Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebasnya Urip dan Rasa Keadilan

Oleh

image-gnews
Iklan

Bebasnya Urip Tri Gunawan lebih cepat dari masa hukumannya melukai rasa keadilan kita. Dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani, ia semestinya baru bebas pada 2028. Hingga bebas pada pekan lalu, Urip ternyata hanya dikerangkeng selama 9 tahun.

Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun bui pada 2008 untuk memberi efek jera bagi penegak hukum yang mengkhianati pemberantasan korupsi seperti Urip. Sebagai jaksa yang tugasnya mengusut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim, Urip malah berkolaborasi dengan pihak yang beperkara. Ia mendorong kasus Sjamsul menjadi perdata, mengarahkan Artalyta membuat surat sakit atas nama Sjamsul agar bisa mangkir dari pemeriksaan, dan memeras bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glen Yusuf.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut pembebasan Urip memenuhi syarat. Alasannya, ia telah menjalani dua pertiga masa hukuman plus mendapat remisi 52 bulan. Yang jadi masalah, pemberian remisi tersebut tak transparan. Publik tidak mengetahui berapa hari ia mendapat potongan hukuman tiap kali ada remisi--umum, khusus, atau tambahan--dan alasan yang mendasari pemberian remisi.

Royalnya diskon hukuman itu tak sejalan dengan semangat pengetatan pemberian remisi yang dicanangkan pemerintah. Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah yang isinya membatasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Semestinya, walau peraturan tersebut tak berlaku surut, niat untuk tak mengobral keringanan hukuman tidak kendur. Jangan sampai ada anggapan bahwa Kementerian Hukum menyiasati aturan dalam memangkas hukuman koruptor.

Sebenarnya tak gampang bagi narapidana melenggang keluar dari bui dengan status bebas bersyarat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM wajib meminta rekomendasi lembaga penegak hukum yang dahulu mengusut kasusnya. Khusus soal Urip, Kementerian Hukum menyatakan pembebasan bersyaratnya sudah dikonsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anehnya, komisi antikorupsi merasa tak pernah merekomendasikan pembebasan Urip. Surat yang dikirim Kementerian Hukum hanya membicarakan pelunasan denda yang dijatuhkan hakim kepada Urip bersamaan dengan hukuman penjara. KPK pun belum sempat membalas surat tersebut.

Dalam aturan, pembebasan bersyarat tak boleh semata-mata demi memenuhi hak terpidana. Sebelum memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wajib "memperhatikan rasa keadilan masyarakat"--tertulis persis demikian. Inilah yang sekarang diabaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Daya rusaknya bukan hanya menggerus keuangan negara, melainkan juga merampas hak-hak sosial dan ekonomi warga negara. Sudah sepatutnya koruptor menjalani hukuman seberat-beratnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belum Pernah Dapat Trofi Sejak Latih Timnas Indonesia pada 2020, Apa Prestasi STY?

54 detik lalu

Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong memimpin latihan perdana Timnas Indonesia setibanya di Hanoi, Vietnam pada Sabtu malam, 23 Maret 2024. PSSI
Belum Pernah Dapat Trofi Sejak Latih Timnas Indonesia pada 2020, Apa Prestasi STY?

Pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong, yang akrab disapa STY pernah dua kali membawa Skuad Garuda ke final Piala AFF 2020 dan 2022.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

2 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Ekonom: Rupiah Hadapi Tekanan, BI Sebaiknya Tak Naikkan Suku Bunga Acuan

3 menit lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Ekonom: Rupiah Hadapi Tekanan, BI Sebaiknya Tak Naikkan Suku Bunga Acuan

Rupiah saat ini sedang menghadapi tekanan mata uang yang sangat besar dan lonjakan arus keluar modal.


5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

9 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

Ketika Megawati membela sejumlah kebijakan dan langkah politik Jokowi selama dua periode.


Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

12 menit lalu

Aktris Jun Ji Hyun. (Soompi)
Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

Kisah cinta dengan kalangan chaebol juga dialami sejumlah aktris Korea Selatan.


Setelah Sebut Umat Islam 'Penyusup', Narendra Modi Serang Oposisi Pro-Muslim

12 menit lalu

Para pendukung Partai Bharatiya Janata (BJP) merayakan kemenangan dengan mengibarkan bendera partai setelah mengetahui hasil hitung cepat pemilu India di Ahmedabad, India, 23 Mei 2019. [REUTERS / Amit Dave]
Setelah Sebut Umat Islam 'Penyusup', Narendra Modi Serang Oposisi Pro-Muslim

PM India Narendra Modi dan partai nasionalis Hindu yang dipimpinnya mulai menyerang lawan-lawan oposisi untuk memperkuat basis garis kerasnya.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

21 menit lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


Tidak Selalu Buruk, Berikut 5 Manfaat Lupa untuk Kerja Memori Otak

21 menit lalu

Ilustrasi orang lupa
Tidak Selalu Buruk, Berikut 5 Manfaat Lupa untuk Kerja Memori Otak

Lupa ternyata memiliki manfaat penting untuk kesehatan otak dan kreativitas Anda.


Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

36 menit lalu

Ilustrasi bau badan. shutterstock.com
Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

Ada beberapa makanan yang memicu timbulnya bau badan. Berikut adalah jenis makanan yang menyebabkan bau badan.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

37 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?