Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPD Aksesori Demokrasi

image-profil

image-gnews
Iklan

Sulardi
Dosen hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Malang

Kabar tak sedap beredar beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa saat ini beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masuk partai politik. Informasi terakhir, terdapat 27 anggota DPD yang terdaftar sebagai pengurus Partai Hanura. Jika ini benar, dapat diasumsikan ada anggota DPD lain yang terdaftar di partai politik juga. Ini mengacaukan sistem perwakilan bikameral yang sedang dibangun.

Konsekuensi dari amendemen UUD 1945 pada 1999-2002 menjadikan badan perwakilan di Indonesia mengalami perubahan, yang semula menganut monokameral menjadi bikameral, yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili partai politik dan DPD yang mewakili kepentingan daerah.

Ternyata terdapat kesenjangan yang mencolok antara peran DPR dan DPD. Peran DPR sangat besar, yang meliputi penyusunan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang oleh presiden, dan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bahkan, dalam hal pemberhentian presiden, DPR sangat berperan, dari pengajuan ke Mahkamah Konstitusi hingga pengambilan keputusan dalam pemberhentian presiden di sidang MPR. Ini karena jumlah anggota DPR yang melebihi 3/4 dari keseluruhan anggota MPR. Sedangkan DPD hanya mempunyai peran pelengkap, baik dalam penyusunan undang-undang, pengawasan terhadap pemerintah, maupun penyusunan APBN. Karena itu, checks and balances di lembaga legislatif tidak terjadi. Justru dominasi DPR atas presiden dalam ruang legislasi semakin kuat secara konstitusional.

Ketidaksetaraan kewenangan dan kedudukan antara DPR dan DPD se-sungguhnya dimulai sejak awal perubahan UUD. Pada perubahan pertama tahun 1999, peran legislasi dan politik lembaga legislatif sudah sepenuhnya diserahkan kepada DPR. Di awal pelaksanaan kewenangan DPR yang sangat kuat itu, dirasakan DPR mendominasi kekuasaan presiden. Dengan demikian, pada awal perubahan UUD ketiga tahun 2001, muncul wacana perlunya lembaga penyeimbang atas kewenangan DPR tersebut. Maka, hadirlah DPD.

Kewenangan DPD, yang dikonstruksi sebagai lembaga perwakilan daerah, sesungguhnya telah diambil habis oleh DPR, dari penyusunan undang-undang dan anggaran hingga proses seleksi atas pimpinan lembaga negara dan lembaga independen, seperti Komisi Pemberantasan korupsi. Pengaturan kewenangan DPD pun dipaksakan masuk dalam UUD, tapi tidak secara optimal. Misalnya, Pasal 22D ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa DPD dapat mengajukan ke DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hal kedaerahan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan kewenangan yang tidak optimal itu, pada 2008, semua anggota DPD menginisiasi usul perubahan UUD, tapi kandas karena tidak dipenuhinya persyaratan pengajuan usul perubahan UUD, yakni diusulkan sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR. Kegagalan itu juga terjadi karena substansi usulan yang lebih memfokuskan optimalisasi wewenang, tugas, dan kedudukan DPD.

Pada 2013, DPD menempuh cara lain: melalui campur tangan Mahkamah Konstitusi. Pada 28 Maret 2013, Mahkamah melalui putusan nomor 92/PUU-X/2012 mengabulkan permohonan DPD untuk sebagian atas pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang bertentangan dengan UUD 1945. Pada intinya, DPD kini mempunyai kewenangan yang sederajat dengan DPR dan presiden dalam penyusunan undang-un-dang, khususnya yang berkaitan de-ngan otonomi daerah dan hal kedaerahan lainnya.

Namun tetap saja mekanisme persetujuan atas rancangan undang-undang itu dilakukan bersama DPR dan presiden. Artinya, walaupun melalui keputusan MK, kedudukan dan kewenangan DPD dalam menyusun undang-undang naik kelas, tapi kedudukannya masih di bawah DPR dan presiden.

Bergabungnya anggota DPD ke partai politik tertentu itu sesungguhnya merupakan cara anggota DPD untuk mendapat perhatian masyarakat maupun pengamatan ketatanegaraan dan politik serta politikus. Ini mengingatkan bahwa sejak awal DPD hanyalah aksesori demokrasi di Indonesia.

Perlu perombakan besar-besaran untuk menunjukkan bahwa DPD bukanlah aksesori demokrasi. Pertama, jumlah anggota DPD ditambah sesuai jumlah kabupaten dan kota yang berada di provinsi yang diwakilinya. Kelak jumlah DPD sama dengan jumlah kota dan kabupaten di Indonesia. Kedua, peran dan wewenang DPD di tingkat hingga setara dengan DPR. Ketiga, salah satu tugas anggota DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di kota atau kabupaten asalnya. Keempat,  segera mengagendakan perubahan kelima UUD 1945 untuk merealisasikan gagasan ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi Luar Negeri DPR Sebut Penembakan Donald Trump Jadi Momen Pengingat Berdemokrasi

11 hari lalu

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat saat ia masuk ke dalam kendaraan dengan bantuan personel Secret Service AS setelah ia tertembak di telinga kanannya saat kampanye di Butler Farm Show di Butler, Pennsylvania, AS, 13 Juli  2024. Setelah dirawat di rumah sakit terdekat, Trump sudah diperbolehkan pulang. REUTERS/Brendan McDermid
Komisi Luar Negeri DPR Sebut Penembakan Donald Trump Jadi Momen Pengingat Berdemokrasi

Penembakan terhadap Donald Trump merupakan bentuk kekerasan politik yang tidak boleh ditoleransi.


Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pembubaran Konstituante dan Pembentukan MPRS dan DPAS, Begini Bunyinya

21 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno, berpidato di hadapan delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Bung Karno menunjukkan karismanya di hadapan kepala negara dari Asia dan Afrika. Lisa Larsen/The LIFE Picture Collection/Getty Images
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pembubaran Konstituante dan Pembentukan MPRS dan DPAS, Begini Bunyinya

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan penting dalam sejarah Indonesia pasca kemerdekaan. Isinya mencakup beberapa poin utama ini.


Mahkamah Agung AS Putuskan Donald Trump Kebal Hukum, Joe Biden Berang

23 hari lalu

Kandidat Partai Demokrat, Presiden AS Joe Biden, berbicara dalam debat presiden dengan kandidat Partai Republik, mantan Presiden AS Donald Trump, di Atlanta, Georgia, AS, 27 Juni 2024. REUTERS/Brian Snyder
Mahkamah Agung AS Putuskan Donald Trump Kebal Hukum, Joe Biden Berang

Joe Biden menyebut keputusan Mahkamah Agung mengenai Donald Trump memiliki kekebalan hukum merupakan preseden berbahaya.


Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

27 hari lalu

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

Anggota parlemen Thailand berkunjung ke Tempo mempelajari demokrasi, kebebasan pers dan berpendapat, serta antikorupsi.


Partai Move Forward: Masih Ada Sisa-Sisa Rezim Militer di Thailand

28 hari lalu

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Partai Move Forward: Masih Ada Sisa-Sisa Rezim Militer di Thailand

Juru bicara Partai Gerakan Maju (MFP) berkomentar tentang kondisi demokrasi di Thailand. Ia berpendapat masih ada sisa-sisa rezim militer di negara tersebut.


Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward akan Tetap Dorong Demokratisasi di Thailand

29 hari lalu

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward akan Tetap Dorong Demokratisasi di Thailand

Dalam wawancara khusus dengan Tempo, juru bicara Move Forward Party (MFP) memastikan mereka akan terus memperjuangkan demokrasi di Thailand.


Istana Respons Mahkamah Rakyat Adili Jokowi: Lazim dalam Demokrasi

31 hari lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Istana Respons Mahkamah Rakyat Adili Jokowi: Lazim dalam Demokrasi

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons Mahkamah Rakyat yang mengadili Jokowi. Apa katanya?


Romo Magnis Sebut Demokrasi Habis Jika Tak ada Partai Oposisi

36 hari lalu

Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Romo Magnis Sebut Demokrasi Habis Jika Tak ada Partai Oposisi

Romo Magnis khawatir, jika pemerintahan saat ini didukung oleh hampir semua partai maka lembaga eksekutif dapat berbuat seenaknya.


Kemenkopolhukam Rilis Indeks Demokrasi Indonesia 2023, Hambatan Kebebasan Berpendapat dan Pers Meningkat

45 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kemenkopolhukam Rilis Indeks Demokrasi Indonesia 2023, Hambatan Kebebasan Berpendapat dan Pers Meningkat

Kemenkopolhukam merilis Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2023 yang mengalami penurunan.


Mahkamah Konstitusi Thailand Akan Pertimbangkan Petisi Pembubaran Partai Move Forward

45 hari lalu

Pemimpin Partai Move Forward, Pita Limjaroenrat berbicara kepada media usai pertemuan dengan mitra koalisi di Bangkok, Thailand, 18 Mei 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Mahkamah Konstitusi Thailand Akan Pertimbangkan Petisi Pembubaran Partai Move Forward

Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan akan mempertimbangkan petisi dari Komisi Pemilihan Umum yang ingin membubarkan Partai Move Forward