Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biarkan MA Tangani Perda Bermasalah

Oleh

image-gnews
Iklan

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah tepat. Perda yang merupakan produk hukum dari pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya hanya boleh dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung.

Karena itu, putusan MK tak perlu dipermasalahkan. Pemerintah kini sebaiknya berfokus pada potensi kerumitan yang bakal muncul setelah pencabutan kewenangan Mendagri. Seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemerintah telah membatalkan lebih dari 3.000 perda bermasalah, tapi masih ada ribuan yang belum sempat dibatalkan. Kebanyakan menyangkut pungutan yang menghambat investasi dan kebijakan intoleran.

Pemerintah pusat mesti segera menyikapi hal ini. Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah menerima putusan MK sudah tepat. Tapi tidak boleh berhenti di situ. Pemerintah mesti memperbaiki fungsi konsultasi dalam pembuatan perda, sehingga sejak awal bisa mencegah munculnya perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

UU Pemerintahan Daerah sudah memberikan kewenangan besar kepada pemerintah pusat dan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk "ikut campur" dalam pembuatan perda. Pasal 142 UU ayat 6 menegaskan bahwa rancangan perda yang telah disetujui oleh DRPD dan pemerintah daerah perlu mendapatkan nomor register sebelum diundang-undangkan. Perda tingkat I (provinsi) harus mendapatkan nomor register dari Menteri Dalam Negeri, sedangkan perda tingkat II (kabupaten/kota) membutuhkan nomor register dari gubernur. Pasal 243 ayat 1 menegaskan, rancangan perda yang belum mendapatkan nomor register tidak bisa diundang-undangkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan melakukan konsultasi secara serius, pemerintah sebenarnya tidak membutuhkan wewenang executive review, yang telah dicabut oleh MK.

Adapun perihal ribuan perda bermasalah yang belum dicabut, kita kembalikan kewenangan pencabutan itu ke MA, yang berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UU 1945 diberi wewenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Kita berharap MA memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perda-perda bermasalah. Mahkamah jika perlu membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan uji materi tersebut. Kementerian Dalam Negeri sebaiknya juga membentuk satuan khusus guna mempersiapkan permohonan uji materi untuk diajukan ke MA.

Kita berharap persoalan perda bermasalah segera dapat diatasi dengan baik. Apalagi kebanyakan perda tersebut menyangkut pungutan yang mengganggu investasi dan kebijakan yang intoleran. Jika dibiarkan, yang rugi tentu daerah itu sendiri. Intoleransi akan meluas, investasi terganggu, dan "raja-raja kecil" daerah akan muncul, menimbulkan problem baru dalam pemerintahan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

6 menit lalu

Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

CrowdStrike telah menerbitkan tinjauan pascainsiden atas gangguan itu. Posting terperinci tersebut menyalahkan bug dalam perangkat lunak pengujian.


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

8 menit lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

8 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menilai anggaran Rp7.500 per porsi tidak cukup untuk program makan bergizi gratis


Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

14 menit lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Para pejabat Palestina mengatakan mayat-mayat itu termasuk korban perang Israel-Hamas dan mayat-mayat yang digali ketika pasukan Israel menerobos Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

Otoritas Kesehatan Palestina secara teratur menghitung jumlah korban yang tewas akibat perang Israel di Gaza, tetapi Israel meragukan hasilnya.


Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

15 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

Jokowi meresmikan Pasar Jongke di Kota Solo yang merupakan proyek prioritas Gibran-Teguh.


Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

15 menit lalu

Seorang pelanggan menikmati minuman di teras kafe dan restoran Les Deux Magots, ketika kafe, bar, dan restoran membuka kembali teras mereka setelah tutup selama berbulan-bulan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Paris, Prancis, 19 Mei , 2021. [REUTERS / Christian Hartmann]
Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

Untuk Olimpiade Paris, 3.000 kafe dengan teras luas akan diizinkan buka hingga tengah malam.


Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

16 menit lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

21 menit lalu

Pelatih Timnas U-19 Indonesia, Indra Sjafri (kiri) dan Pelatih Malaysia U-19, Juan Torres Garrido saat konferensi pers menjelang semifinal Piala AFF U-19 2024 di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

Indra Sjafri percaya diri dapat kembali membawa Timnas Indonesia U-19 ke final Piala AFF U-19 untuk kedua kalinya.


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

23 menit lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Trailer Baru The Lord of the Rings: The Rings of Power Season 2 Resmi Dirilis

25 menit lalu

The Lord of the Rings: The Rings of Power Season 2. Dok. Prime Video
Trailer Baru The Lord of the Rings: The Rings of Power Season 2 Resmi Dirilis

Trailer The Lord of the Rings: The Rings of Power Season 2 menampilkan cuplikan terbaru tentang Cincin legendaris, pertempuran, dan pengaruh Sauron.