Pemerintah tak boleh kendur menuntut ganti rugi kerusakan biota laut Raja Ampat kepada pemilik kapal Caledonian Sky. Kapal pesiar ini merusak habitat perairan Pulau Waigeo, Papua, setelah terdampar ketika mengantar penumpangnya untuk mengamati burung pada 4 Maret lalu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mesti bertahan mengajukan denda Rp 6 triliun. Angka ini sepadan, karena menumbuhkan kembali habitat terumbu karang perlu waktu minimal sepuluh tahun. Sedangkan Caledonian, yang diwakili perusahaan asuransi SPICA, mengajukan angka lebih rendah karena menghitung kerusakan tak seluas yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Denda saja tak cukup bagi perusak alam. Pemerintah harus menambahkan klausul agar Noble Caledonia, perusahaan pemilik Caledonian Sky, berkomitmen memperbaiki terumbu karang hingga pulih. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pasal 54 undang-undang ini menyebutkan perusak alam wajib memulihkannya dengan cara remediasi, reboisasi, atau cara lain.
Pasal 82 memberikan kewenangan kepada pejabat setingkat menteri untuk memaksakan pemulihan tersebut. Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mesti tegas dengan sanksi itu melalui perundingan yang berpegang pada hukum Indonesia. Membawa pemilik Caledonian Sky ke Mahkamah Internasional merupakan jalan terakhir untuk memaksa ulang mereka membayar denda dan memenuhi komitmen tersebut.
Memang, selain urusan jadi lebih ruwet jika melibatkan pihak lain, pemerintah perlu waktu untuk berdebat di pengadilan tentang pelanggaran dan besarnya ganti rugi yang pantas. Belum lagi biaya untuk pengacara. Kerusakan telah nyata dan terjadi akibat kelalaian nakhoda kapal.
Dengan peralatan canggih dan pengalaman nakhoda dalam membaca jalur serta cuaca, semestinya nakhoda tak memaksa masuk ke perairan dangkal membawa kapal berbobot 4.290 ton tersebut. Kapal ini hendak berlayar ke Filipina dari Papua Nugini. Mereka mampir di Raja Ampat untuk pengamatan burung.
Selain perairannya dangkal, kapal bergerak kembali ke jalur Filipina ketika air tengah surut. Nakhoda diduga memaksa kapalnya keluar dari tanjung itu meski lambung kapal menghantam dasar laut. Dari sini saja, kelalaian kapten kapal masuk kategori kesalahan fatal. Seharusnya mereka menunggu air pasang agar kapal bisa mengapung kembali.
Denda dan komitmen memperbaiki kerusakan harus ditekankan dalam negosiasi ganti rugi. Apalagi kerusakan terumbu karang itu tak semata berdampak kerusakan ekonomi dan lingkungan hidup, tapi juga secara sosial karena perairan itu masuk area taman nasional dan menjadi wilayah adat suku Maya, yang memuliakan wilayah perairan sejak dulu.
Kerugian materi bisa dihitung, tapi dampak sosial dan ekonomi karena penduduk setempat kehilangan mata pencarian sulit dikalkulasi. Tak sepantasnya pula Caledonia menekan nilai ganti rugi dari sebuah kerusakan alam akibat kecerobohan mereka di negara lain.