Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebasnya Urip dan Rasa Keadilan

Oleh

image-gnews
Iklan

Bebasnya Urip Tri Gunawan lebih cepat dari masa hukumannya melukai rasa keadilan kita. Dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani, ia semestinya baru bebas pada 2028. Hingga bebas pada pekan lalu, Urip ternyata hanya dikerangkeng selama 9 tahun.

Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun bui pada 2008 untuk memberi efek jera bagi penegak hukum yang mengkhianati pemberantasan korupsi seperti Urip. Sebagai jaksa yang tugasnya mengusut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim, Urip malah berkolaborasi dengan pihak yang beperkara. Ia mendorong kasus Sjamsul menjadi perdata, mengarahkan Artalyta membuat surat sakit atas nama Sjamsul agar bisa mangkir dari pemeriksaan, dan memeras bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glen Yusuf.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut pembebasan Urip memenuhi syarat. Alasannya, ia telah menjalani dua pertiga masa hukuman plus mendapat remisi 52 bulan. Yang jadi masalah, pemberian remisi tersebut tak transparan. Publik tidak mengetahui berapa hari ia mendapat potongan hukuman tiap kali ada remisi--umum, khusus, atau tambahan--dan alasan yang mendasari pemberian remisi.

Royalnya diskon hukuman itu tak sejalan dengan semangat pengetatan pemberian remisi yang dicanangkan pemerintah. Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah yang isinya membatasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Semestinya, walau peraturan tersebut tak berlaku surut, niat untuk tak mengobral keringanan hukuman tidak kendur. Jangan sampai ada anggapan bahwa Kementerian Hukum menyiasati aturan dalam memangkas hukuman koruptor.

Sebenarnya tak gampang bagi narapidana melenggang keluar dari bui dengan status bebas bersyarat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM wajib meminta rekomendasi lembaga penegak hukum yang dahulu mengusut kasusnya. Khusus soal Urip, Kementerian Hukum menyatakan pembebasan bersyaratnya sudah dikonsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anehnya, komisi antikorupsi merasa tak pernah merekomendasikan pembebasan Urip. Surat yang dikirim Kementerian Hukum hanya membicarakan pelunasan denda yang dijatuhkan hakim kepada Urip bersamaan dengan hukuman penjara. KPK pun belum sempat membalas surat tersebut.

Dalam aturan, pembebasan bersyarat tak boleh semata-mata demi memenuhi hak terpidana. Sebelum memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wajib "memperhatikan rasa keadilan masyarakat"--tertulis persis demikian. Inilah yang sekarang diabaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Daya rusaknya bukan hanya menggerus keuangan negara, melainkan juga merampas hak-hak sosial dan ekonomi warga negara. Sudah sepatutnya koruptor menjalani hukuman seberat-beratnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Misteri Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T

1 menit lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Misteri Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan sosok berinisial T sebagai aktor di balik bisnis judi online.


Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

7 menit lalu

Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

Rashida Tlaib, satu-satunya anggota Kongres AS angkat spanduk saat Benjamin Netanyahu pidato. Penjahat perang ditujukan pada PM Israel.


Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

18 menit lalu

Kapal Motor Samarinda membawa penumpang yang duduk di atas atap kapal dari Tarempa tujuan Matak, Anambas. Foto: Istimewa
Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

Kapal tenggelam di perairan Anambas diduga akibat kelebihan jumlah penumpang.


CrowdStrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

27 menit lalu

Crowdstrike falcon. Istimewa
CrowdStrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

CrowdStrike telah menerbitkan tinjauan pascainsiden atas gangguan itu. Posting terperinci tersebut menyalahkan bug dalam perangkat lunak pengujian.


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

29 menit lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

29 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menilai anggaran Rp7.500 per porsi tidak cukup untuk program makan bergizi gratis


Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

36 menit lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Para pejabat Palestina mengatakan mayat-mayat itu termasuk korban perang Israel-Hamas dan mayat-mayat yang digali ketika pasukan Israel menerobos Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

Otoritas Kesehatan Palestina secara teratur menghitung jumlah korban yang tewas akibat perang Israel di Gaza, tetapi Israel meragukan hasilnya.


Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

36 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

Jokowi meresmikan Pasar Jongke di Kota Solo yang merupakan proyek prioritas Gibran-Teguh.


Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

36 menit lalu

Seorang pelanggan menikmati minuman di teras kafe dan restoran Les Deux Magots, ketika kafe, bar, dan restoran membuka kembali teras mereka setelah tutup selama berbulan-bulan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Paris, Prancis, 19 Mei , 2021. [REUTERS / Christian Hartmann]
Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

Untuk Olimpiade Paris, 3.000 kafe dengan teras luas akan diizinkan buka hingga tengah malam.


Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

37 menit lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?