Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Potensi Bahaya Perpu Ormas

Oleh

image-gnews
Iklan

PEMERINTAH telah melakukan langkah keliru dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Alasan kegentingan yang melatari penerbitan perpu tersebut patut dipertanyakan, selain kehadirannya yang berpotensi mengekang demokrasi dan hak asasi warga negara.

Perpu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli lalu itu memuat perubahan signifikan atas Undang-Undang Ormas. Secara hukum, penerbitan perpu ini tak salah karena diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dari segi obyektivitas dan substansi, banyak persoalan di dalamnya. Faktor "kegentingan yang memaksa", yang menjadi prasyarat penerbitan perpu tersebut, bisa dipersoalkan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai kegentingan itu sudah terpenuhi. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-VII/2009, perpu bisa diterbitkan bila undang-undang yang ada tak lagi memadai dan pembuatan aturan baru memakan waktu lama. Namun klaim itu lemah. Pemerintah bahkan bisa dianggap hanya mencari jalan pintas.

Situasi saat ini tak mencerminkan kegentingan. Tidak ada ormas di Indonesia yang secara nyata dan jelas melakukan gerakan yang mengancam kedaulatan negara. Kekosongan hukum juga tak tecermin di masyarakat. UU Ormas sudah memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan penertiban, termasuk pembubaran organisasi masyarakat lewat pengadilan. Karena itu, sepantasnya Dewan Perwakilan Rakyat mencabut perpu ini saat membahasnya dalam masa persidangan berikutnya, sekitar September mendatang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu pasal krusial dalam perpu ini mengatur penyederhanaan mekanisme proses pembubaran ormas. Peringatan tertulis untuk organisasi melanggar, yang semula ditetapkan tiga kali, dalam perpu dipangkas jadi sekali. Aturan baru ini juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk langsung membubarkan ormas tanpa meminta pertimbangan Mahkamah Agung dan menunggu putusan pengadilan, seperti diatur dalam undang-undang lama. Prosedur baru ini memberi kewenangan tanpa batas kepada pemerintah. Hal itu rawan disalahgunakan untuk membungkam dan membubarkan ormas yang kritis terhadap pemerintah.

Pemerintah tak secara spesifik menyebutkan ormas yang jadi sasaran perpu ini. Tapi hal itu tak sulit ditebak. Pada Mei lalu pemerintah menyatakan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang dianggap mengancam ideologi negara lantaran mengumandangkan tegaknya kepemimpinan Islam sejagat (khilafah), yang bertentangan dengan Pancasila. Tak mengherankan bila begitu perpu terbit, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, langsung menyatakan akan mengajukan judicial review.

Langkah menempuh jalur hukum itu pantas didukung. Hal tersebut bisa menjadi solusi terbaik sebelum DPR mencabut perpu itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

18 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

24 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

29 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

29 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.


Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

29 menit lalu

Cravaticum di Zagreb, Kroasia. Instagram.com/cravaticum_museum
Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

Cravaticum - Museum Boutique of Cravat menjadi museum dasi pertama di dunia yang berada di Kroasia


Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

29 menit lalu

Warga menggunakan payung di bawah sengatan matahari di Tokyo, Jepang, 9 Juli 2024. Jepang diterjang gelombang panas dengan cakupan lebih luas yang belum pernah terjadi sebelumnya. Suhu mencapai rekor tertinggi mendekati 40 derajat celsius, terjadi pada Senin (8/7/2024), di Tokyo dan di wilayah selatan Wakayama. REUTERS/Issei Kato
Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

Gelombang panas dengan suhu udara menembus 40 derajat Celcius melanda negara-negara Eropa


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

29 menit lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Top 3 Dunia: Maskapai Terbaik Dunia hingga Pembukaan Olimpiade Paris 2024

29 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
Top 3 Dunia: Maskapai Terbaik Dunia hingga Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 26 Juli 2024 diawali oleh daftar 10 maskapai terbaik di dunia untuk 2024.


Penampilan Luar Biasa Celine Dion di Atas Menara Eiffel Tandai Olimpiade Paris 2024 Dimulai

1 jam lalu

Celine Dion membuka Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024. Foto: X The Olympic Games.
Penampilan Luar Biasa Celine Dion di Atas Menara Eiffel Tandai Olimpiade Paris 2024 Dimulai

Celine Dion menandai dimulainya Olimpiade Paris 2024 dengan penampilan menakjubkan, usai berjuang melawan penyakit yang menyerang otot syarafnya.


Duit Sponsor Piala Presiden 2024 Bertambah, Maruarar Sirait Ingin Tambah Hadiah untuk Tim Juara

1 jam lalu

Ketua Steering Committee Piala Presiden 2024 Maruarar Sirait saat ditemui di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Randy
Duit Sponsor Piala Presiden 2024 Bertambah, Maruarar Sirait Ingin Tambah Hadiah untuk Tim Juara

Ketua Steering Comitee Piala Presiden 2024 Maruarar Sirait menyatakan berniat menambah hadiah untuk juara turnamen pramusim tersebut.