Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyandera Duit Reses DPD

Oleh

image-gnews
Iklan

Di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang, Dewan Perwakilan Daerah semakin amburadul. Lembaga tinggi ini membekukan dana reses anggota DPD. Langkah yang bermotif menekan lawan politik tersebut amat berlebihan.

Aturan yang merugikan sebagian anggota DPD itu ditetapkan dalam rapat paripurna pada 8 Mei lalu. Lembaga ini hanya akan mencairkan dana reses anggota DPD sebesar Rp 144 juta bagi mereka yang bersedia meneken surat pengakuan kepemimpinan Oesman. Tindakan itu jelas tidak demokratis dan menabrak aturan.

Penggunaan dana reses diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sesuai dengan undang-undang ini, setiap anggota DPD diwajibkan menyerap dan menampung aspirasi masyarakat, khususnya saat reses. Untuk menjalankan tugas ini, setiap anggota DPD mendapat dana reses. Aturan DPD itu menyebabkan anggota yang tidak menyokong kepemimpinan Oesman kehilangan hak atas dana reses. Masyarakat pun dirugikan. Mereka tidak bisa menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD yang berseberangan politik dengan kubu Oesman.

Penyanderaan dana reses itu semakin memperkeruh suasana di DPD. Kemelut di lembaga ini muncul sejak Oesman, yang juga Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, bermanuver untuk menguasai DPD. Ia akhirnya tampil menjadi Ketua DPD lewat mekanisme yang tak wajar. Pemilihan Oesman didasarkan pada Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017. Padahal kedua aturan yang memotong masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kepemimpinan Oesman juga tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Sesuai dengan undang-undang dan telah dipraktikkan selama ini, masa jabatan pimpinan DPD jelas lima tahun. Hal ini juga berlaku bagi masa jabatan pimpinan lembaga lain, seperti MPR, DPR, dan DPRD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Posisi Oesman yang juga memimpin partai politik menyebabkan DPD kehilangan esensinya. Lembaga ini didirikan bukan untuk menampung aspirasi rakyat lewat partai politik, melainkan menyerap aspirasi lewat perwakilan daerah. Kalau DPD diisi para tokoh partai, peran lembaga ini sudah melenceng dari semangat konstitusi.

Kondisi DPD yang berada di ambang kehancuran semestinya tak boleh didiamkan oleh Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden tidak boleh berdalih "itu bukan kewenangan saya" untuk menghindari tanggung jawab menyelesaikan konflik di DPD.

Presiden dan DPR harus turun tangan mengembalikan posisi DPD sesuai dengan amanat konstitusi. Pembenahan bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPRD, dan DPD, juga Undang-Undang Pemilu. Perlu diatur secara tegas bahwa pengurus partai politik tak boleh menjadi anggota, apalagi memimpin, DPD. Sistem ketatanegaraan kita akan kacau-balau bila DPD menjadi tunggangan partai politik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PT Timah Rombak Direksi untuk Perbaikan Bisnis

4 menit lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
PT Timah Rombak Direksi untuk Perbaikan Bisnis

PT TIMAH Tbk melakukan perombakan direksi melalui RUPST. Berharap bisa memperbaiki bisnis perusahaan.


Real Madrid Lolos ke Final Liga Champions, Simak Komentar Vinicius Jr yang Jadi Pemain Terbaik di Laga vs Bayern Munchen

22 menit lalu

Pemain Real Madrid, Vinicius Junior. REUTERS/Isabel Infantes
Real Madrid Lolos ke Final Liga Champions, Simak Komentar Vinicius Jr yang Jadi Pemain Terbaik di Laga vs Bayern Munchen

Real Madrid lolos ke babak final Liga Champions 2023-2024 dengan menyingkirkan Bayern Munchen. Vinicius Jr menjadi pemain terbaik.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

28 menit lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Jangan Lewatkan, Berikut Rincian Jadwal UTBK SNBT 2024 Gelombang 2

28 menit lalu

Para peserta UTBK SNBT di UNS mengikuti ujian di Gedung TIK UNS Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jangan Lewatkan, Berikut Rincian Jadwal UTBK SNBT 2024 Gelombang 2

UTBK SNBT gelombang 2 dilaksanakan mulai 14 sampai 20 Mei 2024. Tes dilakukan dalam 2 gelombang, 14 hari dan 28 sesi. Dua sesi dilaksanakan tiap hari


Fiorentina Lolos ke Final Liga Conference setelah Singkirkan Club Brugge

52 menit lalu

Fiorentina. REUTERS/Jennifer Lorenzini
Fiorentina Lolos ke Final Liga Conference setelah Singkirkan Club Brugge

Fiorentina lolos ke babak final Liga Conference Eropa 2023/24 setelah menyingkirkan wakil Belgia, Club Brugge.


Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Munchen, Real Madrid Lolos ke Babak Final

1 jam lalu

Pemain Real Madrid Joselu merayakan gol k gawang Bayern Munchen di Liga Champions, Kamis dinihari WIB, 9 Mei 2024. REUTERS/Susana Vera
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Munchen, Real Madrid Lolos ke Babak Final

Real Madrid lolos ke babak final Liga Champions 2023-2024, Kamis dinihari WIB, 9 Meisetelah menang 2-1 saat menjamu Bayern Munchen.


Mitokondria Tak Berfungsi Bisa Picu Gangguan Mental, Begini Penjelasan Psikologinya

1 jam lalu

Ketahui tanda-tanda kita perlu konsultasi kesehatan mental ke psikiater. Salah satunya adalah gangguan tidur kronis yang sering dialami. Foto: Canva
Mitokondria Tak Berfungsi Bisa Picu Gangguan Mental, Begini Penjelasan Psikologinya

Banyaknya kemungkinan terjadinya disfungsi, merupakan sumber umum dari semua gangguan mental.


Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

4 jam lalu

Saycuan hotpot &bbq/Saycuan
Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

Menikmati kuliner hotpot dan bbq dari Sichuan, Cina


North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

5 jam lalu

(dari kiri) Kim Kardashian dan anak sulungnya, North West. Foto: Instagram/@kimkardashian
North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

Dalam konser itu North West Heaher bergabung denagnHeadley, pemenang Oscar Lebo M, serta Jennifer Hudson


Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

5 jam lalu

Head Consumer Funding & Wealth Business Bank Danamon, Ivan Jaya, saat ditemui di Menara Danamon, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen