Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Demokratis

image-profil

image-gnews
Iklan

Miko Ginting
Kepala Departemen Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Salah satu bentuk manifestasi dari perbedaan kepentingan yang tajam akhir-akhir ini adalah saling melapor ke kepolisian. Sistem penegakan hukum seakan menjadi arena pertarungan perbedaan kepentingan. Jika kepentingan pihak yang satu tidak disambut secara positif, tudingan akan proses yang diskriminatif segera muncul. Sebagai pintu masuk penegakan hukum, penting untuk menelisik seberapa kuat kepolisian mempertahankan posisinya pada situasi yang seakan dilematis itu.

Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama Eropa (2009) merumuskan dua prinsip utama posisi kepolisian dalam era demokrasi. Polisi demokratis (democratic police) adalah pelaksana pelayanan publik. Ia menggunakan otoritas negara dalam mengelola kepentingan publik serta mampu merespons kebutuhan dan harapan masyarakat. Kepentingan publik merupakan sumber mandat dan (seharusnya) menjadi orientasi dalam penggunaan kewenangan.

Urusan publik dalam tugas kepolisian dicapai melalui penegakan prinsip negara hukum (rule of law). Prinsip ini mensyaratkan kepolisian tidak cukup hanya sebagai penegak hukum tertulis dan sudah dipositifkan dalam bentuk peraturan. Namun, jauh melampaui itu, kepolisian adalah organ pengusung prinsip-prinsip negara hukum, terutama sebagai pelindung yang sensitif terhadap hak-hak asasi manusia.

Dengan demikian, kepolisian tidak semata organ koersif negara, melainkan institusi yang memberikan perlindungan kepada publik. Maka, fenomena saling lapor belakangan ini tidak perlu menjadi kekhawatiran. Asumsinya, kepolisian akan bertindak obyektif dan tampil sebagai penengah karena bukan pihak yang masuk dalam pusaran konflik.

Tapi yang kerap terjadi justru sebaliknya. Kepolisian sering diposisikan sebagai partisan. Preposisi ini muncul karena kepolisian adalah organ yang menjalankan peran negara (dalam hal ini pemerintah). Menurut David Bailey (1991), kepolisian adalah instrumen pemerintah yang berpengaruh kuat kepada seberapa tinggi pemerintah memperoleh legitimasinya.

Tudingan kepolisian tidak obyektif akan selalu muncul bagi pihak yang kepentingannya tidak terakomodasi secara positif. Hal ini penting ditanggapi, bukan untuk meneguhkan posisi kepolisian semata, melainkan memperkokoh kepercayaan dan legitimasi penegakan hukum. Respons yang harus dirumuskan adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan kepolisian. Dua prinsip ini perlu terus-menerus diperiksa sebagai ukuran pelaksanaan kewenangan oleh kepolisian dan penegakan hukum dalam era demokrasi.

Reformasi peradilan pidana dan kepolisian bukan sesuatu yang tabu. Sebaliknya, pembaruan akan berbanding lurus dengan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap sistem itu sendiri. Ini terutama ketika karakter kepolisian dan peradilan pidana memang sudah berangsur-angsur diperbarui. Dari yang dulunya bergerak dalam rezim otoritarian-militeristik menuju era demokrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembaruan menuju polisi demokratis ini adalah memperlebar ruang akuntabilitas. Paradigma yang digunakan dalam polisi demokratis bukan dengan memperkuat kewenangannya, melainkan memperkuat mekanisme akuntabilitas terhadapnya. David Bailey (1997) mendorong pencapaian polisi demokratis ini melalui dua hal, yaitu responsivitas dan akuntabilitas.

Responsif berarti dekat dengan aspirasi publik, yang sama besarnya dengan aspirasi negara. Ini berarti kepentingan yang utama adalah kepentingan keamanan masyarakat. Bentuk konkretnya bisa sangat beragam. Misalnya, Christopher Stone dan Heather H. Ward (2000) mencatat, di India, polisi hadir dengan menengahi konflik lahan; di Brasil dengan ambulans untuk publik; dan di Rusia dengan mendirikan pusat penahanan pra-persidangan.

Dalam konteks responsivitas, kepolisian Indonesia perlu merumuskan strategi yang bersifat tidak artifisial, melainkan substansial. Persepsi "hilang kambing akan juga kehilangan sapi", untuk menggambarkan masalah bila berurusan dengan kepolisian, harus segera diperbarui. Lebih jauh lagi, kepolisian adalah organ publik yang dapat diandalkan dalam mengakomodasi kebutuhan publik.

Selanjutnya adalah memperluas ruang akuntabilitas kewenangan kepolisian. Perluasan ini dilakukan terhadap semua pemangku kepentingan melalui berbagai mekanisme. Setiap kewenangan maupun diskresi tidak lagi dimonopoli oleh satu tangan, melainkan selalu disertai dengan mekanisme untuk melakukan pengujian.

Prasyarat untuk memperluas ruang akuntabilitas ini adalah distribusi kewenangan. Untuk konteks Indonesia, mekanisme yang ada untuk mendorong akuntabilitas ini belum memadai. Misalnya, peradilan pidana sebagai mekanisme akuntabilitas belum berhasil melaksanakan perannya. Praperadilan masih sangat terbatas ruang lingkupnya, cenderung formalitas, dan administratif.

Dorongan terhadap polisi demokratis tidak sekadar mendorong perubahan institusional bagi kepentingan kepolisian semata. Polisi demokratis adalah tujuan ideal untuk mengoptimalkan mekanisme proteksi perlindungan bagi publik dan hak asasi manusia. Di tengah tantangan mengelola keberagaman aspirasi dan kepentingan, pembaruan terhadap kepolisian dan penegakan hukum tidak lagi terhindarkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi Luar Negeri DPR Sebut Penembakan Donald Trump Jadi Momen Pengingat Berdemokrasi

11 hari lalu

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat saat ia masuk ke dalam kendaraan dengan bantuan personel Secret Service AS setelah ia tertembak di telinga kanannya saat kampanye di Butler Farm Show di Butler, Pennsylvania, AS, 13 Juli  2024. Setelah dirawat di rumah sakit terdekat, Trump sudah diperbolehkan pulang. REUTERS/Brendan McDermid
Komisi Luar Negeri DPR Sebut Penembakan Donald Trump Jadi Momen Pengingat Berdemokrasi

Penembakan terhadap Donald Trump merupakan bentuk kekerasan politik yang tidak boleh ditoleransi.


Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pembubaran Konstituante dan Pembentukan MPRS dan DPAS, Begini Bunyinya

21 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno, berpidato di hadapan delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Bung Karno menunjukkan karismanya di hadapan kepala negara dari Asia dan Afrika. Lisa Larsen/The LIFE Picture Collection/Getty Images
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pembubaran Konstituante dan Pembentukan MPRS dan DPAS, Begini Bunyinya

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan penting dalam sejarah Indonesia pasca kemerdekaan. Isinya mencakup beberapa poin utama ini.


Mahkamah Agung AS Putuskan Donald Trump Kebal Hukum, Joe Biden Berang

23 hari lalu

Kandidat Partai Demokrat, Presiden AS Joe Biden, berbicara dalam debat presiden dengan kandidat Partai Republik, mantan Presiden AS Donald Trump, di Atlanta, Georgia, AS, 27 Juni 2024. REUTERS/Brian Snyder
Mahkamah Agung AS Putuskan Donald Trump Kebal Hukum, Joe Biden Berang

Joe Biden menyebut keputusan Mahkamah Agung mengenai Donald Trump memiliki kekebalan hukum merupakan preseden berbahaya.


Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

27 hari lalu

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

Anggota parlemen Thailand berkunjung ke Tempo mempelajari demokrasi, kebebasan pers dan berpendapat, serta antikorupsi.


Partai Move Forward: Masih Ada Sisa-Sisa Rezim Militer di Thailand

28 hari lalu

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Partai Move Forward: Masih Ada Sisa-Sisa Rezim Militer di Thailand

Juru bicara Partai Gerakan Maju (MFP) berkomentar tentang kondisi demokrasi di Thailand. Ia berpendapat masih ada sisa-sisa rezim militer di negara tersebut.


Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward akan Tetap Dorong Demokratisasi di Thailand

29 hari lalu

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward akan Tetap Dorong Demokratisasi di Thailand

Dalam wawancara khusus dengan Tempo, juru bicara Move Forward Party (MFP) memastikan mereka akan terus memperjuangkan demokrasi di Thailand.


Istana Respons Mahkamah Rakyat Adili Jokowi: Lazim dalam Demokrasi

31 hari lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Istana Respons Mahkamah Rakyat Adili Jokowi: Lazim dalam Demokrasi

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons Mahkamah Rakyat yang mengadili Jokowi. Apa katanya?


Romo Magnis Sebut Demokrasi Habis Jika Tak ada Partai Oposisi

37 hari lalu

Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Romo Magnis Sebut Demokrasi Habis Jika Tak ada Partai Oposisi

Romo Magnis khawatir, jika pemerintahan saat ini didukung oleh hampir semua partai maka lembaga eksekutif dapat berbuat seenaknya.


Kemenkopolhukam Rilis Indeks Demokrasi Indonesia 2023, Hambatan Kebebasan Berpendapat dan Pers Meningkat

45 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kemenkopolhukam Rilis Indeks Demokrasi Indonesia 2023, Hambatan Kebebasan Berpendapat dan Pers Meningkat

Kemenkopolhukam merilis Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2023 yang mengalami penurunan.


Mahkamah Konstitusi Thailand Akan Pertimbangkan Petisi Pembubaran Partai Move Forward

45 hari lalu

Pemimpin Partai Move Forward, Pita Limjaroenrat berbicara kepada media usai pertemuan dengan mitra koalisi di Bangkok, Thailand, 18 Mei 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Mahkamah Konstitusi Thailand Akan Pertimbangkan Petisi Pembubaran Partai Move Forward

Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan akan mempertimbangkan petisi dari Komisi Pemilihan Umum yang ingin membubarkan Partai Move Forward