Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arah Revisi Undang-Undang Penyiaran

image-profil

image-gnews
Iklan

Ignatius Haryanto
Anggota Koalisi Nasional untuk Reformasi Penyiaran

Undang-Undang Penyiaran keluaran 2002 sudah sejak 2010 hendak direvisi. Hingga hari ini, revisinya tidak pernah maju-maju. Ada draf yang dikeluarkan oleh pemerintah dan belakangan muncul ide bahwa rancangan perubahan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat, tapi hingga hari ini nasib revisinya semakin tidak jelas.

Pada 19 Juni 2017, Dewan membuat tindakan yang lebih aneh lagi karena draf milik Komisi I DPR secara substansial banyak mengalami perubahan. Dua perkara besar yang diubah substansinya oleh Badan Legislasi, yang seharusnya bertugas mengharmoniskan isi rancangan, adalah masalah penyiaran digital dan iklan rokok.

Revisi kali ini seakan berpacu dengan waktu saat di seluruh dunia sudah menuju ambang analog switch off. Di sini, perkara tersebut tidak beres-beres, baik itu menyangkut perundangannya, perencanaan pergantian teknologi, maupun ketidakpastian pemirsa tentang apakah pesawat televisi mereka sekarang siap masuk ke era digital.

Setiap rancangan undang-undang adalah produk pertarungan politik yang melibatkan pemerintah, Dewan, dan para pemangku kepentingan lainnya: masyarakat, lembaga penyiaran (publik, swasta, komunitas), dan kepentingan lain, termasuk perusahaan rokok. Semua kekuatan inilah yang tengah bertarung untuk memasukkan kepentingannya dalam rancangan itu.

Lembaga penyiaran swasta menginginkan agar pengaturan masalah digitalisasi diserahkan pada mekanisme alamiah (baca: mekanisme pasar) dan berharap grup-grup media besar penyiaran punya hak untuk mengelola kanal-kanal digital. Dalam teknologi digital, satu frekuensi bisa dipecah menjadi empat frekuensi lain, maka ada peluang stasiun televisi lebih banyak lagi jumlahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam salah satu drafnya, lembaga penyiaran swasta mengusulkan iklan mengisi 30 persen isi siaran. Saat ini, iklan mencapai 20 persen isi siaran. Kita tak bisa membayangkan betapa melimpahnya iklan nanti jika usul ini diterima. Pada prinsipnya, lembaga penyiaran swasta juga menginginkan iklan rokok masih ada. Padahal rokok, menurut Undang-Undang Kesehatan, adalah zat adiktif sehingga iklannya tidak diperbolehkan.

Rancangan yang dikeluarkan Badan Legislasi pada pertengahan Juni lalu juga memunculkan ide pembentukan Organisasi Lembaga Penyiaran, yang disebut "satu-satunya wadah yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini". Ide ini aneh karena Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 sudah menyebut Komisi Penyiaran Indonesia sebagai "lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran". Jadi, untuk apa muncul lembaga lain yang kelihatannya diproyeksikan untuk melindungi kepentingan para pemodal saja?

Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Nasional untuk Reformasi Penyiaran (KNRP) berpendapat bahwa iklan rokok harus dilarang dan penyelenggaraan siaran digital harus dipegang oleh lembaga penyiaran publik. Alasannya, frekuensi adalah milik publik dan dikelola oleh negara sehingga representasinya ada pada lembaga penyiaran publik. Frekuensi bukanlah komoditas yang diserahkan pada mekanisme pasar semata.

KNRP, yang beranggotakan 160 akademisi dan 20 organisasi masyarakat sipil, juga berpendapat bahwa penyiaran harus dikembalikan pada fungsi melayani kepentingan publik yang, antara lain, ditunjukkan dengan pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran karena tidak sesuai dengan prinsip keragaman isi dan keragaman kepemilikan. Selain itu, penyelenggaraan siaran berjaringan adalah prinsip yang juga ditekankan oleh KNRP karena lewat siaran berjaringan inilah pemirsa di Sulawesi dan Papua tidak harus mendengarkan berita tentang mudik Lebaran di Jawa.

Proses revisi Undang-Undang Penyiaran ini perlu diamati secara cermat oleh berbagai pihak untuk memastikan bahwa revisi tersebut menuju perbaikan lembaga penyiaran kita. Dia harus menjadikan lembaga penyiaran sebagai industri yang sehat, memberikan isi yang baik kepada masyarakat, serta bebas dari kepentingan politik dan ekonomi pemilik media yang serakah dan partai politik yang latah ingin juga menguasai lembaga-lembaga penyiaran.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aksi Mahasiswa Aliansi BEM Solo Raya: Soroti Revisi UU Kontroversial hingga Narasi Pulangkan Jokowi

15 hari lalu

Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Solo Raya menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Aksi Mahasiswa Aliansi BEM Solo Raya: Soroti Revisi UU Kontroversial hingga Narasi Pulangkan Jokowi

Para mahasiswa dalam aliansi BEM Solo Raya itu juga menyampaikan tuntutan berkaitan beberapa rancangan undang-undang atau RUU yang problematis


Respons soal RUU Penyiaran, KPID Jakarta: Pro Kontra Perlu Diperhatikan

45 hari lalu

Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Respons soal RUU Penyiaran, KPID Jakarta: Pro Kontra Perlu Diperhatikan

KPID Jakarta berharap RUU Penyiaran yang akan disahkan sesuai dengan harapan semua orang baik pers dan masyarakat.


Komika hingga Musisi Tolak RUU Penyiaran: Mereka Panik Seniman Sudah Berani Kritis

51 hari lalu

Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Komika hingga Musisi Tolak RUU Penyiaran: Mereka Panik Seniman Sudah Berani Kritis

Vikri Rastra dan Kojek Rap Betawi menyampaikan kritik terhadap RUU Penyiaran. Mereka tak mau kebebasannya dibatasi.


AJI Telah Siapkan Daftar Masalah RUU Penyiaran untuk Diajukan ke DPR

51 hari lalu

Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompers) menggelar aksi menolak RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa, 28 Mei 2024. Dok AJI Surabaya
AJI Telah Siapkan Daftar Masalah RUU Penyiaran untuk Diajukan ke DPR

AJI telah membuat daftar inventarisasi masalah RUU Penyiaran untuk dibahas bersama DPR.


Dewan Pers Sambut Rencana DPR untuk Bahas RUU Penyiaran

51 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Sambut Rencana DPR untuk Bahas RUU Penyiaran

Pembentukan revisi UU Penyiaran ini dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pers dan komunitas jurnalistik, berpotensi menimbulkan berbagai macam masalah.


Dewan Pers akan Beri Masukan ke DPR soal RUU Penyiaran, Soroti Pelarangan Jurnalisme Investigasi

52 hari lalu

Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompers) menggelar aksi menolak RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa, 28 Mei 2024. Dok AJI Surabaya
Dewan Pers akan Beri Masukan ke DPR soal RUU Penyiaran, Soroti Pelarangan Jurnalisme Investigasi

Dewan Pers akan memberikan masukan kepada DPR ihwal polemik RUU Penyiaran. Yang disoroti ialah pelarangan jurnalisme investigasi.


Koalisi Seni Susun Kajian untuk Tolak RUU Penyiaran

52 hari lalu

Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Koalisi Seni Susun Kajian untuk Tolak RUU Penyiaran

Penolakan Koalisi Seni terhadap RUU Penyiaran bergulir bersama Remotivi dan sejumlah masyarakat sipil yang lain.


Komnas HAM Sedang Susun Kajian soal Revisi UU Penyiaran, Soroti Pelarangan Jurnalisme Investigasi

53 hari lalu

Komisionar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing Sihombing (tengah), dan Anis Hidayah (satu dari kiri), serta tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita, memberi pernyataan kepada awak media, di kantor Komnas HAM, pada Senin, 27 Mei 2024, soal pengaduan terkait kelompok rentan perempuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Komnas HAM Sedang Susun Kajian soal Revisi UU Penyiaran, Soroti Pelarangan Jurnalisme Investigasi

Komnas HAM masih mengkaji draf revisi UU Penyiaran. Jurnalisme investigasi menjadi salah satu poin yang disoroti.


Aliansi Masyarakat Sipil di Malang Menolak RUU Penyiaran

57 hari lalu

Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompers) menggelar aksi menolak RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa, 28 Mei 2024. Dok AJI Surabaya
Aliansi Masyarakat Sipil di Malang Menolak RUU Penyiaran

RUU Penyiaran dinilai mengancam demokrasi.


Jurnalis Semarang Tolak Revisi UU Penyiaran, Gembok Gerbang DPRD Jawa Tengah

57 hari lalu

Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompers) menggelar aksi menolak RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa, 28 Mei 2024. Dok AJI Surabaya
Jurnalis Semarang Tolak Revisi UU Penyiaran, Gembok Gerbang DPRD Jawa Tengah

Jurnalis di Kota Semarang menolak revisi UU Penyiaran yang dianggap bisa mengekang kebebasan pers. Mereka minta pemerintah batalkan RUU Penyiaran itu.