Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buka Akses Keuangan demi Pajak

Oleh

image-gnews
Iklan

Lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Akses Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan merupakan keharusan. Indonesia terikat perjanjian multilateral yang meliputi 139 negara, yang tergabung dalam The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atau organisasi untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan, yang berdiri sejak 1948. Kita terikat perjanjian tersebut sejak 3 Juni 2015.

Komitmen melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan ini merupakan hasil kesepakatan multilateral, Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes, yang mengikat negara anggota OECD. Indonesia berkomitmen menerapkan pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan itu mulai 2018 mendatang dan harus mendaftarkan beleidnya kepada OECD sebelum 30 Juni tahun ini.

Sebagai negara yang terikat perjanjian, Indonesia mesti memiliki aturan yang membuat otoritas pajak mempunyai akses atas data nasabah bank ataupun lembaga keuangan non-bank. Kelengkapan ataupun format data itu wajib mengikuti standar baku pelaporan bersama.

Seluruh lembaga keuangan bank dan non-bank melaporkan data ini secara otomatis dan berkala kepada otoritas pajak. Lalu data tersebut akan langsung menjadi basis data perpajakan. Manfaatnya, semua negara yang terikat perjanjian dapat saling bertukar data itu secara otomatis dan bersifat resiprokal. Negara tak bisa lagi membiarkan lembaga keuangan menjadi sarang persembunyian dana untuk menghindari otoritas pajak.

Indonesia seharusnya sudah mengubah undang-undang yang berkaitan dengan keuangan dan perpajakan ini. Tapi pemerintah bergerak lamban dan akhirnya terdesak tenggat. Pemerintah pun terpaksa mengeluarkan aturan krusial tersebut dalam bentuk perpu. Artinya, belum ada kajian yang memadai untuk perubahan aturan sebesar itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika perpu ini disahkan menjadi undang-undang, sebaiknya hal itu tetap tidak dianggap sebagai produk perundangan yang final. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus tetap bersikap terbuka untuk melakukan penyesuaian yang ditemukan jika perpu ini kelak berlaku sebagai undang-undang, mengingat penyusunannya terburu-buru.

Yang tak kalah penting adalah harus ada restrukturisasi otoritas pajak yang kini mempunyai wewenang sedemikian besar. Terbukti masih banyak masalah dan penyelewengan yang dilakukan atau melibatkan aparat pajak. Ketika kepercayaan rakyat terhadap otoritas pajak masih rendah, justru pemerintah sekarang memberikan tambahan wewenang yang luar biasa. Apalagi tingkatan otoritas pajak kita masih eselon I, di bawah menteri keuangan.

Sudah sepatutnya Presiden merestrukturisasi otoritas pajak dengan menjalankan ide membentuk badan perpajakan yang langsung di bawah presiden. Sebab, urusan perpajakan harus steril dari politik. Jika pajak menjadi alat politik, apalagi disusupi partai, hal itu akan menjadi malapetaka pada tata kelola negara Republik Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Liga 1: Persib Bandung Ditahan Bhayangkara FC 0-0, Bojan Hodak Sebut Satu Kelemahan Timnya

3 menit lalu

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak. (persib.co.id)
Liga 1: Persib Bandung Ditahan Bhayangkara FC 0-0, Bojan Hodak Sebut Satu Kelemahan Timnya

Persib Bandung hanya mampu bermain imbang 0-0 saat menjamu Bhayangkara FC di pekan ke-30 Liga 1. Simak komentar Bojan Hodak.


Peringatan Dini Cuaca BMKG, Simak Sebaran Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

5 menit lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
Peringatan Dini Cuaca BMKG, Simak Sebaran Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

Dalam peringatan dini cuaca BMKG 28-30 Maret 2023 tampak daftar wilayah berpotensi hujan lebat terus berkurang dari hari ke hari.


Dapat Wild Card, Lalu Muhammad Zohri dan Odekta Naibaho Lolos ke Olimpiade 2024

19 menit lalu

Pelari Indonesia Lalu Muhammad Zohri. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dapat Wild Card, Lalu Muhammad Zohri dan Odekta Naibaho Lolos ke Olimpiade 2024

KOI mengemukakan dua atlet lari, Lalu Muhammad Zohri dan Odekta Naibaho, sudah dipastikan lolos untuk ikut berkompetisi dalam ajang Olimpiade 2024.


Jadwal Spain Masters 2024 Jumat 29 Maret: 6 Wakil Indonesia Berjuang di Babak Perempat Final

28 menit lalu

Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia Komang Ayu Cahya Dewi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jadwal Spain Masters 2024 Jumat 29 Maret: 6 Wakil Indonesia Berjuang di Babak Perempat Final

Sebanyak enam wakil Indonesia lolos ke babak perempat final turnamen BWF Super 300 Spain Masters 2024.


Kasus Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Tersangka Telah Raup Miliaran Rupiah

33 menit lalu

Pengendara motor melintas di SPBU yang ditutup sementara di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Maret 2024. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menutup sementara SPBU tersebut pascakejadian puluhan kendaraan bermotor yang mogok karena BBM tercampur air dan pihak terkait telah mengambil sampel dari tempat penyimpanan bahan bakar. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kasus Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Tersangka Telah Raup Miliaran Rupiah

Pemalsuan BBM Pertamax terlama dilakukan di SPBU di Tangerang, yakni sejak 2022.


Menpora Sepakat dengan Putusan PSSI Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Ditentukan Seusai Piala Asia U-23

35 menit lalu

Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong. PSSI
Menpora Sepakat dengan Putusan PSSI Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Ditentukan Seusai Piala Asia U-23

Menpora Dito Ariotedjo sepakat dengan PSSI bahwa perpanjangan kontrak pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong akan ditentukan setelah Piala Asia U-23.


Kondisi Terkini Banjir Demak, Sudah Tidak Ada Warga yang Mengungsi

36 menit lalu

Pengungsi korban banjir bersiap meninggalkan posko pengungsian di gedung DPRD, Kudus, Jawa Tengah, Selasa 26 Maret 2024. Sebanyak 3.756 jiwa pengungsi korban banjir Demak yang mengungsi ke Kabupaten Kudus mulai dipulangkan ke daerah asal secara bertahap, karena banjir sejak (13/3/2024) yang merendam 126 desa di 13 kecamatan yang mengakibatkan 131.703 jiwa terdampak dan13.027 jiwa diantaranya mengungsi tersebut mulai surut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Kondisi Terkini Banjir Demak, Sudah Tidak Ada Warga yang Mengungsi

Tersisa empat titik banjir di Demak dengan ketinggian 10-20 sentimeter. Pengerahan teknologi modifikasi cuaca belum berani dihentikan.


Tanggul Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditinggikan Antisipasi Banjir Rob

57 menit lalu

Petugas pelabuhan Tanjung Emas Semarang memantau kapal pesiar Silver Whisper berbendera Eropa yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis, 29 Februari 2024. Budi Purwanto
Tanggul Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditinggikan Antisipasi Banjir Rob

Tanggul atau lining dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang ditinggikan untuk mengantisipasi banjir rob menjelang arus mudik lebaran.


Kemenhub Ungkap Persiapan dan Jumlah Armada Transportasi Mudik Tahun Ini

1 jam lalu

Jalan Pantura Kudus-Demak, Jawa Tengah yang rusak akibat banjir mulai diperbaiki untuk persiapan arus mudik lebaran 2024 pada Kamis 28 Maret 2024. Perbaikan dan pengaspalan dilaksanakan dari jembatan batas antar kabupaten sampai depan Pasar Karanganyar, tepatnya di kilometer 44+500 B - 45+900 B arah Kudus-Demak. Tempo/Budi Purwanto
Kemenhub Ungkap Persiapan dan Jumlah Armada Transportasi Mudik Tahun Ini

Kemenhub sebut pekerjaan proyek di sekitar ruas jalan yang dimanfaatkan sebagai jalur mudik akan dihentikan mulai 31 Maret hingga 21 April 2024.