Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Tak Lazim untuk Ahok

Oleh

image-gnews
Iklan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara. Ahok-sapaan akrab Basuki-dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya ihwal Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, September tahun lalu. Vonis majelis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, karena pasal yang digunakan berbeda dengan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana seperti disebutkan dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan jaksa memakai Pasal 156 KUHP dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Perbedaan penggunaan pasal inilah yang menghasilkan vonis di luar kelaziman. Hakim memiliki kebebasan menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Dalam Pasal 182 ayat 3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan secara implisit bahwa majelis hakim menentukan putusan berdasarkan surat dakwaan. Adapun dalam dakwaan jaksa, Pasal 156a memang pernah dicantumkan.

Namun, selama proses persidangan, banyak pembuktian yang lemah. Akhirnya jaksa gagal membuktikan dakwaan primer Pasal 156a KUHP itu. Jaksa hanya menuntut Basuki dengan Pasal 156 sebagai dakwaan alternatif. Putusan majelis hakim lazimnya bertolak dari fakta persidangan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Kalau hal itu dijadikan acuan, majelis hakim semestinya akan menghukum Basuki lebih ringan atau setidaknya sama dengan tuntutan jaksa, bukannya melampaui tuntutan jaksa penuntut umum.

Sejak awal, penetapan Ahok sebagai tersangka bukanlah proses penegakan hukum yang adil. Ada indikasi pengambilan keputusan berdasarkan aksi massa yang turun ke jalan. Penetapan Ahok sebagai tersangka dan proses pelimpahan kasusnya ke pengadilan yang begitu cepat menyiratkan ada tekanan dari aksi massa. Begitu pula saat perkara disidangkan. Karena itu, selayaknya majelis hakim di tingkat banding dan kasasi lebih jeli melihat fakta persidangan dan tidak terpengaruh oleh masalah di luar proses hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, pasal penodaan agama telah memakan banyak korban. Ini merupakan pasal karet yang biasa digunakan kelompok mayoritas untuk menindas mereka yang berbeda pandangan dalam beragama. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi atas pasal-pasal penodaan agama, termasuk Pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok. Vonis 2 tahun penjara untuk Ahok mempertegas kesan bahwa delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat untuk kepentingan lain. Karena itu, harus terus diupayakan agar pasal-pasal multitafsir seperti penodaan agama ini dihapus dalam sistem hukum Indonesia.

Namun, apa pun masalahnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus tetap dihormati. Semua orang harus taat kepada proses ini. Toh ada upaya hukum lanjutan seperti yang sudah dinyatakan Ahok dan penasihat hukumnya, yakni banding.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

12 menit lalu

Santorini, Yunani (Pixabay.com)
Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

Pihak berwenang di Yunani akan menangkap dan mungkin mengadili siapa pun yang melakukannya


Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

13 menit lalu

Pedayung putra Indonesia La Memo menjalani sesi latihan jelang Olimpiade Paris 2024 di Pemusatan Latihan Nasional Dayung, Situ Cipanunjang, Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Juli 2024. La Memo turun pada disiplin rowing nomor perseorangan scull (dua dayung) putra pada ajang Olimpiade Paris 2024. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

Atlet dayung putra Indonesia disiplin rowing, La Memo, bakal memulai perjalanannya di Olimpiade Paris 2024. Bagaimana kiprahnya?


Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

17 menit lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

MUI masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah.


Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

27 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa yang paling penting Pasar Jongke ini dijaga kebersihan dan kehigienisannya.


Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

1 jam lalu

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

Anggota Komisi VII DPR RI menilai program hilirisasi nikel di era Jokowi dilakukan secara ugal-ugalan


Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

1 jam lalu

Marina Bay Sands, hotel dan resor ikonik Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

Turis Cina itu ingin mengambil foto udara Marina Bay Singapura, tempat banyak gedung pencakar langit, hotel mewah, dan pusat perbelanjaan mewah.


Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

1 jam lalu

Kimberly Ryder dan Edward Akbar/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

Kimberly Ryder Kimberly melaporkan suaminya karena merasa mobil miliknya tidak bisa dia kuasai.


Ngeri-ngeri Sedap Roti Okko, Pedagang Kena Imbas Isu Dugaan Bahan Pengawet

1 jam lalu

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Ngeri-ngeri Sedap Roti Okko, Pedagang Kena Imbas Isu Dugaan Bahan Pengawet

Roti Aoka dan Okko sampai siang hari itu masih ada sekitar 20-30 bungkus di kardus asalnya.


Gangguan Tidur Hipersomnia: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

1 jam lalu

Ilustrasi tidur (pixabay.com)
Gangguan Tidur Hipersomnia: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Hipersomnia adalah kondisi medis di mana seseorang mengalami rasa kantuk yang berlebihan atau kesulitan bangun tidur untuk waktu yang lama.


Donald Trump Pamerkan Hubungan Dekat dengan Netanyahu

1 jam lalu

Presiden AS Donald Trump bertemu PM Israel Benjamin Netanyahu di Trump Tower, New York, September 2016. [MIDDLE EAST EYE]
Donald Trump Pamerkan Hubungan Dekat dengan Netanyahu

Donald Trump mengatakan ia memiliki "hubungan yang sangat baik" dengan Benjamin Netanyahu.