Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Demokratis

image-profil

image-gnews
Iklan

Miko Ginting
Kepala Departemen Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Salah satu bentuk manifestasi dari perbedaan kepentingan yang tajam akhir-akhir ini adalah saling melapor ke kepolisian. Sistem penegakan hukum seakan menjadi arena pertarungan perbedaan kepentingan. Jika kepentingan pihak yang satu tidak disambut secara positif, tudingan akan proses yang diskriminatif segera muncul. Sebagai pintu masuk penegakan hukum, penting untuk menelisik seberapa kuat kepolisian mempertahankan posisinya pada situasi yang seakan dilematis itu.

Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama Eropa (2009) merumuskan dua prinsip utama posisi kepolisian dalam era demokrasi. Polisi demokratis (democratic police) adalah pelaksana pelayanan publik. Ia menggunakan otoritas negara dalam mengelola kepentingan publik serta mampu merespons kebutuhan dan harapan masyarakat. Kepentingan publik merupakan sumber mandat dan (seharusnya) menjadi orientasi dalam penggunaan kewenangan.

Urusan publik dalam tugas kepolisian dicapai melalui penegakan prinsip negara hukum (rule of law). Prinsip ini mensyaratkan kepolisian tidak cukup hanya sebagai penegak hukum tertulis dan sudah dipositifkan dalam bentuk peraturan. Namun, jauh melampaui itu, kepolisian adalah organ pengusung prinsip-prinsip negara hukum, terutama sebagai pelindung yang sensitif terhadap hak-hak asasi manusia.

Dengan demikian, kepolisian tidak semata organ koersif negara, melainkan institusi yang memberikan perlindungan kepada publik. Maka, fenomena saling lapor belakangan ini tidak perlu menjadi kekhawatiran. Asumsinya, kepolisian akan bertindak obyektif dan tampil sebagai penengah karena bukan pihak yang masuk dalam pusaran konflik.

Tapi yang kerap terjadi justru sebaliknya. Kepolisian sering diposisikan sebagai partisan. Preposisi ini muncul karena kepolisian adalah organ yang menjalankan peran negara (dalam hal ini pemerintah). Menurut David Bailey (1991), kepolisian adalah instrumen pemerintah yang berpengaruh kuat kepada seberapa tinggi pemerintah memperoleh legitimasinya.

Tudingan kepolisian tidak obyektif akan selalu muncul bagi pihak yang kepentingannya tidak terakomodasi secara positif. Hal ini penting ditanggapi, bukan untuk meneguhkan posisi kepolisian semata, melainkan memperkokoh kepercayaan dan legitimasi penegakan hukum. Respons yang harus dirumuskan adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan kepolisian. Dua prinsip ini perlu terus-menerus diperiksa sebagai ukuran pelaksanaan kewenangan oleh kepolisian dan penegakan hukum dalam era demokrasi.

Reformasi peradilan pidana dan kepolisian bukan sesuatu yang tabu. Sebaliknya, pembaruan akan berbanding lurus dengan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap sistem itu sendiri. Ini terutama ketika karakter kepolisian dan peradilan pidana memang sudah berangsur-angsur diperbarui. Dari yang dulunya bergerak dalam rezim otoritarian-militeristik menuju era demokrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembaruan menuju polisi demokratis ini adalah memperlebar ruang akuntabilitas. Paradigma yang digunakan dalam polisi demokratis bukan dengan memperkuat kewenangannya, melainkan memperkuat mekanisme akuntabilitas terhadapnya. David Bailey (1997) mendorong pencapaian polisi demokratis ini melalui dua hal, yaitu responsivitas dan akuntabilitas.

Responsif berarti dekat dengan aspirasi publik, yang sama besarnya dengan aspirasi negara. Ini berarti kepentingan yang utama adalah kepentingan keamanan masyarakat. Bentuk konkretnya bisa sangat beragam. Misalnya, Christopher Stone dan Heather H. Ward (2000) mencatat, di India, polisi hadir dengan menengahi konflik lahan; di Brasil dengan ambulans untuk publik; dan di Rusia dengan mendirikan pusat penahanan pra-persidangan.

Dalam konteks responsivitas, kepolisian Indonesia perlu merumuskan strategi yang bersifat tidak artifisial, melainkan substansial. Persepsi "hilang kambing akan juga kehilangan sapi", untuk menggambarkan masalah bila berurusan dengan kepolisian, harus segera diperbarui. Lebih jauh lagi, kepolisian adalah organ publik yang dapat diandalkan dalam mengakomodasi kebutuhan publik.

Selanjutnya adalah memperluas ruang akuntabilitas kewenangan kepolisian. Perluasan ini dilakukan terhadap semua pemangku kepentingan melalui berbagai mekanisme. Setiap kewenangan maupun diskresi tidak lagi dimonopoli oleh satu tangan, melainkan selalu disertai dengan mekanisme untuk melakukan pengujian.

Prasyarat untuk memperluas ruang akuntabilitas ini adalah distribusi kewenangan. Untuk konteks Indonesia, mekanisme yang ada untuk mendorong akuntabilitas ini belum memadai. Misalnya, peradilan pidana sebagai mekanisme akuntabilitas belum berhasil melaksanakan perannya. Praperadilan masih sangat terbatas ruang lingkupnya, cenderung formalitas, dan administratif.

Dorongan terhadap polisi demokratis tidak sekadar mendorong perubahan institusional bagi kepentingan kepolisian semata. Polisi demokratis adalah tujuan ideal untuk mengoptimalkan mekanisme proteksi perlindungan bagi publik dan hak asasi manusia. Di tengah tantangan mengelola keberagaman aspirasi dan kepentingan, pembaruan terhadap kepolisian dan penegakan hukum tidak lagi terhindarkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kelompok Pemantau Eopa: Pemilu Turki Belum Sepenuhnya Kondusif bagi Demokrasi

17 hari lalu

Presiden Turki Tayyip Erdogan berpose bersama para pendukungnya saat ia meninggalkan tempat pemungutan suara selama pemilihan lokal di Istanbul, Turki 31 Maret 2024. Murat Kulu/PPO/Handout via REUTERS
Kelompok Pemantau Eopa: Pemilu Turki Belum Sepenuhnya Kondusif bagi Demokrasi

Kelompok pemantau pemilu dari Dewan Eropa mengatakan lingkungan pemilu Turki masih terpolarisasi dan belum sepenuhnya kondusif bagi demokrasi.


Respons Bambang Widjojanto Soal MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres

17 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Respons Bambang Widjojanto Soal MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Bambang Widjojanto menilai MK ingin sungguh-sungguh memeriksa setiap bukti dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Ketika Ganjar dan Mahfud Md Kompak Berharap MK Selamatkan Demokrasi

22 hari lalu

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Ketika Ganjar dan Mahfud Md Kompak Berharap MK Selamatkan Demokrasi

Mahfud Md berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.


Ganjar dan Mahfud Bakal Singgung Kemunduran Demokrasi di Sidang Sengketa Pilpres

23 hari lalu

Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) berpegangan tangan usai menyaksikan perhitungan cepat Pilpres 2024 di Posko Pemenangan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Berdasarkan perhitungan cepat sejumlah lembaga, Ganjar-Mahfud berada di urutan ketiga dalam perolehan suara. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ganjar dan Mahfud Bakal Singgung Kemunduran Demokrasi di Sidang Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan kepada Ganjar dan Mahfud, hari ini, pukul 13.00 WIB.


Deretan Partai Oposisi dari Masa ke Masa

25 hari lalu

Petugas bersiap mengendarai kendaraan yang membawa sejumlah bendera partai politik dan bendera partai lokal saat peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 di Banda Aceh, Aceh, Selasa 14 Februari 2023. Peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 secara serentak di delapan lokasi dan salah satunya di provinsi Aceh dengan tema
Deretan Partai Oposisi dari Masa ke Masa

Oposisi menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi sebagai upaya penerapan mekanisme check and balance, berikut deretan partai oposisi dari masa ke masa.


Aktivis Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Dwi Fungsi TNI hingga Dorong Hak Angket

29 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktivis Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Dwi Fungsi TNI hingga Dorong Hak Angket

Majelis Akademika dan Aktivis Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyampaikan delapan tuntuntan untuk penyelamatan demokrasi.


Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

31 hari lalu

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

Berdasar V-Dem Democracy Index 2024, Faisal Basri sebut Jokowi membuat indeks demokrasi mendekati nol, lebih rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste.


Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

33 hari lalu

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI, Sulistyowati bersama akademisi membacakan Seruan Salemba 2024 temu ilmiah Universitas memanggil bertema Menegakan Konstitusi Memulihkan Peradaban dan Hak Kewargaan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 14 Maret 2024. Sejumlah Guru Besar dan akademisi dari berbagai peguruan tinggi berkumpul untuk menyuarakan
Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

Setelah menggelar aksi yang melibatkan puluhan kampus pada akhir Januari lalu, kini UGM, UI, dan UII kembali kritisi Jokowi. Apa poin mereka?


Tanggapi Luhut yang Sindir Pengkritik Pemerintah, Anies Baswedan Ingatkan Prinsip Demokrasi

34 hari lalu

Anies Baswedan saat melayat ke kediaman almarhum Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Masjid Nurul Mustafa Center, Jalan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tanggapi Luhut yang Sindir Pengkritik Pemerintah, Anies Baswedan Ingatkan Prinsip Demokrasi

Anies Baswedan menanggapi Luhut soal pengkritik pemerintah. Menurut Anies, kritik seharusnya jadi proses pembelajaran dan bagian dari demokrasi.


Top Nasional: Guru Besar dan Mahasiswa Siap Turun ke Jalan Protes Kemunduran Demokrasi, Penolakan Pengusuran di IKN

35 hari lalu

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
Top Nasional: Guru Besar dan Mahasiswa Siap Turun ke Jalan Protes Kemunduran Demokrasi, Penolakan Pengusuran di IKN

Sejumlah guru besar dan akademisi lintas kampus menyatakan siap turun ke jalan menyuarakan kemunduran demokrasi di era kepemimpinan Presiden Jokowi