Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jegal

Oleh

image-gnews
Iklan

Ini sudah terang-benderang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang hendak menjegal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Calon perseorangan menjadi "barang tak sedap" di hidung para politikus. Ini gara-gara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama nekat maju untuk jabatan kedua melalui jalur independen itu. Kenekatan gubernur yang akrab disapa Ahok ini menimbulkan tsunami politik yang pada ujungnya memberi kesan penurunan citra partai politik.

Presiden Joko Widodo sejak awal memberi jaminan, revisi tak akan memberatkan calon independen. Besaran dukungan untuk calon independen lewat pengumpulan copy kartu tanda penduduk tak akan dinaikkan. Ini janji Jokowi yang dipatuhi DPR. Tapi DPR bukan orang goblok, mereka selalu mencari celah. Celah itu ada tiga. Pertama, pendukung harus sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya. Celah kedua, verifikasi faktual. Dan celah ketiga, dicabutnya kemandirian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat aturan.

Keharusan pendukung masuk daftar DPT membuat pemilih pemula tak sah sebagai pendukung. Tentang verifikasi faktual, ada dalam Pasal 48 ayat 3 yang dalam revisi ini diberi rincian. Salah satu rincian berbunyi, "Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut." Jadi, kalau lewat tiga hari tetap tak ditemui, hasil dukungan dicoret.

Yang jadi masalah, apakah Panitia Pemungutan Suara (PPS) cukup punya tenaga untuk verifikasi yang jangka waktunya hanya dua minggu itu? Apakah PPS punya jadwal pasti untuk mendatangi setiap pendukung ke rumahnya sehingga sang pendukung siap mengorbankan hari kerjanya? Apakah kantor PPS buka 24 jam sehingga sang pendukung bisa datang di malam hari seusai bekerja? Dampak serius dirasakan di daerah-daerah, seperti Yogya dan Kabupaten Buleleng, Bali, yang siap mengusung calon independen. Katakanlah Teman Ahok tergolong militan, bagaimana dengan di daerah yang pendukungnya tinggal di desa terpencil?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU tidak bisa membuat aturan lain, misalnya verifikasi dilakukan secara acak dengan alasan waktu dan keterbatasan tenaga. Selain melanggar undang-undang, KPU dibelenggu dengan Pasal 9 ayat 1 yang terkait dengan tugas dan wewenangnya. Pasal itu menyebutkan, "Menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP (rapat dengar pendapat) yang keputusannya mengikat." Jadi, apa pun peraturan KPU nantinya, aturan itu harus lewat DPR dan mengikat. Ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22E ayat 5 yang menjamin kemandirian KPU.

Hanya untuk menjegal Ahok di Jakarta, undang-undang dibuat dengan merugikan pasangan perseorangan di seluruh Nusantara. Revisi ini pun terkesan balas dendam karena DPR tak berhasil menyusupkan pasal agar calon gubernur, bupati, dan wali kota berikut wakilnya yang berasal dari DPR dan DPRD tidak termasuk yang mengundurkan diri dari jabatannya. Wacana pun digulirkan dengan menyebutkan, pemilihan kepala daerah sepatutnya lewat partai politik. Kalau begitu, hapus saja calon perseorangan dari undang-undang, sehingga kepala daerah diusung hanya oleh partai seperti calon presiden. Cuma, apakah sekarang partai politik masih diminati rakyat? Itu yang harus dijawab. PUTU SETIA, (@mpujayaprema)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

1 menit lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.


Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

1 menit lalu

Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin' Mandiri (JLM).


Sam Ratulangi Ditutup usai Erupsi Gunung Ruang, Garuda Kembalikan Tiket hingga Ganti Jadwal

3 menit lalu

Erupsi eksplosif yang terjadi di Gunung Ruang yang berlokasi di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, Rabu malam 17 April 2024. Gunung api itu kini berstatus Awas. (ANTARA/HO-PVMBG)
Sam Ratulangi Ditutup usai Erupsi Gunung Ruang, Garuda Kembalikan Tiket hingga Ganti Jadwal

Garuda Indonesia memberikan kompensasi berupa tiket penginapan untuk penumpang terdampak erupsi Gunung Ruang yang penerbangannya terkendala. Selain itu, Garuda juga memberikan pilihan refund atau perubahan jadwal penerbangan.


Megawati Hangestri Ingin Fokus di Proliga 2024, Ogah Bicarakan Masa Depan Karier di Korea Selatan

4 menit lalu

Atlet voli putri Indonesia Megawati Hangestri dan Agustin Wulandari saat ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Megawati Hangestri Ingin Fokus di Proliga 2024, Ogah Bicarakan Masa Depan Karier di Korea Selatan

Megawati Hangestri ingin fokus bermain bersama Jakarta BIN di Proliga 2024 terlebih dahulu sebelum memikirkan masa depan kariernya.


Iran Bungkam Soal Serangan Israel, Isyaratkan Tak Ada Pembalasan

7 menit lalu

Sistem pertahanan anti-rudal Iron Dome Israel dikerahkan di dekat Yerusalem, 14 April 2024. Menurut IDF, sistem pertahanan Israel, serta sekutu Israel di wilayah tersebut, mencegat 99 persen dari lebih dari
Iran Bungkam Soal Serangan Israel, Isyaratkan Tak Ada Pembalasan

Iran tak berencana membalas ledakan di Isfahan yang diduga dilakukan Israel.


Mengenal Kylie Minogue Penyanyi yang Masuk Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh Majalah TIME

9 menit lalu

Penyanyi Kylie Minogue tampi saat menghibur BRIT Awards di O2 Arena di London, Inggris, 2 Maret 2024. REUTERS/Isabel Infantes
Mengenal Kylie Minogue Penyanyi yang Masuk Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh Majalah TIME

Kylie Minogue masuk dalam daftar orang paling berpengaruh kategori ikon bersama Dua Lipa, 21 Savage, Burna Boy, dan Jack Antonoff


Perang Iran - Israel Ancam Pasokan Impor Minyak

17 menit lalu

Konflik Iran dengan Israel berisiko mengancam ketahanan energi Tanah Air.
Perang Iran - Israel Ancam Pasokan Impor Minyak

Perang Iran - Israel berisiko mengancam pasokan impor minyak Indonesia.


Erick Thohir Bilang Timnas Indonesia Punya Wajah Baru dengan Standar Tinggi, tapi...

17 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan wakilnya, Zainuddin Amali, serta pelatih Timnas U-16 Indonesia Nova Arianto.(Instagram/@erickthohir)
Erick Thohir Bilang Timnas Indonesia Punya Wajah Baru dengan Standar Tinggi, tapi...

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan bahwa Timnas Indonesia punya standar tinggi usai mengalahkan Australia. Ia minta pemain jangan cepat puas.


Tiga Hari usai Libur Lebaran, Penumpang Harian Commuterline Sudah 954 Ribu Lebih

23 menit lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tiga Hari usai Libur Lebaran, Penumpang Harian Commuterline Sudah 954 Ribu Lebih

Tiga hari kerja setelah libur panjang Lebaran, rata-rata pengguna Commuterline Jabodetabek mencapai 954.715 orang per hari.


Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

28 menit lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024 pada Pukul 15.00. Massa aksi bernyanyi dan joged. TEMPO/Yohanes Maharso
Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

Kawasan Patung Kuda yang menjadi pusat demo massa pro kontra sengketa pilpres sudah steril jelang pukul enam sore.