Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Independensi dan Imparsialitas Hakim

image-profil

image-gnews
Iklan

Suparman Marzuki
Mantan Ketua Komisi Yudisial

"Saya menggugat bukan karena percaya pada pengadilan, tapi terpaksa untuk memperjuangkan kebenaran yang dirampas. Kalau toh kandas, minimal saya telah membuktikan keraguan tentang pengadilan yang dikatakan koruptif." Itulah ungkapan ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap pengadilan. Tentu banyak sebab, tetapi hulunya ada pada independensi dan imparsialitas hakim yang rapuh.

Kerapuhan bermula dari lemahnya integritas dan kompetensi hakim akibat seleksi yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Yang terpilih akhirnya hakim tunamoral yang mudah mencampakkan martabatnya, menerima suap, bertemu pihak beperkara, gratifikasi, tidak disiplin, berperilaku buruk di masyarakat, dan menyembunyikan keberpihakannya dengan motif tertentu dalam putusan.

Berdasarkan data di Komisi Yudisial periode 2006–2015, ada 75 persen lebih laporan masyarakat mengenai putusan yang janggal. Kejanggalan itu beragam. Ada putusan kasasi kasus korupsi yang mempertimbangkan keterangan Si Polan, yang tidak ada di berita acara pemeriksaan dan tidak pernah pula dihadirkan di persidangan. Yang lain mempertimbangkan bukti yang tidak pernah diajukan sebagai barang bukti di persidangan. Ada juga putusan yang mempertimbangkan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana sehingga harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum, tapi dalam amar putusan menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.

Rekomendasi Komisi atas putusan janggal tersebut hampir seluruhnya ditolak Mahkamah Agung de-ngan alasan independensi hakim. Alasan ini tentu aneh karena suatu perkara yang sudah diputus akan menjadi konsumsi publik yang bisa dibaca, diuji, dan dinilai masyarakat dan institusi negara yang diberi kewenangan untuk itu.

Yurisdiksi independensi hakim adalah saat hakim menjalankan kewenangannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Tidak di luar itu. Independensi pun bukan hak, melainkan kewajiban yang dibatasi oleh asas-asas umum beperkara yang baik oleh hukum, kode etik, hak-hak para pihak, komitmen moral, dan ketuhanan hakim.

Independensi bukan pula kekebalan, melainkan kebebasan dan kemandirian berpikir dan perasaan hakim terhadap subyek dan obyek perkara beserta elemen-elemen lain di luar dirinya sehingga dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasar hukum, fakta, dan nurani yang bersih. Etika dan hukum dibuat untuk menjaga dan mencegah reputasi mulia dan terhormat itu diselewengkan hakim dan menindaknya bila ada penyimpangan etik dan hukum tersebut. Atas dasar itu, tentu aneh bila hakim yang membuat putusan janggal dibiarkan tanpa pertanggungjawaban etika profesi dengan alasan independensi yang keliru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun imparsialitas adalah ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Ini ditujukan untuk mencegah konflik kepentingan, keberpihakan, serta menjaga kehormatan dan kewibawaan pengadilan.

Pasal 17 ayat 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan tegas menyatakan bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara itu. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim juga menyatakan bahwa hakim harus tidak memihak dalam sikap, ucapan, perilaku, dan tindakan di dalam ataupun di luar sidang, baik terhadap subyek maupun obyek hukum perkara.

Kerapuhan imparsialitas acap kali dipertontonkan di pengadilan. Hakim Mahkamah Konstitusi yang pernah menjadi anggota DPR mengadili undang-undang yang pernah ia bahas dan sahkan saat di DPR. Hakim MK unsur Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus perkara permohonan MA. Tentu saja mereka tidak akan menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri (nemo judex idoneus in propria causa).

Kita patut terus belajar dari negara lain dalam menerapkan imparsialitas, seperti dalam kasus McGonnell vs United Kingdom di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. McGonnell mengajukan kasus ini karena permohonannya untuk membangun rumah di Pulau Guernsey ditolak pengadilan Inggris. Tapi pengadilan HAM Eropa membatalkan putusan pengadilan Inggris karena salah satu hakimnya, Graham Dorey, tidak imparsial karena sebelumnya menjadi anggota parlemen yang ikut membahas dan mengesahkan peraturan tata kota yang menjadi dasar keputusan pengadilan (Parulian 2008: 17).

Begitulah negara-negara maju membangun peradaban pengadilan melalui kehormatan dan kewibawaan hakim-hakimnya serta menegakkan independensi dan imparsialitas hakim. Mudah-mudahan seleksi calon hakim yang sudah mulai dilakukan dijalankan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan dapat menjaring hakim-hakim yang memiliki integritas dan kompetensi. Dengan demikian, akan ada alasan untuk optimistis terhadap masa depan pengadilan kita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

Percakapan WA dua anak buah Gazalba Saleh dibuka di persidangan. Ada soal tidak betah di rumah.


Gunakan Identitas Kakaknya, Gazalba Saleh Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gunakan Identitas Kakaknya, Gazalba Saleh Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli mobil Toyota Alphard Hitam dengan atas nama kakaknya.


Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

4 hari lalu

Advokat Ahmad RIyadh dan penyidik KPK Ganda Swastika (kiri), seusai memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi atas pengurusan perkara di MA melalui advokat Ahmad Riyadh. Kini Riyadh mencabut kesaksiannya.


Ahmad Riyadh Cabut BAP di Sidang Korupsi Gazalba Saleh, Penyidik KPK Beberkan Temuannya

4 hari lalu

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ahmad Riyadh Cabut BAP di Sidang Korupsi Gazalba Saleh, Penyidik KPK Beberkan Temuannya

Dalam pemeriksaan kasus Gazalba Saleh, penyidik beri kesempatan kepada Ahmad Riyadh untuk membaca BAP sendirian.


Sidang Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh Ubah Keterangan di BAP Soal Jumlah dan Lokasi Pemberian Uang

8 hari lalu

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh Ubah Keterangan di BAP Soal Jumlah dan Lokasi Pemberian Uang

Ahmad Riyadh mengubah keterangan soal jumlah dan lokasi pemberian uang kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.


Asisten Gazalba Saleh Mengaku Diperintah Membuat Resume Putusan Perkara di MA Lewat Secarik Kertas

8 hari lalu

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Asisten Gazalba Saleh Mengaku Diperintah Membuat Resume Putusan Perkara di MA Lewat Secarik Kertas

Jaksa KPK menghadirkan asisten Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, untuk bersaksi dalam sidang dugaan gratifikasi


Ini 12 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM yang Lulus Seleksi KY

14 hari lalu

Anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan wawancara terbuka kepada sejumlah calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung tahun 2024, 8 Juli 2024. Tempo/Maulani Mulianingsih
Ini 12 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM yang Lulus Seleksi KY

Komisi Yudisial mengumumkan 12 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM.


KY Kirim 12 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM ke DPR

14 hari lalu

Anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan wawancara terbuka kepada sejumlah calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung tahun 2024, 8 Juli 2024. Tempo/Maulani Mulianingsih
KY Kirim 12 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM ke DPR

KY akan menyerahkan 12 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM ke DPR.


Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

19 hari lalu

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh keluar dari Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK setelah dinyatakan bebas, di gedung KPK, Jakarta, Senin malam, 27 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

Setelah membebaskan pada putusan sela, hakim PN Tipikor meminta Gazalba Saleh untuk ditahan lagi di Rutan Kelas IA Jakarta Timur.


Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Jalani Tes Wawancara di KY, Ini Daftarnya

19 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai membuka wawancara terbuka calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) Mahkamah Agung di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Senin 8 Juli 2024. ANTARA/Fath Putra Mulya
Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Jalani Tes Wawancara di KY, Ini Daftarnya

19 Calon Hakim Agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM menjalani tes wawancara di Komisi Yudisial mulai hari ini.