Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyandera Duit Reses DPD

Oleh

image-gnews
Iklan

Di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang, Dewan Perwakilan Daerah semakin amburadul. Lembaga tinggi ini membekukan dana reses anggota DPD. Langkah yang bermotif menekan lawan politik tersebut amat berlebihan.

Aturan yang merugikan sebagian anggota DPD itu ditetapkan dalam rapat paripurna pada 8 Mei lalu. Lembaga ini hanya akan mencairkan dana reses anggota DPD sebesar Rp 144 juta bagi mereka yang bersedia meneken surat pengakuan kepemimpinan Oesman. Tindakan itu jelas tidak demokratis dan menabrak aturan.

Penggunaan dana reses diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sesuai dengan undang-undang ini, setiap anggota DPD diwajibkan menyerap dan menampung aspirasi masyarakat, khususnya saat reses. Untuk menjalankan tugas ini, setiap anggota DPD mendapat dana reses. Aturan DPD itu menyebabkan anggota yang tidak menyokong kepemimpinan Oesman kehilangan hak atas dana reses. Masyarakat pun dirugikan. Mereka tidak bisa menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD yang berseberangan politik dengan kubu Oesman.

Penyanderaan dana reses itu semakin memperkeruh suasana di DPD. Kemelut di lembaga ini muncul sejak Oesman, yang juga Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, bermanuver untuk menguasai DPD. Ia akhirnya tampil menjadi Ketua DPD lewat mekanisme yang tak wajar. Pemilihan Oesman didasarkan pada Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017. Padahal kedua aturan yang memotong masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kepemimpinan Oesman juga tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Sesuai dengan undang-undang dan telah dipraktikkan selama ini, masa jabatan pimpinan DPD jelas lima tahun. Hal ini juga berlaku bagi masa jabatan pimpinan lembaga lain, seperti MPR, DPR, dan DPRD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Posisi Oesman yang juga memimpin partai politik menyebabkan DPD kehilangan esensinya. Lembaga ini didirikan bukan untuk menampung aspirasi rakyat lewat partai politik, melainkan menyerap aspirasi lewat perwakilan daerah. Kalau DPD diisi para tokoh partai, peran lembaga ini sudah melenceng dari semangat konstitusi.

Kondisi DPD yang berada di ambang kehancuran semestinya tak boleh didiamkan oleh Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden tidak boleh berdalih "itu bukan kewenangan saya" untuk menghindari tanggung jawab menyelesaikan konflik di DPD.

Presiden dan DPR harus turun tangan mengembalikan posisi DPD sesuai dengan amanat konstitusi. Pembenahan bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPRD, dan DPD, juga Undang-Undang Pemilu. Perlu diatur secara tegas bahwa pengurus partai politik tak boleh menjadi anggota, apalagi memimpin, DPD. Sistem ketatanegaraan kita akan kacau-balau bila DPD menjadi tunggangan partai politik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

8 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

12 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

14 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

18 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

19 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

19 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

19 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

19 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

19 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

19 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.