Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gafatar

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

Mumpung Romo Imam lagi santai, saya bertanya dengan serius, apakah ada beda antara agama dan kepercayaan, dikaitkan dengan "bacaan" yang ada di konstitusi. "Apa contohnya?" tanya Romo. Wah, saya pun semangat. "Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Karena Romo belum bereaksi, saya lanjutkan: "Kalau sama, mestinya kalimat itu disebut: memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Romo tertawa sejenak. "Sampeyan ada-ada saja. Kalau kalimat sampeyan dipakai, kebanyakan kata 'dan', bahasanya kurang enak. Tentu dijamin memeluk agamanya dan kepercayaannya dan dijamin pula beribadat sesuai agama dan kepercayaannya," kata Romo.

Saya kurang puas. "Jadi agama dan kepercayaan itu sama kan? Memeluk kepercayaan juga dijamin konstitusi seperti halnya memeluk agama, begitu? Ini juga terkait dengan amandemen UUD yang kedua, ada Pasal 28E ayat 2, bunyinya: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya." Romo menatap saya: "Apa sih yang sampeyan mau persoalkan, langsung saja."

"Oke, Romo," saya mengalah. "Saya langsung saja. Soal Gafatar, Gerakan Fajar Nusantara, yang lagi ramai. Mereka diboyong dari Kalimantan ke Jawa. Rumahnya di Kalimantan dibakar. Tuduhannya, organisasi ini sesat dan menyimpang dari ajaran Islam. Padahal bekas ketua umumnya, Mahful M. Tumanurung, jelas menyebutkan, Gafatar itu bukan Islam, ada di luar Islam. Bagaimana bisa sebuah majelis agama yang terhormat menyebutkan kelompok lain yang di luar agama itu sebagai kepercayaan sesat? Berarti ibadat cara Gafatar ini tidak dijamin, dong. Sepanjang ibadatnya tak mengganggu ketenteraman, kan mestinya dilindungi. Malah mereka diusir keluar Kalimantan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saya merasa terlalu emosional. Untung Romo tenang: "Mungkin Mahful berbohong dengan menyebut kelompoknya di luar Islam." Saya menanggapi: "Kalau dia berbohong kan harus dibuktikan dulu. Ajak dia berdialog baik-baik. Saya setuju pendapat Ketua Muhammadiyah Jawa Tengah, Tafsir, yang menyebutkan Gafatar berprinsip sosialis humanis, kegiatan mereka lebih mengutamakan etika universal sebagai landasan moral, orientasinya ekonomi, sosial, pemberdayaan pertanian. Sayangnya, Tafsir berkata begitu setelah menemui mantan anggota Gafatar di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Jawa Tengah, bukan sebelum kampung mereka dibakar di Kalimantan."

"Kalau begitu, eks Gafatar harus dilindungi. Keyakinan mereka tak boleh direcoki oleh majelis agama apapun yang ada di negeri ini. Kita tak boleh menghakimi kepercayaan orang sepanjang mereka tak melakukan tindak pidana," kata Romo. Saya langsung bilang setuju. "Mereka itu tekun bertani, tak mencuri, tak berzina, malah merokok saja tidak. Ini kata Ketua Muhammadiyah Semarang. Apa kelompok seperti itu masih kita berikan ceramah soal nasionalisme atau ceramah agama yang sudah mereka lepaskan? Mari hormati keyakinan mereka."

Saya minum, sedikit lebih tenang. "Kesalahan Gafatar adalah banyak orang yang dinyatakan hilang karena ikut kelompok itu," kata saya. Romo menyela: "Itu pun belum tentu salah. Mungkin terpaksa menghilangkan diri. Kalau sebuah keluarga hanya satu orang saja yang berkukuh pindah agama, biasanya dia dikucilkan, lalu menghilangkan diri. Tapi keyakinan baru itu harus tetap dihormati." Saya mengangguk.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Tokoh Pendidikan Anak-anak Indonesia: Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Suryadi alias Pak Raden

5 menit lalu

Pak Raden (Ist)
4 Tokoh Pendidikan Anak-anak Indonesia: Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Suryadi alias Pak Raden

Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Drs Suryadi alias Pak Raden merupakan tokoh-tokoh pendidikan anak-anak Indonesia. Berikut profilnya


Gara-Gara Doner Kebab, Turki dan Jerman Berseteru Sengit

6 menit lalu

Doner Keban di Berlin. aeti.edu.lk
Gara-Gara Doner Kebab, Turki dan Jerman Berseteru Sengit

Perselisihan sengit telah terjadi antara Turki dan Jerman mengenai apa yang dimaksud dengan doner kebab.


Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

6 menit lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

Psikiater menyebut judi online urgen dicegah. PPATK mencatat 197.054 anak 11-19 tahun sudah bermain judi online dengan deposit total Rp 293,4 miliar.


PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

6 menit lalu

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa
PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

Dua ormas keagamaan besar, PBNU dan Muhammadiyah menerima tawaran izin tambang Jokowi


Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

6 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

PPATK mengungkapkan cara lembaganya untuk mengendus transaksi judi online.


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

23 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

29 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

33 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

33 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

38 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.