Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menolak Hak Angket DPR

image-profil

image-gnews
Iklan

Tibiko Zabar Pradano
Pegiat Indonesia Corruption Watch

Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui usul hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sidang paripurna yang digelar pada akhir April lalu. Usul tersebut tetap disetujui palu oleh pemimpin rapat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, meski muncul berbagai penolakan keras dalam rapat tersebut.

Keputusan yang diambil oleh sejumlah anggota Dewan dalam pengesahan usul hak angket itu sangat terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Tampaknya, penolakan yang dilontarkan sebagian anggota Dewan lain tidak digubris oleh pimpinan. Di samping itu, pengguliran hak angket dinilai penuh kejanggalan dan salah sasaran.

Bergulirnya wacana hak angket berawal dari persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 30 Maret lalu. Dalam persidangan tersebut muncul sejumlah nama yang disebut karena menekan Miryam S. Haryani, anggota DPR yang menjadi saksi pada saat itu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK perihal pemberian keterangan palsu.

Puncaknya adalah ketika KPK menolak desakan untuk membuka rekaman pemeriksaan yang diminta dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada 19 April lalu. Penolakan itu berbuntut penggunaan hak angket karena DPR berkukuh meminta rekaman pemeriksaan Miryam.

Langkah para legislator di Senayan ini sejak awal telah ditentang banyak pihak. Salah satu alasannya adalah penggunaan hak angket yang ditujukan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan bukanlah obyek yang bisa disasar dengan hak angket. Kendati demikian, DPR tetap mendesak untuk menerapkan instrumen hak angket yang akhirnya disahkan di tengah rentetan penolakan.

Dalam ketentuannya, hak angket tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pada pasal 79 ayat 3 undang-undang itu dijelaskan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Jika merujuk pada ketentuan UU MD3, penggunaan hak angket dalam proses penegakan hukum kepada KPK sudah jelas tidak tepat. Jika tetap dipaksakan, langkah tersebut dapat dianggap sebagai intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Keputusan hak angket DPR memang terkesan sangat dipaksakan. DPR juga harus ingat bahwa bukti rekaman pemeriksaan tentu hanya bisa dibuka di pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia Corruption Watch menilai paling tidak ada tiga hal yang disoroti dalam proses sidang paripurna yang mengesahkan hak angket. Pertama, pengambilan keputusan hak angket tidak sah dan sepihak. Hal itu didasari dengan ketentuan dalam Pasal 199 ayat (3) UU MD3 bahwa pengambilan keputusan harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR dan keputusan yang diambil mendapat persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR.

Kedua, apa yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memutus sepihak tanpa ada persetujuan merupakan tindakan ilegal dan sewenang-wenang. Ketiga, penerapan hak angket tidak dapat dilakukan karena tahapan formalnya tak terpenuhi, maka hak tersebut cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan.

Di sisi lain, masyarakat tentu masih ingat kasus skandal mega-korupsi e-KTP. Kerugian negara yang ditimbulkannya nyaris lebih dari Rp 2,3 triliun dan dampaknya hampir dirasakan langsung oleh sebagian besar masyarakat. Namun lagi-lagi muncul upaya untuk mengganggu KPK menuntaskan kasus tersebut. Dengan demikian, langkah hak angket DPR ini dinilai sebagai kepentingan untuk mengganggu dan mengaburkan fokus KPK dalam penuntasan kasus korupsi e-KTP.

Ulah DPR ini bukanlah yang pertama. Paling tidak selama 2017, DPR telah tiga kali melakukan manuver terhadap pemberantasan korupsi, seperti wacana revisi UU KPK yang kembali bergulir melalui sosialisasi Badan Keahlian DPR ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia dan penolakan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK.

Melihat fenomena dan rentetan manuver DPR yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, tentu tak mengherankan jika masyarakat menganggap hak angket hanyalah akal-akalan sejumlah anggota Dewan. Rakyat melihat hal ini sebagai upaya menghambat penuntasan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

DPR seharusnya berbenah diri karena hampir setiap tahun ada saja anggotanya yang tersangkut kasus korupsi. DPR lebih baik memperbaiki kinerjanya dalam menghasilkan produk legislasi yang berkualitas. Tahun lalu saja, dari 50 rancangan undang-undang, hanya 10 yang bisa diselesaikan. Dengan kata lain, akan lebih baik jika lembaga perwakilan rakyat ini melakukan apa yang menjadi pekerjaan rumahnya ketimbang membuat drama politik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Siap Dampingi Pansus Haji DPR Usut Dugaan Korupsi

14 hari lalu

Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina (kiri) dan Marwan Dasopang (ketiga kanan) usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 1 Juli 2024. Dalam rapat tersebut Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) karena mengindikasikan terjadinya sejumlah penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti soal kuota, indikasi jual beli visa, buruknya layanan akomodasi dan transportasi kepada jamaah haji Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KPK Siap Dampingi Pansus Haji DPR Usut Dugaan Korupsi

KPK menyatakan akan mendampingi pansus haji DPR jika ditemukan adanya indikasi korupsi.


Anggota Pansus Haji: Ada Jual Beli Kuota Haji 2024 yang Untungkan Pihak Tertentu

14 hari lalu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah usai menemui para demonstran dari berbagai kepala desa di Indonesia yang menuntut pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Anggota Pansus Haji: Ada Jual Beli Kuota Haji 2024 yang Untungkan Pihak Tertentu

Anggota Pansus Haji DPR melihat adanya indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024 yang perlu segera diselidiki.


Cak Imin Sebut Penyelewengan Pelaksanaan Haji Rugikan Calon Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

17 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan usai menghadiri sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Cak Imin Sebut Penyelewengan Pelaksanaan Haji Rugikan Calon Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

Cak Imin menyebut hak angket pelaksanaan pengawasan haji akan digunakan untuk menelusuri penyelewengan oleh Kemenag.


DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota

17 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota

Hak angket pengawasan pelaksanaan haji tahun ini diusulkan di antaranya karena penyalahgunaan wewenang Kemenag dalam mengadakan kuota tambahan haji.


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

27 April 2024

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

26 April 2024

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

25 April 2024

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

25 April 2024

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

24 April 2024

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

24 April 2024

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.