Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angket

Oleh

image-gnews
Iklan

Wakil rakyat kita membuat mainan baru lagi. Hak angket untuk menggugat kenapa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak diberhentikan sementara sebagai gubernur meski sudah berstatus terdakwa. Ahok Gatekeren kedengarannyasudah diumumkan dalam sidang paripurna beberapa hari lalu. Namun, karena wakil rakyat kita segera reses, kelanjutan Ahok Gate akan dibahas pada sidang paripurna nanti.

Apakah hak angket ini tergolong demokrasi yang kebablasan sebagaimana yang dinyinyiri Presiden Joko Widodo? Tentu saja tidak. Hak angket diatur dalam undang-undang. Dalam menjalankan tugas yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat dibekali dengan tiga hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan hak angket melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan undang-undang.

Kasus Ahok ini unik dan sekaligus lucu tergantung dari sisi mana melihatnya. Ia dituduh menista agama di sebuah pulau yang ternyata belakangan penghuni pulau itu ramai-ramai mencoblos dia pada pilkada lalu. Karena ada yang melaporkan Ahok menista agama, polisi gesit bergerak. Tak perlu waktu lama, polisi menyerahkan berkas penyidikan ke kejaksaan sebagai penuntut umum. Dan kejaksaan pun sangat cepat membawa kasus ini ke pengadilan. Dua aparat hukum ini tak mau berlama-lama jadi sorotan.

Ternyata Ahok dituduh oleh jaksa dengan dua pasal yang membuat Menteri Dalam Negeri serba salah. Satu pasal dengan tuntutan hukuman di atas lima tahun penjara, satu pasal lagi tuntutan di bawah lima tahun. Padahal, untuk memberhentikan sementara pejabat karena berstatus terdakwa, batasannya lima tahun.

Menteri Tjahjo Kumolo sangat arif. Ya, sudahlah ditunggu, kalau tuntutan nanti lebih dari lima tahun, Ahok diberhentikan. Kalau kurang, ya, terus menjabat. Namun polemik tanpa henti, pakar hukum tata negarabaik yang mengajar di kampus maupun yang jadi komisaris perusahaanberbeda pendapat. Dalam situasi gaduh, Presiden Jokowi turun tangan. Ayo minta fatwa ke Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lucunyaatau cuma sekadar anehMahkamah Agung, yang tugasnya antara lain memberi fatwa hukum kepada eksekutif dan digaji rakyat untuk itu, menolak memberikan fatwa. Apakah ini demokrasi yang kebablasan di mana pemberi fatwa mogok kerja? Entahlah. Yang jelas, DPR pun ambil bola liar ini, menggulirkan hak angket.

Ketika sidang paripurna dan DPR membacakan usul hak angket, seorang anggota yang menolak hak angket meminta agar usul itu ditarik. Alasannya, kasusnya sudah disidangkan. Lalu dijawab anggota yang mendukung: "Kalau Ahok diberhentikan malam ini, hak angket otomatis gugur."

Di mana lucunya? Hak angket adalah hak untuk menyelidiki. Baca undang-undang dulu, ya, Pak Wakil Rakyat. Artinya, kalau hak ini disetujui, DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) yang jumlah anggotanya 30 orang. Pansus inilah yang bekerja menyelidiki sebagaimana pada kasus Bank Century dan Pelindo II, meski hasilnya tak jelas. Seusai penyelidikan itu, belum tentu menghasilkan kesalahan, dan bisa hanya sekadar salah tafsir pasal undang-undang. Kok pendukung hak angket sudah punya kesimpulan bahwa Ahok harus diberhentikan? Penyelidikan saja belum.

Demokrasi kita bukan kebablasan, lebih tepat disebut demokrasi yang lucu. Putu Setia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

9 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

15 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

19 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

20 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

24 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

27 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

41 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

45 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

47 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

51 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.