Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panitia Angket dan Penghinaan Pengadilan

image-profil

image-gnews
Iklan

Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Laju Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang digagas Dewan Perwakilan Rakyat seperti tak terbendung. Berbagai penolakan dari kelompok masyarakat sipil dan ratusan guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia tampaknya tak menyurutkan langkah Dewan.

Target pertama Panitia adalah memeriksa bekas anggota DPR dari Partai Hanura mengenai proses hukum yang sedang berjalan, baik sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik maupun tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang peradilan.

Jika ditilik dari segi hukum, tindakan DPR bisa dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Penghinaan dapat dimaknai dalam dua hal: (i) criminal contempt, yakni upaya untuk mengacaukan proses administrasi peradilan, (ii) civil contempt, yakni tidak mematuhi putusan dalam proses pengadilan (Smith and Hogan, Criminal Law, Third Edition).

Black's Law Dictionary mendefinisikan penghinaan terhadap pengadilan sebagai perbuatan yang dipandang mempermalukan, menghalangi, atau merintangi pengadilan atau dinilai mengurangi martabat dan wibawa pengadilan. Penghinaan terhadap pengadilan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kriteria: (1) usaha untuk mempengaruhi suatu hasil dari pemeriksaan peradilan, (2) tidak mematuhi perintah peradilan, (3) mengganggu proses peradilan, (4) menimbulkan skandal bagi pengadilan, dan (5) tidak berkelakuan baik di pengadilan (Oemar Seno Adji, 2007).

Dalam konteks Panitia Angket, upaya yang dilakukan DPR dapat dinilai sebagai bagian dari apa yang disebut sebagai mengganggu proses peradilan (obstruction of justice). Hasil penelitian Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (2015) menyebutkan bahwa ada empat unsur suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pengganggu proses peradilan. Unsur itu adalah: (a) tindakan tersebut "dapat" menyebabkan tertundanya proses hukum, (b) pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya, (c) pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum, dan (d) ada "motif" untuk melakukan tindakan yang dituduhkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, sebetulnya perbuatan mengganggu proses peradilan sangat mudah dibuktikan karena tidak mengharuskan perbuatan tersebut telah menimbulkan suatu akibat, melainkan hanya disyaratkan adanya maksud atau niat pelaku untuk menghalangi proses hukum, yang dalam rumusan pidana disebut delik formil. Dalam praktiknya, pelaku banyak menggunakan masyarakat tertentu yang punya "kepentingan" dengan kasus tersebut, menggunakan aparat penegak hukum, menggunakan jasa pengacara, atau menggunakan kekuatan politik.

Setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan untuk menghambat laju Panitia Angket. Pertama, dengan cara konfrontatif. Dalam jangka waktu tertentu KPK harus berani menetapkan bahwa langkah politik Panitia dapat dikenai pasal tentang tindakan yang tergolong mengganggu proses peradilan.

Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi dapat dikenai pidana. Dalam konteks ini, ada dua unsur yang mudah dipenuhi. Pertama, unsur "merintangi" sebetulnya sudah terpenuhi karena cukup dibuktikan ada upaya atau usaha untuk merintangi tanpa harus dibuktikan bahwa tujuan tersebut tercapai atau tidak. Kedua, secara langsung atau tidak langsung otomatis juga terpenuhi karena tindakan tersebut dilakukan langsung oleh terduga pelaku atau tidak secara langsung, tetapi melalui suatu instrumen politik atau pengaruh tertentu (R. Wiyono, 2012).

Kedua, instrumen perlindungan terhadap saksi atau saksi pelaku sepatutnya bisa mencegah terjadinya praktik intimidatif dalam mengungkap kasus korupsi. Akibatnya, pengaruh politik sudah mampu menjamah ruang-ruang persidangan yang seharusnya bebas dari pengaruh apa pun. Apalagi dalam hal kejahatan terorganisasi, peradilan akan sulit mengungkap bila sistem perlindungan saksi tak mampu melindungi setiap saksi. KPK dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang sebetulnya memiliki diskresi memberikan perlindungan yang bersifat darurat untuk melindungi saksi tanpa diminta oleh saksi itu sendiri, penasihat hukum, atau keluarganya.

Langkah ini mungkin akan berhadapan dengan arus politik yang begitu kuat melawan KPK. Namun pilihan itu harus diambil ketimbang pilihan soal kompromi politik yang justru melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Siap Dampingi Pansus Haji DPR Usut Dugaan Korupsi

14 hari lalu

Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina (kiri) dan Marwan Dasopang (ketiga kanan) usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 1 Juli 2024. Dalam rapat tersebut Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) karena mengindikasikan terjadinya sejumlah penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti soal kuota, indikasi jual beli visa, buruknya layanan akomodasi dan transportasi kepada jamaah haji Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KPK Siap Dampingi Pansus Haji DPR Usut Dugaan Korupsi

KPK menyatakan akan mendampingi pansus haji DPR jika ditemukan adanya indikasi korupsi.


Anggota Pansus Haji: Ada Jual Beli Kuota Haji 2024 yang Untungkan Pihak Tertentu

14 hari lalu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah usai menemui para demonstran dari berbagai kepala desa di Indonesia yang menuntut pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Anggota Pansus Haji: Ada Jual Beli Kuota Haji 2024 yang Untungkan Pihak Tertentu

Anggota Pansus Haji DPR melihat adanya indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024 yang perlu segera diselidiki.


Cak Imin Sebut Penyelewengan Pelaksanaan Haji Rugikan Calon Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

17 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan usai menghadiri sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Cak Imin Sebut Penyelewengan Pelaksanaan Haji Rugikan Calon Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

Cak Imin menyebut hak angket pelaksanaan pengawasan haji akan digunakan untuk menelusuri penyelewengan oleh Kemenag.


DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota

17 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota

Hak angket pengawasan pelaksanaan haji tahun ini diusulkan di antaranya karena penyalahgunaan wewenang Kemenag dalam mengadakan kuota tambahan haji.


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

27 April 2024

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

26 April 2024

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

25 April 2024

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

25 April 2024

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

24 April 2024

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

24 April 2024

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.