Ada seseorang yang menekuni dunia spiritual dan berminat menjadi pendeta. Dia banyak membaca kitab agama dan sudah mengamati praktek ritual. Ketika niatnya dia sampaikan kepada perguruan dan dibuka-buka syarat untuk menjadi pendeta, betapa kagetnya orang itu. Dia tidak memenuhi syarat. Dia pernah dihukum penjara selama 3 bulan beberapa tahun yang lalu. Kasusnya, terbukti ikut menjadi penyelenggara sabungan ayam.
Berat sekali syarat menjadi pendeta. Pelaku tindak pidana, betapa pun ringannya hukuman itu, adalah noda tak berampun. Tidak jelas dari mana asal-usul syarat mahaberat itu. Memang ada yurisprudensi begini. Alkisah ada seorang perampok yang sudah bertobat. Begitu kuat tobatnya dan bertahun-tahun menekuni samadi, dia ingin menjadi pendeta. Ternyata tak ada satu pun perguruan yang bersedia menampung karena dia mantan perampok. Tapi orang itu tak putus asa. Gagal jadi pendeta, dia pun menumpahkan ilmunya dengan menulis sloka (syair) panjang yang bernapaskan agama. Syair bercerita itu sekarang dikenal sebagai Ramayana. Dialah Valmiki, bekas perampok yang tetap diberi gelar Rsi, meski bukan pendeta pemimpin ritual. Rsi Valmiki, namanya lebih harum daripada para resi (pendeta) lain di zamannya.
Pesan dari kisah ini, seorang pelaku tindak pidana yang sudah dikenai hukuman tetap "orang yang ternoda". Betapa pun dia menyatakan tobat, tak mengulangi perbuatannya, berkelakuan baik, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana umumnya syarat-syarat menjadi seorang pemimpin, tetap saja ada "noda". Dan, "noda" itu tak hilang-hilang. Ibarat setetes noda tinta dalam segelas air, noda itu membuat air tak bening. Meski kemudian "air kebajikan" terus-menerus ditambah dan gelas diganti belanga yang jauh lebih besar, "noda" itu tak hilang, hanya air tampak semakin bening. Penampakan yang kasatmata.
Sekarang, apakah jabatan bupati, wali kota, dan gubernur harus seketat syarat itu dan harus mendapatkan orang yang betul-betul bebas dari noda dan cela? Ini perlu direnungkan, apakah calon pemimpin itu cukup dilihat dengan "penampakan kasatmata", artinya dilihat keadaannya saat ini, atau kita perlu menelisik lebih jauh rekam jejaknya? Peraturan yang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan calon peserta pilkada orang yang dikenai hukuman percobaan. Ini menimbulkan kontroversi.
Yang setuju beralasan bahwa hukuman percobaan adalah hukuman yang sangat ringan dan tak berdampak pada penahanan kalau selama masa percobaan itu tidak berbuat tindak pidana lagi. Yang menolak beralasan bahwa hukuman percobaan tetap sebuah keputusan bahwa orang itu sudah bersalah. Artinya, sudah melakukan tindakan tercela. Persoalannya, apakah calon bupati, wali kota, dan gubernur harus orang yang betul-betul bersih tanpa cela?
Tidak ada manusia yang sempurna. Namun, jika kita sepakat mencari pemimpin yang punya kredibilitas dan moralnya terjaga, bukankah kita harus mencari pemimpin yang tingkat kesalahannya paling kecil? Dua ratus lima puluh juta lebih penduduk Indonesia, apakah mencari bupati dan gubernur yang tak sampai ratusan itu sulit setengah mati? Apakah stok orang-orang tak tercela sedikit yang minat menjadi bupati, wali kota, gubernur bahkan menteri? Bagi yang pernah tercela dan sudah tobat, masih banyak ladang pengabdian yang lain.
Mari membuat syarat yang lebih ketat untuk jabatan publik. Saring orang-orang yang jejaknya baik, karena mereka akan menjadi teladan di mata rakyat. Pemimpin tercela, rakyat tak akan jatuh cinta.