Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara. Ahok-sapaan akrab Basuki-dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya ihwal Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, September tahun lalu. Vonis majelis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, karena pasal yang digunakan berbeda dengan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana seperti disebutkan dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan jaksa memakai Pasal 156 KUHP dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Perbedaan penggunaan pasal inilah yang menghasilkan vonis di luar kelaziman. Hakim memiliki kebebasan menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Dalam Pasal 182 ayat 3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan secara implisit bahwa majelis hakim menentukan putusan berdasarkan surat dakwaan. Adapun dalam dakwaan jaksa, Pasal 156a memang pernah dicantumkan.
Namun, selama proses persidangan, banyak pembuktian yang lemah. Akhirnya jaksa gagal membuktikan dakwaan primer Pasal 156a KUHP itu. Jaksa hanya menuntut Basuki dengan Pasal 156 sebagai dakwaan alternatif. Putusan majelis hakim lazimnya bertolak dari fakta persidangan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Kalau hal itu dijadikan acuan, majelis hakim semestinya akan menghukum Basuki lebih ringan atau setidaknya sama dengan tuntutan jaksa, bukannya melampaui tuntutan jaksa penuntut umum.
Sejak awal, penetapan Ahok sebagai tersangka bukanlah proses penegakan hukum yang adil. Ada indikasi pengambilan keputusan berdasarkan aksi massa yang turun ke jalan. Penetapan Ahok sebagai tersangka dan proses pelimpahan kasusnya ke pengadilan yang begitu cepat menyiratkan ada tekanan dari aksi massa. Begitu pula saat perkara disidangkan. Karena itu, selayaknya majelis hakim di tingkat banding dan kasasi lebih jeli melihat fakta persidangan dan tidak terpengaruh oleh masalah di luar proses hukum.
Sementara itu, pasal penodaan agama telah memakan banyak korban. Ini merupakan pasal karet yang biasa digunakan kelompok mayoritas untuk menindas mereka yang berbeda pandangan dalam beragama. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi atas pasal-pasal penodaan agama, termasuk Pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok. Vonis 2 tahun penjara untuk Ahok mempertegas kesan bahwa delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat untuk kepentingan lain. Karena itu, harus terus diupayakan agar pasal-pasal multitafsir seperti penodaan agama ini dihapus dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, apa pun masalahnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus tetap dihormati. Semua orang harus taat kepada proses ini. Toh ada upaya hukum lanjutan seperti yang sudah dinyatakan Ahok dan penasihat hukumnya, yakni banding.