Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intoleran

Oleh

image-gnews
Iklan

Kata intoleran marak belakangan ini, justru pada saat kita membutuhkan toleransi pada bulan suci Ramadan. Ada warung yang dipaksa tutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Serang, Banten. Bahkan disertai dengan menyita dagangannya.

Pada saat bersamaan, ada pernyataan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebutkan terdapat ribuan peraturan daerah (perda) yang akan dicabut karena bertentangan dengan kebijakan nasional. Memang, tidak semua perda itu berkaitan dengan intoleransi, dengan masalah investasi, yang jauh dari nuansa toleransi ataupun ranah agama. Tapi penutupan warung selama Ramadan di Kota Serang termasuk yang dibuatkan perda.

Di kota lain, sebut misalnya Makassar, juga ada perda tentang hal yang sama seperti di Serang. Tapi tidak ada kasus Satpol PP melakukan sweeping karena, menurut Wali Kota Makassar, tak ada masalah dengan penutupan warung itu pada siang hari. Masyarakat Makassar terbiasa "berhura-hura" makan di warung pada malam hari. Sedangkan di Bogor, contoh lain, tak ada perda seperti itu. Di sana, warung boleh buka 24 jam meski pada Ramadan. Meski begitu, Bogor punya kesan sebagai "kota intoleran" lantaran kasus Gereja Yasmin, yang sampai kini bermasalah karena tak bisa dijadikan tempat kebaktian.

Meski tergolong sedikit, perda intoleran berkaitan dengan perbedaan keyakinan, apakah nuansa intoleransi itu perlu dikukuhkan dalam sebuah perda ataupun sekelas surat edaran kepala daerah setempat? Apakah sebelum peraturan itu dikeluarkan ada dialog di antara komponen masyarakat yang mewakili lintas agama? Pertanyaan selanjutnya, apakah setiap komponen masyarakat, terutama jika didasari kelompok agama atau keyakinan, sudah terwakili? Seharusnya demikian karena ternyata kita punya sebuah forum yang selama ini kurang terdengar perannya dalam mengatasi masalah-masalah intoleransi yang berhubungan dengan perbedaan agama. Forum itu bernama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada di setiap provinsi dan kabupaten atau kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pekan lalu, di Denpasar, Bali, FKUB se-Indonesia menyelenggarakan Konferensi Nasional ke-2. Dari perhelatan itu terungkap bahwa, di banyak provinsi, FKUB tidak dimanfaatkan oleh kepala daerah. Berbagai kasus, dari pendirian rumah ibadah sampai peraturan daerah yang menyerempet masalah keagamaan, jarang melibatkan FKUB. Padahal FKUB lahir dari Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006. Tugasnya, antara lain, melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi itu dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Orang sering menyebut Peraturan Bersama ini hanya untuk keperluan pendirian rumah ibadah, dan itu pun dianggap sebagai hambatan oleh kelompok minoritas. Padahal tugas FKUB tidak sekecil itu. Masalah apa pun yang berhubungan dengan umat lintas agama bisa dibawa ke forum ini.

Sayangnya, FKUB kurang bergema di beberapa daerah. Padahal, jika dilihat dari kebijakan dua kementerian itu, justru FKUB "lebih tinggi" dibanding ormas keagamaan. Sadar atas "keompongan" itu, salah satu hasil konferensi FKUB di Denpasar adalah akan "unjuk taring" dengan cara membentuk asosiasi, sehingga forum ini bisa saling berkoordinasi lewat pengurus asosiasi tingkat nasional yang segera dibentuk. Sebuah upaya yang patut didukung untuk meminimalkan kasus-kasus intoleran di negeri yang warganya majemuk ini. PUTU SETIA (@mpujayaprema)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

2 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

4 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

8 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

9 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

9 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

9 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

9 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

9 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

9 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

19 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).