Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jegal

Oleh

image-gnews
Iklan

Ini sudah terang-benderang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang hendak menjegal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Calon perseorangan menjadi "barang tak sedap" di hidung para politikus. Ini gara-gara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama nekat maju untuk jabatan kedua melalui jalur independen itu. Kenekatan gubernur yang akrab disapa Ahok ini menimbulkan tsunami politik yang pada ujungnya memberi kesan penurunan citra partai politik.

Presiden Joko Widodo sejak awal memberi jaminan, revisi tak akan memberatkan calon independen. Besaran dukungan untuk calon independen lewat pengumpulan copy kartu tanda penduduk tak akan dinaikkan. Ini janji Jokowi yang dipatuhi DPR. Tapi DPR bukan orang goblok, mereka selalu mencari celah. Celah itu ada tiga. Pertama, pendukung harus sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya. Celah kedua, verifikasi faktual. Dan celah ketiga, dicabutnya kemandirian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat aturan.

Keharusan pendukung masuk daftar DPT membuat pemilih pemula tak sah sebagai pendukung. Tentang verifikasi faktual, ada dalam Pasal 48 ayat 3 yang dalam revisi ini diberi rincian. Salah satu rincian berbunyi, "Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut." Jadi, kalau lewat tiga hari tetap tak ditemui, hasil dukungan dicoret.

Yang jadi masalah, apakah Panitia Pemungutan Suara (PPS) cukup punya tenaga untuk verifikasi yang jangka waktunya hanya dua minggu itu? Apakah PPS punya jadwal pasti untuk mendatangi setiap pendukung ke rumahnya sehingga sang pendukung siap mengorbankan hari kerjanya? Apakah kantor PPS buka 24 jam sehingga sang pendukung bisa datang di malam hari seusai bekerja? Dampak serius dirasakan di daerah-daerah, seperti Yogya dan Kabupaten Buleleng, Bali, yang siap mengusung calon independen. Katakanlah Teman Ahok tergolong militan, bagaimana dengan di daerah yang pendukungnya tinggal di desa terpencil?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU tidak bisa membuat aturan lain, misalnya verifikasi dilakukan secara acak dengan alasan waktu dan keterbatasan tenaga. Selain melanggar undang-undang, KPU dibelenggu dengan Pasal 9 ayat 1 yang terkait dengan tugas dan wewenangnya. Pasal itu menyebutkan, "Menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP (rapat dengar pendapat) yang keputusannya mengikat." Jadi, apa pun peraturan KPU nantinya, aturan itu harus lewat DPR dan mengikat. Ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22E ayat 5 yang menjamin kemandirian KPU.

Hanya untuk menjegal Ahok di Jakarta, undang-undang dibuat dengan merugikan pasangan perseorangan di seluruh Nusantara. Revisi ini pun terkesan balas dendam karena DPR tak berhasil menyusupkan pasal agar calon gubernur, bupati, dan wali kota berikut wakilnya yang berasal dari DPR dan DPRD tidak termasuk yang mengundurkan diri dari jabatannya. Wacana pun digulirkan dengan menyebutkan, pemilihan kepala daerah sepatutnya lewat partai politik. Kalau begitu, hapus saja calon perseorangan dari undang-undang, sehingga kepala daerah diusung hanya oleh partai seperti calon presiden. Cuma, apakah sekarang partai politik masih diminati rakyat? Itu yang harus dijawab. PUTU SETIA, (@mpujayaprema)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Momen Menarik dari Pembukaan Olimpiade Paris 2024

7 menit lalu

Defile atlet Jepang mengenakan jas hujan bening saat berparade menyusuri Sungai Siene dalam Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024. ANTARA/AFP/MICHAEL REAVES.
5 Momen Menarik dari Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024 sudah berlangsung Jumat, 26 Juli 2024. Simak lima momen menarik dari acara tersebut.


Serba-serbi Susu UHT

12 menit lalu

Ilustrasi minum susu. Shutterstock
Serba-serbi Susu UHT

Apakah susu UHT baik bagi kesehatan?


Klaim Netanyahu di Depan Kongres AS: Fakta atau Dusta?

15 menit lalu

Demonstran pro-Palestina berkumpul pada hari pidato Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di pertemuan gabungan Kongres, di Capitol Hill di Washington, AS, 24 Juli 2024. REUTERS/Nathan Howard
Klaim Netanyahu di Depan Kongres AS: Fakta atau Dusta?

Netanyahu membela perang Israel di Gaza, dengan menyatakan bahwa Israel telah meminimalisir korban sipil, apa faktanya?


Timnas Bola Voli Putra Indonesia Turun Setingkat ke Posisi 53 Ranking Dunia

16 menit lalu

Timnas Bola Voli Putra Indonesia. (pbvsi)
Timnas Bola Voli Putra Indonesia Turun Setingkat ke Posisi 53 Ranking Dunia

Timnas bola voli putra Indonesia turun satu posisi dalam peringkat dunia FIVB, kini menempati posisi 54.


Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

18 menit lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Berkabung Nasional Hamzah Haz Wafat, Bendera Setengah Tiang Berkibar Sampai Hari Ini

20 menit lalu

Prajurit TNI mengusung peti jenazah almarhum Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz di Jalan Tegalan, Matraman, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Hamzah Haz tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Sejak menderita sakit, almarhum berwasiat kepada keluarganya untuk dimakamkan di yayasan Al-Ikhlas, Desa Jogjogan, Cisarua. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Berkabung Nasional Hamzah Haz Wafat, Bendera Setengah Tiang Berkibar Sampai Hari Ini

Kementerian Sekretariat Negara menyerukan kepada masyarakat untung mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz.


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

23 menit lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat  menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu  7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

Presiden Jokowi akan membuka Musyawarah Nasional pertama Relawan Alap-Alap Jokowi


Berita Liga Inggris: Harry Maguire Yakin Masih Masuk Rencana Manchester United

25 menit lalu

Harry Maguire. Action Images via Reuters/Andrew Boyers
Berita Liga Inggris: Harry Maguire Yakin Masih Masuk Rencana Manchester United

Harry Maguire menyatakan masih yakin masuk rencana Manchester United di musim ini.


Jay Park Rilis Xtra McNasty, Libatkan 8 Musisi termasuk Rapper Asal Indonesia Ramengvrl

25 menit lalu

Jay Park dan Jessi. Foto: Instagram/@jessicah_o
Jay Park Rilis Xtra McNasty, Libatkan 8 Musisi termasuk Rapper Asal Indonesia Ramengvrl

Jay Park baru saja merilis single 'Xtra McNasty' yang menampilkan kolaborasi dengan delapan musisi internasional, termasuk Ramengvrl, rapper asal Indonesia.


Data Kemenkes: 3,8 dari Seribu Penduduk Indonesia Sakit Ginjal, Hati-hati Mengkonsumsi Garam

32 menit lalu

Ilustrasi cuci darah (REUTERS/Hannah McKay)
Data Kemenkes: 3,8 dari Seribu Penduduk Indonesia Sakit Ginjal, Hati-hati Mengkonsumsi Garam

Data Balitbang Kesehatan menunjukkan 3,8 orang per 1000 penduduk, dan sekitar 60% penderita gagal ginjal tersebut harus menjalani dialisis.