Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arah Politik Partai Pendukung Jokowi

image-profil

image-gnews
Iklan

Moch. Nurhasim
Peneliti P2P-LIPI Jakarta

Keutuhan koalisi dalam sebuah pemerintahan presidensial selalu menjadi isu yang hangat. Hal itulah yang membuat alotnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum di DPR, meski akhirnya rampung juga. Mengulang pola pemerintahan sebelumnya, koalisi partai pendukung Jokowi pun tidak utuh. PAN tetap memilih berbeda pandangan dengan pemerintah, meski berada dalam koalisi.

Watak dasar kombinasi multipartai-presidensial memang mengandung kekuatan dan kelemahan. Sistem presidensial menjamin stabilitas eksekutif karena masa jabatan presiden tetap, legitimasi dan mandat presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat, serta pemisahan kekuasaan yang relatif tegas di antara cabang-cabang kekuasaan pemerintahan-terutama eksekutif-legislatif (Haris, 2015). Namun kelemahan yang mendasar adalah, antara lain, ancaman jalan buntu dalam pengambilan suatu kebijakan karena pembelahan pemerintahan terjadi ketika pemerintah dan parlemen dikuasi oleh partai yang berbeda.

Dibandingkan dengan kekuatan koalisi pemerintahan sebelumnya, koalisi yang dibangun Presiden Jokowi relatif lebih solid. Di atas kertas, Jokowi-yang diusung oleh PDIP-didukung oleh PKB, NasDem, Hanura, PPP, Golkar, dan PAN.

Masalahnya, koalisi partai tidak menjamin sikap anggota parlemen mereka di DPR. Dalam praktik politik di parlemen, basis kepentingan partai terletak pada sikap politik fraksi dan individu anggota parlemen. Basis koalisi presidensial-multipartai berbeda dengan mekanisme politik di parlemen yang menganut prinsip checks and balances. Anggota DPR mengemban amanah untuk memberikan keseimbangan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara, sedangkan partai ditagih loyalitasnya kepada presiden yang didukungnya. Prinsip checks and balances ini dapat menciptakan polarisasi sikap yang berbeda antara pemerintah dan partai koalisi serta anggota partai di DPR.

Perbedaan itu pulalah yang menyebabkan format koalisi presidensial-multipartai terus dibayang-bayangi ketidakstabilan dan kerapuhan. Biasanya tensi politik internal koalisi berhubungan erat dengan momentum dan peristiwa politik yang akan berlangsung.

Dalam praktik politik di Indonesia terdapat kecenderungan kuat bahwa koalisi hanya terbatas pada dukungan terhadap presiden dan tidak perlu untuk urusan politik lainnya. Akibatnya, partai-partai pendukung pemerintah bisa saja berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah. Perbedaan itu diilustrasikan dari sikap PAN, PPP, dan PKB yang justru mendukung calon yang tidak sama dengan PDIP, Golkar, NasDem, dan Hanura dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Demikian pula dengan kasus-kasus koalisi dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017. Dari sisi ini, koalisi pemerintahan Jokowi-JK hanya berlangsung "terbatas" dan tidak meluas ke urusan-urusan politik lainnya di luar urusan-urusan politik yang bersinggungan dengan kebijakan politik Presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kecenderungan sikap dan posisi politik koalisi saat ini secara tidak langsung akan mempengaruhi dinamika dan kontestasi politik menjelang Pemilihan Umum 2019. Arah baru kompetisi partai koalisi Jokowi akan dicerminkan oleh sejumlah situasi berikut ini. Pertama, sejauh mana partai-partai koalisi merespons peluang Jokowi untuk dicalonkan kembali. Apa keuntungan serta kerugian elektoral dan kekuasaan yang akan mereka terima? Siapa yang sesungguhnya akan memperoleh keuntungan elektoral dari majunya kembali Jokowi sebagai calon presiden pada 2019?

Perhitungan itu akan menjadi penentu sikap politik partai. Sinyal seperti itu telah disampaikan oleh PKB, yang menilai belum tentu pada awal pencalonan presiden-wakil presiden yang akan dimulai pada Maret atau April 2018 mereka tetap berada di gerbong koalisi.

Kedua, untuk mencapai batas minimal syarat pencalonan, yakni 20 persen dan/atau 25 persen kursi di DPR, PDIP sebagai pengusung Jokowi membutuhkan minimal satu atau dua partai pendukung. Jika dukungan Golkar tidak dicabut, posisi Jokowi relatif sudah aman. Situasi ini adalah dampak dari adanya ambang batas calon presiden 20 persen suara nasional dan 25 persen kursi DPR.

Ketiga, siapa yang akan menjadi pendamping Jokowi? Suasana politik mungkin akan relatif riuh saat penetapan calon wakil presiden. Bisa saja hal ini menimbulkan gesekan, tapi juga dapat mendorong terjadinya perpecahan politik apabila calon pendamping itu tidak diterima oleh partai yang berhimpun.

Terakhir, hubungan antarpartai koalisi pendukung Jokowi juga akan ditentukan oleh faktor adakah judicial review atas syarat minimal pencalonan presiden-wakil presiden 2019. Apabila hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi mencabut syarat ambang batas calon presiden, tensi politik dalam tubuh partai koalisi sudah dapat dipastikan akan "buyar". Koalisi partai pendukung Jokowi saat ini belum tentu akan menjadi bagian dari koalisi pemerintahan berikutnya. Besar kemungkinan mereka akan berkompetisi untuk mencari tiket masing-masing.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

5 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

6 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

9 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

10 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

14 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

16 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya


Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

18 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

Istri Munir, Suciwati termasuk dari 50 tokoh yang kirimkan surat kepada ketua umum partai politik untuk ajukan hak angket DPR. Ini alasannya mendukung


Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

18 hari lalu

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.