Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perintah Penahanan dan Status Ahok

image-profil

image-gnews
Iklan

Melky Sidhek Gultom
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sriwijaya

Para ahli hukum sempat berpolemik soal status penahanan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok dalam kasus penodaan agama pada 9 Mei lalu dan langsung memerintahkan Ahok segera ditahan pada hari itu juga. Hal ini memicu gerakan massa yang meminta penahanan Ahok ditangguhkan.

Ada masalah hukum acara pidana di sini. Apakah mutlak perintah penahanan dicantumkan dalam amar putusan sebagaimana ditekankan Pasal 197 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana paralel dengan Pasal 193 ayat 1 huruf (a) KUHAP? Bagaimana jika terdakwa itu tidak pernah ditahan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan tingkat pertama--seperti yang dialami Ahok?

Putusan yang tidak mencantumkan perintah penahanan bagi terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan tidaklah batal demi hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-X/2012 yang menyatakan putusan pengadilan yang tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) KUHAP, khususnya tentang perintah penahanan, tidak batal demi hukum, melainkan tetap sah secara hukum.

Sesungguhnya kewenangan menahan atau tidaknya terdakwa adalah kewenangan diskresioner. Pasal 20 ayat (3) dan 28 ayat (1) KUHAP menunjukkan bahwa (1) kewenangan untuk menahan itu sifatnya diskresioner dan (2) hanya diperlukan selama untuk kepentingan pemeriksaan. Selama proses persidangan, hakim tingkat pertama hanya diberikan kewenangan menahan terdakwa selama 30 hari + 60 hari. Apabila lewat dari itu, sekalipun belum selesai proses pemeriksaannya, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu proses pemeriksaan perkara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jika putusan hakim kemudian dijadikan dasar hukum untuk menahan terdakwa, perintah penahanan itu melanggar hukum. Jika hal itu dibenarkan, lalu sampai berapa lama lagi masa penahanan itu dilaksanakan terdakwa? Untuk menghindari polemik tersebut, sebaiknya sebelum diucapkan putusan, majelis hakim membacakan penetapan penahanan terdakwa. Jika demikian, amar putusan hakim mutlak mencantumkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan

Frasa "perintah penahanan" dengan amar putusan "menjalani pidana" adalah dua sayap yang berbeda. Perintah penahanan hanya diperlukan selama terdakwa menjalani pemeriksaan, dari penyidikan hingga kasasi, untuk memperlancar proses pemeriksaan tersebut. Adapun menjalani pidana adalah hasil dari pemeriksaan sampai terbuktinya perbuatan terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menghindari agar penahanan terdakwa tersebut tidak menimbulkan gejolak di lapangan, sebaiknya yang berwenang bukan lagi pengadilan negeri, melainkan pengadilan tinggi ketika terdakwa menyatakan banding. Syaratnya, terdakwa atau penasihat hukum harus terlebih dulu menandatangani "akta banding" di depan pengadilan (panitera pengganti). Jika belum, penetapan penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi menjadi "tidak sah secara hukum".

Sering kali terjadi, ketika ketua majelis bertanya apakah terdakwa akan mengajukan banding, terdakwa menjawab "naik banding". Tapi, berselang tujuh hari masa pikir-pikir, ternyata terdakwa tidak jadi naik banding. Pada kasus Ahok, awalnya ia menyatakan naik banding, tapi tiba-tiba mencabut permohonan bandingnya dari Pengadilan Tinggi DKI.

Menurut saya, walaupun Ahok mencabut bandingnya, jika penuntut umum tetap mengajukan kontra-memori banding, perkara masih tetap berlanjut di Pengadilan Tinggi DKI. Kalau budaya cabut-mencabut banding ini dibiarkan berlarut, penegakan hukum dan kepastian keadilan menjadi kelam.

Kasus Ahok ini menarik. Pertama, sekalipun penahanan Ahok tidak sah sejak vonis dibacakan oleh majelis hakim tingkat pertama, kuasa hukum Ahok mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan diajukan, sementara penahanan terdakwa saja tidak sah. Dasar hukum penetapan penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI tersebut juga meragukan apakah didasarkan atas permohonan banding secara lisan atau tertulis (melalui akta banding). Kalau dasar penahanannya adalah permohonan lisan, penetapan penahanan itu menjadi tidak sah.

Kedua, dengan dicabutnya akta permohonan banding tersebut, Ahok telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, status hukumnya berubah menjadi terpidana, yakni menjalani pidana selama 2 tahun. Ia bukan lagi melaksanakan penetapan penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI yang diragukan keabsahannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Tuntutan Ahmad Dhani Batal, Jaksa Belum Siap untuk...

19 November 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018. Sidang tersebut ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sidang Tuntutan Ahmad Dhani Batal, Jaksa Belum Siap untuk...

Sidang tuntutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung siang ini batal.


Kata Jack Lapian Soal Ahmad Dhani Ungkit Vonis Ahok di Pengadilan

7 November 2018

Terdakwa musisi Ahmad Dhani bertanya kepada salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Juli 2018. Sebelumnya, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) <i>juncto</i> Pasal 45 ayat (2). TEMPO/Nurdiansah
Kata Jack Lapian Soal Ahmad Dhani Ungkit Vonis Ahok di Pengadilan

Pendiri Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian menganggap lumrah Ahmad Dhani minta hukuman tidak lebih berat dari kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


PK Ahok Ditolak, Fifi Lety: Silakan Ditafsirkan Sendiri

4 April 2018

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra saat hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. Sejumlah kendaraan taktis polisi juga telah disiagakan di depan PN Jakarta Utara. TEMPO/Subekti.
PK Ahok Ditolak, Fifi Lety: Silakan Ditafsirkan Sendiri

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah belum mengetahui alasan majelis hakim menolak PK Ahok tersebut.


Fifi Lety Lapor PK Ahok Ditolak, Bagaimana Reaksi BTP?

30 Maret 2018

Kuasa hukum Ahok, Fify Lety Indra (kiri) dan Josefina Syukur, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 Februari 2018. Veronica Tan hanya menitipkan surat kepada Fifi yang berisi pernyataan jika ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.  TEMPO/Fakhri Hermansyah
Fifi Lety Lapor PK Ahok Ditolak, Bagaimana Reaksi BTP?

Fifi Lety Indra datang langsung ke Rumah Tahanan Mako Brimob untuk memberitahukan PK Ahok ditolak Mahkamah Agung.


MA Tolak PK Ahok, Humas Alumni 212 Ucap Takbir

26 Maret 2018

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. Ini merupakan sidang kelimabelas dalam kasus ini. ANTARA/Muhammad Adimaja
MA Tolak PK Ahok, Humas Alumni 212 Ucap Takbir

Novel memuji majelis hakim yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali yang diajukan Ahok.


Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

26 Maret 2018

Sidang kasus tuduhan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi topik yang paling dicari di Google. Topik lainnya yang terpopuler Google sepanjang 2017 yaitu, kedatangan Raja Salman, Pilkada DKI, lagu Surat Cinta untuk Starla, dan SEA Games 2017. REUTERS
Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Abdullah belum menjelaskan alasan majelis hakim agung menolak upaya hukum yang dilakukan Ahok.


Di Dalam Penjara Ahok Tetap Bugar dengan Olahraga Ini

21 Maret 2018

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti
Di Dalam Penjara Ahok Tetap Bugar dengan Olahraga Ini

Tiga bulan pertama tinggal di penjara menjadi masa terberat bagi Ahok.


MA Pilih Hakim Artidjo Alkostar Tangani PK Ahok, Ini Alasannya

17 Maret 2018

Presiden Joko Widodo (tengah) membungkukkan badan disaksikan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali (kiri) Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar (kanan) sesudah memberikan sambutan pada rapat pleno laporan tahunan MA di Jakarta Convention Center, Jakarta, 1 Maret 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
MA Pilih Hakim Artidjo Alkostar Tangani PK Ahok, Ini Alasannya

Majelis hakim agung yang menangani perkara PK Ahok ini diketuai hakim Artidjo Alkostar yang didampingi Salman Luthan dan Surmadiyatmo.


Hakim Artidjo Alkotsar Tangani PK Ahok, ACTA: Sudah Tepat

17 Maret 2018

Hakim Agung Artidjo Alkostar. TEMPO/Seto Wardhana
Hakim Artidjo Alkotsar Tangani PK Ahok, ACTA: Sudah Tepat

Sebagai seorang praktisi hukum, Habiburokhman menilai kredibilitas hakim Artidjo Alkotsar untuk menangani PK Ahok tidak perlu diragukan lagi.


Mahkamah Agung: Keputusan PK Ahok Dua Pekan Lagi

16 Maret 2018

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti
Mahkamah Agung: Keputusan PK Ahok Dua Pekan Lagi

Sebagian besar masyarakat memberi perhatian besar terhadap perkara penodaan agama yang dikenakan kepada Ahok itu.