Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jessica

Oleh

image-gnews
Iklan

Jessica Kumala Wongso dihukum 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski tak ada fakta hukum formal bahwa dari tangannya racun sianida itu dituangkan ke gelas kopi, hakim berhasil merangkai berbagai tingkah laku Jessica jauh sebelum tragedi itu terjadi. Kesimpulannya, Wayan Mirna tewas setelah minum kopi di restoran Olivier dan yang menuangkan sianida ke gelas kopi itu diyakini oleh hakim dilakukan Jessica sendiri. Tak ada orang lain; Jessica pembunuh tunggal.

Sidang pun gemuruh. Puluhan orang berbaju "Justice for Mirna" bahkan bersorak ria. Untuk sementara sinetron peradilan yang konon menarik minat banyak orang inidan karena itu stasiun televisi ramai-ramai menyiarkan secara langsungberakhir. Meski Jessica dan penasihat hukumnya akan banding, tak akan ada keriuhan dalam persidangan di pengadilan tinggi. Paling hanya debat pernyataan.

Inilah sidang peradilan terheboh di negeri ini. Lebih heboh dari sidang Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) pasca-tragedi G30S yang digelar pada 1968. Di saat itu tak ada televisi selain TVRI, apalagi media sosial. Juga tahun itu tak ada saksi yang berani berbicara dengan bebas. Dalam sidang Jessica, ada perang antarsaksi ahli yang begitu dahsyat. Saksi ahli jaksa memberatkan Jessica dan saksi ahli pembela meringankannya, seolah keahlian bisa diarahkan ke mana maunya.

Sidang Jessica betul-betul menerapkan prinsip "keterbukaan mutlak". Sidang memang terbuka untuk umum jika bukan kasus cabul, juga terdakwa bukan anak-anak. Tapi, sesuai dengan ketentuan hukum yang masih berlaku, saksi yang belum diperiksa tak boleh duduk si ruang sidang. Hakim punya daftar saksi yang akan didengar. Tujuannya agar saksi tidak saling mencocokkan atau saksi yang belakangan sudah menyiapkan diri untuk mematahkan saksi terdahulu. Kalau televisi menyiarkan langsung, apa bedanya saksi ada di ruang sidang dan tiduran di rumah? Sungguh hakim amat modern, selain ingin numpang populer.

Terdakwa dan keluarga korban juga orang-orang modern dan banyak uang. Keluarga korban, jaksa, dan pengacara setiap saat bisa diwawancarai televisi dan memberikan opininya. Apa yang disebut trial by the press mungkin sudah kedaluwarsa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana kalau korban pembunuhan yang "rada gelap" ini terjadi di daerah, apakah sehebat itu perhatian publik dan media massa? Mungkin tidak. Yuyun, yang diperkosa dan dibunuh belasan lelaki di Bengkulu yang jauh itu, tak jelas juntrungan beritanya, tak jelas berapa saksi ahli yang hadir, tiba-tiba ada yang dihukum mati. Jadi, yang disebut TKP (tempat kejadian perkara) punya pengaruh atas ingar-bingarnya sidang Jessica.

Keluarga Mirna puas dan bisa lebih tenang karena pembunuh Mirna sudah jelas dan dihukum lewat peradilan yang modern. Kalau di daerah terpencil ada "kearifan lokal" ihwal bagaimana keluarga korban pembunuhan mencari ketenangan siapa pelakunya. Di pedesaan Bali, misalnya, lewat balian (sejenis dukun) yang bisa memanggil roh korban untuk bercerita siapa pembunuhnya. Di Manggarai, Flores, ada cara unik. Keluarga korban datang ke makam, lalu menyemburkan daun sirih dan buah pinang, sambil memohon dengan bahasa Sierra Leone agar sang pembunuh ditunjukkan atas kebesaran Sang Mori Dedek (Tuhan Yang Maha Esa).

Semua ini dasarnya keyakinan. Bukankah hakim yang menghukum Jessica juga berdasarkan keyakinan setelah merangkai perilaku terdakwa? Jadi, apakah Jessica benar pembunuh atau tidak, masih ada pengadilan akhirat. Di situlah keadilan sejati. PUTU SETIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Momen Menarik dari Pembukaan Olimpiade Paris 2024

7 menit lalu

Defile atlet Jepang mengenakan jas hujan bening saat berparade menyusuri Sungai Siene dalam Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024. ANTARA/AFP/MICHAEL REAVES.
5 Momen Menarik dari Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024 sudah berlangsung Jumat, 26 Juli 2024. Simak lima momen menarik dari acara tersebut.


Serba-serbi Susu UHT

12 menit lalu

Ilustrasi minum susu. Shutterstock
Serba-serbi Susu UHT

Apakah susu UHT baik bagi kesehatan?


Klaim Netanyahu di Depan Kongres AS: Fakta atau Dusta?

15 menit lalu

Demonstran pro-Palestina berkumpul pada hari pidato Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di pertemuan gabungan Kongres, di Capitol Hill di Washington, AS, 24 Juli 2024. REUTERS/Nathan Howard
Klaim Netanyahu di Depan Kongres AS: Fakta atau Dusta?

Netanyahu membela perang Israel di Gaza, dengan menyatakan bahwa Israel telah meminimalisir korban sipil, apa faktanya?


Timnas Bola Voli Putra Indonesia Turun Setingkat ke Posisi 53 Ranking Dunia

16 menit lalu

Timnas Bola Voli Putra Indonesia. (pbvsi)
Timnas Bola Voli Putra Indonesia Turun Setingkat ke Posisi 53 Ranking Dunia

Timnas bola voli putra Indonesia turun satu posisi dalam peringkat dunia FIVB, kini menempati posisi 54.


Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

18 menit lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Berkabung Nasional Hamzah Haz Wafat, Bendera Setengah Tiang Berkibar Sampai Hari Ini

20 menit lalu

Prajurit TNI mengusung peti jenazah almarhum Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz di Jalan Tegalan, Matraman, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Hamzah Haz tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Sejak menderita sakit, almarhum berwasiat kepada keluarganya untuk dimakamkan di yayasan Al-Ikhlas, Desa Jogjogan, Cisarua. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Berkabung Nasional Hamzah Haz Wafat, Bendera Setengah Tiang Berkibar Sampai Hari Ini

Kementerian Sekretariat Negara menyerukan kepada masyarakat untung mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz.


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

23 menit lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat  menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu  7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

Presiden Jokowi akan membuka Musyawarah Nasional pertama Relawan Alap-Alap Jokowi


Berita Liga Inggris: Harry Maguire Yakin Masih Masuk Rencana Manchester United

25 menit lalu

Harry Maguire. Action Images via Reuters/Andrew Boyers
Berita Liga Inggris: Harry Maguire Yakin Masih Masuk Rencana Manchester United

Harry Maguire menyatakan masih yakin masuk rencana Manchester United di musim ini.


Jay Park Rilis Xtra McNasty, Libatkan 8 Musisi termasuk Rapper Asal Indonesia Ramengvrl

25 menit lalu

Jay Park dan Jessi. Foto: Instagram/@jessicah_o
Jay Park Rilis Xtra McNasty, Libatkan 8 Musisi termasuk Rapper Asal Indonesia Ramengvrl

Jay Park baru saja merilis single 'Xtra McNasty' yang menampilkan kolaborasi dengan delapan musisi internasional, termasuk Ramengvrl, rapper asal Indonesia.


Data Kemenkes: 3,8 dari Seribu Penduduk Indonesia Sakit Ginjal, Hati-hati Mengkonsumsi Garam

32 menit lalu

Ilustrasi cuci darah (REUTERS/Hannah McKay)
Data Kemenkes: 3,8 dari Seribu Penduduk Indonesia Sakit Ginjal, Hati-hati Mengkonsumsi Garam

Data Balitbang Kesehatan menunjukkan 3,8 orang per 1000 penduduk, dan sekitar 60% penderita gagal ginjal tersebut harus menjalani dialisis.