya?" tanya Romo. Wah, saya pun semangat. "Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Karena Romo belum bereaksi, saya lanjutkan: "Kalau sama, mestinya kalimat itu disebut: memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Romo tertawa sejenak. "Sampeyan ada-ada saja. Kalau kalimat sampeyan dipakai, kebanyakan kata 'dan', bahasanya kurang enak. Tentu dijamin memeluk agamanya dan kepercayaannya dan dijamin pula beribadat sesuai agama dan kepercayaannya," kata Romo.

Saya kurang puas. "Jadi agama dan kepercayaan itu sama kan? Memeluk kepercayaan juga dijamin konstitusi seperti halnya memeluk agama, begitu? Ini juga terkait dengan amandemen UUD yang kedua, ada Pasal 28E ayat 2, bunyinya: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya." Romo menatap saya: "Apa sih yang sampeyan mau persoalkan, langsung saja."

"Oke, Romo," saya mengalah. "Saya langsung saja. Soal Gafatar, Gerakan Fajar Nusantara, yang lagi ramai. Mereka diboyong dari Kalimantan ke Jawa. Rumahnya di Kalimantan dibakar. Tuduhannya, organisasi ini sesat dan menyimpang dari ajaran Islam. Padahal bekas ketua umumnya, Mahful M. Tumanurung, jelas menyebutkan, Gafatar itu bukan Islam, ada di luar Islam. Bagaimana bisa sebuah majelis agama yang terhormat menyebutkan kelompok lain yang di luar agama itu sebagai kepercayaan sesat? Berarti ibadat cara Gafatar ini tidak dijamin, dong. Sepanjang ibadatnya tak mengganggu ketenteraman, kan mestinya dilindungi. Malah mereka diusir keluar Kalimantan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saya merasa terlalu emosional. Untung Romo tenang: "Mungkin Mahful berbohong dengan menyebut kelompoknya di luar Islam." Saya menanggapi: "Kalau dia berbohong kan harus dibuktikan dulu. Ajak dia berdialog baik-baik. Saya setuju pendapat Ketua Muhammadiyah Jawa Tengah, Tafsir, yang menyebutkan Gafatar berprinsip sosialis humanis, kegiatan mereka lebih mengutamakan etika universal sebagai landasan moral, orientasinya ekonomi, sosial, pemberdayaan pertanian. Sayangnya, Tafsir berkata begitu setelah menemui mantan anggota Gafatar di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Jawa Tengah, bukan sebelum kampung mereka dibakar di Kalimantan."

"Kalau begitu, eks Gafatar harus dilindungi. Keyakinan mereka tak boleh direcoki oleh majelis agama apapun yang ada di negeri ini. Kita tak boleh menghakimi kepercayaan orang sepanjang mereka tak melakukan tindak pidana," kata Romo. Saya langsung bilang setuju. "Mereka itu tekun bertani, tak mencuri, tak berzina, malah merokok saja tidak. Ini kata Ketua Muhammadiyah Semarang. Apa kelompok seperti itu masih kita berikan ceramah soal nasionalisme atau ceramah agama yang sudah mereka lepaskan? Mari hormati keyakinan mereka."

Saya minum, sedikit lebih tenang. "Kesalahan Gafatar adalah banyak orang yang dinyatakan hilang karena ikut kelompok itu," kata saya. Romo menyela: "Itu pun belum tentu salah. Mungkin terpaksa menghilangkan diri. Kalau sebuah keluarga hanya satu orang saja yang berkukuh pindah agama, biasanya dia dikucilkan, lalu menghilangkan diri. Tapi keyakinan baru itu harus tetap dihormati." Saya mengangguk.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengintip The Black Dog, Pub yang Disebut Taylor Swift dalam Album Barunya

1 menit lalu

The Black Dog, Vauxhall, London. Instagram.com/@theblackdogvauxhall
Mengintip The Black Dog, Pub yang Disebut Taylor Swift dalam Album Barunya

The Black Dog, pub di London mendadak ramai dikunjungi Swifties, setelah Taylor Swift merilis album barunya


Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

3 menit lalu

Ilustrasi pencuri. Dok.TEMPO/Fully Syafi;
Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.


Dokter Anak Sebut Penggunaan Gawai Terlalu Lama Bisa Picu Anak Tantrum

4 menit lalu

Ilustrasi anak marah atau berteriak. shutterstock.com
Dokter Anak Sebut Penggunaan Gawai Terlalu Lama Bisa Picu Anak Tantrum

Perhatian buat orang tua, bermain gawai dalam waktu lama dapat memicu perilaku negatif seperti tantrum pada anak.


Atmosfer Bergejolak, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan,

6 menit lalu

Ilustrasi gelombang Rossby. Aasnova.org
Atmosfer Bergejolak, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan,

BMKG mendeteksi faktor-faktor atmosfer pemicu kenaikan curah hujan di berbagai wilayah. Masyarakat harus mewaspadai cuaca ekstrem.


Ketakutan Raisa Sebelum Bikin Film Dokumenter Harta Tahta Raisa

6 menit lalu

Produser Dipa Andika, Raisa, dan Soleh Solihun setelah menghadiri konferensi pers peluncuran poster dan trailer film dokumenter Harta Tahta Raisa, di Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Tempo/Marvela
Ketakutan Raisa Sebelum Bikin Film Dokumenter Harta Tahta Raisa

Raisa mengungkapkan ketakutannya sebelum memutuskan untuk membuat film dokumenter berjudul Harta Tahta Raisa.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

7 menit lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Dosen Universitas Cambridge Jelaskan Dugaan Penjiplakan Artikel Ilmiahnya oleh Dosen ITPLN

12 menit lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen Universitas Cambridge Jelaskan Dugaan Penjiplakan Artikel Ilmiahnya oleh Dosen ITPLN

Asisten profesor di University of Camridge Ilias Alami mengungkap dugaan tindakan plagiarisme oleh akademisi ITPLN.


Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Shin Tae-yong Janji Persiapkan Tim dengan Baik

14 menit lalu

Pelatih timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong. Kredit: Tim Media PSSI
Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Shin Tae-yong Janji Persiapkan Tim dengan Baik

Shin Tae-yong akan mempersiapkan rencana untuk pertandingan timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


Muhaimin Bertemu Surya Paloh, Bahas Arah Politik hingga Koalisi Pilkada

16 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Muhaimin Bertemu Surya Paloh, Bahas Arah Politik hingga Koalisi Pilkada

Setelah putusan MK, Muhaimin dan Surya Paloh menggelar pertemuan. Mereka kompak menyatakan siap untuk membuka lembaran baru.


Hakim MK Arief Hidayat Sebut Terjadi Nepotisme dan Abuse of Power di Pilpres 2024, Ini Artinya

16 menit lalu

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Terjadi Nepotisme dan Abuse of Power di Pilpres 2024, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.