Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Plagiarisme Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah

image-profil

image-gnews
Iklan

A.P. Edi Atmaja
Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

Belum lama berselang, masyarakat dikejutkan dengan kabar dugaan plagiarisme dalam penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi tentang izin lingkungan hidup. Hal itu mengemuka dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 12 Juni 2017. Menurut anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Uriyan Uriayana, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menjiplak naskah akademik milik Pemerintah Kabupaten Malang. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Carwinda, selaku pemrakarsa naskah akademik tersebut berkilah naskah itu disusun oleh konsultan.

Uriyan menyatakan dalam naskah tersebut ditemukan, antara lain, ketidaksesuaian penyebutan nama organisasi perangkat daerah, ketidakjelasan lokasi pengambilan survei dalam metode pengambilan data, serta ketiadaan peserta dan hasil diskusi kelompok terarah. Hal ini mengakibatkan naskah itu tidak sesuai dengan kondisi faktual di Kabupaten Bekasi.

Dugaan plagiarisme naskah akademik rancangan peraturan daerah sesungguhnya bukan merupakan hal baru. Tercatat, pada pengujung 2016, dugaan plagiarisme naskah akademik juga terjadi di Kabupaten Manggarai Barat dan Kota Pematangsiantar. Pemerintah dua daerah itu diduga menjiplak naskah akademik tentang susunan perangkat daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Pada Februari 2017, dugaan plagiarisme juga mencuat di Kabupaten Semarang. Hal itu pertama kali diungkap oleh anggota DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong. Ia menengarai Pemerintah Kabupaten Semarang telah menjiplak naskah akademik tentang penanggulangan kemiskinan milik Pemerintah Kota Magelang.

Naskah akademik merupakan elemen esensial dalam penyusunan peraturan. Ia merupakan fondasi dari suatu peraturan dan disusun berdasarkan permasalahan serta kebutuhan hukum di masyarakat.

Sebagaimana laiknya produk penelitian, naskah akademik wajib tunduk pada metode penelitian yang rasional, kritis, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Pertanggungjawaban secara ilmiah mensyaratkan orisinalitas dari produk naskah akademik tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adanya anasir plagiarisme dalam naskah akademik dapat menggugurkan keabsahan naskah itu sendiri dan peraturan perundang-undangan yang terbentuk darinya. Misi naskah akademik sebagai juru potret permasalahan dan kebutuhan hukum di masyarakat pun dipertanyakan. Hal ini lantas mencederai elan hukum yang partisipatoris-bahwa hukum mesti diciptakan dari bawah, bukan dipaksakan dari atas-dan akan menihilkan efektivitas keberlakuan hukum di masyarakat.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mensyaratkan penyusunan naskah akademik pada dua tahap pembentukan peraturan. Pertama, tahap perencanaan undang-undang atau peraturan daerah dalam program legislasi nasional atau program legislasi daerah. Pada tahap ini, materi yang hendak diatur dalam peraturan daerah dan keterkaitannya dengan peraturan lain dituangkan dalam naskah akademik.

Kedua, tahap penyusunan peraturan. Pada tahap ini, terjadi dualisme mengenai keharusan penyusunan naskah akademik. Dalam tahap penyusunan undang-undang, naskah akademik harus menyertai rancangan undang-undang. Adapun dalam tahap penyusunan peraturan daerah, undang-undang itu tidak secara tegas mengaturnya. Regulasi tersebut hanya menyatakan, "rancangan peraturan daerah disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik".

Dengan rumusan seperti itu, pengaturan perlu-tidaknya naskah akademik dalam peraturan daerah menjadi taksa. Ketaksaan itu secara nyata telah menimbulkan pelbagai macam penyimpangan yang bermuara pada kerugian negara. Penyimpangan dipicu oleh pemahaman oknum akademikus dan pemerintah daerah yang kelewat culas mengenai naskah akademik-bahwa penyusunan naskah akademik wajib hukumnya karena ia adalah sarana untuk mendulang keuntungan pribadi. Lalu disusunlah siasat: penyusunan naskah akademik dilakukan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dengan anggaran puluhan hingga ratusan juta rupiah, penyusunan naskah akademik yang diselenggarakan melalui pengadaan jasa konsultansi menjadi ajang kolaborasi para pelacur intelektual dan pemburu rente. Oknum pemerintah daerah menyiapkan jalan bagi terpilihnya oknum akademikus sebagai konsultan, sementara oknum akademikus menyiapkan produknya, yakni naskah akademik.

Pengamat yang jeli pada gilirannya akan mencatat, oknum akademikus yang nakal sekaligus ceroboh pada akhirnya bakal memilih jalan pintas dengan menjiplak bulat-bulat naskah akademik karya orang lain. Ia tidak merasa takut melakukan perbuatan yang tercela itu barangkali dengan keyakinan bahwa masyarakat tidak akan dapat menguji keabsahan naskah akademiknya. Peraturan daerah bermasalah tentu saja akan selalu ada dan semakin berlipat ganda apabila mental penyusun naskah akademiknya sekorup itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.


Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, mereka memborgol tangannya dan menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI


Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.


Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi soal pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, Senin, 25 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.


Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Polisi tidur. Shutterstock
Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.