Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman

Oleh

image-gnews
Iklan

Ada seseorang yang menekuni dunia spiritual dan berminat menjadi pendeta. Dia banyak membaca kitab agama dan sudah mengamati praktek ritual. Ketika niatnya dia sampaikan kepada perguruan dan dibuka-buka syarat untuk menjadi pendeta, betapa kagetnya orang itu. Dia tidak memenuhi syarat. Dia pernah dihukum penjara selama 3 bulan beberapa tahun yang lalu. Kasusnya, terbukti ikut menjadi penyelenggara sabungan ayam.

Berat sekali syarat menjadi pendeta. Pelaku tindak pidana, betapa pun ringannya hukuman itu, adalah noda tak berampun. Tidak jelas dari mana asal-usul syarat mahaberat itu. Memang ada yurisprudensi begini. Alkisah ada seorang perampok yang sudah bertobat. Begitu kuat tobatnya dan bertahun-tahun menekuni samadi, dia ingin menjadi pendeta. Ternyata tak ada satu pun perguruan yang bersedia menampung karena dia mantan perampok. Tapi orang itu tak putus asa. Gagal jadi pendeta, dia pun menumpahkan ilmunya dengan menulis sloka (syair) panjang yang bernapaskan agama. Syair bercerita itu sekarang dikenal sebagai Ramayana. Dialah Valmiki, bekas perampok yang tetap diberi gelar Rsi, meski bukan pendeta pemimpin ritual. Rsi Valmiki, namanya lebih harum daripada para resi (pendeta) lain di zamannya.

Pesan dari kisah ini, seorang pelaku tindak pidana yang sudah dikenai hukuman tetap "orang yang ternoda". Betapa pun dia menyatakan tobat, tak mengulangi perbuatannya, berkelakuan baik, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana umumnya syarat-syarat menjadi seorang pemimpin, tetap saja ada "noda". Dan, "noda" itu tak hilang-hilang. Ibarat setetes noda tinta dalam segelas air, noda itu membuat air tak bening. Meski kemudian "air kebajikan" terus-menerus ditambah dan gelas diganti belanga yang jauh lebih besar, "noda" itu tak hilang, hanya air tampak semakin bening. Penampakan yang kasatmata.

Sekarang, apakah jabatan bupati, wali kota, dan gubernur harus seketat syarat itu dan harus mendapatkan orang yang betul-betul bebas dari noda dan cela? Ini perlu direnungkan, apakah calon pemimpin itu cukup dilihat dengan "penampakan kasatmata", artinya dilihat keadaannya saat ini, atau kita perlu menelisik lebih jauh rekam jejaknya? Peraturan yang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan calon peserta pilkada orang yang dikenai hukuman percobaan. Ini menimbulkan kontroversi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang setuju beralasan bahwa hukuman percobaan adalah hukuman yang sangat ringan dan tak berdampak pada penahanan kalau selama masa percobaan itu tidak berbuat tindak pidana lagi. Yang menolak beralasan bahwa hukuman percobaan tetap sebuah keputusan bahwa orang itu sudah bersalah. Artinya, sudah melakukan tindakan tercela. Persoalannya, apakah calon bupati, wali kota, dan gubernur harus orang yang betul-betul bersih tanpa cela?

Tidak ada manusia yang sempurna. Namun, jika kita sepakat mencari pemimpin yang punya kredibilitas dan moralnya terjaga, bukankah kita harus mencari pemimpin yang tingkat kesalahannya paling kecil? Dua ratus lima puluh juta lebih penduduk Indonesia, apakah mencari bupati dan gubernur yang tak sampai ratusan itu sulit setengah mati? Apakah stok orang-orang tak tercela sedikit yang minat menjadi bupati, wali kota, gubernur bahkan menteri? Bagi yang pernah tercela dan sudah tobat, masih banyak ladang pengabdian yang lain.

Mari membuat syarat yang lebih ketat untuk jabatan publik. Saring orang-orang yang jejaknya baik, karena mereka akan menjadi teladan di mata rakyat. Pemimpin tercela, rakyat tak akan jatuh cinta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

4 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

8 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

22 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

26 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

28 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

32 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

33 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

33 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

33 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

33 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.