Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Semestinya Ngotot Pembatasan

Oleh

image-gnews
Iklan

Pemerintah semestinya tak ngotot menetapkan presidential threshold dalam pemilihan presiden 2019. Tindakan memaksakan ide ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut mencederai kedaulatan rakyat dan konstitusi.

Dalam Pasal 6a Undang-Undang Dasar disebutkan, pasangan calon presiden-wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Sedangkan pemerintah dan para pendukung berkeras agar dalam pemilihan presiden 2019, pasangan calon setidaknya mendapat dukungan 20 persen kursi di DPR dan 25 persen suara sah nasional. Alasannya, untuk menyederhanakan proses pemilu dan menyehatkan demokrasi.

Isu ambang batas pencalonan presiden tersebut merupakan salah satu topik panas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Perdebatan pun berjalan alot. Bahkan pemerintah pernah mengancam akan menarik diri dari pembahasan bila ambang batas ditolak.

Hal yang semestinya tak diabaikan pendukung sistem ambang batas tinggi adalah, tingkat kepercayaan rakyat kepada parlemen dan partai politik cukup rendah. Jajak pendapat Indikator Politik Indonesia tahun lalu menunjukkan kepercayaan publik kepada partai politik hanya 46 persen dan kepada DPR 53 persen. Padahal, menurut amanat konstitusi, kedaulatan berada di tangan rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sistem ambang batas usulan pemerintah juga tidak adil bagi partai politik baru. Angka mana yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan dukungan? Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 2013, pemilu eksekutif dan legislatif diselenggarakan serentak pada 2019. Bila ada ambang batas, apakah yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan dukungan adalah hasil Pemilu 2014? Akibatnya, partai baru tak akan bisa mengusung calon. Pemilih baru pun merasakan keterbatasannya.

Pemerintah semestinya menyadari dampak negatif sistem ini. Di antaranya, sistem tersebut akan melanggengkan dominasi partai besar, juga menyokong kelanjutan dinasti ataupun oligarki politik. Hanya partai besar yang bisa mengajukan calon. Juga, kemungkinan besar, orang-orang yang akan muncul hanyalah mereka yang telah dikenal baik atau bisa diajak bekerja sama oleh partai besar. Ini berarti akan semakin susah memangkas budaya politik transaksional, juga budaya "mahar", dalam pencalonan. Orang yang tak mau bernegosiasi dengan partai besar, meski bagus, akan sulit maju.

Dampak lebih lanjut, jalan rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang bagus dan berani lantang bersuara untuk mereka semakin sulit. Semestinya makin banyak calon, semakin bagus buat rakyat. Kompetisi pun akan ketat. Para calon akan dipaksa membuat program bagus untuk rakyat agar bisa mendulang suara. Siapa pun yang terpilih, bila pemilihan berjalan jujur, akan menyodorkan program terbagus. Tinggal rakyat menagih janji. Jadi, tak perlu membatasi di titik awal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

32 detik lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Amerika Serikat diklaim mendukung penundaan kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang dianggap merugikan sawit Indonesia.


Kenangan Manis Timnas Indonesia Berlaga di Olimpiade Melbourne 1956

1 menit lalu

Maulwi Saelan. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Kenangan Manis Timnas Indonesia Berlaga di Olimpiade Melbourne 1956

Timnas Indonesia pernah menjadi perbincangan era 1950-an kala melawan Uni Soviet di perempat final Olimpiade Melbourne 1956 pada 29 November 1956.


Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di Semifinal Piala Asia U-23 2024 Qatar

3 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia. (foto: PSSI)
Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di Semifinal Piala Asia U-23 2024 Qatar

Timnas U-23 Indonesia menjadi satu-satunya wakil Asia Tenggara yang bermain di semifinal Piala Asia U-23 2024 Qatar.


Threads Menguji Fitur Mengarsipkan Unggahan Otomatis

7 menit lalu

Threads. shutetrstock.com
Threads Menguji Fitur Mengarsipkan Unggahan Otomatis

Threads menguji fitur baru yang memungkinkan pengguna mengarsipkan unggahan secara manual maupun otomatis ketika diatur dalam jangka waktu tertentu


Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Penulis Berduka Lewat Media Sosial

21 menit lalu

Sastrawan Joko Pinurbo. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Penulis Berduka Lewat Media Sosial

Sahabat dan juga teman dekat Joko Pinurbo dari kalangan sastrawan mengungkapkan duka mendalam melalui media sosial X, Sabtu, 27 April 2024.


Seleksi Mandiri di Sejumlah Kampus Bisa Gunakan Nilai UTBK: 5 Tips Mengoptimalkan agar Lolos

24 menit lalu

Para peserta yang melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023 di kampus Universitas Sumatera Utara (USU). ANTARA/HO-Humas USU
Seleksi Mandiri di Sejumlah Kampus Bisa Gunakan Nilai UTBK: 5 Tips Mengoptimalkan agar Lolos

Dengan adanya seleksi mandiri yang gunakan Nilai UTBK, peserta sudah tidak perlu melakukan tes tulis lagi. Hanya perlu mengoptimalkan nilainya.


Kemendag dan KBRI Gelar Pameran Fesyen di Singapura, Total Transaksi Capai Rp 4,2 Miliar

34 menit lalu

A model presents a creation by designer of Masterindo Jaya Abadi garment industry Ltd. during Indonesia Fashion Week in Jakarta, March 29, 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kemendag dan KBRI Gelar Pameran Fesyen di Singapura, Total Transaksi Capai Rp 4,2 Miliar

Kementerian Perdagangan dan Duta Besar RI untuk Singapura menggelar pameran fesyen di Singapura. Total transaksinya capai Rp 4,2 miliar.


Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

35 menit lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Skuad Shin Tae-yong Punya 3 Modal Penting

39 menit lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Skuad Shin Tae-yong Punya 3 Modal Penting

Duel timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 akan digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Senin, 29 April.


Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

40 menit lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengungkap alasan presiden terpilih Prabowo Subianto tak bisa hadir dalam acara halalbihalal partainya.