Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panitia Angket dan Penghinaan Pengadilan

image-profil

image-gnews
Iklan

Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Laju Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang digagas Dewan Perwakilan Rakyat seperti tak terbendung. Berbagai penolakan dari kelompok masyarakat sipil dan ratusan guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia tampaknya tak menyurutkan langkah Dewan.

Target pertama Panitia adalah memeriksa bekas anggota DPR dari Partai Hanura mengenai proses hukum yang sedang berjalan, baik sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik maupun tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang peradilan.

Jika ditilik dari segi hukum, tindakan DPR bisa dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Penghinaan dapat dimaknai dalam dua hal: (i) criminal contempt, yakni upaya untuk mengacaukan proses administrasi peradilan, (ii) civil contempt, yakni tidak mematuhi putusan dalam proses pengadilan (Smith and Hogan, Criminal Law, Third Edition).

Black's Law Dictionary mendefinisikan penghinaan terhadap pengadilan sebagai perbuatan yang dipandang mempermalukan, menghalangi, atau merintangi pengadilan atau dinilai mengurangi martabat dan wibawa pengadilan. Penghinaan terhadap pengadilan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kriteria: (1) usaha untuk mempengaruhi suatu hasil dari pemeriksaan peradilan, (2) tidak mematuhi perintah peradilan, (3) mengganggu proses peradilan, (4) menimbulkan skandal bagi pengadilan, dan (5) tidak berkelakuan baik di pengadilan (Oemar Seno Adji, 2007).

Dalam konteks Panitia Angket, upaya yang dilakukan DPR dapat dinilai sebagai bagian dari apa yang disebut sebagai mengganggu proses peradilan (obstruction of justice). Hasil penelitian Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (2015) menyebutkan bahwa ada empat unsur suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pengganggu proses peradilan. Unsur itu adalah: (a) tindakan tersebut "dapat" menyebabkan tertundanya proses hukum, (b) pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya, (c) pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum, dan (d) ada "motif" untuk melakukan tindakan yang dituduhkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, sebetulnya perbuatan mengganggu proses peradilan sangat mudah dibuktikan karena tidak mengharuskan perbuatan tersebut telah menimbulkan suatu akibat, melainkan hanya disyaratkan adanya maksud atau niat pelaku untuk menghalangi proses hukum, yang dalam rumusan pidana disebut delik formil. Dalam praktiknya, pelaku banyak menggunakan masyarakat tertentu yang punya "kepentingan" dengan kasus tersebut, menggunakan aparat penegak hukum, menggunakan jasa pengacara, atau menggunakan kekuatan politik.

Setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan untuk menghambat laju Panitia Angket. Pertama, dengan cara konfrontatif. Dalam jangka waktu tertentu KPK harus berani menetapkan bahwa langkah politik Panitia dapat dikenai pasal tentang tindakan yang tergolong mengganggu proses peradilan.

Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi dapat dikenai pidana. Dalam konteks ini, ada dua unsur yang mudah dipenuhi. Pertama, unsur "merintangi" sebetulnya sudah terpenuhi karena cukup dibuktikan ada upaya atau usaha untuk merintangi tanpa harus dibuktikan bahwa tujuan tersebut tercapai atau tidak. Kedua, secara langsung atau tidak langsung otomatis juga terpenuhi karena tindakan tersebut dilakukan langsung oleh terduga pelaku atau tidak secara langsung, tetapi melalui suatu instrumen politik atau pengaruh tertentu (R. Wiyono, 2012).

Kedua, instrumen perlindungan terhadap saksi atau saksi pelaku sepatutnya bisa mencegah terjadinya praktik intimidatif dalam mengungkap kasus korupsi. Akibatnya, pengaruh politik sudah mampu menjamah ruang-ruang persidangan yang seharusnya bebas dari pengaruh apa pun. Apalagi dalam hal kejahatan terorganisasi, peradilan akan sulit mengungkap bila sistem perlindungan saksi tak mampu melindungi setiap saksi. KPK dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang sebetulnya memiliki diskresi memberikan perlindungan yang bersifat darurat untuk melindungi saksi tanpa diminta oleh saksi itu sendiri, penasihat hukum, atau keluarganya.

Langkah ini mungkin akan berhadapan dengan arus politik yang begitu kuat melawan KPK. Namun pilihan itu harus diambil ketimbang pilihan soal kompromi politik yang justru melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

11 jam lalu

Prabowo Subianto bersama Megawati Sukarnoputri saat menyaksikan pertandingan Pencak Silat di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu 29 Agustus 2018. Ryan Dwiky Anggriawan/TEMPO
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

Puan Maharani melempar sinyal bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo pasca-Pemilu 2024 bisa saja terjadi.


Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

16 jam lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

PKB berharap PDIP dapat bergerak ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu

19 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu

Puan maharani menyebut pihaknya saat ini masih melihat dinamika politik di lapangan ke depan. soal hak angket.


PKB Sebut Hak Angket Penting untuk Partai Pengusung Prabowo Lepas dari Bayangan Jokowi

2 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
PKB Sebut Hak Angket Penting untuk Partai Pengusung Prabowo Lepas dari Bayangan Jokowi

PKB mengungkap setiap partai politik memiliki kepentingan dalam mendukung atau menentang hak angket untuk kepentingan politik masing-masing.


Alasan Mahfud Md Belum Mau Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Mahfud Md Belum Mau Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Mahfud Md menegaskan belum saatnya memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Apa alasannya?


Sejumlah Parpol Berkukuh akan Gulirkan Hak Angket, Bagaimana Peluangnya di DPR?

3 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Parpol Berkukuh akan Gulirkan Hak Angket, Bagaimana Peluangnya di DPR?

Usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna.


Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

4 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

Pengamat politik Unand sebut 2 kemungkinan tujuan hak angket kecurangan pemilu 2024. Salah satunya bargaining power merapat ke Prabowo-Gibran


Majelis Syura PKS Amanatkan Anggotanya Dorong Hak Angket di DPR

4 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa poster saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Majelis Syura PKS Amanatkan Anggotanya Dorong Hak Angket di DPR

PKS mengeluarkan keputusan agar anggotanya yang berada di DPR RI tetap mendorong penggunaan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Resmi Ajukan Gugatan PHPU, PDIP Pastikan Hak Angket Tetap Bergulir di DPR

5 hari lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Resmi Ajukan Gugatan PHPU, PDIP Pastikan Hak Angket Tetap Bergulir di DPR

PDIP memastikan wacana pengguliran hak angket guna mengusut dugaan kecurangan pemilu tetap bergulir. Gugatan PHPU tidak menjadi kendala.


Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

5 hari lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

Belakangan belum ada pergerakan mengenai rencana hak angket di DPR.