Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Makar dan Kebebasan Berpendapat

image-profil

image-gnews
Iklan

Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM

Kepolisian menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath pada 31 Maret 2017 dengan dugaan melakukan tindak pidana makar. Ia ditangkap beserta empat orang lainnya di Jakarta. Menurut kepolisian, mereka berencana menduduki gedung DPR secara paksa, mengganti pemerintahan yang sah, dan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli.

Kepolisian membantah bahwa penangkapan ini terkait dengan aksi 313 (31 Maret 2017) yang dikoordinasi oleh FUI. Aksi 313, sebagai kelanjutan dari aksi 411 dan 212, dilakukan dengan tuntutan agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun sulit untuk tidak mengaitkan penangkapan itu dengan aksi 313 karena dilakukan terhadap tokoh aksi tersebut.

Dalam konteks Aksi Bela Islam, penangkapan terhadap tokoh FUI tersebut merupakan peristiwa kedua setelah penangkapan 10 aktivis aksi 212, yang juga dengan tuduhan melakukan makar. Beberapa aktivis tersebut adalah Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet. Sampai saat ini, proses hukum atas tuduhan makar terhadap Sri Bintang dkk masih berjalan. Bahkan Sri Bintang mengancam akan menggugat Kepala Polri ke pengadilan internasional.

Pasal tentang makar diatur di antaranya dalam Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Pasal 107 menetapkan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun untuk pelaku makar. Pasal 110 menegaskan bahwa orang-orang yang mempersiapkan atau memperlancar kejahatan, seperti berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukannya atau menyuruhnya, juga terancam hukuman pidana. Pasal 87 KUHP pada intinya menyatakan bahwa makar terjadi apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan.

Kepolisian tentunya harus mempunyai bukti permulaan yang cukup ketika melakukan penangkapan. Jika tidak, ada potensi pelanggaran hak untuk menyampaikan pendapat yang dijamin di dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini karena definisi "makar" sangat sumir dan bisa menjadi pasal "karet" yang berpotensi digunakan oleh penguasa untuk membungkam hak dan kebebasan berpendapat. Jaminan atas kebebasan berpendapat juga diatur di dalam Pasal 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tengah mengajukan permohonan uji materi pasal-pasal "makar" itu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menduga ada kekeliruan dalam penerapan pasal-pasal "makar" sehingga mengancam penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Jika merujuk Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (undang-undang hukum pidana Hindia Belanda), istilah "aanslag" diartikan sebagai "serangan". Sedangkan dalam KUHP, kata itu diterjemahkan sebagai "makar". KUHP adalah hukum warisan Belanda sehingga banyak mengadopsi hukum warisan kolonial tersebut.

Menurut ICJR, perbedaan dalam pengistilahan itu berakibat pasal-pasal "makar" dalam KUHP mengandung ketidakjelasan rumusan dan tujuan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena dasar hukum pemidanaan "makar" itu sumir dan tidak jelas batasannya, berpotensi terjadinya pemberangusan hak untuk berpendapat dan hak untuk diperlakukan sama di depan hukum.

Untuk menjamin suasana kehidupan sosial dan politik yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi, negara harus bisa membedakan antara tindakan makar atau tidak. Aparat penegak hukum harus sangat berhati-hati dalam mendefinisikan "makar" dengan melibatkan ahli hukum pidana dan hak asasi dalam perumusannya. Jika tidak, aparat akan menjadi sasaran tembak empuk praperadilan dan bisa dituduh telah melanggar hak asasi.

Negara harus merumuskan indikator dan kriteria yang jelas dan tegas soal "makar" agar ada kepastian hukum bagi masyarakat dan bagi terduga pelaku. Jika makar diartikan secara sepihak, segala tindakan yang kritis dengan tujuan untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah bisa dituduh makar. Padahal, untuk melakukan makar, diperlukan sumber daya yang tidak sedikit, termasuk pasukan bersenjata. Dengan menuduh orang melakukan makar atas dasar menyampaikan kata-kata kritis tentu merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk itu, agar tidak menjadi alat untuk memberangus penghormatan dan perlindungan hak asasi, rumusan tentang pasal-pasal makar harus disempurnakan dan menjadi agenda penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Hal ini agar definisi pasal "makar" menjadi lebih jelas, tegas, dan terukur berbasis pada penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

9 Maret 2024

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.


Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.
Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi


Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri. antaranews.com
Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,