Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPD Aksesori Demokrasi

image-profil

image-gnews
Iklan

Sulardi
Dosen hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Malang

Kabar tak sedap beredar beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa saat ini beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masuk partai politik. Informasi terakhir, terdapat 27 anggota DPD yang terdaftar sebagai pengurus Partai Hanura. Jika ini benar, dapat diasumsikan ada anggota DPD lain yang terdaftar di partai politik juga. Ini mengacaukan sistem perwakilan bikameral yang sedang dibangun.

Konsekuensi dari amendemen UUD 1945 pada 1999-2002 menjadikan badan perwakilan di Indonesia mengalami perubahan, yang semula menganut monokameral menjadi bikameral, yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili partai politik dan DPD yang mewakili kepentingan daerah.

Ternyata terdapat kesenjangan yang mencolok antara peran DPR dan DPD. Peran DPR sangat besar, yang meliputi penyusunan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang oleh presiden, dan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bahkan, dalam hal pemberhentian presiden, DPR sangat berperan, dari pengajuan ke Mahkamah Konstitusi hingga pengambilan keputusan dalam pemberhentian presiden di sidang MPR. Ini karena jumlah anggota DPR yang melebihi 3/4 dari keseluruhan anggota MPR. Sedangkan DPD hanya mempunyai peran pelengkap, baik dalam penyusunan undang-undang, pengawasan terhadap pemerintah, maupun penyusunan APBN. Karena itu, checks and balances di lembaga legislatif tidak terjadi. Justru dominasi DPR atas presiden dalam ruang legislasi semakin kuat secara konstitusional.

Ketidaksetaraan kewenangan dan kedudukan antara DPR dan DPD se-sungguhnya dimulai sejak awal perubahan UUD. Pada perubahan pertama tahun 1999, peran legislasi dan politik lembaga legislatif sudah sepenuhnya diserahkan kepada DPR. Di awal pelaksanaan kewenangan DPR yang sangat kuat itu, dirasakan DPR mendominasi kekuasaan presiden. Dengan demikian, pada awal perubahan UUD ketiga tahun 2001, muncul wacana perlunya lembaga penyeimbang atas kewenangan DPR tersebut. Maka, hadirlah DPD.

Kewenangan DPD, yang dikonstruksi sebagai lembaga perwakilan daerah, sesungguhnya telah diambil habis oleh DPR, dari penyusunan undang-undang dan anggaran hingga proses seleksi atas pimpinan lembaga negara dan lembaga independen, seperti Komisi Pemberantasan korupsi. Pengaturan kewenangan DPD pun dipaksakan masuk dalam UUD, tapi tidak secara optimal. Misalnya, Pasal 22D ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa DPD dapat mengajukan ke DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hal kedaerahan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan kewenangan yang tidak optimal itu, pada 2008, semua anggota DPD menginisiasi usul perubahan UUD, tapi kandas karena tidak dipenuhinya persyaratan pengajuan usul perubahan UUD, yakni diusulkan sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR. Kegagalan itu juga terjadi karena substansi usulan yang lebih memfokuskan optimalisasi wewenang, tugas, dan kedudukan DPD.

Pada 2013, DPD menempuh cara lain: melalui campur tangan Mahkamah Konstitusi. Pada 28 Maret 2013, Mahkamah melalui putusan nomor 92/PUU-X/2012 mengabulkan permohonan DPD untuk sebagian atas pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang bertentangan dengan UUD 1945. Pada intinya, DPD kini mempunyai kewenangan yang sederajat dengan DPR dan presiden dalam penyusunan undang-un-dang, khususnya yang berkaitan de-ngan otonomi daerah dan hal kedaerahan lainnya.

Namun tetap saja mekanisme persetujuan atas rancangan undang-undang itu dilakukan bersama DPR dan presiden. Artinya, walaupun melalui keputusan MK, kedudukan dan kewenangan DPD dalam menyusun undang-undang naik kelas, tapi kedudukannya masih di bawah DPR dan presiden.

Bergabungnya anggota DPD ke partai politik tertentu itu sesungguhnya merupakan cara anggota DPD untuk mendapat perhatian masyarakat maupun pengamatan ketatanegaraan dan politik serta politikus. Ini mengingatkan bahwa sejak awal DPD hanyalah aksesori demokrasi di Indonesia.

Perlu perombakan besar-besaran untuk menunjukkan bahwa DPD bukanlah aksesori demokrasi. Pertama, jumlah anggota DPD ditambah sesuai jumlah kabupaten dan kota yang berada di provinsi yang diwakilinya. Kelak jumlah DPD sama dengan jumlah kota dan kabupaten di Indonesia. Kedua, peran dan wewenang DPD di tingkat hingga setara dengan DPR. Ketiga, salah satu tugas anggota DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di kota atau kabupaten asalnya. Keempat,  segera mengagendakan perubahan kelima UUD 1945 untuk merealisasikan gagasan ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kelompok Pemantau Eopa: Pemilu Turki Belum Sepenuhnya Kondusif bagi Demokrasi

18 hari lalu

Presiden Turki Tayyip Erdogan berpose bersama para pendukungnya saat ia meninggalkan tempat pemungutan suara selama pemilihan lokal di Istanbul, Turki 31 Maret 2024. Murat Kulu/PPO/Handout via REUTERS
Kelompok Pemantau Eopa: Pemilu Turki Belum Sepenuhnya Kondusif bagi Demokrasi

Kelompok pemantau pemilu dari Dewan Eropa mengatakan lingkungan pemilu Turki masih terpolarisasi dan belum sepenuhnya kondusif bagi demokrasi.


Respons Bambang Widjojanto Soal MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres

18 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Respons Bambang Widjojanto Soal MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Bambang Widjojanto menilai MK ingin sungguh-sungguh memeriksa setiap bukti dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Ketika Ganjar dan Mahfud Md Kompak Berharap MK Selamatkan Demokrasi

23 hari lalu

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Ketika Ganjar dan Mahfud Md Kompak Berharap MK Selamatkan Demokrasi

Mahfud Md berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.


Ganjar dan Mahfud Bakal Singgung Kemunduran Demokrasi di Sidang Sengketa Pilpres

24 hari lalu

Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) berpegangan tangan usai menyaksikan perhitungan cepat Pilpres 2024 di Posko Pemenangan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Berdasarkan perhitungan cepat sejumlah lembaga, Ganjar-Mahfud berada di urutan ketiga dalam perolehan suara. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ganjar dan Mahfud Bakal Singgung Kemunduran Demokrasi di Sidang Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan kepada Ganjar dan Mahfud, hari ini, pukul 13.00 WIB.


Deretan Partai Oposisi dari Masa ke Masa

26 hari lalu

Petugas bersiap mengendarai kendaraan yang membawa sejumlah bendera partai politik dan bendera partai lokal saat peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 di Banda Aceh, Aceh, Selasa 14 Februari 2023. Peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 secara serentak di delapan lokasi dan salah satunya di provinsi Aceh dengan tema
Deretan Partai Oposisi dari Masa ke Masa

Oposisi menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi sebagai upaya penerapan mekanisme check and balance, berikut deretan partai oposisi dari masa ke masa.


Aktivis Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Dwi Fungsi TNI hingga Dorong Hak Angket

30 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktivis Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Dwi Fungsi TNI hingga Dorong Hak Angket

Majelis Akademika dan Aktivis Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyampaikan delapan tuntuntan untuk penyelamatan demokrasi.


Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

32 hari lalu

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

Berdasar V-Dem Democracy Index 2024, Faisal Basri sebut Jokowi membuat indeks demokrasi mendekati nol, lebih rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste.


Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

35 hari lalu

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI, Sulistyowati bersama akademisi membacakan Seruan Salemba 2024 temu ilmiah Universitas memanggil bertema Menegakan Konstitusi Memulihkan Peradaban dan Hak Kewargaan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 14 Maret 2024. Sejumlah Guru Besar dan akademisi dari berbagai peguruan tinggi berkumpul untuk menyuarakan
Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

Setelah menggelar aksi yang melibatkan puluhan kampus pada akhir Januari lalu, kini UGM, UI, dan UII kembali kritisi Jokowi. Apa poin mereka?


Tanggapi Luhut yang Sindir Pengkritik Pemerintah, Anies Baswedan Ingatkan Prinsip Demokrasi

36 hari lalu

Anies Baswedan saat melayat ke kediaman almarhum Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Masjid Nurul Mustafa Center, Jalan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tanggapi Luhut yang Sindir Pengkritik Pemerintah, Anies Baswedan Ingatkan Prinsip Demokrasi

Anies Baswedan menanggapi Luhut soal pengkritik pemerintah. Menurut Anies, kritik seharusnya jadi proses pembelajaran dan bagian dari demokrasi.


Top Nasional: Guru Besar dan Mahasiswa Siap Turun ke Jalan Protes Kemunduran Demokrasi, Penolakan Pengusuran di IKN

36 hari lalu

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
Top Nasional: Guru Besar dan Mahasiswa Siap Turun ke Jalan Protes Kemunduran Demokrasi, Penolakan Pengusuran di IKN

Sejumlah guru besar dan akademisi lintas kampus menyatakan siap turun ke jalan menyuarakan kemunduran demokrasi di era kepemimpinan Presiden Jokowi