Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Densus Antikorupsi, untuk Apa?

Oleh

image-gnews
Iklan

RENCANA Kepolisian RI membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi bukanlah langkah tepat untuk memerangi korupsi di negeri ini. Ikhtiar melahirkan lembaga baru itu justru berbahaya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain memboroskan anggaran, kehadirannya bisa menimbulkan tumpang-tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada.

Pembentukan satuan khusus ini sebenarnya merupakan ide usang. Empat tahun lalu, tak lama setelah menjabat Kapolri, Jenderal Sutarman pernah berniat mendirikan Densus Antikorupsi. Belakangan, Sutarman mencabut gagasannya. Politikus Senayan pun menolak pembentukan detasemen baru tersebut.

Setidaknya ada dua alasan ide pembentukan Densus Antikorupsi saat itu buyar di tengah jalan. Pertama, tugas penanganan korupsi sudah menjadi kewenangan KPK. Kedua, kepolisian telah memiliki lembaga khusus yang juga menangani perkara korupsi, yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi di bawah Badan Reserse Kriminal Polri. Dua argumen itu masih valid hingga saat ini.

Tak mengherankan bila rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghidupkan kembali ide lawas tersebut memantik curiga. Ide pembentukan lembaga baru itu kini memperoleh sokongan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Alasan densus ini diperlukan, yakni kinerja KPK tidak optimal, sulit diterima nalar dan terkesan dipaksakan.

Gagasan itu menjadi semakin janggal karena seirama dengan upaya pelemahan KPK yang tengah berlangsung saat ini lewat Panitia Angket DPR. Skenario memangkas kewenangan hingga membubarkan KPK itu ditengarai juga melibatkan sejumlah oknum petinggi kepolisian. Mereka disebut-sebut mengerahkan bekas penyidik kepolisian yang pernah bekerja di KPK untuk mencari kesalahan lembaga itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolri sebaiknya menghentikan rencana pembentukan institusi baru tersebut. Ketimbang repot-repot membentuk detasemen baru yang ditargetkan beroperasi tahun depan, Tito seharusnya mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi, yang selama ini tak terlihat tajinya. Pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan Tito adalah meningkatkan kemampuan personel dan teknologi yang digunakan di direktorat tersebut.

Dari sisi legal formal, keberadaan Densus Antikorupsi juga patut dipertanyakan. Berbeda dengan KPK yang bertugas melaksanakan Undang-Undang Antikorupsi dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi serta Densus Antiteror yang berkewajiban menjalankan Undang-Undang Terorisme, lembaga baru ini tidak memiliki dasar hukum pembentukan yang kuat.

Tanpa kewenangan dan dasar hukum yang jelas, lembaga baru ini tak akan efektif bekerja memerangi rasuah. Kalaupun diberi kewenangan luas, kerja Densus Antikorupsi bisa tumpang-tindih dengan KPK.

Bila serius ingin memerangi korupsi, kepolisian seharusnya mendorong penguatan KPK, bukan malah ikut-ikutan melemahkannya. Sudah selayaknya KPK, yang telah teruji kinerjanya, diperkuat dan diselamatkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

2 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

16 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

20 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

22 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

26 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

27 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

27 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

27 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

27 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

27 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.