Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menangkal Paham Radikal

Oleh

image-gnews
Iklan

Semestinya pemerintah mengambil langka lebih cerdas ketimbang sekadar mengeluarkan pernyataan ingin membubarkan organisasi yang dinilai bertentangan dengan dasar negara Indonesia. Jika sekadar membubarkan organisasi, selain ada kemungkinan mencederai prinsip kebebasan berserikat dan berpendapat, bisa tak efektif membunuh ide yang telah menyebar masif.

Pengumuman Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Senin lalu, bahwa pemerintah ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia seperti dilakukan tanpa perencanaan matang dan terburu-buru. Wiranto mengatakan akan menempuh jalur hukum, melalui pengadilan, untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Organisasi ini dianggap mengancam ideologi negara lantaran menginginkan tegaknya kepemimpinan Islam sejagat-disebut khilafah-yang bertentangan dengan Pancasila.

Bisa ditebak, reaksi penolakan muncul walaupun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum memulai langkah hukum tersebut. Beberapa kalangan menuding pemerintah tidak demokratis, tak mendukung kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Betul bahwa niat pemerintah menegakkan NKRI dan mengusir radikalisasi wajib didukung. TAapi hal itu harus dilakukan dengan cara sehat yang bisa diterima, dan tentu konstitusional. Misalnya dengan menjaga sekolah, kampus, atau lembaga negara agar tak disusupi ideologi Hizbut Tahrir.

Mungkin tampak sepele, tapi hal ini sangatlah penting. Sebab, di tempat-tempat itulah Hizbut Tahrir tumbuh subur. Seperti beranak-pinak, generasi baru mereka lahir dan berkembang di sana. Organisasi ini memang aktif melakukan penetrasi ke sekolah, kampus, dan majelis taklim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah juga harus mengamankan lembaga negara dan lembaga yang dibiayai negara dari penyebaran paham radikal. Apalagi Kepolisian RI mengendus adanya gerakan penyusupan itu. Upaya penetrasi itu harus disetop, jangan sampai hidup, apalagi berkembang.

Menyusup ke lembaga pemerintah bukanlah cara baru Hizbut Tahrir. Di Turki, Hizbut Tahrir membikin surat terbuka kepada jenderal militer, lantas mengajaknya bergabung membentuk khilafah. Aksi itu berujung pelarangan Hizbut Tahrir oleh pemerintah Turki. Kejadian serupa terjadi di Pakistan dan beberapa negara lain. Karena itulah, sekitar 17 negara-termasuk Indonesia-melarang Hizbut Tahrir.

Pembubaran bisa dipilih untuk mencegah pengaruh buruk sebuah organisasi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan membolehkan hal itu melalui sidang pengadilan. Namun membredel sebuah ormas tak otomatis membunuh ide yang sudah telanjur menyebar.

Pemerintah harus memilih langkah strategis. Mereka bisa memerangi gagasan Hizbut Tahrir dengan merangkul organisasi Islam, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Cara lainnya, menerbitkan aturan tentang larangan organisasi yang berlawanan dengan dasar negara Pancasila.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

54 menit lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

1 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

1 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

1 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

1 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

1 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

1 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

1 jam lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi memberikan keterangan pers usai menggelar rapat Partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

PKS dan Golkar semakin intens membangun koalisi di Pilkada 2024 Kota Depok.