Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Tak Lazim untuk Ahok

Oleh

image-gnews
Iklan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara. Ahok-sapaan akrab Basuki-dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya ihwal Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, September tahun lalu. Vonis majelis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, karena pasal yang digunakan berbeda dengan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana seperti disebutkan dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan jaksa memakai Pasal 156 KUHP dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Perbedaan penggunaan pasal inilah yang menghasilkan vonis di luar kelaziman. Hakim memiliki kebebasan menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Dalam Pasal 182 ayat 3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan secara implisit bahwa majelis hakim menentukan putusan berdasarkan surat dakwaan. Adapun dalam dakwaan jaksa, Pasal 156a memang pernah dicantumkan.

Namun, selama proses persidangan, banyak pembuktian yang lemah. Akhirnya jaksa gagal membuktikan dakwaan primer Pasal 156a KUHP itu. Jaksa hanya menuntut Basuki dengan Pasal 156 sebagai dakwaan alternatif. Putusan majelis hakim lazimnya bertolak dari fakta persidangan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Kalau hal itu dijadikan acuan, majelis hakim semestinya akan menghukum Basuki lebih ringan atau setidaknya sama dengan tuntutan jaksa, bukannya melampaui tuntutan jaksa penuntut umum.

Sejak awal, penetapan Ahok sebagai tersangka bukanlah proses penegakan hukum yang adil. Ada indikasi pengambilan keputusan berdasarkan aksi massa yang turun ke jalan. Penetapan Ahok sebagai tersangka dan proses pelimpahan kasusnya ke pengadilan yang begitu cepat menyiratkan ada tekanan dari aksi massa. Begitu pula saat perkara disidangkan. Karena itu, selayaknya majelis hakim di tingkat banding dan kasasi lebih jeli melihat fakta persidangan dan tidak terpengaruh oleh masalah di luar proses hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, pasal penodaan agama telah memakan banyak korban. Ini merupakan pasal karet yang biasa digunakan kelompok mayoritas untuk menindas mereka yang berbeda pandangan dalam beragama. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi atas pasal-pasal penodaan agama, termasuk Pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok. Vonis 2 tahun penjara untuk Ahok mempertegas kesan bahwa delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat untuk kepentingan lain. Karena itu, harus terus diupayakan agar pasal-pasal multitafsir seperti penodaan agama ini dihapus dalam sistem hukum Indonesia.

Namun, apa pun masalahnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus tetap dihormati. Semua orang harus taat kepada proses ini. Toh ada upaya hukum lanjutan seperti yang sudah dinyatakan Ahok dan penasihat hukumnya, yakni banding.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasil, Top Skor, Klasemen Liga Inggris: Manchester City Kalahkan Brighton 4-0, Tempel Ketat Arsenaldi 2 Besar

1 menit lalu

Pemain Manchester City Julian Alvarez. REUTERS/Carl Recine
Hasil, Top Skor, Klasemen Liga Inggris: Manchester City Kalahkan Brighton 4-0, Tempel Ketat Arsenaldi 2 Besar

Manchester City menang telak 4-0 saat bertandang ke Brighton dalam laga tunda pekan ke-29 Liga Inggris. Simak klasemen dan top skor terkini.


Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024, Begini Komentar Erick Thohir Usai Skuad Garuda Cetak Sejarah Baru

26 menit lalu

Timnas Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024, Begini Komentar Erick Thohir Usai Skuad Garuda Cetak Sejarah Baru

Timnas U-23 Indonesia maju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10, menyusul hasil imbang 2-2.


Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Drama Adu Penalti 11-10

1 jam lalu

Komang Teguh (tengah) berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Drama Adu Penalti 11-10

Timnas Indonesia U-23 melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 usai mengalahkan Korea Selatan lewat drama adu penalti.


Hasil Piala Asia U-23: Timnas Indonesia vs Korea Selatan Imbang 2-2, Lanjut Perpanjangan Waktu

2 jam lalu

Witan Sulaeman berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Hasil Piala Asia U-23: Timnas Indonesia vs Korea Selatan Imbang 2-2, Lanjut Perpanjangan Waktu

Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 berakhir imbang 2-2 selama 90 menit waktu normal.


Gelar Geopark Ciletuh Run 2024, UGGCP Didorong jadi Destinasi Kelas Dunia

2 jam lalu

Pengunjung menikmati air terjun di kawasan wisata alam Geopark Ciletuh Curug Awang, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ahad, 9 Desember 2018. Curug Awang yang memiliki tinggi 40 meter dan lebar 60 meter serta menawarkan suasana pemandangan air terjun yang masih alami tersebut menjadi alternatif wisata liburan di akhir pekan bersama keluarga. ANTARA/Nurul Ramadhan
Gelar Geopark Ciletuh Run 2024, UGGCP Didorong jadi Destinasi Kelas Dunia

Peserta Geopark Ciletuh Run 2024 bisa menikmati panorama alam yang berada di Geopark Ciletuh.


1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

3 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Polisi Korea Selatan menangkap 2.925 orang yang terlibat judi online, termasuk 1.000 orang remaja.


Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

3 jam lalu

Rafael Struick (kanan) mencetak gol kedua dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Cuplikan TVN
Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

Dua gol Rafael Struick membuat Timnas Indonesia unggul 2-1 atas Korea Selatan pada babak pertama perempat final Piala Asia U-23 2024.


Hasil Piala Asia U-23 2024: Jepang Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Qatar, Skor 4-2

4 jam lalu

Timnas Jepang AFC U23 2024 di Qatar. (AFP/KARIM JAAFAR)
Hasil Piala Asia U-23 2024: Jepang Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Qatar, Skor 4-2

Timnas Jepang U-23 mengalahkan tuan rumah, Qatar, pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 lewat perpanjangan waktu.


Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

4 jam lalu

Selebrasi timnas dalam pertandingan Indonesia vs Yordania, Minggu, 21 April 2024. HUMAS PSSI
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong melakukan perubahan.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

5 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.