Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stop Kriminalisasi Konsumen

Oleh

image-gnews
Iklan

Kasus yang menyeret artis komika Muhadkly M.T. alias Acho menunjukkan posisi lemah konsumen di hadapan pengembang permukiman. Acho, yang mengungkapkan aspirasinya seputar apartemen tempat ia tinggal, malah dilaporkan ke penegak hukum dengan tuduhan pencemaran nama.

Kasus Acho berawal saat ia mempertanyakan komitmen pengembang perihal fasilitas ruang hijau seluas 10 hektare yang pernah dijanjikan dan belakangan sebagian disulap menjadi bangunan. Pertanyaan itu ia tulis di blog pribadinya pada 8 Maret 2015. Acho dan warga juga mempertanyakan mahalnya iuran pemeliharaan lingkungan, transparansi pengelolaannya, sampai soal pengenaan pajak bumi dan bangunan oleh pengelola.

Rupanya PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola apartemen Green Pramuka City, tak ingin menanggapi keluhan Acho dengan kepala dingin. Mereka memilih melaporkan Acho ke polisi dengan tudingan mencemarkan nama sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP. Seperti biasa, polisi begitu cekatan memproses laporan pengembang.

Respons pengelola dan pengembang semacam ini menunjukkan sikap arogan. Mereka terkesan tak ingin menyelesaikan keluhan Acho (dan warga), yang sesungguhnya bisa dilakukan lewat sebuah mediasi.

Harus diingat, langkah Acho menyampaikan keluhan itu dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 tentang Perlindungan Konsumen. Di sana disebutkan bahwa konsumen berhak didengarkan pendapat dan keluhannya. Undang-Undang tentang Rumah Susun pun memungkinkan langkah seperti yang dilakukan Acho ini. Juga tidak keliru Acho menuliskan keluhannya lewat media sosial, sepanjang yang ia utarakan adalah fakta dan bukan hoax.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kriminalisasi semacam itu mau tak mau menimbulkan dugaan bahwa pengembang memang ingin membungkam suara konsumen yang kritis. Bukan tak mungkin langkah ini diambil mengikuti preseden beberapa kasus serupa sebelumnya. Salah satu yang terkenal adalah saat PT Duta Pertiwi-pengembang ruko di ITC Mangga Dua-menyeret Koe Seng Seng, salah satu pemilik ruko, ke pengadilan. Seng Seng waktu itu menulis surat pembaca ke media cetak mengeluhkan status tanah yang dibelinya. Kasus ini bergulir sampai ke Mahkamah Agung dan Seng Seng didenda Rp 1 miliar.

Berulangnya upaya kriminalisasi konsumen ini dikhawatirkan kian menebarkan rasa takut di kalangan warga untuk bereaksi jika mendapat pelayanan buruk. Padahal pengaduan penghuni perumahan dan apartemen saat ini cukup besar. Jumlah aduannya di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, misalnya, menduduki urutan kedua, sebesar 18 persen.

Tim jaksa penuntut yang sedang memeriksa kasus ini seharusnya menghentikan perkara dengan wewenang yang dimiliki. Pengembang serta penyedia produk dan jasa lainnya semestinya sadar bahwa pengaduan konsumen ini dilindungi undang-undang. Kejaksaan seharusnya memiliki akal sehat dan nurani. Konsumen yang menyuarakan haknya tak boleh dikriminalkan. Preseden kasus Koe Seng Seng tak boleh terulang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasil Piala AFF U-19 2024: Timnas U-19 Indonesia ke Final Usai Kalahkan Malaysia 1-0

1 menit lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia Arkhan Kaka Putra Purwanto (kiri) berebut bola dengan pesepak bola Timnas Malaysia Danish Hakimi Bin Sahaludin (kedua kiri) dalam pertandingan semifinal Piala ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 27 Juli 2024.  ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Hasil Piala AFF U-19 2024: Timnas U-19 Indonesia ke Final Usai Kalahkan Malaysia 1-0

Alfharezzi Buffon mencetak gol tunggal kemenangan Timnas U-19 Indonesia atas Malaysia di laga semifinal Piala AFF U-19 2024.


Gara-gara Uang Rp 100 Ribu, Pedagang Mi Aceh Tewas Dihantam Botol Kecap

5 menit lalu

Reza Adrian Siregar alias Reza, tega membunuh Abdullah, pedagang mi Aceh, gara-gara tak diberi Rp 100.000. Foto: Istimewa
Gara-gara Uang Rp 100 Ribu, Pedagang Mi Aceh Tewas Dihantam Botol Kecap

Seorang pedagang mi Aceh di Deli Serdang tewas gara-gara uang Rp 100 ribu.


Emas Pertama Olimpiade Paris 2024 Direbut Dua Atlet Menembak Cina

7 menit lalu

Huang Yuting dan Sheng Lihao berpose di podium kemenangan  setelah mempersembahkan medali emas pertama untuk Cina dari Olimpiade Paris 2024. Antara
Emas Pertama Olimpiade Paris 2024 Direbut Dua Atlet Menembak Cina

Dua atlet menembak Cina berusia muda, Sheng Lihao dan Huang Yuting, merebut medali emas pertama Olimpiade Paris 2024.


Piala AFF U-19 2024: Pelatih Thailand Merasa Beruntung Bisa Kalahkan Australia

9 menit lalu

Pesepak bola Timnas Thailand melakukan selebrasi usai mengalahkan Timnas Australia dalam pertandingan semifinal Piala ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 27 Juli 2024. Thailand melaju ke final usai mengalahkan Australia dengan skor 1-0. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Piala AFF U-19 2024: Pelatih Thailand Merasa Beruntung Bisa Kalahkan Australia

Pelatih Timnas U-19 Thailand Eduardo Pereira Da Silva mengaku sedikit beruntung menang atas Australia di semifinal Piala AFF U-19 2024.


Warga Gaza Berlindung dari Serangan Israel di Gedung Bekas Penjara

13 menit lalu

Warga Palestina melarikan diri dari bagian timur Khan Younis setelah mereka diperintahkan oleh tentara Israel untuk mengevakuasi lingkungan mereka, di tengah konflik Israel-Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 22 Juli 2024. Militer Israel  memerintahkan warga Gaza untuk meninggalkan bagian timur kota Khan Younis, dengan alasan pihaknya bersiap
Warga Gaza Berlindung dari Serangan Israel di Gedung Bekas Penjara

Sebuah gedung bekas penjara dulu dibangun untuk menahan terpidana pembunuhan dan pencurian. Sekarang, ada ratusan warga Gaza berlindung di sana


Respons PAN Soal 'Dewa' Politik: Ini Kan Cuma Pilkada

16 menit lalu

Steering Committe Rakernas 4 PAN Viva Yoga Mauladi memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas ke-4 di DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024. Rakernas 4 PAN yang diselenggarakan pada 29 Juni ini akan membahas tentang strategi partai termasuk evaluasi Pemilu dan pelaksanaan Pilkada di sejumlah wilayah, Selain itu PAN juga mengusung anak dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zita Anjani menjadi kontestas Pilkada Jakarta 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons PAN Soal 'Dewa' Politik: Ini Kan Cuma Pilkada

Waketum PAN merespons ucapan Sahroni soal 'dewa' politik di Pilkada Jakarta.


Diperiksa Bareskrim Soal Inisial T Pengendali Judi Online, Kepala BP2MI Benny Rhamdani: Saya Siap Lahir Batin untuk Datang

31 menit lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Diperiksa Bareskrim Soal Inisial T Pengendali Judi Online, Kepala BP2MI Benny Rhamdani: Saya Siap Lahir Batin untuk Datang

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan siap memenuhi panggilan Bareskrim yang akan memeriksa soal inisial T pengendali judi online.


Taman Nasional Komodo Tutup Berkala 2025, Pelancong akan Diarahkan Mengunjungi Desa Wisata

38 menit lalu

Wisatawan berkunjung di Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.  Tempo/Tony Hartawan
Taman Nasional Komodo Tutup Berkala 2025, Pelancong akan Diarahkan Mengunjungi Desa Wisata

Taman Nasional Komodo di NTB rencananya bakal ditutup secara berkala mulai 2025. Penutupan ini untuk pemulihan lingkungan.


NasDem Ogah Sodorkan Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta untuk Anies Baswedan

41 menit lalu

NasDem mengusung Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Pilgub Jakarta 2024. Tempo/CiciliaOcha
NasDem Ogah Sodorkan Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta untuk Anies Baswedan

NasDem telah mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan kembali maju di Pilkada Jakarta 2024.


Buka Pengaduan Online, BPKN Minta Roti Okko Ganti Rugi hingga Peradilan Khusus BPSK

46 menit lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Buka Pengaduan Online, BPKN Minta Roti Okko Ganti Rugi hingga Peradilan Khusus BPSK

BPKN telah membuka posko pengaduan online terhadap konsumen roti Okko dari PT Abadi Rasa Food yang merasa dirugikan.