Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stop Kriminalisasi Konsumen

Oleh

image-gnews
Iklan

Kasus yang menyeret artis komika Muhadkly M.T. alias Acho menunjukkan posisi lemah konsumen di hadapan pengembang permukiman. Acho, yang mengungkapkan aspirasinya seputar apartemen tempat ia tinggal, malah dilaporkan ke penegak hukum dengan tuduhan pencemaran nama.

Kasus Acho berawal saat ia mempertanyakan komitmen pengembang perihal fasilitas ruang hijau seluas 10 hektare yang pernah dijanjikan dan belakangan sebagian disulap menjadi bangunan. Pertanyaan itu ia tulis di blog pribadinya pada 8 Maret 2015. Acho dan warga juga mempertanyakan mahalnya iuran pemeliharaan lingkungan, transparansi pengelolaannya, sampai soal pengenaan pajak bumi dan bangunan oleh pengelola.

Rupanya PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola apartemen Green Pramuka City, tak ingin menanggapi keluhan Acho dengan kepala dingin. Mereka memilih melaporkan Acho ke polisi dengan tudingan mencemarkan nama sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP. Seperti biasa, polisi begitu cekatan memproses laporan pengembang.

Respons pengelola dan pengembang semacam ini menunjukkan sikap arogan. Mereka terkesan tak ingin menyelesaikan keluhan Acho (dan warga), yang sesungguhnya bisa dilakukan lewat sebuah mediasi.

Harus diingat, langkah Acho menyampaikan keluhan itu dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 tentang Perlindungan Konsumen. Di sana disebutkan bahwa konsumen berhak didengarkan pendapat dan keluhannya. Undang-Undang tentang Rumah Susun pun memungkinkan langkah seperti yang dilakukan Acho ini. Juga tidak keliru Acho menuliskan keluhannya lewat media sosial, sepanjang yang ia utarakan adalah fakta dan bukan hoax.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kriminalisasi semacam itu mau tak mau menimbulkan dugaan bahwa pengembang memang ingin membungkam suara konsumen yang kritis. Bukan tak mungkin langkah ini diambil mengikuti preseden beberapa kasus serupa sebelumnya. Salah satu yang terkenal adalah saat PT Duta Pertiwi-pengembang ruko di ITC Mangga Dua-menyeret Koe Seng Seng, salah satu pemilik ruko, ke pengadilan. Seng Seng waktu itu menulis surat pembaca ke media cetak mengeluhkan status tanah yang dibelinya. Kasus ini bergulir sampai ke Mahkamah Agung dan Seng Seng didenda Rp 1 miliar.

Berulangnya upaya kriminalisasi konsumen ini dikhawatirkan kian menebarkan rasa takut di kalangan warga untuk bereaksi jika mendapat pelayanan buruk. Padahal pengaduan penghuni perumahan dan apartemen saat ini cukup besar. Jumlah aduannya di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, misalnya, menduduki urutan kedua, sebesar 18 persen.

Tim jaksa penuntut yang sedang memeriksa kasus ini seharusnya menghentikan perkara dengan wewenang yang dimiliki. Pengembang serta penyedia produk dan jasa lainnya semestinya sadar bahwa pengaduan konsumen ini dilindungi undang-undang. Kejaksaan seharusnya memiliki akal sehat dan nurani. Konsumen yang menyuarakan haknya tak boleh dikriminalkan. Preseden kasus Koe Seng Seng tak boleh terulang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

2 menit lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

13 menit lalu

Ekspresi dari penjaga gawang Timnas U-23 Indonesia Ernando Ari Sutaryadi usai menepis penalti dari pesepak bola Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

Aksi joget-joget Ernando Ari pada laga perempat final Piala Asia U-23 dianggap sebagai ejekan terhadap Lee Kang Hee.


Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

16 menit lalu

Film Monster. Dok. Netflix
Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

Film Indonesia bergenre thriller Monster arahan sutradara Rako Prijanto dengan penulis naskah Alim Sudio akan tayang di Netflix pada 16 Mei 2024.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

19 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

24 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kiri) menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Ma'ruf Amin berharap permainan Timnas Indonesia U-23 terus konsisten setelah mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.


Laba Bersih BTN Syariah Meroket 56 Persen menjadi Rp 164,1 Miliar

27 menit lalu

Peluncuran logo baru Bank Tabungan Negara (BTN) di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (3/3/2024). ANTARA/HO-BTN
Laba Bersih BTN Syariah Meroket 56 Persen menjadi Rp 164,1 Miliar

BTN Syariah membukukan laba bersih kuartal I 2024 mencapai Rp 164,1 miliar atau tumbuh 56,1 persen secara tahunan.


Glenn Fredly The Movie: Momentum Setelah Opname hingga Pengisi Vokal dalam Film

30 menit lalu

Glenn Fredly The Movie. Dok. Poplicist Publicist
Glenn Fredly The Movie: Momentum Setelah Opname hingga Pengisi Vokal dalam Film

Film drama biopik Glenn Fredly The Movie mulai tayang di seluruh bioskop Indonesia pada Kamis, 25 April 2024


Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

34 menit lalu

Pengendara kendaraan bermotor menerjang banjir yang menggenangi Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 28 April 2023. Hujan deras yang mengguyur di kawasan itu menyebabkan sebagian jalan terendam genangan banjir dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

34 menit lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


Umrah Akbar Bersama Pegadaian, Membawa Keberkahan di Bulan Syawal

38 menit lalu

Umrah Akbar Bersama Pegadaian, Membawa Keberkahan di Bulan Syawal

PT Pegadaian memberangkatkan peserta program Umrah Akbar dari beberapa wilayah di Indonesia