Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Potensi Bahaya Perpu Ormas

Oleh

image-gnews
Iklan

PEMERINTAH telah melakukan langkah keliru dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Alasan kegentingan yang melatari penerbitan perpu tersebut patut dipertanyakan, selain kehadirannya yang berpotensi mengekang demokrasi dan hak asasi warga negara.

Perpu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli lalu itu memuat perubahan signifikan atas Undang-Undang Ormas. Secara hukum, penerbitan perpu ini tak salah karena diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dari segi obyektivitas dan substansi, banyak persoalan di dalamnya. Faktor "kegentingan yang memaksa", yang menjadi prasyarat penerbitan perpu tersebut, bisa dipersoalkan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai kegentingan itu sudah terpenuhi. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-VII/2009, perpu bisa diterbitkan bila undang-undang yang ada tak lagi memadai dan pembuatan aturan baru memakan waktu lama. Namun klaim itu lemah. Pemerintah bahkan bisa dianggap hanya mencari jalan pintas.

Situasi saat ini tak mencerminkan kegentingan. Tidak ada ormas di Indonesia yang secara nyata dan jelas melakukan gerakan yang mengancam kedaulatan negara. Kekosongan hukum juga tak tecermin di masyarakat. UU Ormas sudah memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan penertiban, termasuk pembubaran organisasi masyarakat lewat pengadilan. Karena itu, sepantasnya Dewan Perwakilan Rakyat mencabut perpu ini saat membahasnya dalam masa persidangan berikutnya, sekitar September mendatang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu pasal krusial dalam perpu ini mengatur penyederhanaan mekanisme proses pembubaran ormas. Peringatan tertulis untuk organisasi melanggar, yang semula ditetapkan tiga kali, dalam perpu dipangkas jadi sekali. Aturan baru ini juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk langsung membubarkan ormas tanpa meminta pertimbangan Mahkamah Agung dan menunggu putusan pengadilan, seperti diatur dalam undang-undang lama. Prosedur baru ini memberi kewenangan tanpa batas kepada pemerintah. Hal itu rawan disalahgunakan untuk membungkam dan membubarkan ormas yang kritis terhadap pemerintah.

Pemerintah tak secara spesifik menyebutkan ormas yang jadi sasaran perpu ini. Tapi hal itu tak sulit ditebak. Pada Mei lalu pemerintah menyatakan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang dianggap mengancam ideologi negara lantaran mengumandangkan tegaknya kepemimpinan Islam sejagat (khilafah), yang bertentangan dengan Pancasila. Tak mengherankan bila begitu perpu terbit, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, langsung menyatakan akan mengajukan judicial review.

Langkah menempuh jalur hukum itu pantas didukung. Hal tersebut bisa menjadi solusi terbaik sebelum DPR mencabut perpu itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

5 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Duel Shin Tae-yong dan Hwang Sun-hong

5 menit lalu

Shin Tae-yong dan Hwang Sun-hoong. Nurphoto/Sopa Images
Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Duel Shin Tae-yong dan Hwang Sun-hong

Timnas Indonesia bertemu Korea Selatan di perempatfinal Piala Asia u-23 2024. Ini profil Shin Tae-yong dan Hwang Sun-hong


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

18 menit lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

21 menit lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Liga Inggris: Liverpool Kalah di Markas Everton, Jurgen Klopp Minta Maaf pada Suporter

23 menit lalu

Pelatihn Liverpool Jurgen Klopp. REUTERS
Liga Inggris: Liverpool Kalah di Markas Everton, Jurgen Klopp Minta Maaf pada Suporter

Manajer Liverpool, Jurgen Klopp, meminta maaf kepada para penggemar setelah timnya kalah 2-0 dari Everton dalam derby Merseyside Liga Inggris.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

24 menit lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Unjuk rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlangsung, Apa Penyebabnya?

25 menit lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul di sudut Grove dan College Streets setelah sebuah perkemahan di Beinecke Plaza dibubarkan.  Demonstran pro-Palestina menyerukan Yale untuk menarik investasi dari produsen senjata militer, di New Haven, Connecticut, AS, 22 April 2024. REUTERS/Melanie Stengel
Unjuk rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlangsung, Apa Penyebabnya?

Unjuk rasa Pro-Palestina mahasiswa di AS atas perang Gaza kian intensif dan meluas selama seminggu terakhir, termasuk di Yale dan New York University.


Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

28 menit lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.


Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

31 menit lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

Pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024. Bahlil jadi Ketua Satgas


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

33 menit lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.